Lembaga-lembaga Negara
RI sebelum Perubahan UUD 1945
Menurut UUD 1945
Lembaga-lembaga negara di Indonesia untuk tingkat pusat ada 6, satu merukan Lembaga Tertinggi yang dinamakan MPR sedang yang lain lembaga Tinggi negara adalah: DPR, Presiden, DPA, MA dan BPK.
Setelah Perubahan UUD 1945
Lembaga Tinggi negara yang sederajat dan bersifat independen, yaitu:
Presiden dan wakil Presiden.
DPR.
DPD.
MPR.
Mahkamah Konstitusi/MK.
Mahkamah Agung ( MA).
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).
Lembaga Negara dan Komisi-Komisi Negara yang bersifat Independen berdasarkan konstitusi:
1. Komisi Yudisial ( KY).
2. Bank Indonesia ( BI) sebagai Bank Sentral;
3. Tentara Nasional Indonesia ( TNI).
4. Kepolisian Negara RI ( POLRI).
5. Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
6. Kejaksaan Agung,
7. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
8. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( KOM-NASMAM).
Lembaga-lembaga independen lain yang dibentuk berdasarkan UU
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU).
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).
Komsisi 2 dilingkungan eksekutif
Komisi Kedokteran.
BPN,
LAN, dll
Dewan pertimbangan presiden, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar