Kamis, 03 Februari 2011

Lembaga-lembaga Negara (HTN)

Lembaga-lembaga Negara

RI sebelum Perubahan UUD 1945

Menurut UUD 1945

Lembaga-lembaga negara di Indonesia untuk tingkat pusat ada 6, satu merukan Lembaga Tertinggi yang dinamakan MPR sedang yang lain lembaga Tinggi negara adalah: DPR, Presiden, DPA, MA dan BPK.

Setelah Perubahan UUD 1945

Lembaga Tinggi negara yang sederajat dan bersifat independen, yaitu:

Presiden dan wakil Presiden.

DPR.

DPD.

MPR.

Mahkamah Konstitusi/MK.

Mahkamah Agung ( MA).

Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).

Lembaga Negara dan Komisi-Komisi Negara yang bersifat Independen berdasarkan konstitusi:

1. Komisi Yudisial ( KY).

2. Bank Indonesia ( BI) sebagai Bank Sentral;

3. Tentara Nasional Indonesia ( TNI).

4. Kepolisian Negara RI ( POLRI).

5. Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

6. Kejaksaan Agung,

7. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

8. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( KOM-NASMAM).

Lembaga-lembaga independen lain yang dibentuk berdasarkan UU

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU).

Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).

Komsisi 2 dilingkungan eksekutif

Komisi Kedokteran.

BPN,

LAN, dll

Dewan pertimbangan presiden, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar