Rabu, 20 Oktober 2010

SILABUS Hukum Perdata 1

SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)

Kode / nama mata kuliah : Hukum Perdata 1 Revisi ke :
Fakultas : Syari’ah Tgl Revisi :
Program Studi : IH Tgl Mulai Berlaku :
Semester : 3 Penyusun : Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.
Satuan kredit semester : 2 SKS Penanggung Jawab :
Elemen Kompetensi : Mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK)
Jenis Kompetensi : Utama
Mata Kuliah prasyarat : 1. Pengantar ilmu Hukum
2. Pengantar Hukum Indonesia

Level Integrasi-Interkoneksi :
- Materi; yakni dengan menyisipkan materi hukum perdata Islam dalam matakuliah hukum perdata ini. Karena, dalam beberapa materi hukum perdata di Indonesia, hukum perdata Islam juga digunakan, misalnya dalam hal hukum perkawinan. Interkoneksi dan integrasi matakuliah ini dengan matakuliah hukum positif yang laian juga mutlak dilakukan pada level ini, karena materi hukum positif saling terkait satu sama lain. Bahkan, mahasiswa yang belum mengambil mata kuliah pengantar ilmu hukum, pengantar hukum Indonesia, tidak dapat mengambil mata kuliah ini.
- Metodologi; integrasi dan interkoneksi juga dapat dilakukan pada level metodologi, yakni dengan menggunakan metodologi komparasi antara hukum perdata positif dan hukum perdata Islam, atau membuat contoh-contoh yang terkait dengan hukum perdata Islam.

Unsur Unsur Silabus
Deskripsi Mata kuliah : Kuliah Hukum Perdata ini menjelaskan kepada mahasiswa tentang
1. Pengertian, ruang lingkup dan sejarah hukum perdata
2. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Perorangan
3. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Keluarga
4. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Benda

Standart kompetensi : Mahasiswa mampu memahami tentang hukum orang dan hukum benda

Kompetensi Dasar Indikator Materi Pokok Strategi Pembelajaran Alokasi Waktu Sumber Belajar Evaluasi
1. mahasiswa mampu memahami peraturan dan orientasi perkuliahan Adanya kesepakatan, memahami silabus, dan saling mengenal untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar Aturan-aturan main dalam perkuliahan, sistem penilaian, penjelasan silabus, dan perkenalan
Ceramah dan diskusi
100 menit SAP
2. mahasiswa mampu memahami Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelskan ruang lingkup hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelskan tentang sistematika hukum perdata Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- FX. Suhardana, Hukum Perdata I, (Jakarta: Prenhalindo, 1992
Penilaian hasil belajar mahasiswa meliputi semua aspek berikut :
1. Ujian Mid Semester, berupa tes.
2. Ujian Akhir Semester, berupa tes tertulis yang dilakukan pada akhir semester.
3. Lain-lain Tugas, yang meliputi berbagai aspek penilaian seperti presensi, keaktifan dikelas, jawaban terhadap pertanyaan, atau permasalahan, resume bacaan, resume hasil diskusi,atau makalah.
3. mahasiswa mampu memahami Sejarah hukum Perdata di Indonesia - mahasiswa mampu menjelaskan asal mula terbentuknya hukum perdata BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan pemberlakuan Hukum Perdata BW di Indonesia
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang posisi BW di Indonesia Sejarah hukum Perdata di Indonesia  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- Soetandyo Wingjosoebroto, Dari Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994)
4. mahasiswa mampu memahami pluralitas hukum perdata di Indonesia - Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pluralitas hukum perdata di Indonesia dalam perkembangannya hingga kini Pluralitas hukum perdata  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus
100 menit - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
• - Soetandyo Wingjosoebroto, Dari Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994)
5. mahasiswa mampu memahami Hukum tentang Orang - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian orang sebagai subjek hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelaskan kecakapan subjek hukum perdata
Hukum tentang Orang:
Manusia sebagai subjek hukum dan kecakapan-kecakapannya  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus

100 menit - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- FX. Suhardana, Hukum Perdata I, (Jakarta: Prenhalindo, 1992
6. mahasiswa mampu memahami Badan hukum sebagai subjek hukum - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian badan hukum sebagai subjek hukum, dan macam-macamnya
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pembentukan badan hukum Badan hukum sebagai subjek hukum  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit Sda
7. mahasiswa mampu memahami tentang - Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pengertian domisili,macam-macamnya, dan pentingnya domisili bagi subjek hukum Domosili subjek hukum  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit Sda
8. mahasiswa mampu memahami Hukum keluarga - mahasiswa mampu menjelaskan tentang lingkup hukum keluarga
- Mahasiswa mampu menjelaskan hukum perkawinan (pengantar) Hukum keluarga:
Hukum perkawinan Indonesia  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus

100 menit Sda
9. mahasiswa memahami tentang berbagai peraturan perkawinan di Indonesia - mahasiswa mampu menjelaskan tentang perkawinan beda agama dan perkawinan campuran
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang poligami dan perceraian dalam hukum perkawinan Hukum perkawinan Indonesia: perkawinan beda agama, perkawinan campuran, poligami, perceraian  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit Sda
10. mahasiswa memahami tentang pengasuhan anak dalam hukum keluarga - Mahasiswa mampu menjelaskan tentang status anak dan orang tua, perwalian dalam hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hak dan kewajiban pengasuhan terhadap anak Hukum perkawinan Indonesia: pengasuhan anak  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit • Sda
11. mahasiswa memahami tentang hukum waris BW - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian istilah kewarisan dalam BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan sistem kewarisan dalam BW Hukum waris  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit • Sda
12. mahasiswa memahami tentang perbandingan berbagai hukum waris di Indonesia Mahasiswa mampu menjelaskan tentang perbedaannya dengan sistem kewarisan dalam hukum adat dan hukum Islam Hukum waris (perbandingan)  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit • Sda
13. mahasiswa memahami tentang hukum benda - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian hukum benda
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam benda Hukum benda (pengantar)  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit • Sda
14. mahasiswa memahami tentang hak-hak kebendaan - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian hak-hak kebendaan
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam hak kebendaan
Hukum benda (hak-hak kebendaan)  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit • Sda

Level Taksonomi : Komposisi Penilaian :
Kehadiran 10 %
UTS 30 %
UAS 30 %
Keaktifan 15 %
penugasan 15 %
Jumlah 100 %

Pengetahuan 30 %
Pemahaman 20 %
Penerapan 20 %
Analisis 20 %
Evaluasi 10 %
Jumlah 100 %

Integrasi-Integrasi
1. Mata Kuliah pendukung
a. Pengantar Ilmu Hukum
b. Filsafat Umum
2. Level Integrasi-Interkoneksi
a. Level Integrasi-Interkoneksi ada pada level materi
b. Pada level metodologi
3. Proses Intergrasi-Interkoneksi
Hukum secara umum dibahas dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum(PIH). Pendekatannya dimulai dari lahirnya hukum ditengah masyarakat, karena hukum adalah gejala social, ia lahir di tengah masyarakat manusi. Ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat dis situ ada hukum. Oleh karenanya PIH tidak terikat oleh ruang dan waktu, ia membahas hukum secara umum, universal, tidak menunjuk kondisi hukum Negara tertentu. Sedangkan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) membahas hukum secara khusus, menunjuk kondisi hukum Negara tertentu, Indonesia. Keduanya berhubungan erat, karena PIH akan memperkaya pemahaman hukum PHI, sehingga dalam proses pembelajaran PHI tidak dapat dipisahkan dengan PIH.
Dengan Filsafat Umum, PIH berhubungan teruatama ketika membahas mengenai atas asas hukum.



Disetujui,
Dekan Fakultas Syariah


Prof.Drs. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D

Yogyakarta, 22 September 2009

Dosen Pengampu Mata Kuliah


Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.

Sejarah Hukum Agraria (Pertemuan 2)

Sejarah Hukum Agraria

Peraturan sebelum berlakunya UUPA

  1. Agrarische Wet yg termuat dalam pasal 51 IS
  2. Domein Verklaring (S 1870-118), (Agrarische Besluit)

Algemene Domein Verklaring (S. 1875-119a)

Domein Verklaring utk Sumatera (S.1874-94f)

Domein Verklaring utk Menado (S.1877-55)

Domein Verklaring utk Zuider en Oosterafdeling van Borneo (S.1888-58)

c. Koninlijke Besluit (S.1872-117)

d. Ketentuan2 dlm Buku II BW sepanjang mengenai bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam di dalamnya.

Fase sejarah hukum agraria

  1. Hukum agraria sebelum berlakunya UUPA

a. Hukum agraria adat

diantaranya mengenal hak ulayat, hak milik, dan hak pakai.

b. Hukum agraria barat (Hukum perdata barat)

diantaranya melahirkan hak atas tanah seperti hak eigendom, hak opstal hak erfpacht, hak gebruik.

2. Hukum agraria sesudah berlakunya UUPA

melahirkan hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa untuk bangunan dan hak atas tanah yang bersifat sementara seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dsb

Tujuan UUPA

Melatakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional

Melatakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan

Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Hak ulayat

Hak atas tanah yang dipegang oleh seluruh anggota masyarakat hukum adat secara bersama-sama (komunal).

berupa :

a. Hak untuk meramu atau mengumpulkan hasil hutan yang ada di wilayah/wewenang hukum masyarakat mereka yang bersangkutan.

b. Hak untuk berburu dalam batas wilayah/wewenang hukum masyarakat mereka.

Hak milik

Hak milik (adat) atas tanah ialah suatu hak atas tanah yang dipegang oleh perorangan atas sebidang tanah tertentu yang terletak didalam wilayah hak ulayat masyarakat adat yang bersangkutan.

ex : sawah

Hak pakai

Hak pakai (adat) atas tanah ialah suatu hak atas tanah menurut hukum adat yang telah memberikan wewenang kepada seseorang tertentu untuk memakai sebidang tanah tertentu bagi kepentingannya.

ex : ladang

Hak Eigendom (pasal 570 KUHPer/BW)

Hak eigendom atas tanah ialah suatu hak yang terkuat dalam hukum Barat.

Dengan hak eigendom atas tanah, pemilik (eigenaar) tanah yang bersangkutan mempunyai hak “mutlak” atas tanahnya, mengingat konsepsi hukum Barat dilandasi oleh jiwa dan pandangan hidup yang bersifat individualistis-materialistis

Hak Opstal (pasal 711 KUHPer/BW)

Hak opstal ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki segala sesuatu yang terdapat di atas tanah eigendom orang lain sepanjang sesuatu tersebut bukanlah kepunyaan “eigenaar” tanah yang bersangkutan.

Hak Erfpacht (pasal 720 KUHPer/BW)

Hak erfpacht ialah hak untuk dapat mengusahakan atau mengolah tanah orang lain dan menarik manfaat atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut.

Hak Gebruik (pasal 818 KUHPer/BW)

Hak gebruik ialah suatu hak atas tanah sebagai hak pakai atas tanah orang lain (gebruik = pakai).

Hak gebruik ini memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat memakai tanah eigendom orang lain guna diusahakan dan diambil hasilnya bagi diri dan keluarganya saja.

Sesudah berlakunya UUPA

Hak milik (pasal 20-27 UUPA)

Hak milik ialah suatu hak atas tanah yang terkuat, terpenuh dan paling sempurna di antara hak-hak atas tanah lainnya.

Pasal 6 UUPA, hak milik mempunyai fungsi sosial, artinya :

a. Hak milik disamping memberi manfaat bagi pemiliknya, harus diusahakan sedapat mungkin bermanfaat bagi orang lain atau kepentingan umum.

b. Penggunaan hak milik tsb tidak boleh mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.

Hak Guna usaha (pasal 28-34 UUPA)

Suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk mengusahakan tanah yang langsung dikuasai oleh negara untuk kegiatan-kegiatan pertanian saja.

Hak Guna Bangunan (pasal 35-40 UUPA)

Suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, baik tanah itu merupakan milik orang atau pihak lain maupun berupa tanah yang langsung dikuasai negara.

Hak pakai (pasal 41-43 UUPA)

Suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah pihak lain untuk keperluan penggunaan apa saja misalkan untuk ditanami atau didiami dan didirikan bangunan diatasnya dan sebagainya selama waktu tertentu menurut perjanjian.

Hak sewa untuk bangunan (pasal 44-45 UUPA)

Suatu hak yang memberikan wewenang bagi pemegangnya untuk mempergunakan tanah milik orang lain guna keperluannya mendirikan bangunan di atas tanah tsb.

Hak atas tanah yang bersifat sementara (pasal 53 UUPA)

Hak gadai

Hak usaha bagi hasil

Hak menumpang

Hak gadai

Suatu hak yang dipegang oleh seorang kreditur yang memberikan wewenang kepadanya untuk menguasai tanah debiturnya dan turut menikmati atau mengambil hasilnya selama si debitur itu belum dapat melunasi hutangnya.

Hak usaha bagi hasil

Suatu hak yang memberikan wewenang kepada seorang penggarap untuk dapat mengerjakan atau mengusahakan tanah milik orang lain dengan memberikan sebagian tertentu dari jumlah hasil tanah tersebut kepada pemiliknya menurut perjanjian

Hak menumpang

Suatu hak yang memberikan wewenang kepada seseorang atau suatu pihak untuk menumpang tinggal di atas tanah milik orang lain baik dengan menempati bangunan yang sudah ada maupun dengan membangun sendiri bila seandainya tanah tersebut masih kosong.

HUKUM AGRARIA (Pertemuan 1)

BY ADMIN

Pengertian Agraria

Bahasa Yunani “Ager”, yang berarti ladang/tanah

Bahasa Latin “Agrarius”, yaitu apa-apa yang berhubungan dengan masalah tanah

Bahasa Belanda “Akker”, yang berarti ladang, tanah pertanian

Bahasa Inggris “Land”, yang berarti tanah / ladang

Agraria dalam arti luas

Pasal 1 ayat (2) yang meliputi bumi, air dan ruang angkasa

Agraria dalam arti sempit, diatur dalam pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu tanah

Hukum Agraria

Dalam arti luas :

“ Suatu kelompok pelbagai hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber alam Indonesia yg meliputi hukum pertanahan, hk pengairan, hukum pertambangan, hukum kehutanan dan hukum perikanan ”.

Dalam arti sempit:

“ Hukum agraria hanya mencakup hukum pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah “.

Definisi Hk Agraria

Prof.E.Utrech, SH

Hukum agraria (hukum tanah) adalah menjadi bagian Hukum Administrasi Negara, yang mengkaji hubungan-hubungan hukum, terutama yang akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal agraria.

Prof. Subekti, SH / Tjitrosubono,SH

Hukum agraria adalah keseluruhan dari ketentuan hukum, yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, termasuk Badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.

Prof. Budi Harsono, SH

Keseluruhan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria

Undang-undang Pokok Agraria

Seluruh bumi, dalam arti disamping permukaan bumi (yang disebut tanah), termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta bagian bumi yang berada di bawah air (pasal 1 ayat (2) jo ayat (4) UUPA)

Seluruh air, dalam arti perairan, baik perairan pedalaman maupun laut wilayah RI (pasal 1 ayat (2) jo ayat (5) UUPA

Seluruh ruang angkasa, dalam arti ruang yang ada di atas bumi dan air tersebut di atas (pasal 1 ayat (6) UUPA)

Lanjutan

Sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, yang disebut-sebut bahan galian atau sumber-sumber galian yang pada dasarnya merupakan obyek dari usaha-usaha industri, pertambangan dan sejenisnya.

Sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam air, baik perairan pedalaman maupun perairan laut wilayah RI, misalnya ikan, mutiata, dll.

Sumber Hukum Agraria

Sumber Hukum Tertulis

UUD 1945, pasal 33 ayat 3

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), UU No.5 tahun 1960

Peraturan pelaksanaan UUPA

Peraturan lama, tetapi dgn syarat ttt berdasarkan peraturan / pasal peralihan, masih berlaku (ex : Hak milik adh Hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat pasal 6).

Sumber Hk tidak tertulis

Kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya UUPA

misal : Yurisprudensi dan prakterk agraria

Hukum adat yang lama, dg syarat-syarat ttt (pasal 5 UUPA)

Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa :

Hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara

Berdasarkan atas persatuang bangsa

Berdasarkan atas sosialisme Indonesia

Peraturan-peraturan yang tercantum dalam UU dan perundangan lainnya

Segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agraria.

Kamis, 07 Oktober 2010

SILABUS HUKUM TATA NEGARA-1

BY ADMIN

MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA-1

KOMPONEN : MATA KULIAH KEILMUAN DAN KETRAMPILAN MKK

FAKULTAS : SYARI’AH

JURUSAN/PRODI : Ilmu Hukum A,B, C, D

BOBOT : 2 SKS

DOSEN : SITI FATIMAH., SH., M. HUM.

  1. DISKRIPSI KULIAH:

Mata kuliah Hukum Tata Negara dirancang untuk memberikan teori ilmu hukum tata negara Indonesia. Topik-topik diskusi kuliah akan meliputi: latar belakang lahirnya negara Indonesia, syarat-syarat adanya Negara, konstitusi, bentuk-bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, sumber-sumber hukum tata Negara, dinamika ketatanegaraan Indonesia, Lembaga-lembaga Negara, Negara Hukum Indonesia, Demokrasi, Pemilu, Hak-hak asasi manusia, Otonomi Daerah, Hukum Darurat Negara, Amandemen UUD 1945, dan beberapa contoh kasus.

  1. KOMPETENSI DASAR:

Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan dasar-dasar hukum tatanegara di Indonesia.

  1. HASIL BELAJAR:

Mahasiswa mampu :

    1. Menjelaskan kerangka dasar tatanegara Indonesia.
    2. Bersikap apresiasif dan kritis terhadap fenomena tatanegara Indonesia.
    3. Bersikap dewasa terhadap perbedaan pendapat.
    4. Memahami dan mensikapi perkembangan isu-isu hukum tatanegara Indonesia.
    5. Mahasiswa mempunyai pemahaman untuk mengkomaparasikan HTN Positip dengan Hukum Tata Negara Islam ( Syiyasah Dusturiyyah).

  1. TOPIK-TOPIK PERKULIAHAN :
    1. Pengertian, Ruang lingkup HTN serta perbedaan dengan Ilmu Negara.
    2. Sumber-sumber Positip HTN.
    3. Konstitusi dan Amandemen UUD 1945.
    4. Bentuk dan Sistem Pemerintahan .
    5. Lembaga Negara ( tugas)
    6. Dinamika ketatanegaraan Indonesia :

a. Masa berlakunya UUD 1945.

b. Masa berlakunya Konstitusi RIS 1949.

c. Masa Berlakunya UUD Sementera 1950.

d. Masa berlakunya UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

e. Masa berlakunya UUD setelah 5 Juli 1959-1966.

f. Masa Berlakunya UUD tahun 1966-sekarang.

    1. Negara Hukum, Demokrasi, Pemilihan Umum, Hak-hak asasi manusia.
    2. Otonomi Daerah.
    3. Hukum Tata Negara Darurat .

  1. STRATEGI PEMBELAJARAN:

Secara umum strategi pembelajaran didasarkan pada prinsip belajar aktif, sehingga mahasiswa terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran bersama-sama dosen. Untuk itu strategi pembelajaran dilakukan dengan cara ceramah, diskusi, praktek lapangan sesuai dengan tema-tema perkuliahan dibuat sedemikian rupa dengan memasukkan interkoneksitas dengan Hukum Tata Negara Islam (HTNI) ; Selain itu berupa penugasan baik berupa penulisan kajian hukum tatanegara baik secara individual, maupun kelompok yang kemudian didiskusikan dalam kelas (dinamic group). Dengan model ini diharapkan mahasiswa terlatih untuk mampu bekerja sama dalam sebuah tiem work (kerja kelompok) serta terbiasa berbeda pendapat dengan orang lain dan dapat mempunyai bekal hukum tata Negara positip untuk kemudian dapat dikomparasikan dengan hukum Tata Negara Islam.

  1. SARANA DAN SUMBER PEMBELAJARAN :

1. Sarana:

a. Alat-alat tulis.

b. OHP/LCD Projector.

c. Multi Media/Internet.

2. Sumber Pembelajaran:

a. Dosen yang kompeten dalam bidang Hukum Tatanegara.

b. Jurnal, Encyclopedi; Majalah, Surat kabar yang relevan dengan materi

pokok.

3. Buku bacaan :

1. Soehino, SH, Ilmu Negara, Yogyakarta Liberty, 1986.

2. Moh. Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta, UII Press, 1993.

3 Joeniarto, Selayang Pandang tentang Sumber- sumber Hu-kum Tatanegara, Yog-yakarta :

Liberty, 1993.

4. Andi Mustari Pide, Pengantar Hukum Ta-ta Negara, Jakarta, Gaya Media Pratama, cet 2

Edisi Revisi, 1999.

5. Sumbodo Tikok, Hukum Tata Negara, Bandung: PT.Eresco, 1888.

6. Dedi Soemardi, Sumber-Sumber Hukum Positip. Bandung: Alumni, 1986

7. Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara, Yogyakarta : PSH Fakultas Hukum UII, 1999.

8. Sri Sumantri, Prosedur dan Sistem Peru-bahan Konstitusi, Alumni, Bandung,1987.

9. KC.Wheare, Konstusi-konstitusi Modern, Pustaka Eurika,Surabaya,200

10. C F.Strong, KonstItusi -konstitusi Politik Modern, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004.

11. Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, UI-Press, 1990.

12. Imam Al-Mawardi, Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, Gema

Insani, Jakarta, 2000.

14. Ahmad Syafii Ma-arif, Islam Dan Masalah Ketatanegaraan, LP3ES, Jakarta

15..Dahlan Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Yogyakarta. Liberty,

1994.

16.Yusril Ihya Mahendra, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta ,Gema Insani, 1996

17. Siti Fatimah, Yudicial Riview, Pilar Media, 2005.

18. Jimly Assyiddiqqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi,

Jakarta, Sekjen Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.

19. Jimly Assyiddiqqie, Naskah Konsolidasi UUD 1945 Pasca Amandemen, 2004.

20. Jimly Asshidiqie, Konstitusi Konstitusionalisme Indonesia, Mahkamah Konstitusi Dan PSHTN UI, Jakarta, 2004.

21. Azhary, Negara Hukum Indonesia.

22. CST. Kansil, Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Jakarta, Rineka Cipta, 1991.

23. Ni’matul Huda, Otonomi Daerah, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2005..

24. Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta,2004 cetakan Kedua..


  1. PENILAIAN :

Penilaian hasil belajar mahasiswa meliputi semua aspek baik kognitif maupun affektif yaitu:

    1. Presensi dan keaktifan.

Presensi yang dinilai adalah 75 % dari total pertemuan dosen . Karena dengan presensi ini akan diketahui minat terhadap keilmuan dan diharapkan mahasiswa mendapat informasi baru yang tidak bisa didapat tanpa kehadiran dikelas. Keaktifan diperlukan karena untuk mengetahui serta melatih mahasiswa untuk berani mengemukakan pendapatnya di depan orang banyak dengan model dinamik group. Jika terpenuhi dua unsure ini maka mahasiswa akan mendapat nilai 20 %. ( )

    1. Penugasan.

Penugasan kepada mahasiswa dapat berupa tugas individual ataupun kelompok yang sesuai dengan kajian hukum tatanegara. Untuk kemudian dipresentasikan di kelas dengan model seminar. Model ini diharapkan mahasiswa akan terlatih perbeda pendapat, mempertahankan argument serta bekerja sama dalam tiem work untuk berinteraksi dengan orang lain. Jika terpenuhi unsure ini maka mahasiwa akan mendapat nilai 20 %

( )

    1. Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir semester

SUjian ini dimaksudkan untuk mengatahui sejauh mana penguasaan teoritis terhadap materi-materi hukum tatanegara yang diberikan dalam perkuliahan baik pada ujian tengah semester maupun akhir semester.

Ujian Tengah semester akan bernilai 30 % ( ) dan Ujian akhir semester bernilai 30 % . ( ) Jumlah total evaluasi adalah 100 %.

------------------------------------------ ”----------------------------------------------