Kamis, 03 November 2011

MATERI HUKUM PERDATA ISLAM

MATERI HUKUM PERDATA ISLAM YANG BERBENTUK POWER POINT

SILAKAN LANGSUNG KLIK MATERI DIBAWAH INI:

MATERI AKAD

MATERI ASAS-ASAS FIQH MUAMALAH

MATERI FIQH MUAMALAH

MATERI HAK DALAM ISLAM

MATERI MACAM-MACAM HARTA DAN PENGERTIAN HARITA

catatan:

bagi temen2 yg sudah mendapatkan materinya harap sebarkan ke teman2 yang lain...trimakasih

Senin, 31 Oktober 2011

JADWAL UTS SEMESTER 5

Jadwal Ujian Tahun Akademik : 2011 - 1
Jadwal Ujian Tengah Semester
Nama MatakuliahKlsSKSJadwal UjianNo. RuangNama Dosen Pengampu
TEKNIK INVESTIGASIA2RABU , 09/11/2011, 08:00 - 09:00404ARIYANTO, SH,.CN., MH
HUKUM ACARA PIDANA KHUSUSA2RABU , 09/11/2011, 13:00 - 14:00309AGUS SUPRIYANTO, SHI., MSI
RESOLUSI KONFLIK ALTERNATIFB2RABU , 09/11/2011, 14:15 - 15:15308,309SITI RUHAINI DZUHAYATIN, Dra. Hj. MA.
HUKUM ACARA PTUND2KAMIS , 10/11/2011, 09:15 - 10:15205LILIEK E. POERWANTO, SH
HUKUM PERDATA ISLAMD2KAMIS , 10/11/2011, 14:15 - 15:15204,205JAUHAR FARADIS, S.H.I., M.A
HUKUM ACARA PERDATA KHUSUSC2SELASA, 15/11/2011, 10:45 - 11:45306TALIS NOOR CAHYADI, SHI, MSI
BAHASA BELANDA IIB2SELASA, 15/11/2011, 14:30 - 15:30109SULASTRIONO, SH., M.SI,
HUKUM PIDANA KHUSUSD2RABU , 16/11/2011, 10:45 - 11:45205PRAMONO MULYO, S.H., M.Hum
METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUMA3KAMIS , 17/11/2011, 10:45 - 11:45108AHMAD PATIROY, Drs. M.Ag.
PRAKTEK PERADILAN PIDANAA2, -PANITIA,
PRAKTEK PERADILAN PERDATAD2, -PANITIA,

Jadwal Ujian Akhir Semester
Nama MatakuliahKlsSKSJadwal UjianNo. RuangNama Dosen Pengampu
PRAKTEK PERADILAN PIDANAA2, -PANITIA,
PRAKTEK PERADILAN PERDATAD2, -PANITIA,

Senin, 17 Oktober 2011

LIGA FUTSAL INTERNAL IH 2ND

aslmkm,
dengan semangat persaudaraan dan KEAKRABAN maka dalam waktu dekat HIMA ilmu hukumberencana >>> akan menggelar liga internal IH 2nd, yang mana konsepnya sudah di "contek" jurusan lain dan mereka sudah menggelarnya lebih dahulu.Disini kita tidak mencari juara tetapi kita lebih mendekatkan diri satu sama lainya sesama ilmu hukum agar terciptanya kerukunan :D

adapun syaratnya sebagai berikut:

-jumlah (kuota)tim adalah 12 tim meliputi :
09 IHK A,09 IHK B, 09 IHK C,09 IHK D,
10 IHK A,10 IHK B,10 IHK C,10 IHK D,
11 IHK A,11 IHK B,11 IHK C,11 IHK D
-mahasiswa aktif ilmu hukum uin sunan kalijaga jogjakarta
-tim peserta adalah TIM kelas semester awal (semester1). contoh : saya smster 1 dulu kelas c,maka tim saya adalah memakai kode 09 IHK C
-peserta dalam tim dibatasi maksimal 15 orang + 2 official
-pelaksanaan di lapangan futsal uin sunan kalijaga jogjakarta sabtu 19 november 2011 pukul 07:00-14:00wib (penyisihan grup) dan 20 november 2011 pukul 07:00-12:00wib ( perempat final sampai dengan final)
-copy krs semester 1 masing" 1 lembar
- permainan akan di buat 4 grup dengan masing" grup 3 tim
-durasi pertandingan 2x10 menit
-hal" yang belum di jelaskan dan disepakati disini bisa ditanyakan dalam pertemuan atau bisa hubungi div minat dan bakat ilmu hukum 087839076645 (mahmudi)

TUGAS BAHASA BELANDA

TWEE MENSEN VOOR MOORD OP

VROUW AANGEHOUDEN

Asses. 16 April.

Een 34-jarige man en een 18-jarige vrouw, beide de inwoner van Viedder, zijn gisteren gearresteerd door het recherehe bijstandstean Drenthe in verband met de dood van een 37-jarige Koerdische jarige asielzoekster. De vrouw kwam op 1 april om het leven bij één auto-ongeluk in Vledder.

Volgens de politle staat het vast flat de vrouw meerdere malen met opzet is overreden. Over het motief van de daad bestaat nog ondUidelijkheid. Nadal de vrouw in de berm terecht was gekomen zou ze door één van de inzittenden met een stk hout zijn geslagen. Daarna zou ze op de rijweg zijn neergelegd en enkele malen zijn everreden.

De verdachten, bij wie huiszoeking is verricht, worden zaterdag voorgeleid aan de

Asser officier van justitie. De viouw verbleef vier maanden in het opvangeentrum voor asielzoekers in Vledder.

Naar : NRC-Handelsblad

Weekeditie voor het buitenland

dinsdag, 21 april 1992,

46-ste jaargang nr.3

Kamis, 06 Oktober 2011

TEKNIK INVESTIGASI PART II.pptx - 4shared.com - penyimpanan dan berbagi-pakai file online - unduh - TEKNIK INVESTIGASI PART II.pptx

TEKNIK INVESTIGASI PART II.pptx - 4shared.com - penyimpanan dan berbagi-pakai file online - unduh - <a href="http://www.4shared.com/file/siNuuo_y/TEKNIK_INVESTIGASI_PART_II.html" target="_blank">TEKNIK INVESTIGASI PART II.pptx</a>

Kamis, 29 September 2011

PROFIL

HIMPUNAN MAHASISWA ILMU HUKUM

(HIMA-IH)

FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PERIODE 2011-2012


 


 

LATAR BELAKANG

Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HIMA-IH) merupakan bagian dari lembaga eksekutif mahasiswa di tingkatan Jurusan atau Program Studi, yang berfungsi sebagai pelaksana harian pemerintahan mahasiswa di tingkat Jurusan atau Program Studi. Sebagai wadah untuk melaksanakan dan mengembangkan kegiatan kemahasiswaan khususnya di Prodi Ilmu Hukum. Sekian agenda pengembangan kepribadian dan peningkatan wawasan dan intelekual serta pengembangan bakat dan minat mahasiswa tersebut tidak akan bisa terwujud tanpa adanya sebuah kepengurusan di tingkatan Jurusan/Prodi. Dalam hal ini kemudian diejawantahkan dalam Himpunan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum yang berperan sebagaimana hal tersebut di atas.

Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HIMA-IH) berdiri pada tanggal 22 Agustus 2009. Ini berdasarkan Surat Keputusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dengan Persetujuan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan Nomor:

01/SKB/KBMF.SY/UIN/VIII/2009.


 


 

SEKILAS TENTANG HIMA-IH

Pada awal berdirinya Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HIMA-IH) Tahun 2009, yang pertama kali memimpin atau pun yang menjabat pengurus INTI (Pengurus Harian), bukanlah Mahasiswa dari Ilmu Hukum itu sendiri, itu semata karena pada saat itu para mahasiswa Ilmu Hukum masih sangat dini serta masih belum punya cukup keberanian memimpin Organisasi Setingkat BEM, yaitu Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HIMA-IH), karena pada saat itu mahasiswa Ilmu Hukum belum pernah menginjakkan kaki di Organisasi Mahasiswa (ORMAWA), pun kalau pernah berorganisasi, pada saat masih SMA (OSIS), melirik dari cuplikan diatas OSIS sangatlah jauh berbeda tingkatannya dengan ORMAWA di kampus. Pada saat itu timbullah inisiatif dari BEM-F mengangkat ketua HIMA-IH dari Program Studi lain, Ketua Pertamanya yaitu Saudara ADI KUSNO, serta Mahasiswa Ilmu Hukum hanya berproses sebagai anggota dari berbagai Departemen-Departemen. Seiring berjalannya waktu tibalah saatnya kepengurusan baru, dan saat kepengurusan baru tersebut mahasiswa Ilmu Hukum bukanlah sebagai mahasiswa awam akan organisasi, serta pada saat itu juga para mahasiswa Ilmu Hukum mengatakan diri bahwa sanggup memimpin wadah HIMA-IH ini, sekarang sudah terbukti HIMA-IH bisa dipimpin oleh Mahasiswa Ilmu Hukum itu sendiri.


 

SALAM SEMANGAT WAHAI GENERASIKU SELANJUTNYA…..


 


 

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Kepala Program Studi Ilmu Hukum (Ka. Prodi IH)

Ahmad Bahiej, SH., M.Hum


 

STRUKTUR PENGURUS

HIMPUNAN MAHASISWA ILMU HUKUM

PERIODE 2011-2012


 

KETUA    : ALIMUDDIN

WAKIL KETUA    : IRWANDI SIDO

SEKRETARIS    : M. JAMIL

WAKIL SEKRETARIS    : ROCHATI MAGHFIROH

BENDAHARA     : INGGA DEWI LESTARI


 


 

DEPARTEMEN-DEPARTEMEN

  1. Departemen Intelektual

    Jejen Hendar (Koordinator)

    Alfin Prasetya

    Moh. Hudi

    Alfan Alfian

    Nora Hilmansari

    Ida Fitriana

    Abdul Rajab Ulumando

    Ratna Sofiana

    Nadya Trisna


 

  1. Departemen Hukum Dan Advokasi

    Ismuhar (Koordinator)

    Kholid Asyrofi

    Chaitya Mutiara Henna

    M. Andika Haris Hamdallah

    Lukmanul Hakim

    Suraeda Salaeh

    Kusroh Lailiyah

    Mariana Annisa Putri


     

  2. Departemen Pers

    Zainal Muhtar (Koordinator)

    Rindi Prima

    Dola Yesriponanti

    Khoirul Ari Wafa

    Somadi Al-Faqih

    Moh. Khalilullah A. Razaq

    Wildan Habibi

    Heningtias Gahas. R


     

  3. Departemen Minat dan Bakat

    Mahmudi (Koordinator)

    Janwar Wely

    Abdul Rohim

    Rafiah Rusyda

    Faza Nur Saifullah

    Novia Ayyu Alfiana

    Farah Syamala Rosyda

    Amanda Tikha Santriati

    Rizka Nurul Izzati

    Riza Rizki Faozan Syakur


 


 

KEGIATAN-KEGIATAN YANG PERNAH DILAKUKAN


 

  1. SEMINAR NASIONAL
  2. SEMINAR REGIONAL
  3. SEMINAR HUKUM
  1. DIALOG INTERAKTIF
  2. TURNAMEN FUTSAL
  3. DISKUSI-DISKUSI
  1. MAKRAB
  2. OUTBON
  3. DAN LAIN-LAIN

PRESTASI-PRESTASI ANAK ILMU HUKUM YANG PERNAH DI RAIH


 

  • Juara 1 Lomba Sidang Semu Se-Fakultas Syariah
  • Ada yang aktif menulis di koran-koran dan majalah
  • Dan lain-lain

Prestasi yang sering di raih oleh mahasiswa ilmu hukum diantaranya adalah Futsal


 

DUNIA MAYA HIMA-IH


 

EMAIL / Facebook     : mailto:himaih_uinsuka@yahoo.com

Group Facebook     : HIMA ILMU HUKUM UIN SUKA

Halaman Facebook     : Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Blogger     : www.himaih-uinsuka.co.cc

CP     : 087851071666 (Alimuddin) 081802794013 (M. Jamil)

Bagi teman-teman yang hobi atau ingin bertukar pikiran dan pengalaman lewat dunia maya, silakan kunjungi alamat-alamat diatas. Okey ...!

SALAM HANGAT HIMA-IH


 

PESAN SINGKAT

Wahai sahabat-sahabat penerus bangsa, kejayaan dan kemurnian hukum 10 tahun kedepannya adalah tergantung di tangan kalian sekarang, belajar dan teruslah berjuang untuk menggapainya…!


 

FIAT JUSTITIA RUAT COELUM

(SEKALIPUN LANGIT RUNTUH HUKUM TETAP DI TEGAKKAN)


 

TERIMA KASIH

SALAM SEMANGAT SELALU

Selasa, 27 September 2011

SILABUS Hukum Perdata Islam

SATUAN ACARA PERKULIAHAN

Kode/Nama Mata Kuliah

Satuan Kredit Semester

Jml jam kuliah dalam semiggu

Jml jam kegiatan laboratorium

Ranah integrasi interkoneksi

Mata kuliah pendukung

integrasi interkoneksi:

: IHK-.....-2/Hukum Perdata Islam

: 2 SKS

: 90 menit

: -

: - Filosofis

- Materi

1. Filsafat Hukum

2. Hukum Perdata

Revisi ke

Tanggal revisi

Tanggal mulai berlaku

Penyusun / Pengampu

Penanggungjawab keilmuan

: 0

: 10 September 2011

: 11 September 2011

: Jauhar Faradis, SHI., MA.

: Jauhar Faradis, SHI., MA.

Standar Kompetensi

: Mahasiswa mampu memahami Fiqh Mu’amalah dan perkembangannya dan menginterkoneksikan dengan hukum-hukum yang berlaku dalam masyarakat baik hukum perdata maupun hukum adat sekaligus mampu menganalisis problem mu’amalah yang timbul karena berkembanganya aneka perjanjian dalam masyarakat.

Prt ke-

Kompetensi Dasar

Indikator

Materi

Pokok

Strategi

Pembelajaran

Bahan

1

Kontrak belajar, pembahasan

silabus, dan berkenalan

Aturan-aturan main dalam perkuliahan, sistem

penilaian, penjelasan silabus perkenalan dan

pembagian kelompok

Dialog

2, 3

Mahasiswa mampu memahami

asas-asas Fiqh Mu’amalah

Mahasiswa dapat:

a. Menjelaskan pengertian, kedudukan,sistematika somber hukum, prinsip dan obyek Fiqh Mu’amalah

b. Menjelaskan asas-asas Fiqh Mu'amalah menjelaskan persamaan dan perbedaannya dengan azas-asas Hukum Perdata dan Hukum adat

Pengertian dan

ruang lingkup Fiqh

Mu'amalah

Ceramah,

diskusi dan

belajar mandiri

1. TM Hasbi Ash Shiddiegy, Pengantar Fiqh Mu'amalah

2. Ali al Khafif, Ahkam al Mu'amalat al Syar'iyyah

3. Wirjono Prodjodikoro, Asas‑Asas Hukum Perdata

4. B. Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat

5. Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum

4

Mahasisa mampu memahami

pengertian dan ruang lingkup

harta

Mahasiswa dapat:

menjelaskan pengertian

dan macam-macam

harta.

Pengertian dan ruang

lingkup harta

Ceramah, diskusi

dan belajar

mandiri

1. TM Hasbi Ash Shiddiegy, Pengantar Fiqh Mu'amalah

2. Ali al Khafif, Ahkam al Mu'amalat al Syar'iyyah.

3. Dimyauddin Djuwaini. Pengantar Fiqh Muamalah

4. Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Mu'amalah Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam.

5. Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Islam.

5

Mahasisa mampu memahami pengertian dan ruang lingkup hak

Mahasiswa dapat:

menjelaskan pengertian

dan macam-macam hak

Pengertian dan ruang

lingkup harta

Ceramah, diskusi dan belajar mandiri

6, 7

Mahasiswa mampu memahami pengertiandan ruang lingkup akad

Mahasiswa dapat menjelaskan

pengertian, syarat dan rukun,

obyek, tujuan , macam-macam

serta sah dan batanya akad

Pengertian dan ruang

lingkup akad

Ceramah, diskusi

dan belajar

mandiri

8, 9

Mahasiswa mampu memahami

pengertian dan runag lingkup

perjanjian

Mahasiswa dapat:

a. Menjelaskan pengertian, syarat, batalnya perjanjian serta prosedur pembatalan perjanjian.

b. Akibat hukum dari suatu perjanjian (baik dari segi para pihak maupun isinya)

Pengertian dan ruang

lingkup perjanjian

Ceramah, diskusi

dan belajar

mandiri

1. TM Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu'amalah

2. Ali al Khafif, Ahkam al Mu'amalat al Syar'iyyah

3. Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Islam.

4. Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam.

5. Dimyauddin Djuwaini. Pengantar Fiqh Mu'amalah

6. Frank E. Vogel dan Samuel L.H., Hukum Keuangan Islam.

10, 11

Mahasiswa mampu

memahami aneka perjanjian konvensional dalam Fiqh Mu'amalah.

Mahasiswa dapat:

Menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum dalam aneka

perjanjian konvensional dalam Fiqh Mu'a-Inalah (jual beli,

sewa menyewa, gadai, syirkah, bagi hasil dsb)

Aneka perjanjian konvensional dalam Fiqh Mu'amalah

Ceramah,

diskusi dan

belajar sendiri

1. As Sayid 'Ali Fikri, Al Mu'amalat al Maliyah wa ul Adabiyyah

2. Ahmad Abu al Fath. Kitab al Mu'amalat

3. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah.

4. Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari'ah.

5. Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah.

6. Abraham L. Udovitch, Kerjasama Syari'ah dan Bagi Untung-Rugi dalam Sejarah Islam Abad Pertenganhan

7. Abdul Aziz Muh. Azzam, Fiqh Mu'amalah Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam

12, 13

Mahasiswa mampu memahami aneka

perjanjian kontenporer dalam perspektif Fiqh Mu'amalah

Menjelaskan

ketentuan-ketentuan hukum perjanjian kontenporer (bank, Asuransi, pasar modal, reksa dana, obligasi dsb) dalam

perspektif Fiqh Mu'amalah

Aneka perjanjian

kontenporer dalam

perspektif Fiqh

Mu'amalah

Ceramah,

Diskusi dan

belajar mandiri

1. Muhammad Yusuf Musa, Al Buyu' wa al Mu'amalat al Wasirah

2. Ermi Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Dagang, Surat-surat berharga.

3. Dimyauddin Djuwaini, Pengatar Fiqh Muamalah.

4. Hendi Suhendi dan Deni K. Yusup, Asuransi Takaful

5. Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.

6. Frank E. Vogel dan Samuel L.H., Hukum Keuangan Islam.

7. Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah.

14

Mahasiswa dapat merefleksikan kembali materi-materi yang pernah diberikan dengan cara diskusi

Mahasiswa dapat

merefleksikan kembali

materi-materi yang

pernah diberikan dengan

cara diskusi

Evaluasi akhir

Diskusi

A. Integras -Interkoneksi

1. Matakuliah pendukung integrasi-interkoneksi:

a. Hukum Perdata/Dagang

b. Hukum Adat

c. Sosiologi Hukum

2. Level integrasi-interkoneksi:

a. Filosofis

b. Materi

3. Proses Integrasi-Interkoneksi:

Pengajaran Fiqh Mu’malah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam hukum bisnis hokum perdata dan hukum dagang, serta perubahan dan perkembangan hukum yang terjadi dalam masyalevel Taksonomi

Pengetahuan

30

Pemahaman

30%

Penerapan

10

Analisis

10%

Sintesis

10%

Evaluasi

10%

Komposisi Penilaian :

Aspek Penilaian

Prosentase

Ujian Akhir Semester

25

Ujian Tengah Semester

25

Tugas

25

Keaktifan

25

Total

100

Daftar Referensi :

1. As Sayid 'Ali Fikri, Al Mu'amalat al Maliyah wa ul Adabiyyah

2. Ahmad Abu al Fath. Kitab al Mu'amalat

3. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan Persetujuan Tertentu

4. B. Ter Haar, Asas Asas dan Susunan Hukum Adat

5. Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum

6. Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syari’ah

7. Syamsul Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer

8. Frank E.V. dan Samuel L.H., Hukum Keuangan Islam

9. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah

10. Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari'ah

11. Abraham L. Udovith, Kerjasama Syari'ah dan Bagi Untung-Rugi dalam Sejarah Islam Abad Pertengahan

12. Abdul Aziz Muh. Azzam, Fiqh Mu'amalat Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam

13. Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah

14. Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari'ah

15. Hendi Suhendi dan Deni K. Yusup, Asuransi Takaful

16. Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjajian dalam Islam.

Disusun oleh

Diperiksa oleh

Disahkan oleh

Dosen Pengampu

TTD

Jauhar Faradis, SHI., MA.

NIP. 19840523 201101 1 008

Penanggung jawab Keilmuan

TTD

Jauhar Faradis, SHI., MA.

NIP. 19840523 201101 1 008

Ketua Program Studi

Ilmu Hukum

TTD

Ahmad Bahiej, S.H. M.Hum.

NIP. 19750615 200003 1 001

Pgs. Dekan

TTD

Prof. Dr. Nizar Ali, M.Ag.

NIP. 19690321 199203 1003