Kamis, 07 Juli 2011

STRUKTUR PENGURUS HIMA-IH 2011-2012

KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS SYARIA’AH DAN HUKUM UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

NOMOR: DS-65 TAHUN 2011, TANGGAL 30 JUNI 2011

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA (HIMA) ILMU HUKUM

FAKULTAS SYARIA’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

PERIODE 2011-2012

Ketua : Alimuddin

Wakil Ketua : Irwandi Sido

Sekretaris : M. Jamil

Wakil Sekretaris : Rochati Maghfiroh

Bendahara : Ingga Dewi Lestari

Departemen-Departemen :

Intelektual

Hukum dan Advokasi

Koordinator

: Jejen Hendar

Koordinator

: Ismuhar

Anggota

: Alfin Prasetya

Moh. Hudi

Alfan Alfian

Nora Hilmansari

Ida Fitriana

Abdul Rajab Ulumando

Ratna Sofiana

Nadya Trisna

Anggota

: Kholid Asyrofi

Chaitya Mutiara Henna

M. Andika Haris HamdaTautanllah

Lukmanul Hakim

Suraeda Salaeh

Kusroh Lailiyah

Mariana Annisa Putri

Pers

Minat dan Bakat

Koordinator

: Rindi Prima

Koordinator

: Mahmudi

Anggota

: Dola Yesriponanti

Khoirul Ari Wafa

Somadi Al-Faqih

Zainal Muhtar

Moh. Khalilullah A. Razaq

Wildan Habibi

Heningtias Gahas. R

Dwi Purwaningsih

Anggota

: Janwar Wely

Abdul Rohim

Rafiah Rusyda

Faza Nur Saifullah

Novia Ayyu Alfiana

Farah Syamala Rosyda

Amanda Tikha Santriati

Rizka Nurul Izzati

Riza Rizki Faozan

Ditetapkan di : Yogyakarta

Tanggal : 30 Juni 2011

Dekan,

TTD

Prof. Drs. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D.

NIP. 19600417 198903 1 001

STRUKTUR PENGURUS HIMA-IH 2009-2010

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

Kepala Program Studi Ilmu Hukum (Ka. Prodi)

Ahmad Bahiej, SH., M.Hum

STRUKTUR PENGURUS

HIMPUNAN MAHASISWA ILMU HUKUM

PERIODE 2009-2010

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

WAKIL SEKRETARIS

BENDAHARA

KONSULTAN

ADI KUSNO

AHMAD ARYADI

NOFA ARDIYAUL FAIRAH

MAKSUM MUKTI

NUR KHALIFAH

FAWAIDURRAHMAN

DEPARTEMEN-DEPARTEMEN

Departemen Intelektual

Departemen Hukum Dan Advokasi

Gufran AM (Koordinator)

Irwandi

Rindi Prima

Ahmad Rizal Fawaid

Rochati Maghfiroh

Jejen Hendar

Abdul Rohim

Mustafa Hana (Koordinator)

Basyar Dikuraisyin

Chaitya Mutiara Henna

Kholid Asyrofi

Somadi Al-Faqih

Alimudin

Departemen Pers

Departemen Minat dan Bakat

Widarko (Koordinator)

M. Jamil

M. Saeful Huda

Ingga Dewi Lestari

Alfin Prasetya

Ismuhar

Mahmudi (Koordinator)

Khirul Ari Wafa

Faza Nur Saifullah

Ade Saputra

Nur Liza Necci Putri

Dola Yesriponanti

Minggu, 03 Juli 2011

KISI-KISI HUKUM DAGANG

Dengan ini saya sampaikan kisi-kisi ujian akhir semester (UAS). Ada 12 butir soal yang saya kirimkan dalam email ini. Cermati dan pahami baik-baik. Saya akan mengeluarkan 4 soal saja dalam ujian besok diantara 12 soal yang saya kirimkan.

Oleh karena itu pelajari dan persiapkan ujian dengan sebaik-baiknya. Sifat ujian CLOSE BOOK.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi mahasiswa yang mendapatkan nilai yang tidak memuaskan.

Tolong disebarluaskan ke teman-teman yang lain.

Terima kasih,

Dosen pengampu,


Faisal Luqman Hakim, SH., M.Hum



Kisi-kisi
1. Apakah yang dimaksud dengan bentuk usaha perseorangan? Dan apa kelebihan dari bentuk usaha perseorangan ini? Jelaskan disertai contoh!
2. Di dalam persekutuan perdata (maatschap), adanya akta bukan merupakan solemnitas causa tetapi sebagai probationis causa. Apa yang menyebabkan masyarakat sekarang ini dalam mendirikan suatu maatschap lebih cenderung untuk menuangkannya di dalam suatu akta pendirian?
3. Apa yang saudara pahami mengenai bentuk usaha bukan berbadan hukum? Jelaskan dengan disertai contoh!
4. Jelaskan perbedaan antara Venootschap onder Firma dengan Commanditaire Venootschap!
5. Sebutkan dan jelaskan macam-macam bentuk usaha berbadan hukum! Apa perbedaan diantara ketiganya, jika ditinjau dari aspek tujuan, pendirian, dan permodalan?
6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdiri atas Persero dan Perum. Jelaskan perbedaan mendasar diantara keduanya dan sertakan contohnya masing-masing 3 (tiga) saja.
7. Pengembangan perusahaan dapat dilakukan dengan akuisisi, merger, dan konsolidasi. Jelaskanlah mengenai akuisisi, merger dan konsolidasi. Jelaskan perbedaan ketiganya ditinjau dari akibat yang ditimbulkannya. Sertakan masing-masing contohnya minimal 2 (dua) saja
8. Jelaskan mengenai Franchise dan Leasing. Sebutkan dan jelaskan pihak-pihak yang terkait dengan Franchise dan Leasing!
9. Jelaskan yang dimaksud dengan saham serta obligasi. Apa perbedaan antara saham dan obligasi? Menurut saudara lebih menguntungkan mana antara saham dan obligasi jika dilihat dari aspek perusahaan? Jelaskan jawaban saudara!
10. Apa yang dimaksud dengan cek serta wesel? Jelaskan perbedaan antara cek dan wesel? Apa syarat-syarat yang harus ada dalam suatu cek?
11. Apa yang dimaksud dengan promes? Syarat apa saja yang harus ada dalam promes?
12. Letter of Credit (L/C)adalah suatu cara pembayaran dalam perdagangan Internasional. Apa yang saudara ketahui tentang L/C?

kalo udah tahu,, sebarin ke teman2 yg lain..

Kisi2 hukum agraria II

Kisi2 hukum agraria II
1. APA YANG ANDA KETAHUI TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, DAN SEBUTKAN DASAR HUKUMNYA
2. JELASKAN TATACARA DAN PROSEDUR GANTI RUGI DALAM PERPRES 65 TAHUN 2006
3. JELASKAN MACAM-MACAM SENGKETA HAK ATAS TANAH
4. JELASKAN APA ITU ADR DALAM SENGKETA PERTANAHAN, DAN SEBUTKAN CONTOH KASUS
5. MENGAPA DIPERLUKAN PERATURAN PENATAGUNAAN TANH DAN DASAR HUMNYA
6. APA SAJA MATERI PENGATURAN PENATAGUNAAN TANAH
7. JELASKAN MAKNA KEADILAN DENGAN BERDASAR TEORI-TEORINYA DAN IMPLEMENTASIKAN DALAM HUKUM AGRARIA
8. BAGAIMANA PENDAPAT ANDA TENTANG TANAH, KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUMPemikir reaktif melihat suatu peristiwa hokum dan menghubungkan dengan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dengan lebih menitikberatkan pada penemuan jawaban terhadap “apa” hukumnya dan “bagaimana” menerapkan dalam peristiwa konkret tersebut. Sedangkan pemikir reflektif berusaha menghubungkan antara apa yang dimaksudkan oleh bunyi pasal tersebut dengan “mengapa”, yakni konsep/asas yang mendasarinya. Kemudian, berupaya “bagaimana” menerapkannya dalam pe5ristiwa konkrit, sesuai denga pesan yang termuat dalam konsep/asas yang mendasarinya, yang secara umum bertujuan untuk memberikan keadilan bagi setiap orang. Tampaknya pertanyaan “mengapa” ini cenderung dihindari, padahal wacana moral dan etika justru erat kaitannya dengan pemahaman tentang konsep/asas yang tersembunyi di balik suatu pasal.