Selasa, 12 April 2011

MATERI KULIAH ILMU HUKUM UIN SUKA

BY ADMIN

Hello sobat-sobat Ilmu Hukum, banyak maaf sebelumnya karena postingan sekarang tidak seperti biasa (langsung copy paste), ada beberapa hal yang menyebabkan itu semua terjadi, diantaranya, karena blog hima sudah agak berat isinya, dan ada pula permasalahan2 lainnya. di postingan kali ini kita harus melewati beberapa langkah:

pertama ==> klik materi yang mau di copy, misalnya kita menginginkan materi Hukum Acara Pidana, maka sudah barang tentu yang kita klik itu "Materi Hukum Acara Pidana".

Kedua ==> mendowload filenya di ziddu.com (klik dowload)

Ketiga ==> setelah kita mengklik dowload maka akan muncul "Verification Code", setelah itu kita tuliskan kode yang muncul di sampinya,, lalu kita klik dowload,

Keempat ==> setelah proses dowloadnya selesai, silan ambil deh materinya, dan jangan lupa di pelajari yeach,, wokeiii..

INILAH MATERINYA....PILIH DAN KLIK AJA DI BAWAH INI ==>

Klik

SEMESTER 4 :


MATERI HUKUM DAGANG

MATERI HUKUM ACARA PIDANA

MATERI HUKUM PIDANA II

MATERI HUKUM AGRARIA II



SEMESTER 3 :

MATERI HUKUM TATA NEGARA I

MATERI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA I

MATERI HUKUM PIDANA I



Catatan:
* Bagi yang sudah terbiasa dowload file di ziddu.com proses2 diatas tidaklah sulit, tetapi bagi yang belum terbiasa, mohon maaf ya, mulai sekarang belajarlah tuk membiasakan diri,, karna itu semua ada baiknya untukmu.
* Salam Kompak Ilmu Hukum

Minggu, 10 April 2011

soal UTS Hukum Agraria II

Rangkuman dalam bentuk soal


  1. Jelaskan perbedaan hukum agraria dan hukum tanah
  2. Bagaimana administerasi pertanahan jaman hindia belanda, sesudah kemerdekaan UUPA belum berlaku, dan berdasar UUPA
  3. Siapa yang dapat mempunyai Hak milik dan HGB
  4. Apa yang anda ketahui tentang masyarakat hukum adat dan hak ulayat
  5. Jelaskan hak-hak atas tanah menurut UUPA
  6. Apa yang dimaksud penetapan hak atas dan pengadaan hak atas tanah
  7. Jelaskan tentang pendaftaran tanah
  8. Apa cakupan dari kebijakan nasional bidang pertanahan
  9. Jelaskan tentang pengadaan tanah oleh negara untuk kepentingan umum
  10. Jelaskan penanganan pengadaan tanah untuk kepentingan umum untuk tanah yang kurang I ha dan lebih I ha


diantara sual2 diatas itulah yang akan keluar pada saat UTS

sebarkan....



Jadwal Ujian Tengah Semester (4) Ilmu Hukum UIN Suka

Jadwal Ujian Tahun Akademik : 2010 - 2
Jadwal Ujian Tengah Semester
Nama Matakuliah Kls SKS Jadwal Ujian No. Ruang Nama Dosen Pengampu
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL A 2 SENIN , 18/04/2011, 09:15 - 10:15 310 LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA II A 2 SELASA, 19/04/2011, 09:15 - 10:15 304 NURAINUN MANGUNSONG, SH., M.Hum.
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL B 2 SELASA, 19/04/2011, 10:30 - 11:30 408,409 AHMAD YUBAIDI, H. SH., S.Pd., CN.
BAHASA BELANDA I B 2 SELASA, 19/04/2011, 14:30 - 15:30 109 PANITIA,
HUKUM TATA NEGARA II D 2 RABU , 20/04/2011, 09:15 - 10:15 406 SITI FATIMAH, SH., M.Hum.
HUKUM PERDATA II A 2 KAMIS , 21/04/2011, 08:00 - 09:00 309 SRI WAHYUNI, S.Ag., M.Ag., M.Hum.
HUKUM ACARA PIDANA D 2 KAMIS , 21/04/2011, 13:00 - 14:00 410 MOELYADI, S.H.
HUKUM PIDANA II A 2 SENIN , 25/04/2011, 08:00 - 09:00 310 AHMAD BAHIEJ, SH., M.Hum.
HUKUM AGRARIA II B 2 SENIN , 25/04/2011, 14:30 - 15:30 407 ISWANTORO, SH., MH.
HUKUM DAGANG C 2 SELASA, 26/04/2011, 08:00 - 09:00 405 FAISAL LUQMAN HAKIM, SH., M.Hum
HUKUM ACARA PERDATA B 2 SELASA, 26/04/2011, 09:30 - 10:30 404 PANITIA,
HUKUM ADAT II C 2 RABU , 27/04/2011, 09:15 - 10:15 204 ABD. HALIM, Drs. M.Hum.

Catatan:

Semua kelas jadwal dan waktunya sama, cumin ruangnya saja yang berbeda.


Jumat, 08 April 2011

ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA PERKEMBANGANNYA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Hand Out Mata Kuliah Hukum Pidana

Dosen Pengampu : Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.

ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT

DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA PERKEMBANGANNYA

DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana

Kewenangan menuntut pidana dapat hapus dengan alasan-alasan sebagai

berikut:

1. Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan.

Dalam Bab VII Pasal 72-75 diatur mengenai siapa saja yang berhak

mengadu dan tenggang waktu pengaduan. Namun ada pasal-pasal khusus

mengenai delik aduan ini, yaitu Pasal 284 (perzinahan) yang berhak

mengadu adalah suami/istrinya, dan Pasal 332 (melarikan wanita) yang

berhak mengadu adalah (1) jika belum cukup umur oleh wanita yang

bersangkutan atau orang yang memberikan izin bila wanita itu kawin, (2) jika

sudah cukup umur oleh wanita yang bersangkutan atau suaminya.


2.


Ne bis in idem (telah dituntut untuk kedua kalinya)


Ne bis in idem yang diatur dalam Pasal 76 KUHP ini disyaratkan:

a. telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap

b. orang terhadap siapa putusan itu dijatuhkan adalah sama

c. perbuatan yang dituntut adalah sama dengan yang pernah diputus

terdahulu.

3. Matinya terdakwa (Pasal 77)

4. Daluwarsa

Pasal 78 mengatur tenggang waktu, yaitu:

a. untuk semua pelanggaran dan kejahatan percetakan sesudah 1 tahun.

b. untuk kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan atau penjara

maksimal 3 tahun, daluwarsanya sesudah 6 tahun.

c. untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun,

daluwarsanya 12 tahun.

d. untuk kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup,

daluwarsanya sesudah 18 tahun.

Daluwarsa ini berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali hal-hal

tertentu, seperti ditangguhkan karena ada perselisihan dalam hukum perdata.

Sebagai contoh daluwarsa: A melakukan tindak pidana pembunuhan biasa

(Pasal 338 KUHP) pada tanggal 1 Januari 2004 yang diancam pidana

maksimal 15 tahun penjara. Jika A kemudian menghilang dan tidak

tertangkap polisi, maka kewenangan penuntutan terhadap A akan berakhir

setelah waktu 12 tahun (1 Januari 2016).

5. Telah ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk

pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (Pasal 82).

6. Ada abolisi atau amnesti

Dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang

yang melakukan tindak pidana dihapuskan. Sedangkan dengan pemberian

abolisi, hanya dihapuskan penuntutan terhadap mereka. Oleh karena itu,

abolisi hanya dapat diajukan sebelum adanya putusan.

1


Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dalam Rancangan KUHP

Aturan dalam Rancangan KUHP tentang gugurnya kewenangan menuntut

pidana diatur dalam Pasal 137. Menurut Pasal 137 tersebut, kewenangan

penuntutan gugur jika:

1. terdakwa meninggal dunia

2. Presiden memberikan amnesti atau abolisi

3. maksimum denda dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana yang dilakukan

hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II

4. maksimum denda dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana yang diancam

dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak

kategori III.

5. telah ada putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

6. telah kadaluwarsa

7. tindak pidana aduan yang pengaduannya ditarik kembali.

Alasan hapusnya kewenangan menuntut pidana karena kedaluwarsa dalam

Rancangan KUHP berbeda dengan aturan dalam KUHP, yaitu disebut dalam

Pasal 141 Rancangan KUHP:

(1) sesudah lampau waktu 1 tahun untuk tindak pidana yang dilakukan dengan

percetakan;

(2) sesudah lampau 2 tahun untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan

denda atau semua tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara

paling lama 1 tahun;

(3) sesudah lampau waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan

pidana penjara paling lama 3 tahun;

(4) sesudah lampau waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan

pidana penjara lebih dari 3 tahun; dan

(5) sesudah lampau waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan

pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Alasan Hapusnya Kewenangan Menjalankan Pidana

Menurut KUHP, kewenangan menjalankan pidana dapat hapus karena

beberapa hal, yaitu:

1. Matinya terdakwa (Pasal 83)

2. Daluwarsa (Pasal 84-85)

Tenggang waktu daluwarsanya adalah sebagai berikut:

a. semua pelanggaran daluwarsanya 2 tahun

b. kejahatan percetakan daluwarsanya 5 tahun

c. kejahatan lainnya daluwarsanya sama dengan daluwarsa penuntutan

ditambah 1/3

d. pidana mati tidak ada daluwarsa

Daluwarsa dihitung mulai keesokan harinya sesudah putusan hakim dapat

dijalankan.

Sebagai contoh, A melakukan tindak pidana perkosaan (Pasal 285) yang

diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. A kemudian disidangkan

dan diputus pidana penjara 10 tahun oleh hakim pada tanggal 1 Januari

2004. Sebelum menjalankan pidana, A kemudian melarikan diri. Maka bagi A

batas tenggang waktu dia untuk tidak menjalankan pidana penjara adalah

daluwarsa penuntutan di tambah 1/3 (12 tahun + (1/3 X 12 tahun)). Sehingga

A “bebas” dari menjalankan pidana penjara kalau dia “berhasil” melarikan diri

selama 16 tahun atau setelah tanggal 1 Januari 2020.

2


3.


Grasi


Grasi diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1950. Grasi tidak menghilangkan

putusan hakim yang bersangkutan, tetapi pelaksanaannya dihapuskan atau

dikurangi. Oleh karena itu, grasi dapat berupa (a) tidak mengeksekusi

seluruhnya, (b) hanya mengeksekusi sebagian, dan (c) mengganti jenis

pidana/komutasi.

Dalam Rancangan KUHP, alasan-alasan tersebut tidak ditambah namun

hanya dipertegas lagi agar semua alasan-alasan yang dapat menghapuskan

kewenangan menjalankan pidana masuk di dalam KUHP. Hanya saja terdapat

perbedaan sedikit dalam alasan gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana

karena daluwarsa.

Pasal 145 Rancangan KUHP menyebutkan bahwa kewenangan pelaksanann

pidana gugur jika:

1. terpidana meninggal dunia.

2. Presiden memberikan amnesti atau grasi yang berupa pembebasan

terpidana dari kewajiban menjalankan pidana.

3. kedaluwarsa.

Rancangan KUHP mengatur bahwa kewenangan pelaksanaan pidana

penjara gugur karena kadaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang

sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut ditambah

1/3 dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut (Pasal 147 ayat (1)).

Termasuk dalam hal ini pidana mati yang kemudian diubah menjadi pidana

seumur hidup atau pidana penjara. Sedangkan pelaksanaan pidana mati

tidak mempunyai tenggang waktu kadaluwarsa.

3


Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.

You can only convert 3 pages with the trial version.

To get all the pages converted, you need to purchase the software from:

http://www.anypdftools.com/buy/buy-pdf-to-word.html