Kamis, 26 Mei 2011

TUGAS TERSTRUKTUR HPI

TUGAS TERSTRUKTUR HPI

1. Seorang wanita Indonesia dan laki-laki Jepang telah menikah secara sah menurut hukum, di Surabaya 15 tahun yang lalu. Setelah menikah, mereka pindah dan berdomisili di Tokyo, Jepang. Setelah menikah 15 tahun wanita Indonesia tersebut tidak kerasan lagi tinggal di Jepang, dan ingin hidup di Indonesia. Tetapi suami Jepangnya tidak mau tinggal di Indonesia. Dengar demikian, terjadi perselisihan di antara mereka dan mereka mengajukan permohonan cerai di muka Pengadilan Tokyo Jepang.

Pengadilan Tokyo mengabulkan permohonan cerai mereka, karena dianggap mereka telah memenuhi syarat-syarat untuk bercerai (divorce) sesuai hukum Jepang.

Setelah bercerai dengan suaminya, si wanita tersebut pulang dan hidup kembali di Indonesia.

Pertanyaan :

a. Apakah perceraian si wanita tsb akan diakui sah di Indonesia, sehingga dia dapat menikah lagi dg laki-laki lain di Indonesia?

b. Perlukah wanita Indonesia tersebut mengajukan lagi permohonan cerai ke Pengadilan Agama di Indonesia atas perceraian dia yang telah diputus oleh Pengadilan Tokyo, Jepang?

Jawab kedua pertanyaan di atas disertai alasan hukumnya.

2. Seorang laki-laki Indonesia menikah dengan seorang wanita Korea di Korea Utara. Negara Korea Utara adalah negara komunis yang ateis (tidak mengakui agama apapun). Di Korea Utara, laki-laki Indonesia tidak berhasil mendapatkan ulama untuk menikahkan dia dengan wanita Korea tersebut secara Islam. Laki-laki Indonesia tsb hanya bisa memenuhi syarat perkawinan Korea Utara, yaitu mencatatkan perkawinan dia di kantor registrasi perkawinan Pyong Yang (ibu kota Korea Utara).

Pertanyaan:

Apabila pasutri tsb kembali ke Indonesia, haruskah pasutri tersebut menjalani proses pernikahan lagi di Indonesia?

Jmva pertanyaan tersebut disertai alasan hukumnya.

3. Anton mahasiswa WNI berumur 19 tahun (menurut hukum Indonesia masih dibawah umur) melakukan jual beli sebuah rumah di Australia dengan seorang WNI lainnya. Di Australia, seorang dianggap dewasa dan telah cakap melakukan perbuatan hukum apabila dia telah berusia 18 tahun.

Pertanyaan:

Menurut hukum indonesia, sahkan kontrak jual beli rumah di Australia yang dilakukan oleh Anton tsb? Jelaskan alasan jawaban anda!

4. Seorang Australia bernama Michelle bermaksud melakukan perjanjian untuk mengalihkan aparteman yang dimilikinya di Jakarta pada temannya seorang Australia bernama Juliette. Perjanjian peralihan kepemilikan apartemen tsb dilakukan mereka di Sydney secara perjanjian di bawah tangan. Di Australia, perjanjian seperti yg mereka lakukan tersebut (perjanjian peralihan kepemilikan apartemen) memang tidik wajib dibuat oleh notaris, dengan kata lain, dapat dibuat secara di bawah tangan. Sedangkan di Indonesia, semua perjanjian peralihan kepemilikan atas benda tidak bergerak wailb dibuat oleh notaris di kola dimana benda tidak bergerak tsb berada.

Partanyaan:

HPI Australia memiliki ketentuan yang mengakui prinsip lex rei sitae. Menurut hukum Australia, sahkah porjanjian peralihan apartemen Michelle kepada Juliette yg dibuat mereka secara dibawah tangan tsb?

jelaskan alasan jawaban anda!

5. a. Apakah syarat sebuah surat wasiat harus dituangkan dalam akta otentik (akta yang dibuat oleh pejabat/notaris yang berweenang) merupakan syarat formal ataukah syarat materiil?

b. Apakah syarat pemberian wasiat berupa harta waris kepada orang-orang di luar ahli waris yg tidak boleh lebih dari 1/3 bundel warisan merupakan syarat formal ataukah syarat materiil?

c. Apakah syarat pengalihan hak atas rumah yang harus dituangkan dalam akta otentik. Merupakan syarat formal ataukah syarat materiil?

d. Apakah syarat adanya 2 orang saksi pada penyusunan akta otentik oleh notaris merupakan syarat formal ataukah syarat materiil?

e. Apakah syarat batas umur kedewasaan untuk melakukan jual beli rumah atau tanah, merupakan syarat formal ataukah syarat materiil?

f. Apakah syarat sebuah kontrak dapat dilakukan secara lisan atau harus tertulis merupakan syarat forrnal ataukah syarat materiil?

g. Apakah syarat bahwa pasutri yang akan menikah harus berbeda jenis kelamin (heterosexual), merupakan syarat formal ataukah syarat materiil perkawinan?

kelompok :

13

Muhammad miftahudin

(09340030)

No.5.point C

14

Dola yesri ponanti

(09340034)

No.1.point A

15

Arif frernanda

(09340035)

16

Atika

(09340037)

No.3.point

17

arif Budi utomo

(09340039)

No.5.point A

18

M. Jamil

(09340042)

No.5.point D

19

Nurhidayat

(09340043)

No.5.point E

20

Agus Arban

(09340045)

No.5.point F

21

Triandi Mu

(09340047)

No..point C

22

Radita Hidayat

(09340049)

No.5.point B

23

m. syukrin

(09340064)

No.2.point

24

M. Niam Alfaiz

(09340065)

No.1.point B

25

m. muslim fauzi

(09340079)

No.4.point

26

m. reza lukman hakim

(09340080)

No.5.point G

Catatan:

* untuk kelas B kalau sudah di jawab sesuai porsi masing2 silakan kirimkan ke Email atika è atikagayo@yahoo.com untuk dijadikan satu.

* sebarkan ke yang lain.

Jumat, 20 Mei 2011

Baju Werpak



bagi temen IH yang berminat membuat baju werpak mohon segera mendaftar.untuk harga @ 75.000(lengan pendek)@ 85.000 (lengan panjang)batas lambatnya 2 minggu di mulai sekarng...untuk info lebih lanjut hubungi:085747754885(miftah, 087738338226(Q_wam).... trima ksih

Rabu, 11 Mei 2011

Silabus Hukum Organisasi Internasional

A. Identitas Mata Kuliah:

1. Nama matakuliah : Hukum Organisasi Internasional

2. Kode Matakuliah : IHK-324-2

3. Bobot : 2 sks

4. Matakuliah Prasyarat : PIH; PHI; Hukum Perdata; Hukum Pidana; Hukum Tata Negara; Hukum Acara Perdata; Hukum Acara Pidana; Hukum Internasional

5. Program Studi : Ilmu Hukum

6. Fakultas : Syari’ah UIN Sunan Kalijaga

7. Elemen Kompetensi : MKB

8. Jenis Kompetensi : Pendukung

9. Alokasi Waktu : 1400 menit

B. Standar Kompetensi : mahasiswa mampu memahami tentang kaidah-kaidah hukum organisasi internasional, yang meliputi pengertian dan sejarah, pembentukan, struktur dan anggaran belanjanya.

No

Kompetensi Dasar

Indikator

Materi Pokok

Strategi Pembelajaran

Alokasi Waktu

Sumber Belajar

Penilaian

1

Mahasiswa mampu memahami pengertian dan sejarah perkembangan organisasi Internasional

a) Mampu memahami pengertian organisasi internasional

b) Mampu memahami tentang sejarah dan perkembangan internasional

a.Pengertian organisasi Internasional

a. sejarah dan perkembagan organisasi internasional

Small group discussion

brainstorming

presentasi kelompok

klarifikasi

200 menit

Pemahaman dan analisis

2

Mahasiswa mampu memahami tentang tipologi organisasi masional serta berbagai contohnya

Mampu menjelaskan tentang tentang tipologi organisasi internasional (baik yang bersifat universal maupun regional) ; serta mampu menyebutkan berbagai contohnya

a. tipologi organisasi internasional

- yang bersifat universal

- yang bersifat regional

b. contoh-contoh organisasi internasional

small group discussion

brainstorming

presentasi kelompok

- klarifikasi

100 menit

Pemahaman dan analisis

3

Mahasiswa mampu memahami tentang pembentukan organisasi internasional

Mahasiswa mampu memahami tentang pembentukan organisasi internasional; yang meliputi inisiatif pembentukannya, akta konstitutif dan aspek-aspek akta konstitutif

Pembantukan organisasi internasional

- inisiatip pembentukan

- akte konstitutif

- aspek-aspek konstitusional akte pembentukan

- Small group discussion

- brainstorming

- presentasi kelompok

- klarifikasi

100 menit

Pemahaman dan analisis

4

Memahami tentang personalitas yuridik organisasi internasional

- Mengetahui tentang pemilikan personalitas yuridis

- mengetahui tentang personalitas yuridik intern dan internasional

- mengetahui tentang sifat dan isi personalitas yuridik

Personalitas yuridis organisasi internasional

- pemilikan personalitas yuridis

- personalitas yuridis intern

- personalitas yuridik internasional

- sifat dan isi personalitas yuridik

- Small group discussion

- brainstorming

- presentasi kelompok

- klarifikasi

100 menit

Pemahaman dan analisis

5

Memahami tentang keanggotaan organisasi internasional

a. memahami tentang hak suatu negara untuk ikut organisasi internasional

b. memahami tentang penerimaan anggota organisasi internasional dan penarikan diri dari keanggotaan

Keanggotaan organisasi internasional

- hak negara untuk ikut organisasi

- penerimaan anggota

- penarikan diri dari keanggotaan

- small group discussion

- brainstorming

- presentasi kelompok

- klarifikasi

100 menit

Pemahaman dan analisis; serta problem solving

6

Memahami tentang wewenang organisasi internasional

Memahami tentang wewenang normatif serta wewenang pengawasan dan sanksi

Wewenang organisasi internasional

- wewenang normatif

- wewenang pengawasan dan sanksi

- Small group discussion

- brainstorming

- presentasi kelompok

- klarifikasi

100 menit

Pemahaman dan analisis; serta problem solving

7

Memahami tentang struktur organisasi internasional

- Memahami tentang organ-organ organisasi internasional

- Memahami tentang wakil-wakil pemerintah sebagai organnya

- memahami tentang pegawai internasional

- Mengetahui tentang sekretariat organisasi internasional

Struktur organisasi internasional

- organ-organ organisasi internasional

- wakil pemerintah

- pegawai internasional

- sekretariat organisasi internasional

- Small group discussion

- brainstorming

- presentasi kelompok

- klarifikasi

100 menit

Pemahaman dan analisis; serta problem solving

8

Mahasiswa mampu memahami tentang hak-hak istimewa dan kekebalan organisasi internasional

Mampu menjelaskan hak-hak istimewa dan kekebalan yang dimiliki oleh organisasi internasional

Hak-hak istimewa dan kekebalan organisasi internasional

- Small group discussion

- brainstorming

- presentasi kelompok

- klarifikasi

100 menit

Pemahaman dan analisis;

9

Mahasiswa mampu memahami tentang anggaran belanja organisasi internasional

- mampu memahami tentang ketentuan pembuatan anggaran belanja organisasi intrenasional

- mengetahui tentang sumber-sumber anggaran belanja organisasi internasional

Anggaran belanja organisasi internasional

- ketentuan pembuatannya

- sumber-sumber

- studi kasus krisis keuangan PBB

- Small group discussion

- brainstorming

- presentasi kelompok

- klarifikasi

100 menit

10

Mahasiswa mampu memahami tentang organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional

Mampu menjelaskan kapasitas organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional beserta macam-macamnya

Organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional; dan macam-macamnya

- Small group discussion

- brainstorming

- presentasi kelompok

- klarifikasi

100 menit

Pemahaman dan analisis

11

Mahasiswa mampu memahami tentang berbagai profil organisasi internasional

Mengetahui berbagai profil organisasi internasional dan regional

Berbagai profil organisasi internasional dan regional

- Small group discussion

- brainstorming

- presentasi kelompok

- klarifikasi

300 menit

Pemahaman dan analisis; serta problem solving

Sumber Belajar:

1. Soegeng Istanto, Hukum internasional, Yogyakarta, Atmajaya, 1997

2. Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung, Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan & PT. Alumni, 2003.

3. Broer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Edisi Ke-2, Bandung: Alumni, 2005

4. Konvensi Internasional tahun 1946 tentang HAM dan 2 Kovenannya (Sosial Budaya dan Ekonomi Politik)

5. Vina Convention on The Law of Treaties 1969

6. Jawahir Thontowi, Hukum Internasional di Indonesia, Madyan Press, Yogyakarta, 2002.

7. Undang-Undang No 20 tahun 2004 tentang HAM

8. Sumaryo Suryokusum, Hukum Perjanjian Internasional

9. J.G. Merill, International Dispute Settlement, 1984.

10. Rebecca M.M. Walance, International Law, Sweet & Maxwell Limited, London, 1989.

11. D.W. Greig, International Law, second edition, London, Butterworths

12. G. Starke, Introduction to International Law, Tenth Edition, London, Butterworths.

13. D.J. Harris, Cases and Materials on International Law, Chapter 1, 1983

14. M. Akehurst, A Modern Introduction to International Law, Bab X, 1982

15. D.W. Bowett, The Law of international Institution, 1982

16. J. Sweeny, C. Oliver and N. Leech, The International Legal System: Cases and Materials, Chapters 10, 11, 12 and 14, 1981.

17. Lord Mc Nair, The Law of Treaties, 1961

C. Integrasi interkoneksi:

1. Matakuliah pendukung Integrasi Interkoneksi:

a. Ushul Fikih

b. Fikih Siyasah

c. Filsafat Hukum Islam

d. Sosiologi Hukum

2. Level/ ranah Integrasi-interkoneksi

- Filosifi: pada level filosofi, semua materi dan matakuliah tersebut di atas, dapat diintegrasikan dengan matakuliah Hukum Organisasi Internasional, terutama matakuliah ushul fikih, Filsafat hukum Islam dan Sosiologi hukum

- Marteri: pada level materi, dapat mengkaitkan beberapa tema hukum organisasi Internasional dengan materi ushul fikih dan fikih siyasah. Misalmnya dalam tema personalitas yuridik organisasi internasional, banyak materi ushul fikih tentang ahliyyah yang dapat dikaitkan

3. Proses integrasi interkoneksi: materi dalam matakuliah Hukum Organisasi Internasional dapat diintegrasi-interkoneksikan dengan materi dalam hukum Islam; terutama Ushul Fikih dan Fikih Siyasah; karena keduanya memiliki kesamaan pada prinsip-prinsip hukum umumnya, namun berbeda pada ranah aplikasinya