Kamis, 25 Maret 2010

MATERI KULIAH HADIS HUKUM

BY M. JAMIL



1. Anjuran nikah, Nikah sbg Sunnah nabi, Larangan membujang, memilih jodoh yang tepat

LM: 884
حدثنا عمر بن حفص حدثنا أبي حدثنا الأعمش قال حدثني إبراهيم عن علقمة قال كنت مع عبدالله فلقيه عثمان بمنى فقال يا أبا عبدالرحمن إن لي إليك حاجة فخلوا فقال عثمان هل لك يا أبا عبدالرحمن في أن نزوجك بكرا تذكرك ما كنت تعهد فلما رأى عبدالله أن ليس له حاجة إلى هذا أشار إلي فقال يا علقمة فانتهيت إليه وهو يقول أما لئن قلت ذلك لقد قال لنا النبي صلى الله عليه وسلم يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء *

AM VI: 2031
حدثنا عثمان بن أبي شيبة حدثنا جرير عن الأعمش عن إبراهيم عن علقمة قال إني لأمشي مع عبد الله بن مسعود بمنى إذ لقيه عثمان فاستخلاه فلما رأى عبد الله أن ليست له حاجة قال لي تعال يا علقمة فجئت فقال له عثمان ألا نزوجك يا أبا عبد الرحمن بجارية بكر لعله يرجع إليك من نفسك ما كنت تعهد فقال عبد الله لئن قلت ذاك لقد سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع منكم فعليه بالصوم فإنه له وجاء *

AM VI: 2032
حدثنا أحمد بن حنبل حدثنا أبو معاوية أخبرنا الأعمش عن سالم بن أبي الجعد عن جابر بن عبد الله قال قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم أتزوجت قلت نعم قال بكرا أم ثيبا فقلت ثيبا قال أفلا بكر تلاعبها وتلاعبك *

ST II: 1088
حدثنا الحسن بن علي الخلال وغير واحد قالوا أخبرنا عبد الرزاق أخبرنا معمر عن الزهري عن سعيد بن المسيب عن سعد بن أبي وقاص قال رد رسول الله صلى الله عليه وسلم على عثمان بن مظعون التبتل ولو أذن له لاختصينا قال أبمو عيسى هذا حديث حسن صحيح *


2. Meminang dan Mahar

AM VI: 2067
حدثنا الحسن بن علي حدثنا عبد الله بن نمير عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يخطب أحدكم على خطبة أخيه ولا يبع على بيع أخيه إلا بإذنه *

AM VI: 2068
حدثنا مسدد حدثنا عبد الواحد بن زياد حدثنا محمد بن إسحق عن داود بن حصين عن واقد بن عبد الرحمن يعني ابن سعد بن معاذ عن جابر بن عبد الله قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل قال فخطبت جارية فكنت أتخبأ لها حتى رأيت منها ما دعاني إلى نكاحها وتزوجها فتزوجتها *

AM VI: 2095
حدثنا موسى بن إسمعيل حدثنا حماد عن ثابت البناني وحميد عن أنس أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى عبد الرحمن بن عوف وعليه ردع زعفران فقال النبي صلى الله عليه وسلم مهيم فقال يا رسول الله تزوجت امرأة قال ما أصدقتها قال وزن نواة من ذهب قال أولم ولو بشاة *

LM: 894
حدثنا عبدالله بن يوسف حدثنا الليث قال حدثني يزيد بن أبي حبيب عن أبي الخير عن عقبة بن عامر رضي اللهم عنهم قال قال رسول الله صلى اللهم عليه وسلم أحق الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج *


3. Mahram dan Pernikahan yang dilarang

LM: 916
حدثنا عبدالله بن يوسف أخبرنا مالك عن عبدالله بن أبي بكر عن عمرة بنت عبدالرحمن أن عائشة رضي اللهم عنها زوج النبي صلى الله عليه وسلم أخبرتها أن رسول الله صلى اللهم عليه وسلم كان عندها وأنها سمعت صوت رجل يستأذن في بيت حفصة قالت عائشة فقلت يا رسول الله هذا رجل يستأذن في بيتك قالت فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أراه فلانا لعم حفصة من الرضاعة فقالت عائشة لو كان فلان حيا لعمها من الرضاعة دخل علي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم نعم إن الرضاعة تحرم ما يحرم من الولادة *

LM: 889
حدثني يحيى بن قزعة حدثنا مالك عن ابن شهاب عن عبدالله والحسن ابني محمد بن علي عن أبيهما عن علي بن أبي طالب رضي اللهم عنهم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن متعة النساء يوم خيبر وعن أكل لحوم الحمر الإنسية *

LM: 890
و حدثني أبو معن الرقاشي حدثنا خالد بن الحارث حدثنا هشام عن يحيى أنه كتب إليه عن أبي سلمة عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تنكح المرأة على عمتها ولا على خالتها و حدثني إسحق بن منصور حدثنا عبيد الله بن موسى عن شيبان عن يحيى حدثني أبو سلمة أنه سمع أبا هريرة يقولا قال رسول الله صلى الله عليه وسلم بمثله *

AM VI: 2041
حدثنا عبد الله بن مسلمة عن مالك عن عبد الله بن دينار عن سليمان بن يسار عن عروة عن عائشة زوج النبي صلى اللهم عليه وسلم أن النبي صلى اللهم عليه وسلم قال يحرم من الرضاعة ما يحرم من الولادة *

AM VI: 2035
حدثنا أحمد بن إبراهيم حدثنا يزيد بن هارون أخبرنا مستلم بن سعيد ابن أخت منصور بن زاذان عن منصور يعني ابن زاذان عن معاوية بن قرة عن معقل بن يسار قال جاء رجل إلى النبي صلى اللهم عليه وسلم فقال إني أصبت امرأة ذات حسب وجمال وإنها لا تلد أفأتزوجها قال لا ثم أتاه الثانية فنهاه ثم أتاه الثالثة فقال تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم *

AM VI: 2048
حدثنا عبد الله بن مسلمة القعنبي عن مالك عن عبد الله بن أبي بكر بن محمد بن عمرو بن حزم عن عمرة بنت عبد الرحمن عن عائشة أنها قالت كان فيما أنزل الله عز وجل من القرآن عشر رضعات يحرمن ثم نسخن بخمس معلومات يحرمن فتوفي النبي صلى اللهم عليه وسلم وهن مما يقرأ من القرآن *

AM VI: 2058
حدثنا مسدد بن مسرهد حدثنا عبد الوارث عن إسمعيل بن أمية عن الزهري قال كنا عند عمر بن عبد العزيز فتذاكرنا متعة النساء فقال له رجل يقال له ربيع بن سبرة أشهد على أبي أنه حدث أن رسول الله صلى اللهم عليه وسلم نهى عنها في حجة الوداع *


AM VI: 2059
حدثنا محمد بن يحيى بن فارس حدثنا عبد الرزاق أخبرنا معمر عن الزهري عن ربيع بن سبرة عن أبيه أن النبي صلى اللهم عليه وسلم حرم متعة النساء *

AM VI: 2060
حدثنا القعنبي عن مالك ح و حدثنا مسدد بن مسرهد حدثنا يحيى عن عبيد الله كلاهما عن نافع عن ابن عمر أن رسول الله صلى اللهم عليه وسلم نهى عن الشغار زاد مسدد في حديثه قلت لنافع ما الشغار قال ينكح ابنة الرجل وينكحه ابنته بغير صداق وينكح أخت الرجل وينكحه أخته بغير صداق *

AM VI: 2061
حدثنا محمد بن يحيى بن فارس حدثنا يعقوب بن إبراهيم حدثنا أبي عن ابن إسحق حدثني عبد الرحمن ابن هرمز الأعرج أن العباس بن عبد الله بن العباس أنكح عبد الرحمن بن الحكم ابنته وأنكحه عبد الرحمن ابنته وكانا جعلا صداقا فكتب معاوية إلى مروان يأمره بالتفريق بينهما وقال في كتابه هذا الشغار الذي نهى عنه رسول الله صلى اللهم عليه وسلم *

AM VI: 2062
حدثنا أحمد بن يونس حدثنا زهير حدثني إسمعيل عن عامر عن الحارث عن علي رضي اللهم عنهم قال إسمعيل وأراه قد رفعه إلى النبي صلى اللهم عليه وسلم أن النبي صلى اللهم عليه وسلم قال لعن الله المحلل والمحلل له حدثنا وهب ابن بقية عن خالد عن حصين عن عامر عن الحارث الأعور عن رجل من أصحاب النبي صلى اللهم عليه وسلم قال فرأينا أنه علي عليه السلام عن النبي صلى اللهم عليه وسلم بمعناه *

AM VI: 2051
حدثنا عبد الله بن محمد النفيلي حدثنا زهير حدثنا داود بن أبي هند عن عامر عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى اللهم عليه وسلم لا تنكح المرأة على عمتها ولا العمة على بنت أخيها ولا المرأة على خالتها ولا الخالة على بنت أختها ولا تنكح الكبرى على الصغرى ولا الصغرى على الكبرى *

BM: 1014
حدثنا عبدالله بن يوسف أخبرنا مالك عن نافع عن ابن عمر رضي اللهم عنهمما أن رسول الله صلى اللهم عليه وسلم نهى عن الشغار والشغار أن يزوج الرجل ابنته على أن يزوجه الآخر ابنته ليس بينهما صداق *

BM: 1027
حدثنا محمد بن بشار حدثنا أبو عامر عن زمعة بن صالح عن سلمة بن وهرام عن عكرمة عن ابن عباس قال لعن رسول الله صلى اللهم عليه وسلم المحلل والمحلل له *


4. Wali, Syarat Nikah dan Walimah

AM VI: 2069
حدثنا محمد بن كثير أخبرنا سفيان أخبرنا ابن جريج عن سليمان بن موسى عن الزهري عن عروة عن عائشة قالت قال رسول الله صلى اللهم عليه وسلم أيما امرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل ثلاث مرات فإن دخل بها فالمهر لها بما أصاب منها فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لا ولي له حدثنا القعنبي حدثنا ابن لهيعة عن جعفر يعني ابن ربيعة عن ابن شهاب عن عروة عن عائشة عن النبي صلى اللهم عليه وسلم بمعناه قال أبمو داومد جعفر لم يسمع من الزهري كتب إليه *

AM VI: 2073
حدثنا محمد بن المثنى حدثني أبو عامر حدثنا عباد بن راشد عن الحسن حدثني معقل بن يسار قال كانت لي أخت تخطب إلي فأتاني ابن عم لي فأنكحتها إياه ثم طلقها طلاقا له رجعة ثم تركها حتى انقضت عدتها فلما خطبت إلي أتاني يخطبها فقلت لا والله لا أنكحها أبدا قال ففي نزلت هذه الآية ( وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن ) الآية قال فكفرت عن يميني فأنكحتها إياه *

AM VI: 2075
حدثنا أحمد بن منيع حدثنا أسباط بن محمد حدثنا الشيباني عن عكرمة عن ابن عباس قال الشيباني وذكره عطاء أبو الحسن السوائي ولا أظنه إلا عن ابن عباس في هذه الآية ( لا يحل لكم أن ترثوا النساء كرها ولا تعضلوهن ) قال كان الرجل إذا مات كان أولياؤه أحق بامرأته من ولي نفسها إن شاء بعضهم زوجها أو زوجوها وإن شاءوا لم يزوجوها فنزلت هذه الآية في ذلك *

AM VI: 2082
حدثنا عثمان بن أبي شيبة حدثنا حسين بن محمد حدثنا جرير بن حازم عن أيوب عن عكرمة عن ابن عباس أن جارية بكرا أتت النبي صلى اللهم عليه وسلم فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة فخيرها النبي صلى اللهم عليه وسلم حدثنا محمد بن عبيد حدثنا حماد بن زيد عن أيوب عن عكرمة عن النبي صلى اللهم عليه وسلم بهذا الحديث قال أبمو داومد لم يذكر ابن عباس وكذلك رواه الناس مرسلا معروف *

AM VI: 2085
حدثنا أحمد بن يونس وعبد الله بن مسلمة قالا أخبرنا مالك عن عبد الله بن الفضل عن نافع بن جبير عن ابن عباس قال قال رسول الله صلى اللهم عليه وسلم الأيم أحق بنفسها من وليها والبكر تستأذن في نفسها وإذنها صماتها وهذا لفظ القعنبي حدثنا أحمد بن حنبل حدثنا سفيان عن زياد بن سعد عن عبد الله بن الفضل بإسناده ومعناه قال الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر يستأمرها أبوها قال أبمو داومد أبوها ليس بمحفوظ *

BM: 1067
حدثنا عبدالله بن يوسف أخبرنا مالك عن حميد الطويل عن أنس بن مالك رضي اللهم عنهم أن عبدالرحمن بن عوف جاء إلى رسول الله صلى اللهم عليه وسلم وبه أثر صفرة فسأله رسول الله صلى اللهم عليه وسلم فأخبره أنه تزوج امرأة من الأنصار قال كم سقت إليها قال زنة نواة من ذهب قال رسول الله صلى اللهم عليه وسلم أولم ولو بشاة *

BM: 1068
حدثنا عبدالله بن يوسف أخبرنا مالك عن نافع عن عبدالله بن عمر رضي اللهم عنهمما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها *

LM: 895
حدثنا معاذ بن فضالة حدثنا هشام عن يحيى عن أبي سلمة أن أبا هريرة حدثهم أن النبي صلى اللهم عليه وسلم قال لا تنكح الأيم حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن قالوا يا رسول الله وكيف إذنها قال أن تسكت *

LM: 894
حدثنا عبدالله بن يوسف حدثنا الليث قال حدثني يزيد بن أبي حبيب عن أبي الخير عن عقبة بن عامر رضي اللهم عنهم قال قال رسول الله صلى اللهم عليه وسلم أحق الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج *

SIM I: 1954
حدثنا عمرو بن عبد الله ومحمد بن إسمعيل قالا حدثنا أبو أسامة عن عبد الحميد بن جعفر عن يزيد بن أبي حبيب عن مرثد بن عبد الله عن عقبة بن عامر عن النبي صلى اللهم عليه وسلم قال إن أحق الشرط أن يوفى به ما استحللتم به الفروج *

ST II: 1100
حدثنا قتيبة حدثنا حماد بن زيد عن ثابت عن أنس أن رسول الله صلى اللهم عليه وسلم رأى على عبد الرحمن بن عوف أثر صفرة فقال ما هذا فقال إني تزوجت امرأة على وزن نواة من ذهب فقال بارك الله لك أولم ولو بشاة قال وفي الباب عن ابن مسعود وعائشة وجابر وزهير بن عثمان قال أبمو عيسى حديث أنس حديث حسن صحيح و قال أحمد بن حنبل وزن نواة من ذهب وزن ثلاثة دراهم وثلث و قال إسحق هو وزن خمسة دراهم وثلث *

ST II: 1104
حدثنا أبو سلمة يحيى بن خلف حدثنا بشر بن المفضل عن إسمعيل بن أمية عن نافع عن ابن عمر قال قال رسول الله صلى اللهم عليه وسلم ائتوا الدعوة إذا دعيتم قال وفي الباب عن علي وأبي هريرة والبراء وأنس وأبي أيوب قال أبمو عيسى حديث ابن عمر حديث حسن صحيح *


5. Poligami

ST II: 1138
حدثنا هناد حدثنا عبدة عن سعيد بن أبي عروبة عن معمر عن الزهري عن سالم بن عبد الله عن ابن عمر أن غيلان بن سلمة الثقفي أسلم وله عشر نسوة في الجاهلية فأسلمن معه فأمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يتخير أربعا منهن قال أبمو عيسى هكذا رواه معمر عن الزهري عن سالم عن أبيه قال و سمعت محمد بن إسمعيل يقول هذا حديث غير محفوظ والصحيح ما روى شعيب بن أبي حمزة وغيره عن الزهري قال حدثت عن محمد بن سويد الثقفي أن غيلان بن سلمة أسلم وعنده عشر نسوة قال محمد وإنما حديث الزهري عن سالم عن أبيه أن رجلا من ثقيف طلق نساءه فقال له عمر لتراجعن نساءك أو لأرجمن قبرك كما رجم قبر أبي رغال قال أبمو عيسى والعمل على حديث غيلان بن سلمة عند أصحابنا منهم الشافعي وأحمد وإسحق *

ST II: 1139
حدثنا قتيبة حدثنا ابن لهيعة عن أبي وهب الجيشاني أنه سمع ابن فيروز الديلمي يحدث عن أبيه قال أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فقلت يا رسول الله إني أسلمت وتحتي أختان فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم اختر أيتهما شئت *



SUMBER:
Drs. Ibnu Muhdir,2010, Materi Kuliah Hadis Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Rabu, 24 Maret 2010

MENUJU INDONESIA MASA DEPAN:REAKTUALISASI SPIRIT REFORMASI DALAM SEMANGAT KEBANGKITAN NASIONAL

BY M. JAMIL

Oleh : Lukman Santoso

Abstraksi
Indonesia, bangsa yang besar di mata dunia dan telah merdeka selama 63 tahun, ternyata saat ini masih sulit untuk keluar dari berbagai problematika kebangsaan yang terus menyelimuti negeri “gemah ripah loh jinawi” ini. Pengembangan menuju civil society (masyarakat madani), supremasi hukum, reformasi birokrasi, clean and good governance dalam bingkai semangat kebangkitan nasional tampaknya juga masih belum terwujud seperti yang dicita-citakan gerakan reformasi. Ketimpangan ekonomi, yang semakin lama semakin melebar antara kaum bermodal dengan rakyat jelata pada akhirnya akan menimbulkan gejolak sosial yang tajam jika tidak segera dicarikan solusi. Di sisi lain, pendidikan yang pada hakikatnya bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjadi hak setiap warga negara, saat ini semakin tampak hanya bisa dinikmati oleh kalangan elite semata. Karakter abad 21 semacam itu, memang merupakan konsekuensi logis tak terelakkan dari bawaan asli era Reformasi. Karakter tersebut menjadi warna asli hambatan, tantangan, dan peluang di abad 21. Serba tak-terduga, tak-tertakar, dan tak-terbatas. Dalam kondisi ini, jika generasi saat ini mampu menangkap jeritan zaman dan menciptakan kuadran zaman baru, kita akan memiliki peluang kesejarahan yang langka. Peluang untuk menciptakan sejarah berkarakter zamannya, dengan kekuatan cita-cita baru yang berenergikan jeritan zaman dan penciptaan kuadran zaman baru pada momentum se-abad Kebangkitan Nasional.

Key word : Negara, Reformasi, seabad Kebangkitan Nasional
Pendahuluan
Momentum se-abad Kebangkitan Nasional, serta sepuluh tahun reformasi yang diperingati tahun ini diberbagai penjuru tanah air, patut kiranya untuk dijadikan tonggak menuju kemajuan bangsa sekaligus mengentaskan rakyat dari keterpurukan. Lahirnya era reformasi sepuluh tahun lalu, merupakan rangkaian dari peristiwa masa lalu dan masa datang, yang juga penting kiranya bagi eksistensi bangsa kita tercinta ini. Karena disadari atau tidak, reformasi memiliki peran dan pengaruh yang sangat besar terhadap maju dan mundurnya Indonesia. Hal ini perlu untuk selalu dipahami sebagai rangkaian dialogis, kritis, dan terus-menerus antara generasi masa kini dan generasi yang akan datang, karena hal itu tidak lain adalah demi terciptanya idealisme sebuah negara yang maju dan unggul di kancah internasional. Momentum reformasi, sebagai produk dari sebuah kesadaran kolektif, memiliki visi dan misi melintasi imajinasi zamannya. Ia tercetus pada momentum 90 tahun kebangkitan nasional. Peristiwa yang juga mengilhami para funding fathers kita untuk mewujudkan kemerdekaan berbangsa dan bernegara. Semangat yang selalu mengilhami sepanjang zaman inilah yang seharusnya menjadi fokus kesadaran para pemimpin saat ini.
Reformasi yang digulirkan pada Mei 1998 lalu, kini saatnya kita pompa kembali spiritnya guna mengatasi berbagai problematika kebangsaan saat ini. Arus gelombang perubahan besar yang menggulingkan kekuasaan represif itu sejatinya telah sanggup membangkitkan kesadaran dan ingatan rakyat yang selama tiga dasawarsa lebih telah tertidur lelap. Sebuah semangat perubahan yang timbul dari kesadaran yang didialogkan dangan berbagai problematika sosial yang dihadapi rakyat Indonesia. Sehingga patut bersyukur, ketika dari semangat itu lahir perubahan dalam berbagai sendi kehidupan. Meskipun reformasi pada saat itu hanya mampu merubah aktor utama sebuah rezim dan sistem yang ada, tanpa melakukan perubahan mendasar pada mental aktor-aktor birokrasi dalam berbagai aspek kehidupan paska reformasi. Para pemimpin reformasi tidak mampu melakukan ‘potong generasi’, sehingga yang timbul dalam kepemimpinan reformasi adalah orang-orang lama yang ‘berpakaian’ baru.
Padahal, dalam setiap sistem politik yang demokratis, menurut Samuel P. Huntington, sebagaimana dikutip Gregorius Sahdan selalu mempersoalkan sumber kekuasaan (sources of authority) yang melandasi sebuah pemerintahan baru terbentuk, untuk tujuan apa kekuasaan itu diterapkan (purpose of authority) dan prosedur apa yang memberikan legalitas terhadap kekuasaan tersebut (procedural of authority). Maka, dalam konteks masyarakat reformasi, pemilu merupakan suatu konsensus bersama untuk menjawab persoalan sumber kekuasaan, tujuan kekuasaan dan prosedur yang melegalisasi kekuasaan itu sendiri. Dalam konteks ini pemilu memiliki tiga nilai utama ; Pertama, pemilu sebagai tanda berakhirnya rezim non demokratik. Pelaksanaan pemilu bertujuan untuk ‘pelembagaan demokrasi’ dan pembangunan kembali kohesi sosial yang telah retak yang disebabkan oleh terjadinya tarik-menarik dukungan dan penolakan antara berbagai kelompok sosial dalam masyarakat.
Kedua, pemilu memiliki makna pelantikan pemerintahan baru atau rezim demokratik yang menggantikan pemerintahan otoriter yang telah tumbang. Variabel-variabel pengukur pemilu disini adalah sejauhmana partisipasi berbagai kelompok sosial, individu dan masyarakat secara umum terlibat di dalam pemilu, dan apakah hak-hak politik masyarakat benar-benar dijamin dengan kejujuran, kebebasan dan keadilan dalam pemilu atau apakah pemilu dijalankan dengan demokratis atau tidak untuk membedakannya dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Ketiga, dalam era reformasi, pemilu merupakan perwujudan dari konsolidasi sistem demokrasi, yaitu suatu usaha untuk menjaga secara ketat kembalinya rezim status quo untuk menduduki kursi kekuasaan. Maka, kasus reformasi di Indonesia dalam frame tertentu mengikuti alur demokratisasi yang terjadi di berbagai negara maju saat itu.
Reinterpretasi Momentum Reformasi
Coba kita telisik kembali momentum reformasi yang telah dicetuskan pada 1998, momentum itu sejatinya memusatkan perhatian pada dua aspek, aspek pertama terletak pada Negara dengan gerakan reformasi prodemokrasi, hak-hak asasi dan martabat manusia. Sedang aspek kedua, yakni masyarakat madani (civil society). Aspek yang sangat urgen dalam membangun dan mengaktualkan masyarakat/warga bagi peri kehidupan publik. Perhatian terhadap aspek Negara dan gerakan reformasinya menggebu dan membawa hasil, terutama berupa pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Yang juga berhasil menempatkan DPR, DPD dan lembaga-lembaga lain dalam posisi dan peran yang sesuai dengan undang-undang, peran serta perilaku masing-masing lembaga. Kehidupan partai politik sebagai pilar demokrasi marak dan menggebu. Meskipun disertai fenomena perpecahan intern serta kultur kekuasaan yang belum melayani, tetapi masih melanjutkan orientasi dilayani.
Aspek masyarakat madani sesungguhnya berkembang lewat jaringan lembaga swadaya masyarakat, beragam pergerakan serta aktivitas dan kontribusi pergerakan-pergerakan masyarakat seperti beragam organisasi dan gerakan keagamaan. Sehingga dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah konsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus.
Bila kita kaji dan untuk kemudian dijadikan cerminan, semisal masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia tercinta ini, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience). Sehingga jika diurai dari dua kriteria tersebut, maka tujuan yang akan terwujud dari masyarakat madani adalah sebagai berikut; Pertama, terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat. Kedua, berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (social capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok. Ketiga, Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
Keempat, adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan. Kelima, adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan. Keenam, terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial. Ketujuh, adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya. Tanpa prasyarat tesebut maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia.
Dalam tataran historis, Istilah masyarakat madani dihidupkan oleh dua pemikir terkemuka dunia, yakni John Locke (1632-1704) dan J.J. Rousseau (1712-1778). Masyarakat madani (civil society), menurut mereka, menjadi sebuah keniscayaan (keharusan) untuk diwujudkan. Ini, mengingat, masyarakat modern itu dihadapkan pada tata kehidupan politik yang terikat pada sistem (hukum), kehidupan ekonomi dengan uang sebagai alat tukar, dan terjadinya kegiatan perdagangan dalam suatu pasar, serta ditandai pula oleh perkembangan teknologi. Di mana inti dari semua itu, adalah demi mensejahterakan dan memuliakan hidup rakyat, sebagai salah satu ciri masyarakat beradab.
Momentum reformasi sejatinya memiliki semangat yang cukup besar untuk membawa bangsa ke arah yang lebih baik. Salah satunya adalah keinginan membangun kehidupan politik yang demokratis. Untuk itu kita telah melaksanakan perubahan penyelenggaraan negara yang amat mendasar, misalnya terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 tentang Otonomi daerah, pembentukan daerah istimewa/ otonomi khusus, dan lainnya. Otonomi daerah adalah konsekuensi logis dari proses reformasi. Otonomi daerah merupakan sebuah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
Dengan otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar kewenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat untuk diserahkan kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan (Perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom. Terpusatnya SDM berkualitas di kota-kota besar dapat didistribusikan ke daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, karena kegiatan pembangunan akan bergeser dari pusat ke daerah.
Otonomi daerah merupakan kebutuhan kodrati manusia menuju hidup sosial yang lebih mandiri dan berkembang dalam semua aspek kehidupan. Mengapa otonomi daerah dirasa mendesak? Beberapa alasan mendasar tersembunyi dibalik alasan ini. Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini terpusat di Jakarta (simbol ‘ketidakadilan sosial’ di tengah-tengah bangsa Indonesia) dan beberapa kawasan sekitarnya. Sementara itu, pembangunan di beberapa kawasan dilalaikan. Bayangkan saja, sebelum rezim Gus Dur dan Mega berkuasa, 65 persen dari seluruh modal yang beredar dalam republik ini menumpuk di Jakarta. Kedua, pembagian kekayaan tidak adil dan merata. Selama ini, daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan alam melimpah, seperti di Aceh, Riau, Irian Jaya, Kalimantan dan Sulawesi ternyata tidak menerima suntikan dana yang patut dari pemerintah pusat.
Ketiga, kesejahteraan sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara Jakarta dan daerah sangat terasa. Pembangunan fisik di pusat berkembang pesat sedangkan pembangunan di banyak daerah masih lamban dan bahkan terbengkalai. Dunia pendidikan di daerah masih mengalami kekurangan banyak tenaga pengajar, fasilitas pendidikan sangat terbatas. Bagaimana dengan manusianya? Agaknya tidak berlebihan, untuk sejumlah daerah, perbedaan pembangunan di Jakarta dan daerah dapat dianalogkan dengan perbedaan antara langit dan bumi.
Sedangkan konsekuensi logis dari adanya otonomi daerah adalah Pilkada yang berekses lokalisme, namun yang terjadi dalam pengalamannya yang pertama lebih disertai kompetisi yang tidak fair, politik uang dan serba kekerasan. Entah dengan alasan karena pola itu merupakan pengalaman pertama atau karena berbagai hal yang lebih bersifat pola yang akan selalu hadir. Pilkada adalah interpretasi terhadap otonomi dalam bidang politik. Maka perlu diikuti secara kritis konstruktif. Sehingga bagaimana otonomi bisa berjalan semakin baik? Negeri seluas Indonesia dengan keanekamacaman suku bangsa, daerah, kebudayaan, komunitas, cukup ideal jika menganut faham dan sistem otonomi.
Seiring hal itu, konsekuensi dari hadirnya reformasi yang perlu juga dimengerti adalah hadirnya diskursus amandemen UUD 1945 yang tak mungkin terhindarkan. Karena hanya dengan upaya itu pengakuan terhadap hak asasi manusia (HAM) akan lebih dirinci lagi. Demokrasi tidak dengan sendirinya hadir, tanpa kita melaksanakan esensi demokrasi sebagaimana lazimnya, meski secara struktural kelembagaan dan formalitas legislasi telah terbuka. Esensi yang mendasar itu adalah, adanya pelaksanaan atas persamaan hak, kewajiban dan kesempatan. Demokrasi tidak membedakan warna kulit, etnis, kedaerahan, status sosial, dan agama. Demokrasi juga merupakan sebuah pengakuan adanya perbedaan, sekaligus perlunya kebersamaan. Bila kita hanya mengakui adanya perbedaan, yang akan terjadi adalah anarki.
Dalam konteks amandemen UUD 1945 ini, sebenarnya ada tiga masalah mendasar yang perlu diperhatikan. Pertama, setiap amandemen UUD 1945 akan menimbulkan gejolak, krisis baik ekonomi maupun instabilitas politik, pengelolaan Negara yang membutuhkan energi. Kedua, substansi amandemen UUD 1945 itu sendiri harus jelas. Ketiga, Amandemen untuk rakyat harus teruji dan valid, dan tidak hanya dengan atas nama rakyat. Beberapa masalah yang dikemukakan di atas tentu saja dengan memahami, bahwa amandemen tidak semata-mata hanya pemenuhan syarat yang mencantumkan persyaratan dan mekanisme pengubahan UUD oleh/ di MPR. Tetapi harus memenuhi syarat filosofis, sosiologis, yuridis, dan Politis, dan yang paling panting apakah rakyat membutuhkannya.
Karena sejatinya dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang bergerak begitu cepat sering kali tidak bisa diprediksikan para pembuat konstitusi pada saat konstitusi disusun. Lahirnya amandemen I, II, III dan IV dari UUD 1945 selama ini merupakan wujud dari upaya itu. Dengan kenyataan sebagaimana dikupas di atas, maka tentu kita paham bahwa upaya amandemen UUD 1945 ini bukanlah hal mudah, selain sosialisasi perubahannya yang cukup menguras energi dan pikiran agar dapat diterima oleh rakyat. Juga sangat diperlukan kearifan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga perubahan yang dilakukan tidak akan menimbulkan masalah ketatanegaraan yang bisa sangat kompleks.
Makna subtantif selanjutnya dari cita-cita reformasi adalah supremasi hukum, karena sejak keberhasilan gerakan reformasi 1998, maka kata ini akan menjadi kata yang paling sering diucapkan dan didengar. Istilah ini akan selalu menjadi obyek kajian yang menarik dan tidak ada habis-habisnya. Hal tersebut disebabkan karena masalah supremasi hukum adalah bukti nyata proses penegakan hukum suatu bangsa. Hukum sebagai aturan, norma, dan kaidah akan selalu mempunyai posisi yang khas, ia langsung berada dan bekerja di tengah-tengah masyarakat. Keberagaman cita rasa masyarakat yang terkemas dalam budaya tradisional dan modern akan menyatu dalam suatu dimensi hukum.
Posisi yang khas tersebut, membawanya langsung di tengah-tengah kejadian dan pengalaman empirik masyarakat. Salah satu aspek dari demikian itu dalam pandangan praktisi hukum Anang Usman SH, adalah keberadaan hukum di tengah-tengah dinamika perubahan nilai, sikap dan akhirnya perilaku yang harus dihadapi oleh hukum. Hukum harus mampu mencerna segala perubahan secara tenang dan baik-baik. Kita sekarang berada di tengah-tengah perubahan yang boleh dikatakan "berkualitas akut". Globalisasi, dunia tanpa pembatas, skenario elit politik, suksesi, demokratisasi, HAM, disintegrasi bangsa dan intrik-intrik politik lainnya, yang kesemuanya harus dihadapi oleh hukum. Siap atau tidak, hukum harus mampu secara langsung berhadapan dengan perilaku yang muncul dari kesadaran baru tersebut. Secara ringkas, hukum adalah "alat kontrol" masyarakat dengan segala perundang-undangan yang berlaku dan harus ditaati masyarakat.
Sedangkan elemen puncak dari cita-cita reformasi adalah pemerintahan yang bersih atau good governance. Wacana good governance atau kepemerintahan yang baik ini merupakan isu tuntutan masyarakat agar pengelolaan negara dijalankan secara amanah dan bertanggung jawab adalah sejalan dengan keinginan global masyarakat internasional pada saat ini. Kata governance dalam bahasa inggris sering diartikan dengan tata kelola atau pengelolaan, dengan kata dasar to govern yang bermakna memerintah. “Memerintah” ini diartikan sebagai menguasai atau mengurus negara atau mengurus daerah sebagai bagian dari negara. Dari istilah tersebut di atas dapat diketahui bahwa istilah governance tidak hanya berarti sebagai suatu kegiatan, tetapi juga mengandung arti pengurusan, pengelolaan, pengarahan, pembinaan, penyelenggaraan dan bisa juga diartikan pemerintahan.
Dalam good governance, akuntabilitas publik merupakan elemen terpenting dan merupakan tantangan utama yang dihadapi pemerintah dan pegawai negeri. Akuntabilitas berada dalam ilmu sosial yang menyangkut berbagai cabang ilmu sosial lainnya, seperti ekonomi, adminitrasi, politik, perilaku, dan budaya. Selain itu, akuntabilitas juga sangat terkait dengan sikap dan semangat pertanggungjawaban seseorang. Akuntabilitas secara filosofis timbul karena adanya kekuasaan yang berupa mandat/amanah yang diberikan kepada seseorang atau pihak tertentu untuk menjalankan tugasnya dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu dengan menggunakan sarana pendukung yang ada.
Menurut hasil riset Booz-Allen & Hamilton, seperti dikutip oleh Rochman Achwan (2000), menunjukkan bahwa Indonesia pada tahun 1999 menduduki posisi paling parah dalam hal indeks good governance, jika dibandingkan dengan beberapa negara di Asia Tenggara lainnya. Besarnya indeks good governance Indonesia hanya sebesar 2,88 di bawah Singapura (8,93), Malaysia (7,72), Thailand (4,89), dan Filipina (3,47). Indeks ini menunjukkan bahwa semakin rendah angka indeks maka tingkat good governance semakin rendah dan sebaliknya. Rendahnya indeks good governance di Indonesia didukung oleh hasil studi Huther dan Shah (1998) yang menyatakan bahwa Indonesia termasuk ke dalam kategori negara poor governance. Studi ini melihat governance quality dengan cara menghitung besarnya governance quality index di masing-masing negara yang menjadi sampel. Indeks kualitas governance diukur dari: (1) indeks partisipasi masyarakat, (2) indeks orientasi pemerintah, (3) indeks pembangunan sosial, dan (5) indeks manajemen ekonomi makro.
Komponen dari indeks partisipasi masyarakat adalah kebebasan politik dan stabilitas politik, sedangkan komponen indeks orientasi pemerintah adalah efisiensi peradilan, efisiensi birokrasi dan rendahnya korupsi. Indeks pembangunan sosial dilihat dari indikator pengembangan sumberdaya manusia dan pemerataan distribusi pendapatan. Komponen indeks manajemen ekonomi terdiri dari kebijakan ekonomi yang berorientasi ke luar (outward orientation), independensi bank sentral, dan rasio hutang luar negeri terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan indeks dan masing-masing komponen tersebut di atas kemudian diperoleh hasil perhitungan indeks kualitas governance. Dari hasil penghitungan indeks kualitas governance maka negara-negara yang menjadi sampel dapat dikategorikan: (1) good governance, (2) fair governance, dan (3) poor governance.
Momentum Reformasi Sebagai Tonggak Perubahan
Di era paska reformasi upaya reformasi pemerintahan negara (governance reform) yang terfokus pada pihak eksekutif dan administrasi negara merupakan salah satu jalur strategis bagi tercapainya good governance. Ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap strategi pencapaian. Pertama, usaha telah dijalankan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratik dan legitimate. Perkembangan sistem multi partai menjadi saluran bagi masyarakat untuk mendirikan asosiasi politik dan menjatuhkan pilihannya secara bebas. Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga yang independen (KPU) dan pemantauan oleh masyarakat sipil (domestic dan international), telah meningkatkan kredibilitas sistem pembentukan legislatif dan eksekutif.
Kedua, seharusnya diperjelas otoritas pemerintahan baru di hadapan birokrasi lama. Tetapi hal ini belum memungkinkan, baik karena ketidakjelasan pengaturan, tidak adanya dukungan legislatif, maupun resistensi birokrasi lama. Masalah-masalah yang muncul dalam penunjukan pejabat-pejabat politik (political appointess), misalnya, mencerminkan bahwa watak Indonesia sebagai beambtenstaat (negara birokrasi) masih menonjol. Dalam sistem politik yang demokratik dan menghasilkan pemerintahan yang legitimate, seharusnya wajar belaka jika pemerintah berhak menentukan jabatan-jabatan tertentu dalam birokrasi negara. Jika tidak, maka pemerintahan yang demokratik akan dibajak oleh sistem birokrasi lama. Upaya memperjelas masalah ini dapat dimulai dengan menghasilkan perundang-undangan tentang lembaga kepresidenan. Dalam pengaturan itu ditentukan tentang otoritas politik, hak-hak dan kewajibannya, dan akuntabilitas.
Ketiga, reformasi administrasi negara. Seperti diketahui bersama, birokrasi di Indonesia merupakan birokrasi yang menggurita. Mereka bukan hanya berada di lingkaran eksekutif seperti Sekretariat Negara, Departemen, Lembaga Non-departemen, dan BUMN, melainkan juga di lembaga perwakilan rakyat dan peradilan. Upaya awal sudah dilakukan, seperti transfer administrasi peradilan umum dari Departemen Kehakiman ke Mahkamah Agung, atau penentuan anggaran sendiri oleh lembaga perwakilan rakyat. Namun banyak hal masih harus dilakukan dalam reformasi administrasi negara ini. Secara umum reformasi itu mencakup peran atau tugas sistem addministrasi negara antara lain guna melayani masyarakat secara aspiratif daripada melayani kepentingan sendiri melalui kolusi dengan dunia usaha dan nepotisme. Peran lain adalah memberi ruang pada masyarakat dan sektor swasta untuk berkembang dari bawah (bottom-up) dan di daerah (decentralization). Bappenas, Dirjen Sospol Depdagri, Dephankam, misalnya telah mengalaminya.
Keempat, kultur dan etika birokrasi. Kultur keterbukaan, pelayanan yang cepat, dan etika pejabat harus ditingkatkan. Pelayanan yang lamban sudah menjadi ciri birokrasi kita (perhatikan layanan KTP, pemasangan saluran telepon baru atau air minum). Etika jabatan menyangkut hal-hal seperti larangan perangkapan jabatan, berkolusi, penerimaan uang pelicin dan lain-lain. Kelima, masalah sumber daya manusia yang memerlukan rekruitmen berdasarkan kualitas dan profesionalisme, peningkatan pelatihan, promosi reguler berdasarkan merit system, dan meningkatnya kesejahteraan (bandingkan antara gaji guru dengan pejabat esselon, juga pegawai negeri sipil-militer dengan pegawai BUMN). Keenam, pengawasan administrasi negara. Hal ini dapat dilakukan secara preventif maupun represif. Pengawasan preventif melekat pada sistem administrasi negara yang bersangkutan, seperti kejelasan job description, pengawasan oleh atasan, dan secara umum berupa penyelenggaraan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip yang baik, yang harus diikuti atau diwujudkan dalam menghasilkan legislasi. Indonesia belum memiliki ketentuan hukum dalam hal ini. Sedangkan secara represif, pengawasan ini dapat berwatak politis, yaitu melalui DPR dan DPRD, maupun berwatak yudisial melalui peradilan administrasi yang terbatas pada keputusan konkret (beschikking).
Memang banyak hal yang harus diperbaiki. Peran legislatif dalam mengutamakan kepentingan publik harus ditingkatkan, bukan sekedar kepentingan partai atau golongan. Pemahaman anggota (yang baru) mengenai administrasi pemerintahan masih harus ditingkatkan pula. Bias birokrasi, kekuasaan, politik dan bisnis yang mewarnai kultur peradilan selama ini, belum sepenuhnya hilang. Sebaliknya, ketidakpatuhan birokrasi dalam menjalankan putusan hakim juga menuntut pemberdayaan putusan peradilan administrasi. Berbagai strategi lain mungkin saja dipikirkan, diusulkan dan dikembangkan. Tujuannya bukan sekedar melahirkan wacana, konsep-konsep dan program yang reformatif untuk menuju clean and the good governance, melainkan juga untuk mendorong perwujudannya.
Aspek yang juga penting adalah reformasi pemerintahan. Ada banyak sekali perubahan mendasar yang harus dilakukan dalam sistem pemerintahan, mulai desakralisasi lembaga kepresidenan hingga pemerintahan daerah. Namun konsep-konsep dan sistem yang berubah ternyata tak banyak memberi implikasi pada tataran aplikasinya di lapangan. Artinya, hanya konsep kulitnya yang berubah, sedangkan isi dan semangatnya, apalagi para pelakunya di lapangan, tak banyak berubah. Bisa dikatakan, reformasi belum sepenuhnya tuntas. Sehingga dalam konteks ini persoalan reformasi administrasi pemerintahan dianggap belum memadai. Khususnya dalam konteks tiga presiden pasca Soeharto, yakni BJ Habibie, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati. Meski juga ada sejumlah keberhasilan yang ditunjukkan.
Tantangan bagi masyarakat adalah bagaimana mendesain sebuah sistem pemerintahan yang bisa menjamin bahwa kepentingan seluruh masyarakat bisa didahulukan secara efektif, sedangkan interes pribadi pihak-pihak yang berada dalam pemerintahan bisa diawasi. Inilah esensi dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu terbangun sebuah mekanisme sampai ke level terbawah, di mana mereka yang diberi otoritas bisa menjalankan mandat dari pihak yang telah memberinya kepercayaan.
Menurut Staffan Synnerstrom dari Asian Developmant Bank, ada dua faktor kunci untuk memperbaiki kinerja birokrasi, yaitu dengan meningkatkan transparansi dan memperkuat akuntabilitas. Khusus Indonesia yang memiliki sekitar 3,6 juta pegawai negeri di luar militer dan polisi, proses ini hanya bisa dilakukan secara gradual. Salah satu hal yang disorot Synnerstrom adalah tradisi di Indonesia yang memisahkan antara penyusunan kebijakan (policy making) dan penyusunan anggaran (budgeting). Juga, pemilahan anggaran menjadi "anggaran pembangunan" dan "anggaran rutin". Tradisi ini membawa sejumlah kelemahan. Pertama, perubahan kebijakan, standar kinerja, pengeluaran, diatur melalui jalur administratif, tanpa terkait dengan anggaran, sehingga implementasi kebijakan sering tak sesuai dengan perencanaan.
Kedua, penyusunan anggaran di departemen umumnya disusun berdasarkan "formula yang kaku". Dengan demikian, untuk sebagian besar institusi, dana yang diterima sangat tidak mencukupi, tetapi ada juga sebagian kecil institusi yang memperoleh anggaran yang sangat besar. Ketiga, Departemen Keuangan tidak memiliki kontrol terhadap anggaran karena sudah ditetapkan berdasarkan "formula yang kaku". Selain birokrasi, partai politik juga memegang peranan sangat penting dalam sistem politik yang demokratis. Apa yang terjadi dalam dunia kepartaian dan sistem pemilu di Indonesia sehaluan dengan tren yang terjadi di kawasan Asia Pasifik.
Legislasi yang menyangkut kepartaian di Indonesia umumnya menggiring partai untuk tampil di tingkat "nasional". Hal ini diyakini untuk mencegah munculnya perpecahan kelompok etnis ataupun regional di masyarakat. Karena, itu, sebuah partai diharuskan memiliki perwakilan yang layak di seluruh Indonesia. Hanya saja di sini perlu kehati-hatian, karena bila kelompok-kelompok etnis atau agama tidak mampu bersaing melalui cara-cara demokratis, dikhawatirkan mereka akan mencari jalan lain untuk mencapai tujuannya.
Dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik (good governance), maka pelaksanaan otonomi daerah harus benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Segenap lapisan masyarakat baik mahasiswa, LSM, pers maupun para pengamat harus secara terus menerus memantau kinerja Pemda dengan mitranya DPRD agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan mereka sendiri, transparansi, demokratisasi dan akuntabilitas harus menjadi kunci penyelenggaraan pemerintahan yang baik good governance dan Clean government. Bila semua daerah otonom dapat menyelenggarakan pemerintahan secara bersih dan demokratis, maka pemerintah kita secara nasional akan dapat menjadi birokrasi yang bersih dan profesional sehingga mampu menjadi negara besar dan bermartabat di mata dunia.
Spirit Kebangkitan Nasional Menuju Indonesia Masa Depan
Kebangkitan nasional, yang ditandai dengan lahirnya gerakan intelektual kaum muda terpelajar pada 20 Mei 1908 sudah menjadi kesepakatan bahwa momentum tersebut memiliki muara sejarah yang jelas, dan juga mulia. Hal itu terjadi dikarenakan kebangkitan nasional dilahirkan dengan bangunan keyakinan yang kokoh. Berkat keyakinan itu, setelah seabad lamanya berlalu, 250 juta lebih manusia Indonesia kini dengan aman dan nyaman mendiami wilayah berdaulat yang diakui dunia internasional. Wilayah yang dulu oleh kaum muda diberi pagar-pagar ideologis dan etnis. Semangat keyakinan itu terbukti telah mampu bertahan hingga kini. Kondisi ini setidaknya dilatari oleh beberapa alasan. Pertama, gerakan 1908 berisi gagasan jernih, jujur, cerdas, dan lugas, yang diungkapkan secara jernih, jujur, cerdas, dan lugas pula. Kaum muda 1908 berhasil menangkap roh terpenting dari realitas zamannya, lalu mengekspresikan itu dalam sebentuk gerakan kebangkitan. Sehingga, lahirnya Boedi Oetomo pada 1908 dengan kata lain, merupakan jeritan zaman.
Kedua, gagasan itu melintasi imajinasi zamannya. Tahun 2008 ini, genap seabad, momen kebangkitan nasional, sekaligus 80 tahun Sumpah Pemuda. Secara resultantif, 2008 seharusnya mampu menjadi momen penting bagi kaum muda untuk memprakarsai sebuah kebangkitan baru. Kita tahu, momen 1908 menyemaikan cita-cita kemerdekaan, 1928 mempertegas bingkai cita-cita itu, 1945 memancang tonggak perwujudan cita-cita itu. Pertanyaannya, momen 2008 akan menjadi momentum untuk menyemai apa, mempertegas apa, dan mewujudkan apa?. Padahal kita tahu, lahirnya Boedi Oetomo 1908 ditandai oleh semangat untuk secara sadar dan cerdas mencita-citakan satu kesatuan bangsa yang utuh. Tetapi apapun jawabannya, jawaban itu harus mampu mendorong sebuah kebangkitan baru, kebangkitan Indonesia abad 21, kebangkitan sesuai semangat dan karakter zamannya. Itu peluang kesejarahan yang langka. Peluang untuk meresultansikan dua kekuatan utama sejarah: yakni kebangkitan dan kaum muda.
Upaya untuk menuju itu tentunya hanya bisa terwujud jika kaum muda mampu memberi peran berkesinambungan dan eksplorasi peran. Artinya, setiap generasi mengembangkan perannya masing-masing, sesuai semangat dan karakter zamannya. Jika, generasi 1908 meletakkan pondasi bangunan nasionalisme bagi bangsa ini. Generasi 1928 meneguhkan muara perjuangan menuju Indonesia yang satu dan bersatu: satu nusa, satu bangsa, satu bahasa. Generasi 1945 mendobrak pintu gerbang kemerdekaan. Generasi 1966 mengembalikan bangsa ini ke jalur khittah kesejarahannya. Sehingga, setiap generasi memainkan perannya secara menarik dan heroik. Yang seluruh peran-peran itu secara bersama membentuk peran berkesinambungan, dalam arti satu peran dengan peran lainnya tidak saling lepas. Peran generasi 1928 menjangkar pada peran generasi 1908, dan sebelumnya. Peran generasi 1945 mustahil terwujud tanpa kehadiran generasi 1928, generasi 1908, dan sebelumnya. Peran generasi 1966 tidak pernah ada tanpa adanya kemerdekaan. Maka, demikian halnya dengan generasi 2008 sekarang, peran generasi sebelumnya setidaknya harus tetap dijadikan landasan ke depan. Karena semua generasi saling terpaut dalam suatu jalinan peran yang berkesinambungan.
Selanjutnya, selain mengemban tanggung jawab terhadap bergulirnya peran berkesinambungan, setiap generasi juga harus memiliki ruang eksplorasi peran sesuai semangat dan karakter zamannya. Perpaduan saling menguatkan, antara mengemban peran berkesinambungan sekaligus mengembangkan eksplorasi peran merupakan ciri penting dari setiap fase kebangkitan generasi. Termasuk pada bangsa ini dalam seabad terakhir. Sehingga dari pemetaan terhadap perpaduan peran berkesinambungan dan eksplorasi peran itu, nantinya mampu ditemukan setidaknya tiga kesamaan fundamental. Yakni Pertama, setiap fase kebangkitan generasi memiliki semangat dan karakter zamannya sendiri. Bagaimana semangat dan karakter setiap zaman, berikut tantangan dan peluang khasnya masing-masing, itu yang berbeda-beda.
Kedua, setiap fase kebangkitan generasi dibangun oleh sekaligus membangun sebentuk triumvirat kesadaran. Yaitu, perpaduan kesadaran historis, kesadaran realistik, dan kesadaran futuristik. Triumvirat bermakna segitiga utuh. Satu sisi saja tidak ada, bukan lagi triumvirat. Apalagi jika sisinya hanya ada satu. Kesadaran historis semata akan melahirkan romantisme. Hanya ada kesadaran realistik akan melahirkan pragmatisme. Sementara, dengan kesadaran futuristik semata, yang lahir para pemimpi. Ketiga, pada setiap fase kebangkitan generasi, kaum muda selalu tampil dengan dua peran menonjol. Terhadap lingkungannya, ia berperan sebagai katalisator bagi percepatan perubahan. Sebagai katalisator kebangkitan. Terhadap dirinya sendiri, ia melakukan proses autopoietik, meminjam istilah dalam biomolekuler yang berarti membuat diri sendiri. Dua peran itu tidak saling terisolasi satu sama lain, tetapi juga tidak sama, apalagi saling menggantikan.
Karakter abad 21 ini merupakan konsekuensi logis tak terelakkan dari bawaan asli era informasi, yang oleh Toffler disebut gelombang ketiga. Karakter tersebut menjadi warna asli hambatan, tantangan, dan peluang di abad 21. Serba tak-terduga, tak-tertakar, dan tak-terbatas. Dalam kondisi ini, jika kaum muda mampu menangkap jeritan zaman dan menciptakan kuadran zaman baru, kita akan memiliki apa yang disebut peluang kesejarahan yang langka. Peluang untuk menciptakan sejarah berkarakter zamannya, dengan kekuatan cita-cita baru yang berenergikan jeritan zaman dan penciptaan kuadran zaman baru pada momentum 100 tahun Kebangkitan Nasional. Kebangkitan nasional pada pembuka abad 20, oleh generasi 1908, ditetaskan di tengah-tengah cengkeraman penjajahan. Sehingga yang terpenting dari dan bagi mereka bukanlah arah dan muara, tetapi semangat dan gairah. Karena arah dan muara dari kebangkitan 1908 itu, saat itu masih sangat tidak jelas.
Tantangan dan peluang bagi momen kebangkitan nasional 2008, hampir sama sekaligus berbeda dengan 1908 saat itu. Sama-sama dalam cengkeraman penjajahan. Tetapi berbeda motif, modus dan gaya penjajahannya. Bukan lagi mengokupasi wilayah secara fisik dan langsung. Tetapi me-remote melalui jejaring ekonomi global, melalui sketsa politik internasional, melalui gurita informasi, dan melalui destruksi moral generasi. Pelakunya bukan lagi Portugis atau Belanda, tetapi oleh konsorsium-konsorsium global beranggotakan lintas negara dan lintas benua. Ketika kebangkitan nasional 1908 terjadi, semangat dan karakter zaman relatif masih terduga, tertakar, dan terbatas. Tetapi momen kebangkitan nasional 2008 harus berharapan dengan sekaligus mengalir dalam semangat dan karakter zaman yang semakin serba tak-terduga, tak-tertakar, dan tak-terbatas. Sehingga berbagai gejolak berbangsa dan bernegarapun semakin tidak terduga dan terbaca.
Penutup
Maka dari itu, momentum se-abad Kebangkitan Nasional yang sat ini gaungnya masih terasa, seyogiyanya harus terus kita sikapi dengan spirit baru, yang tentunya juga mampu melawan penjajahan dunia dengan kemerdekaan baru, jatidiri baru, dan kebangkitan baru. Baik dalam kerangka jejaring ekonomi global, sketsa politik internasional, gurita informasi, dan destruksi moral generasi. Selain juga kembali memaknai dengan kebangkitan nasional dalam arti bangkit dan bergerak dalam semangat dan karakter zaman yang serba tak-terduga, tak-tertakar, dan tak-terbatas. Selain itu, dengan semangat dan karakter itu pula, menawarkan cetusan-cetusan serba tak-terduga, tak-tertakar, dan tak-terbatas. Yang pada akhirnya, sewindu reformasi, se-abad Kebangkitan Nasional, 63 tahun kemerdekaan serta menjelang 80 tahun sumpah pemuda, mampu menjadi momentum menuju Indonesia yang disemangati oleh cita-cita, persatuan, kemerdekaan, idealisme kaum muda, dan segenap ikon kesejarahan yang melekatinya. Sehingga harapan sebuah masa depan bangsa yang diprakarsai oleh kemajuan dan eksplorasi tanpa jeda, teknologi dan kecerdasan tak kenal batas, dan kaum muda berkesadaran lintas batas, mampu mewujudkan sebuah bangsa yang berdaulat di mata dunia dan masyarakat yang sejahtera dalam segala aspek.
Daftar Bacaan
Achwan, Rochman, 2000, Good Governance: Manifesto Politik Abad Ke-21, dalam Kompas,
Rabu 28 Juni 2000, hal. 39.

Asian Development Bank (ADB), 1999, Good Governance and Anticorruption: The Road
Forward for Indonesia, Paper, Presented at Eight Meeting of the Consultative Group on
Indonesia, 27 – 28 July 1999, Paris, France.

J.B. Kristanto dkk, 1000 tahun Nusantara, Jakarta, Penerbit Buku Kompas.

Adhyaksa, Bambang, Refleksi 10 Tahun Reformasi, dalam http//www.republika.co.id/, Mei
2008.

Chang, William, 2002, Kerikil-kerikil di Jalan Reformasi; Catatan-catatan dari Sudut Etika
Sosial, Jakarta, Penerbit Buku Kompas.

Deni Suito, Menuju Masyarakat Madani.http://www.cmm.or.id/,buletin no.138, July 2006.

Hidayat, Misbah L, 2007, Reformasi Administrasi; Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga
Presiden, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

Isworo Laksmi, Brigitta (ed), 2006, Proses Pelapukan; Tantangan Indonesia Merdeka, Jakarta,
Penerbit Buku Kompas.

Moh. Mahfud MD, 2003, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta.

Mulyana W. Kusumah dkk, 2000, Menata Politik Paska Reformasi, Jakarta, KIPP Indonesia.

Sahdan, Gregorius, 2004, Jalan Transisi Demokrasi Paska Soeharto, Yogyakarta, Pondok
Edukasi.

Santoso Az, Lukman, Menuju Kebangkitan Nasional Baru, dalam Media Indonesia, 21 Mei 2008.

Sulastomo, 2003, Reformasi; Antara Harapan dan Realita, Jakarta, Penerbit Buku Kompas.

Sunyoto Usman, Peran Civil Society (Masyarakat Madani) Dalam Tata Pemerintahan,
http://www.goodgovernance-bappenas.go.id/, Oktober 2001

Usman, Anang, Supremasi Hukum, dalam http//www.jawapos-radar kudus.co.id/, Oktober
2005.

PERCOBAAN MELAKUKAN JARIMAH

BY M. JAMIL



PERCOBAAN MELAKUKAN JARIMAH

A. Pengertian Percobaan Tindak Pidana dan Pendapat Fuqaha
Percobaan tindak pidana adalah tidak selesainya perbuataan pidana karena adanya faktor eksternal, namun si pelaku ada niat dan adanya permulaan perbuatan pidana. Hukum pidana Islam tidak kosentrasi membahas delik percobaan, tetapi lebih menekankan pada jarimah yang telah selesai dan belum selesai. Hal int tidak berarti bahwa mereka tidak membicarakan isi teori tentang "percobaan", sebagaimana yang akan terlihat nanti. Tidak adanya perhatian secara khusus terhadap jarimah percobaan disebabkan oleh dua faktor :
Pertama : Percobaan melakukan jarimah tidak dikenakan hukuman had atau kishash, melainkan dengan hukurnan ta’zir. Di mana ketentuan sanksinya diserahkan kepada penguasa Negara tersebut, diserahkan pula kepada mereka,agar bias disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sesudah itu hakim diberi wewenang luas dalam menjatuhkan hukuman, dimana ia bias bergerak antara batas tertinggi dengan batas terendah.
Kebanyakan jarimah ta'zir bisa mengalami perubahan antara dihukum dan tidak dihukum, dari masa ke masa, dan dari tempat ke tempat lain, dan unsur-unsurnya juga dapat berganti-ganti sesuai dengan pergantian pandangan penguasa-penguasa Negara. Oleh karena itu di kalangan fuqaha tidak ada perhatian khusus terhadap percobaan melakukan jarimah, karena percobaan ini termasuk jarimah ta’zir.
Kedua: Dengan adanya aturan-aturan yang mencakup dari Syara' tentang hukuman jarimah ta’zir, maka aturan-aturan khusus untuk percobaan tidak perlu diadakan, sebab hukuman ta'zir dijatuhkan atas setiap perbuatan ma'siat (kesalahan) yang tidak dikenakan hukuman had atau kifarat. Dengan perkataan lain, setiap perbuatan yang dianggap percobaan atau permulaan jahat dianggap ma’siat dan dapat dijatuhi hukuman ta'zir. Karena hukuman had dan kifarat hanya dikenakan atas jarimah-jarimah tertentu yang benar-benar telah selesai, maka artinya setiap percobaan (memulai) sesuatu perbuatan yang dilarang hanya dijatuhi hukuman ta'zir, dan percobaan itu sendiri dianggap ma'siat, yakni jarimah yang selesai juga, meskipun merupakan suatu bagian saja di antara begian-bagian lain yang membentuk jarimah yang tidak selesai, selama satu bagian itu sendiri dilarang. Jadi tidak aneh kalau sesuatu perbuatan semata-mata menjadi suatu jarimah, dan apabila bergabung dengan perbuatan lain maka akan membentuk-jarimah yang lain lagi.
Pencuri misalnya apabila telah melobangi dinding rumah, kemudian dapat ditangkap sebelum sempat memasukinya, maka perbuatannya itu semata-mata dianggap ma'siat (kesalahan) yang bisa dijatuhi hukuman meskipun sebenarnya baru merupakan permulaan dari pelaksanaan jarimah pencurian.
Demikian pula ketika ia masuk rumah orang lain dengan maksud hendak mencuri, tanpa melobangi dindingnya atau menaiki atapnya, dianggap telah memperbuat suatu jarimah tersendiri, meskipun perbuatan tersebut bisa disebut juga pencurian yang tidak selesai.
Apabila pencuri tersebut dapat menyelesaikan berbagai­-bagai perbuatan yang membentuk jarimah pencunan dan dapat membawa barang curiannya ke luar rumah, maka kumpulan perbuatan tersebut dinamakan "pencurian", dan dengan selesainya jarimah pencunan itu maka hukuman had yang telah ditentukan dijatuhkan kepadanya, dan untuk masing-masing perbuatan yang membentuk pencurian itu tidak boleh dikenakan hukuman ta'zir, sebab masing-masing perbuatan tersebut sudah bercampur jadi satu, yaitu pencurian.
Di sini jelaslah kepada kita, mengapa para fuqaha tidak membuat pembahasan khusus tentang percobaan melakukan jarimah, sebab yang diperlukan oleh mereka ialah pemisahan antara jarimah yang telah seleai dengan jariman yang tidak selesai, dimana untuk jarimah macam pertama saja dikenakan hukuman had atau qishash, sedang untuk jarimah macam kedua hanya dikenakan hukuman ta'zir.
Pendirian Syara' tentang percobaan melakukan jarimah syara’ mencakup daripada hukum-hukum positif, sebab menurut syara' setiap perbuatan yang tidak selesai disebut ma'siat yang dijatuhi hukuman, dan dalarn hal ini tidak ada pengecualiannya. siapa yang mengangkat tongkat untuk dipukulkan kepada orang lain, maka ia dianggap memperbuat ma'siat dan dijatuhi hukuman ta'zir. Menurut hukum positif tidak semua percobaan melakukan jarimah dihukum.
Sesuai dengan pendirian Syara', maka pada peristiwa penganiayaan dengan maksud untuk membunuh, apabila penganiayaan itu berakibat kematian, maka perbuatan itu dianggap pembunuhan sengaja. Kalau korban dapat sembuh, maka perbuatan tersebut dianggap penganiayaan saja dengan hukumannya yang khusus. Akan tetapi kalau pembuat hendak membunuh korbannya, kemudian tidak mengenai sasarannya, maka perbuatan itu disebut ma'siat, dan hukumannya adalah ta'zir.

B. Fase-Fase dalam Tindak Pidana
Tiap–tiap jarimah mengalami fase-fase tertentu sebelum terwujud hasilnya. Pembagian fase-fase ini diperlukan sekah, sebab hanya pada salah satu fase saja, pembuat dapat dituntut dari segi kepidanaan, sedang pada fase-fase lainnya tidak dituntut.

1. Fase Pemikiran dan Perencanaan (marhalah at-tafkir wa at- tashmim)
Memikirkan dan merencanakan sesuatu jarimah tidak dianggap ma'siat yang dijatuhi hukuman, karena menurut aturan dalam Syari'at Islam, seseorang tidak dapat dituntut (sepersalahkan) karena lintasan hatinya atau niatan yang tersimpan dalam dirinya, sesuai dengan kata-kata Rasulullah s.a.w. sebagai berikut:
Yang Artinya : “Tuhan memaafkan umatku dari apa yang dibisikkan atau dicetuskan oleh dirinya, selama ia tidak beriman dan tidak mengeluarkan kata-kata seseorang hanya dituntut karena kata-kata yang diucapkannya dan perbuatan yang dilakukangya”.
Aturan tersebut sudah terdapat dalam Syari’at Islam sejak minat-minat diturunkan tanpa mengenal pengecualian. Akan tetapi pada hukum positif aturan tersebut baru dikenal pada akhir abad kedelapan belas Masehi, yaitu sesudah revolusi Perancis. Sebelum masa itu, niatan dan pemikiran bisa dihukum, kalau dapat dibuktikan. juga pada hukum positif terhadap aturan tersebut ada pengecualiannya.
Sebagai contoh ialah adanya perbedaan pada hukum pidana Perancis dan RPA antara pembunuhan sengaja yang direncanakan terlebih dahulu dengan pembunuhan biasa yang tidak direncanakan terlebih dahulu, dimana untuk pembunuhan pertama dikenakan hukuman yang lebih berat dari pada hukuman pembunuhan macam kedua.
KUHP RPA terhadap pembunuhan berencana dikenakan hukuman mati, dan terhadap pembunuhan biasa dikenakan hukuman kerja berat seumur hidup atau sementara (pasal 230 dan 234).
Menurut KUHP Indonesia, karena pembunuhan berencana dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, dan kerana pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya lima belas tahun.
2. Fase Persiapan (marhalah at-tahdzir)
Menyiapkan alat yang dipakai untuk melaksanakan jarimah, seperti rnemberi senjata untuk membunuh orang lain atau membuat kunci palsu untuk mencuri. Fase persiapan juga tidak dianggap ma'siat yang dapat dihukum, kecuali apabila perbuatan persiapan itu sendiri dipandang sebagai ma’siat, seperti hendak mencuri milik seseorang dengan jalan membiusnya. Dalam contoh ini memberi alat bius atau membius orang lain itu sendiri dianggap ma'siat yang dihukum, tanpa memerlukan kepada selesainya maksud yang hendak dituju, yaitu mencuri.
Alasan untuk tidak memasukkan fase persiapan sebagai jarimah, ialah bahwa perbuatan seseorang yang bisa dihukum harus berupa perbuatan ma'siat, dan ma'siat baru terwujud apabila berisi pelanggaran terhadap hak Tuhan (hak masyarakat) dan hak manusia, sedang pada penyiapan alat-alat jarimah pada galibnya tidak berisi suatu kerugian, maka anggapan ini masih bisa dita'wilkan, artinya bisa diragukan, sedang menurut aturan Syari'at seseorang tidak bisa diambil tindakan terhadapnya kecuali apabila didasarkan kepada keyakinan. Sehingga peristiwa dianggap sesuatu yang syubhat dan pelakunya hanya dikenakan hukuman ta'zir. Hal ini sesuai kaidah:
Yang Artinya: Sesunggishnya percobaan berbuat .jarimah tidak dihukum qishash atau had melainkan ta'zir.
3. Fase Pelaksanaan (marhalah tanfidiyah)
Pada fase inilah perbuatan si pembuat dianggap sebagai jarimah. Untuk dihukum, tidak menjadi persoalan, apakah perbuatan tersebut merupakan permulaan pelaksanaan unsur materiil jarimah atau tidak, melainkan cukup dihukum apabila perbuatan itu berupa ma'siat, yaitu yang berupa pelanggaran atas hak masyarakat dan hak perseorangan, dan dimaksudkan pula untuk melaksanakan unsur materiil, meskipun antara perbuatan tersebut dengan unsur materiil masih terdapat beberapa langkah lain.
Pada pencurian misalnya, melobangi tembok, membongkar pintu dan sebagainya dianggap sebagai ma'stat yang dijatuhi hukuman ta'zir, dan selanjutnya dianggap pula sebagai percobaan pencurian, meskipun untuk terwuludnya perbuatan pencurian masih terdapat perbuatan-perbuatan lain lagi, seperti masuk rumah, mengambil barang dari almari, dan membawanya ke luar dan sebagainya.
Jadi ukuran perbuatan dalam percobaan yang bisa dihukum ialah apabila perbuatan tersebut berupa ma'siat. Dalam hal ini niatan dan tujuan pembuat sangat penting artinya untuk menentukan apakah perbuatan itu ma'siat (salah) atau tidak.

C. Pendirian Hukum Positif
Pendirian hukum positif sama dengan Syara', bahwa permulaan tindak pidana tidak dapat dihukum, baik pada fase-fase pemikiran-perencanaan dan persiapan. Akan tetapi di kalangan sarjana- sarjana hukum positif terdapat perbedaan pendapat tentang saat di mana pembuat dianggap telah mulai melaksanakan jarimahnya itu.
Menurut aliran obyektif (objective leer), saat tersebut ialah ketika ia melaksanakan perbuatan material yang membenruk sesuatu jarimah. Kalau jarimah tersebut terdiri dari beberapa perbuatan maka percobaan untuk jarimah itu ialah ketika memulai perbuatan tersebut. Kalau jarimah itu terdiri dari beberapa perbuatan, maka memulai salah satunya dianggap melakukan perbuatan, maka memulai salah satunya dianggap melakukan perbuatan jarimah. Mengerjakan perbuatan lain yang tidak masuk dalam rangka pembentukan jarimah tidak dianggap telah mulai melaksanakan. Dengan perkataan lain, aliran tersebut melihat kepada obyek atau perbuatan yang telah dikerjakan oleh pembuat.
Menurut aliran subyektif (subjective leer), untuk dikatakan
melakukan percobaan cukup apabila pembuat telah memulai
sesuatu pekerjaan apa saja yang mendatangkan kepada perbuatan
jarimah itu sendiri. Aliran tersebut memakai niatan dan pribadi pembuat untuk mengetahui maksud yang dituju oleh perbuatannya itu. Dengan perkataan lain, aliran tersebut lebih menekankan kepada subyek, atau niatan pembuat.
Nampaknya masing-masing aliran tersebut terlalu menyebelah (een &
,g), sedang seharusnya dalam soal-soal kepidanaan, tidak dicukupkar. dengan segi dari pembuat saja atau segi perbuatan saja, melainkan harus memperhatik-an kedua-dues segi tersebut yakni perbuatan dari pembuat.
Dari perbandingan dengan Syari't Islam, temyata pendirian Syari'at Islam dapat menampung kedua aliran subyektif dan obyektif bersama-sama. Perbuatan yang bisa dihukum menurut aliran subyektif bisa dihukum pula menur-ut Syari'at Islam. Akan tetapi Syari'at Islam menambahkan syarat, yaitu apabda perbuatan yang dilakukan pembuat bisa clik-walifikasikan sebagai perbuatan ma'stat (perbuatan salah), baik bisa menyiapkan lalan untuk jarimah yang dimak-sudkan atau tidak. Sedang menurut aliran subyektif perbuatan yang mulai dikerjakan harus bisa mendatangkan kepada unsur materiainva jarimah.
Sebagai contoh ialah orang yang masuk sesuatu rumah dengan maksud untuk melakukan perbuatan zina dengan orang (wanita) yang ada di dalamnya, dan perbuatan yang dintatk-annya itu tidak terjadi, karena sesuatu sebab, ada orang lain umpamanya. Menurut aliran obyektif, perbuatan tersebut tidak dapat dihukum, sebab tidak ada kepentingan yang dirugikan. Menurut aliran subyektif, perbuatan tersebut dapat dihukum karena sudah cukup menunjukkan teguhnya maksud yang ada pada dirinya. Menurut Syari'at Islam, juga dapat dihukum sebab perbuatan itu sendiri merupakan ma'siat (perbuatan salah)."
Pendirian Syari'at juga mirip dengan pendapat yang hidup di kalangan sarjana-sarjana hukum positif Vos misalnya, berpendapat bahwa pada pokoknya teori subyektif lebih benar daripada teori obyektif, akan tetapi harus diperbaiki dengan rumus berikut : pembuat bare patut dihukum, jika perbuatannya berlawanan dengan hukum, dengan pengertian, bahwa perbuatan itu tidak diperbolehkan (oleh masyarakat atau hukum) berhubungan dengan kepentingan hukum yang dikenai oleh jarimah

D. Hukuman Percobaan
Menurut aturan Syari'at Islam, untuk jarimah-jarimah hudud dan qishash, jarimah-jarimah yang selesai tidak boleh dipersamakan dengan jarimah-jarimah yang tidak selesai (percoban).


E. Tidak Selesainya Percobaan
Seorang pembuat yang yang telah memulai perbuatan jarimalmya adakalanya dapat menyelesaikannya atau tidak dapat menyelesaikannya. Kalau dapat menyelesaikannya maka sudah sepantasnya la dijatuhi hukuman yang diancamkan terhadap perbuatannya itu. "au tidak dapat menyelesaikannya, maka adakalanya karena terpaksa atau karena kehendaknya sendiri. Dalam keadaan tidak selesai karena kehendak sendiri, maka adakalanya disebabkan karena la bertaubat dan menyesal swa kembali kepada Tuhan, atau disebabkan karena sesuatu diluar taubat dan penyesalan din', misalnya karena kekurangan alas-alas atau khawatir terlihat oleh orang lain, atau hendak mengajak temannya terlebih dahulu.

F. Tidak Selesai Melakukan Percobaan Karena Taubat
Perbuatan jarimah yang diturungkan (tidak diselesaikan) adakalanya berupa jarimah "hirabah" (pembegalan/penggarongan) atau jarimah-jarimah lain. Apabila berupa jarimah hirabah maka perbuatan tidak dijatuhi hukuman atas apa yang telah diperbuatnya.
Jadi apabila seseorang berbuat jarimah hirabah sudah menyatakan taubat dan penyesalan, maka hapuslah hukumannya meskipun itu telah melakukan jarimah yang selesai.
Pendapat pertama.
Pendapat pertama dikemukakan oleh beberapa fuqaha dari mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali, yang mengatakan bahwa taubat bisa menghapuskan hukuman. Alasan yang dikemukakannya ialah bahwa Qur'an menyatakan hapusnya hukuman hirabah karena taubat, sedangkan hirabah adalah jarimah yang paling berbahaya.

Pendapat kedua.
Pendapat ini dikemukakan oleh imam-imam Malik dan Abu Hanifah, serta beberapa fuqaha dikalangan mazhab Syafi'i dan Ahmad. Menurut mereka taubat tidak menghapuskan hukuman kecuali untuk jarimah hirabah rasa yang sudah ada ketentuannya yang jelas. Pada dasarnya taubat tidak dapat menghapuskan hukuman, karena kedudukan hukuman ialah sebagai kifarat ma’siat penebus (kesalahan). Perintah untuk meniatuhkan hukuman kepada orang-orang yang berzina dan mencuri bersifat umum, baik mereka yang bertaubat atau tidak, Rasulullah juga menyuruh melaksanakan hukuman rajam atas diri seorang yang bernarna "Ma'iz" dan orang wanita dari kampung Ghamidiyyah dan hukuman potong tangan atas diri orang yang mengaku telah mencuri.
Menurut fuqaha-fuqaha tersebut di atas, antara jarimah­-jarimah hirabah dengan jarimah-jarimah lain tidak ada kemiripan yang memungkinkan keduanya untuk dapat dipersamakan. Pada umumnya orang-orang yang melakukan jarimah hirabah terdiri dari sejumlah orang yang mempunyai kekuatan dan tidak mudah dilakukan penangkapan atas mereka.
Pendapat ketiga.
Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Taimiah serta muridnya yaitu Ibnul Qayyim, dan kedua-duanya termasuk aliranmahzab Hambali. Menurut pendapat kedua ulama tersebut, hukuman dapat membersihkan ma'siat, dan taubat bisa menghapuskan hukuman jarimah jarimah yang berhubungan dengan hak Tuhan, kecuali apabila pembuat sendiri menginginkan penyucian dirinya dengan jalan hukuman.
Menurut pendapat tersebut penghentian pembuat untuk meneruskan perbuatannnya yang merugikan hak Tuhan, yakni hak masyarakat, bisa menghapuskan hukuman. Akan tetapi hapusnya hukuman tersebut tidak berlaku pada jarimah-jarimah yang mengenai hak perseorangan.

G. Percobaan Melakukan jarimah Mustahil
Di kalangan fuqaha nampak adanya pembahasan tentang percobaan melakukan "Jarimah mustahil" yang terkenal dikalangan sarjana-sarjana hukum positif dengan nama "oendeug delijk poging" (percobaan tak terkenan = as-syuru’fi aljarimah al-muslahilah), yaitu suatu jarimah yang tidak mungkin terjadi (mustahil) karena alat-alat yang dipakai untuk melakukannnya tidak sesuai, seperti orang yang mengarahkan senjata kepada orang lain dengan maksud untuk Membunuh, tetapi ia sendiri tidak tahu bahwa senjata itu tidak ada pelurunya atau ada kerusakan bagian-bagiannya, sehingga orang lain tersebut tidak meninggal.

Sumber:
Drs. Makrus Munajat M.Hum, 2010,

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER




SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER
Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman dari segi sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum internasional dapat dirunut secara faktual kronologis, melainkan juga seberapa jauh kontribusi setiap masa bagi perkembangan hukum internasioanal. Sejarah merupakan salah satu metode bagi pembuktian akan eksistensi dari suatu norma hukum. Hal ini dapat dibuktikan antara lain melalui sumber hukum internasional, yaitu kebiasaan (custom).
A.MASA KLASIK
Permulaan dari hukum internasional, dapat kita lacak kembali mulai dari wilayah Mesopotamia pada sekitar tahun 2100 SM. Di mana telah ditemukannya sebuah perjanjian pada dasawarsa abad ke-20 yang ditandatangani oleh Ennamatum, pemimpin lagash, dan pemimpin umma . Perjanjian tersebut ditulis diatas batu yang didalamnya mempersoalkan perbatasan antara kedua negara kota tersebut. Perjanjian tersebut dirumuskan dalam bahasa Sumeria.
Bangsa-bangsa lain yang sangat berpengaruh dalam perkembangan hukum internasional kuno adalah India, Yunani dan China. Ajaran-ajaran Hindu, dengan kitabnya Manu, menunjukkan pengintegrasian nilai-nilai yang memiliki derajat kemanusiaan yang tinggi. Pencapaian lain yang menarik dari bangsa China adalah upaya pembentukan perserikatan negara-negara Tiongkok yang dicanangkan oleh Kong Hu Cu, yang dianggap telah sebanding dengan konsepsi Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada masa modern.
Dalam praktek dengan hubungan negara luar, Yunani kuno memiliki sumbangan yang sangat mengesankan dalam kaitannya dengan permasalahan publik. Akan tetapi, sebuah hal yang sangat aneh, bagi sistem arbitrase modern, yang dimiliki oleh arbitrase Yunani adalah kelayakan bagi seseorang arbitrator untuk mendapatkan hadiah dari pihak yang dimenangkannya.
Bangsa Romawi dalam pembentukan perjanjian-perjanjian dan perang diatur melalui tata cara yang berdasarkan pada upacara keagamaan. Sekelompok pendeta-pendeta istimewa, Fetiales, tergabung dalam sebuah dewan yang bernama collegium fetialum yang ditujukan bagi kegiatan-kegiatan yang terkait secara khusus dengan upacara-upacara keagamaan dengan relasi-relasi internasional. Sedangkan tugas-tugas fetiales dalam kaitannya dengan pernyataan perang, merekalah yang menyatakan apakah suatu bangsa (asing) telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak bangsa Romawi.

B.MASA PERTENGAHAN
Pada masa ini hukum alam mengalami transformasi di bawah bendera Gereja Katolik. Kelompok rasionalis yang diwakili oleh Thomas Aquinas, beranggapan bahwa hukum alam dapat digali oleh rasio manusia. Dalam kaitannya dengan hukum internasional pada saat ini tidak mendapatkan sentuhan sama sekali. Peran keagaam secara berlebihan mendominasi sektor-sektor sekular. Karena itu abad pertengahan ini disebut masa kegelapan.
Benih-benih perkembangan hukum internasional dapat ditemukan di daerah-daerah yang berada di luar jangkauan kekuasaan gereja Roma. Negara-negara ini antara lain Inggris, Prancis, Venesia, Swedia, Portugal dan Aragon. Perjanjian-perjanjian pada abad ini mencerminkan semangat jamannya yakni mengatur tentang peperangan. Sejak akhir abad pertengahan hukum internasional digunakan dalam isu-isu politik, pertanahan dan militer. Hukum mengenai pengambilalihan wilayah menjadi sangat penting karena berkaitan dengan eksplorasi besar-besaran yang dilakukan oleh Eropa terhadap Afrika dan benua baru, Amerika.

C.HUKUM INTERNASIONAL ISLAM
Pada saat ini umat islam terbagi-terbagi pada beberapa negara-bangsa, sehingga tidak dimungkinkannya untuk menyatakan suatu pandangan Islam yang dapat mewakili semua kelompok yang terdapat didalamya. Beberapa sarjana memiliki anggapan bahwa apabila hukum internasional modern tidak murni sebagai hukum yang secara eksklusif warisan Eropa. Sehingga mereka berkesimpulan akan terdapatnya pengaruh-pengaruh yang indispensable dari peradaban-peradaban lain, yang diantaranya peradaban Islam, yang pada saat merupakan kekuatan ekonomi di atas bangsa Eropa. Pengaruh Islam terhadap sistem hukum internasional Eropa dinyatakan oleh beberapa sejarawan Eropa diantaranya Marcel Boissard dan Theodor Landschdeit.
Sementara dalam hubungan internasional, Islam secara umum Dr. M Abu Zahrah mengemukakan sepuluh prinsip dasar tentang kelangsungan hubungan internasional dalam teori dan praktek kaum Muslimin, Yaitu :
1.Islam menempatkan kehormatan dan martabat manusia sebagai makhluk terhormat. Ia sebagai khalifah di muka bumi.
2.Manusia sebagai umat yang satu dan disatukan, bukan saja oleh proses teori evolusi historis dari satu keturunan Nabi Adam as, melainkan juga oleh sifat kemudian yang universal.
3.Prinsip kerjasama kemanusiaan (ta’awun insani) dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
4.Prinsip toleransi (tharsomah) dan tidak merendahkan pihak lain.
5.Adanya kemerdekaan (harriyah). Kemerdekaan menjadi sangat penting sebab merupakan akar pertumbuhan dan kesempurnaan manusia.
6.Akhlak yang mulia dan keadilan.
7.Perlakuan yang sama dan anti diskriminasi.
8.Pemenuhan atas janji.
9.Islam menyeru kepada perdamaian, karena itu harus mematuhi kesepakatan merupakan kewajiban hukum dan agama.
10.Prinsip kasih sayang dan mencegah kerusakan.
Hukum Internasional Islam sebagaimana diakui oleh pakar Hukum internasional Islam modern, Madjid Khaduduri, Islam memiliki karakter agresif dengan lebih mengarah pada penaklukkan dibanding kristen, sebagaimana tercantum dalam Wasiat Lama ataupun Baru. Akan tetapi, hal ini menunjukkan kelebihan dari Hukum Islam yang dalam hal pengaturan mengenai hukum perang lebih komprehensif, yang dibuktikan dengan pengecualian wanita, anak-anak, orang tua, lingkungan sebagai kategori non-combatans sebagaimana dinyatakan dalam pidato abu bakar. Ataupun praktek pertukaran tawanan secara besar-besaran yang diduga bermula dari Khalifah Harun Al-Rasyid.
Kontribusi lain yang lebih praktis, yaitu tumbunya negara-negara muslim sekitar pertengahan abad kedua puluhan, terutama sejak dideklarasikannya sepuluh Dasa Sila Bandung. Hasil Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955. Banyak negara di belahan benua Afrika yang pada akhirnya melepaskan diri dari penjajahan dan merdeka. Dua puluh tahun kemudian, yaitu sekitar tahun 1973, negara-negara Islam sepakat untuk mendirikan Organisasi dunia yang dinamakan Organisasi Konferensi Islam Internasional atau OKI. Soekarno dan Gamal Abdul Natsir, telah memainkan peranan penting dalam pembentukan OKI tersebut.

D.HUKUM INTERNASIONAL MODERN
Pada abad ketujuhbelas dan delapan belas, tercatat sebagai semangat baru memasuki era tumbuhnya hukum internasional.Hugo de groot atau grotius, pakar hukum dari Belanda merupakan orang yang paling berpengaruh atas perkembangan hukum internasional modern. Dalam pemikirannya, ia menekankan perbedaan antara hukum bangsa-bangsa dan hukum alam. Akan tetapi, hukum bangsa-bangsa dianggapnya sebagai bagian hukum alam. Meskipun demikian, hukum bangsa-bangsa berdiri sendiri dan mendapatkan kekuatan mengikatnya berasal dari kehendak negara-negara itu sendiri.


SUMBER :
http://hukum-hukumkeseluruhan.blogspot.com/search/label/SEJARAH%20PERKEMBANGAN%20HUKUM%20INTERNASIONAL%20KONTEMPORER

JADWAL UJIAN TENGAH SEMESTER

JADWAL UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP (DUA) AJARAN 2010
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA


SELASA, 30-03-2010
1.FILSAFAT HUKUM, Jam 09.15-10.15 Ruang 407 (Kelas A)
2.FILSAFAT HUKUM ISLAM, Jam 10.30-11.30 Ruang 407 (Kelas B)

RABU, 31-03-2010
1.HADIS HUKUM, Jam 09.45-10.45 Ruang 408 (Kelas B)
2.HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Jam 11.00-12.00 Ruang 407 (Kelas B)

KAMIS, 01-04-2010
1.HUKUM ISLAM II, Jam 09.15-10.15 Ruang 407 (Kelas B)
2.PENGANTAR HUKUM INDONESIA, Jam 10.45-12.00 Ruang 408 (Kelas B)
3.SOSIOLOGI HUKUM, Jam 14.30-15.45 Ruang 304 (Kelas B)

JUM’AT, 02-04-2010
1.POLITIK HUKUM, Jam 09.45-10.45 Ruang 407 (Kelas B)

SENIN, 05-04-2010
1.TAFSIR AYAT HUKUM, Jam 09.15-10.15 Ruang 408 (Kelas B)

CATATAN:
1.Semua kelas jadwalnya sama kecuali Ruangannya yang berbeda
2.Bagi yang ambil Mata Kuliah Politik Hukum (Ibu Fatimah) ada tugas Kliping masalah “Politik Hukum” dikumpulkan pada waktu UTS



By M. Jamil

ISTILAH FILSAFAT DAN FILSAFAT HUKUM


By M. Jamil
  • ISTILAH FILSAFAT DAN FILSAFAT HUKUM

  • Filsafat sebagai induk pengetahuan:

  • Plato: filsafat adalah ilmu/ajaran tentang kesunyataan abadi.

  • Aristoteles: sebagai ilmu/ajaran tentang kebenaran, dengan demikian meliputi metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.

  • Apakah filsafat itu?

Kata filosofi diambil dari perkataan yunani yaitu philos (suka, cinta) dan sophia (kebijaksanaan). Jadi kata itu berarti cinta kepada kebijaksanaan.

Paling tidak ada lima (5) definisi tentang filsafat:

  1. Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis.

  2. Filsafat adalah proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat kita junjung tinggi.

  3. Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan yang dibedakan dari filsafat kritik.

  4. Filsafat adalah analisis logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep.

  5. Filsafat adalah sekumpulan problema-problema yang langsung yang mendapat perhatian dari manusia yang dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat.



  • BAGIAN-BAGIAN FILSAFAT

  • ARISTOTELES:

  1. Logika;

  2. Teoretis (kosmologi), yang meliputi: ilmu pengetahuan alam, matematika, metafisika;

  3. Praktis (etika), yang diatur: norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma hukum; dan bisa diartikan yang ada hubungannya dengan norma politik dan norma ekonomi.

  4. Poetika (estetika), yang meliputi kesenian, keindahan (pemandangan, lukisan).



  • PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM

Pengertian filsafat hukum sangat beragam:

  1. Filsafat hukum merupakan ilmu. hal ini dikemukakan oleh para filosofi seperti plato dan aristoteles. ilmu di sini diartikan sebagai kegiatan berfikir.

  2. Filsafat hukum berkaitan dengan persoalan nurani manusia sebagaimana dijelaskan oleh gustav radbruch.



  • Mochtar kusumaatmadja: filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat yang objeknya khusus hukum.

  • Legal philosophy tidak sama dengan filsafat hukum. istilah filsafat hukum kalau diterjemkan ke dalam bahasa asing adalah philosophy of law atau rechts fiosofie.

  • Istilah legal philosophy sama dengan undang-undang atau resmi. hukum bukan hanya undang-undang dan hukum bukan hal-hal yang sama dengan yang resmi saja.


Yang erat kaitannya dengan filsafat hukum dari bagian-bagian filsafat adalah logika dan etika.


RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM

  • Para filsuf zaman dahulu (plato, aristoteles, cicero, zeno) pembahasannya terbatas pada mencari hakikat tujuan hukum (terutama masalah keadilan,hubungan hukum alam dan hukum positif, hubungan negara dan hukum)

Zaman ini, obyek pembahasan filsafat hukum tidak hanya masalah tujuan hukum, tetapi setiap permasalahan yang mendasar yang muncul di masyarakat yang memerlukan suatu pemecahan.


  • Masalah-masalah hukum

  • Hubungan hukum dg kekuasaan

  • Hubungan hukum dg nilai-nilai sosial budaya;

  • Apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang;

  • Apa sebabnya orang menaati hukum;

  • Masalah pertanggungjawaban;

  • Masalah hak milik;

  • Masalah kontrak;

  • Masalah peranan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat;

  • Dll


  • Filsafat hukum dan ilmu-ilmu hukum

Hans nawiasky:

Rechtsnormenlehre, rechtssoziologie dan rechts philosophie.

Soerjono soekanto:

Ilmu-ilmu hukum;

Politik hukum;

Filsafat hukum

Ilmu-ilmu hukum terdiri dari:

-normwissenchaft atau sollenwissenschaft (ilmu tentang nilai)

-tatsachenwissenschaft atau seinwissenschaft (ilmu tentang kenyataan).

Seinwissenschaft terbagi:

-sosiologi hukum;

-antropologi hukum;

-psikologi hukum;

-perbandingan hukum; dan

-sejarah hukum

Van apeldoorn:

  1. Sosiologi hukum;

  2. Sejarah hukum;

  3. Perbandingan hukum

Ada juga yang membagi ilmu-ilmu yang obyeknya hukum itu atas:

  1. Teori hukum;

  2. Sosiologi hukum;

  3. Perbandingan hukum;

  4. Sejarah hukum; dan

  5. Ilmu hukum positif


MANFAAT MEMPELAJARI FILSAFAT HUKUM

Prof. Mochtar Kusumaatmadja:

“mata kuliah filsafat hukum di tingkat terakhir fungsinya untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari usaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang lebih pantas untuk didiaminya. gunanya untuk mengimbangi efek daripada spesialisasi yang sempit yang mungkin disebabkan oleh program spesialisasi yang dimulai di tahun ke-4”.


ALIRAN HUKUM ALAM/KODRAT

Aliran hukum alam: hukum itu berlaku universal dan abadi.

Friedmann: sejarah hukum alam adalah sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukan apa yang dinamakan absolute justice (keadilan yang mutlak) di samping sejarah tentang kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan tersebut. Pengertian hukum alam berubah-ubah sesuai dengan perubahan masyarakat dan keadaan politik.


HUKUM ALAM/HUKUM KODRAT

Huijbers:

Membedakan penggunaan istilah hukum alam dan hukum kodrat.

Istilah yang benar menurut huijbers adalah hukum kodrat. Huijbers menggunakan istilah tersebut berdasarkan istilah latin lex naturalis(bhs. Inggris: natural law) yang diterjemahkan ke dalam b. Indo “hukum kodrat” dan bukan lex naturae (bhs. Inggris. Law of nature) yang diterjemahkan ke dalam bhs indonesia menjadi “hukum alam”.

Huijbers:

“lex naturae merupakan cara segala yang ada berjalan sesuai dengan aturan semesta alam. Menurut para sofis Yunani (abad 5 SM) dan Thomas Hobbes, Ch. Darwin, H Spencer, dkk., hukum alam itu menguasai kehidupan manusia juga seperti makhuluk hidup lainnya yang mengikuti kecendrungan2 jasmaninya, contoh: sifat ketamakan, kerakusan, saling memangsa, dll. Sebaliknya, lex naturalis menandakan bahwa terdapat tuntutan fundamental dlm hidup manusia yg menjadi nyata dalam ujudnya sebagai makhluk yang berakal budi.

Dengan mengikuti lex naturalis manusia tidak mengikuti nalurinya yg irasional, melainkan pertimbangan akal budi dan rasa moral. Namun dalam lex naturalis juga diakui bahwa hukum yg dianut bukanlah kegiatan rasional saja. Hukum itu merupakan bagian aturan alam semesta alam (natura) yg sebenarnya merupakan suatu keseluruhan kosmis yg penuh rahasia yg tdk dapat dijangkau oleh akal manusia”.

fungsi hukum alam:

  1. untuk mengubah hukum perdata romawi yang lama menjadi suatu sistem hukum umum yang berlaku di seluruh dunia;

  2. senjata sebagai perebutan kekuasaan antara gereja dari abad pertengahan dan kaisar jerman;

  3. sebagai dasar hkm internasional dan dasar kebebasan perseorangan terhadap pemerintahan yang absolut;

4. dipergunakan oleh para hakim di amerika serikat dalam menafsirkan konstitusi. dengan asas-asas hukum alam, para hakim menentang usaha negara-negara bagian yg dg menggunakan perundang-undangan hendak membatasi kebebasan perseorangan dlm soal-soal yg menyangkut ekonomi;

5. dipergunakan untuk mempertahankan pemerintahan yg berkuasa atau sebaliknya untuk mengobarkan pemberontakan terhadap kekuasaan yang ada;

6. dipergunakan dlm waktu yg berbeda-beda untuk mempertahankan segala bentuk ideologi;

7. sebagai dasar ketertiban internasional, hkm alam terus memberikan ilham terhadap kaum stoa, ilmu dan filsafat romawi, pendeta-pendeta dan gereja-gereja abad pertengahan dan lain-lain;

8. melalui teori-teori locke dan paine, hukum alam memberikan dasar kepada filsafat perorangan dlm konstitusi amerika serikat dan uu dasar modern lainnya.

  • aristoteles

hukum:

  1. hukum alam

  2. hukum positif

  • thomas aquino

hukum:

  1. lex aeterna, merupakan rasio tuhan yg mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. rasio ini tdk dapat ditangkap oleh pancaindera manusia;

  2. lex divina, bagian dari rasio tuhan yg dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan waktu yang diterimanya;

  3. lex naturalis, inilah yg merupakan hukum alam, yaitu yang merupakan penjelmaan dari lex aeterna di dlm rasio manusia;

  4. lex positivis, hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan dari hkm alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia.

  • hukum kodrat dlm lintasan sejarah

a. zaman klasik:

Tokohnya Aristoteles. Menurut Aristoteles manusia makhuluk politik (zoon polticon) harus menyumbang bagi Negara yg merupakan kewajiban alamiah bagi laki-laki yg mempunyai hak-hak yuridis sebagai warga polis.




B. ABAD PERTENGAHAN:

Tokohnya adalah Thomas Aquinas. Menurut Aquinas hukum kodrat sebagai prinsip segala hukum positif, berhubungan langsung dg manusia dan dunia sebagai ciptaan Tuhan.

Prinsip2 terbagi menjadi 2:

1. Prinsip hukum kodrat primer, yaitu prinsip hukum yg telah dirumuskan oleh para pemikir Stoa zaman klasik. Prinsip hukum kodrat primer yaitu: honeste vivere (hidup terhormat), neminem laedere (tidak merugikan orang lain), unicuique suum tribuere (memberikan orang lain sesuai haknya)

2. Prinsip hukum kodrat sekunder, yaitu norma-norma moral seperti jangan membunuh, mencuri dan dll.

Thomas Aquinas menggabungkan lex naturalis dg lex aeterna (hukum abadi) yg ada pada Tuhan, dlm definisinya: lex naturalis nihil aliud est quam participatio legis aeternae in rationali creatura (hukum kodrat itu tidak lain adalah partisipasi hukum abadi dlm ciptaan yg berakal budi)

C. ZAMAN RASIONALISME

Sampai saat ini hukum kodrat masih dapat diterima sebagai pernyataan akalbudi praktis manusia.

Hugo Grotius:

  1. Prinsip dasar: kupunya-kaupunya, kesetiaan pada janji, ganti rugi, prinsip perlunya hukuman.

  2. Prinsip yg melekat pada subyek hukum meliputi, hak atas kebebasan, hak untuk berkuasa atas orang lain, hak untuk berkuasa sebagai majikan, hak untuk berkuasa atas milik.

D. AWAL ABAD XX

Messner:

Hukum Kodrat sm dg prinsip2 dasar bagi kehidupan sosial dan individual. Definisi hukum kodrat menurut Messner:

“Das Naturrecht ist die Ordnung der in der menschilchen Natur mit ihren Eigenverantwortlichkeiten begrundeten eizelmenschichen und gesellschaftlichen Eigenzustandigkeiten (Hukum kodrat adalah aturan (kompetensi) khas baik pribadi maupun masyarakat yg berakar dlm kodrat manusia yg bertanggungjawab sendiri).

Menurut Messner ada 3 macam hukum kodrat:

  1. Hukum kodrat primer yang mutlak, yaitu memberikan kepada tiap orang sesuai haknya. Dari prinsip ini diturunkan prinsip umum yaitu jangan membunuh, dan seterusnya.

  2. Hak fundamental, yaitu kebebasan batin, kebebasan agama, hak atas nama baik, hak atas privacy, hak atas pernikahan, hak untuk membentuk keluarga, dan sebagainya.

  3. Hukum kodrat sekunder, yaitu hak yg diperoleh karena berkaitan dg situasi kebudayaan, misalnya hak milik dan azaz-azaz hukum adat.






ALIRAN HUKUM POSITIV

Aliran hukum positif juga dikenal dengan legisme. Pemikiran hukum ini berkembang sejak abad pertengahan dan telah banyak berpengaruh di banyak negara. Aliran ini mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Tidak ada hukum di luar undang-undang.

Di jerman aliran positivisme dianut dan dipertahankan misalnya, paul laband, jellinek, rudolf von jhering, hans nawiasky, hans kelsen dll.

Di inggris berkembang dalam bentuk yang agak lain. Seperti, john austin dg analytical jurisprudencenya/positivismenya. Agak lain oleh karena hukum yang berlaku di negara inggris adalah common law (hukum tidak tertulis)

Pengaruh positivisme di indonesia:

Lihat pasal 15 algemene bepalingen van wetgeving antar lain berbunyi:

“terkecuali penyimpangan2 yang ditentukan bagi orang-orang indonesia dan mereka yg dipersamakan dg orang-orang indonesia, maka kebiasaan bukanlah hukum kecuali jika undang-undang menentukannya”.


Ciri-ciri positivisme hukum

PROF. H. L.A., HART:

  1. Pengertian bahwa hukum adalah perintah dari manusia (command of human being);

  2. Pengertian tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum (law) dan moral, atau hukum sebagaimana yg berlaku/ada dan hukum yang seharusnya;

3. Pengertian bahwa analisis konsepsi hukum:

a. Mempunyai arti penting,

b. Harus dibedakan dari penyelidikan:

- Historis mengenai sebab-musabab dan sumber2 hukum,

- Sosiologis mengenai hubungan hukum dg gejala sosial lainnya, dan

- Penyelidikan hukum secara kritis atau penilaian, baik yg di dasarkan pada moral, tujuan sosial, fungsi hukum dll.

4. Pengertian bahwa sistem hukum adalah sistem yg logis, tetap dan bersifat tertutup dimana keputusan2 hukum yang benar/tepat biasanya dapat diperoleh dg alat2 logika dari peraturan-peraturan hukum yg telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan2 sosial, politik dan ukuran-ukuran moral.

5. Pengertian bahwa pertimbangan2 moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yg harus dibuktikan dg argumentasi2 rasional, pembuktian atau percobaan.










  • Mazhab Sejarah

Peletak dasar dari mazhab ini adalah friedrich carl von savigny dan puchta.

ada 2 (dua) pengaruh terhadap lahirnya mazhab ini. Yaitu pengaruh montesqueu dalam bukunya “l’ esprit de lois” yg terlebih dahulu mengemukakan ttng adanya hubungan antara jiwa sesuatu bangsa dengan hukumnya dan pengaruh paham nasionalisme yg mulai timbul di awal abad ke -19.

Lahirnya mazhab sejarah ini juga merupakan reaksi terhadap kebingungan negara jerman dalam menerapkan hukum perdata setelah ditinggalkan perancis. Para ilmuan berdebat apakah diperlukan kodifikasi perdata atas dasar hukum prancis (code napoleon).

adanya mazhab sejarah ini juga merupakan reaksi tidak langsung terhadap aliran hukum alam dan hukum positif.

Inti pemikiran mazhab sejarah:

Dikatakan oleh von savigny dlm bukunya “von beruf unserer zeit fur gesetzgebung und rechtswissenschaft” tentang tugas zaman kita bagi pembentuk undang-undang dan ilmu hukum.

Dikatakan von savigny:

“das recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke (hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat”

Pendapat von savigny dimaksudkan untuk memberi tempat yg terhormat bagi hukum rakyat jerman yg asli di negeri jerman.

Von savigny berkeinginan agar hukum jerman itu berkembang menjadi hukum nasional jerman.

Tantangan von savigny terhadap kodifikasi prancis itu menyebabkan hampir 1 (satu) abad jerman tdk punya kodifikasi hukum perdata.

Pengaruh pandangan von savigny melampaui batas-batas negara jerman sendiri:

Misalnya di indonesia: pendapat para ahli hukum adat kita prof. Supomo, prof. Sudiman, prof. Djojodiguno. Berkat pandangan von savigny hukum adat kita diperlakukan sebagai hukum yg berlaku bagi golongan indonesia asli. Ini tdk lepas dari perjuangan orang-orang belanda sendiri seperti van vollenhoven, ter haar dan holleman yg menganut pandangan von savigny.

Kelemahan pandangan von savigny:

Kurang memberikan arti penting terhadap perundang-undangan.

Kelebihan:

Menempatkan kedudukan hukum kebiasaan sejajar dengan uu tertulis.


Sumber :

Achmad Tahir, S.H.I, 2010, Materi Kuliah Filsafat Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta