Selasa, 01 Maret 2011

SILABUS HUKUM ADAT II

BY ADMIN


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

SATUAN ACARA PERKULIAHAN

  1. Identitas

1. Nama Mata Kuliah : Hukum Adat II

2. Kode Mata Kuliah :

3. Bobot : 2 SKS

4. Mata Kuliah Prasyarat : Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

5. Program Studi : Ilmu Hukum (IH)

6. Elemen Kompetensi : MKK

7. Jenis Kompetensi : Utama (Inti Khusus)

8. Alokasi waktu : 1400 menit

B. Unsur-unsur Silabus

Standar Kompetensi :

Mahasiswa dapat memahmi dan menjelaskan tentang hukum perdata dan pidana adat sebagai hukum yang tidak tertulis di antara bermacam-macam hukum yang ada di dunia ini, memahami tempat dan kedudukannya dalam tata hukum Indonesia, dan hubungan hukum adat dengan hukum Islam sebagai hukum yang hidup di Indonesia.

No.

Kompetensi Dasar

Indikator

Materi Pokok

Strategi Pembelajaran

Alokasi Waktu

Sumber Belajar

Penilaian

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

01

Mahasiswa mamahami tujuan, kompetensi dasar, indikator, pokok bahasan, aktivitas pembelajaran dan rujukan mata kuliah hukum adat II

Mahasiswa dapat mengikuti seluruh proses perkuliahan hukum adat II sesuai dengan SAP dan kontrak belajar

SAP dan kontrak belajar

Ceramah dan tanya jawab

I00 menit

Kurikulum dan silabi

-

02

Mahasiswa dapat menjelaskan tantang hukum kekeluargaan adat

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:

1. Hubungan anak dengan orang tuanya

2. hubungan anak dengan kerabatnya

3. Pemeliharaan anak yatim

4.Pengambilan/pengangkatan anak

Hubungan anak dengan orang tuanya, kerabantnya, pemeliharaan anak yatim, dan pengambilan dan pengangkatan anak

§ Ceramah

§ Presentasi makalah

§ diskusi

100 menit

Iman Sudiyat, Asas-asasHukum Adat Bekal Pengantar, Hukum Adat Bekal Pengantar, Yogyakarta, Liberty, 1978

Bushar Muhammad, Asas-asas Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita, 1988

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asasa-asas Hukum Adat, Jakarta, Gunung Agung, 1995

1. Keaktifan dalam kelas (a) kehadiran, dan (b) diskusi.

2. Tugas-tugas (a) Book review, dan/atau paper.

3. UTS dan UAS

03

Mahasiswa dapat menjelaskan tentang dasar-dasar umum perkawinan adat

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang :

1. Pengertian perkawinan

2. Perkawinan tanpa lamaran dan tanpa pertunangan

3. Sistem perkawinan dapt

Pengertian perkawinan adat, perkawinan tanpa lamaran dan pertuanangan, dan sistem perkawinan adat

sda

100 menit

Sda, dan

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat,Bandung, Alumni, 1980;

Muchlis Marwan dan Andri Astitu Prastowo, Pengantar Hukum Adat (Humum Adat I) Modol I Surakarta, UNS, 1990

sda

04

Mahasiswa dapat menjelaskan tentang bentuk-bentuk perkawinan adat, perceraian dan akibatnya

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang

1. Perkawinan dalam pelbagai sifat kekeluargaan

2. Asas-asas perkawinan

3. Perkawinan anak2

4. Perceraian dan akibat- akibatanya

Sistem perkawinan adat. perkawinan anak-anak, perceraian dan akibatnya

sda

100 menit

sda

sda

05

Mahasiswa dapat menjelaskan tentang harta dalam perkawinan

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:

1. Harta dalam perkawinan

2. Pemisahan harta dalam 4 golongan

Harta dalam perkawinan dan macam-macamnya

sda

sda

sda

06

.Mahasiswa dapat menjelaskan tentang hukum waris adat

Mahasiswa mampu menjelaskan:

1.Pengertian dan sifat/corak hukum adat waris

2. Sistem pewarisan menurut hukum adat

3. Asas-asas pewarisan

Pengertian, sifat/corak hukum adat waris, sistem pewarisan adar, dan asas-asas hukum adat waris

sda

100 menit

Sda

Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Bandung: Alumni, 1980

sda

07

Mahasiswa dapat menjelaskan tentang hukum waris adat

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang

1. Penggolongan ahli waris

2. Hutang si pewaris

3. Biaya penguburan

Penggelongan ahli waris, hutang si pewaris, dan biaya penguburan

sda

100 menit

sda

sda

08

Mahasiswa dapat menjelaskan tentang Hukum Tanah Adat

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:

1. Hak ulayat/pertuanan, dan hak purba

2. Hubungan hak ulayat dengan hak perorangan

3. Keduukan hak ulayat dalam UUPA

Pengertian hak ulayat/pertuanan, dan hak purba, hubungan hak ulayat dan hak perorangan, dan kedudukan hak ulayat dalam UUPA

sda

100

menit

Muchlis Marwan dan Andri Astitu Prastowo, Pengantar Hukum Adat (Humum Adat I) Modol I Surakarta, UNS, 1990

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asasa-asas Hukum Adat, Jakarta, Gunung Agung, 1995

sda

09

Mahasiswa dapat menjelaskan tentang hukum tanah adat

Mahasiswa dapat menjelaskan tentang :

1. Hak perorangan

2. Transaksi tanah, dan

3. transaksi-transaksi yang ada hubungannya dengan tanah

Hak perorangan, transaksi tanah, dan transaksi-transaksi yang ada hubungannya dengan tanah

sda

sda

sda

sda

10

5 Mahasiswa dapat menjelaskan tentang Hukum delik adat

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:

1. Pengertian hukum delik adat

2. Subyek hukum delik adat

3. lahirnya delik dapt

4. Sistem hukum delik adat

Pengertian hukum delik adat, subyek hukum delik adat, lahirnya delik adapt, dan sistem hukum delik dapt

sda

100

menit

Muchlis Marwan dan Andri Astitu Prastowo, Pengantar Hukum Adat (Humum Adat I) Modol I Surakarta, UNS, 1990

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asasa-asas Hukum Adat, Jakarta, Gunung Agung, 1995

sda

11

6 Mahasiswa dapat menjelaskan tentang Delik Adat

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang :

1. Aliran fikiran tradisonal

2. Akibat delik adat

4. Petugas hukum di dalam perkara adat

5. Perbedaan delik adat dan delik di dalam Kitab UU Hukum Pidana

Aliran fikiran tradisonal, akibat delik adat, petugas hukum dalam perkara adapt, dan perbedaan delik di dalam adapt dan di dalam Kitab UU Hukum Pidana

sda

100 menit

Muchlis Marwan dan Andri Astitu Prastowo, Pengantar Hukum Adat (Humum Adat I) Modol I Surakarta, UNS, 1990

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asasa-asas Hukum Adat, Jakarta, Gunung Agung, 1995

Iman Sudiyat, Hukum Adat Skesta Asas, Yogyakarta, Liberty, 1981

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat,Bandung, Alumni, 1980

12

Mahasiswa dapat menjelaskan tentang saling hunungan antara hukum adat dan Hukum Islam

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:

1. teori Receitio in complexu

2. teori Receptie

3. teori recetie exit/acontrario

Teori Receitio in complexu,

teori Receptie,

dan teori recetie exit/acontrario

sda

100 menit

sda

sda

13

Mahasiswa dapat menjelaskan tentang hukum adat dan hukum Islam dan pada pasca kemerdekaan Indonesia

Mahasiswa mampu menjelaskan tentang:

1. Persolan-persolan hukum pada masa kemerdekaan Indoensia

2. contoh pergumulan hukum Islam dan hukum adat pada masa kini

Persolan-persolan hukum pada masa kemerdekaan Indoensia

contoh pergumulan hukum Islam dan hukum adat pada masa kini

Book review dan presentasi

100 menit

Ratno Lukito, Pergumulan Hukum Islam dan hukum adat di Indonesia,Jakarta, INIS, 1998

sda

14

Mahasiswa dapat menjelaskan tentang hukum relevansi hukum adat dengan modernisasi hukum Indonesia

Mahasiswa mampu menjelaskantentang

1. Relevansi hukum adat dengan modernisasi hukum Indonesia

2. Sumbangan hukum adat bagi pembentukan hukun nasional

Relevansi hukum adat dengan modernisasi hukum Indonesia

Sumbangan hukum adat bagi pembentukan hukun nasional

Book review dan presentasi

100 menit

M.,Syamsudin, dkk. Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, Yogyakarta, F.H. UII Yogyakarta, 1998

sda

C. Integrasi dan Interkoneksi

a. Mata Kuliah Pendukung

i. Hukum Perdata

ii. Hukum Islam

iii. Kitab UU Hukum Pidana

iv. Antropologi Hukum

b. Level Integrasi dan interkoneksitas

a. Level Materi

b. Level Metodologi

3. Proses Integrasi dan Interkoneksitas

Topik bahasan tertentu dalam hokum adat diintegrasikan dengan topik bahasan yang sama dalam hukum yang lain, seperti hukum perkawinan dan kewarisan, sepanjang memungkinakan, maka diintegrasikan. Namun terhadap topik bahasan yang tidak mungkin diintegrasikan maka diinterkoneksikan, seperti delik hukum adat, kedudukan dan fungsi tanah dalam hukum adat, macam-macam transaksi tanah adat, dan lain sebagainya, hanya dapat diinterkoneksikan.

Penyusun

Disahkan oleh Kaprodi Ilmu Hukum

Disahkan oleh Pembantu Dekan I Bidang Akadermik

Drs. Abd. Halim, M.Hum

Ahmad Bahij, S.H., M.Hum

Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag

2 komentar:

  1. Boleh minta file mentahannya g kak? Saya juga mahasiswa uin suka jurusan perbandingan madzhab
    Makasih

    BalasHapus
  2. Kalau boleh minta tlg kirimin file ke email ini ya
    mohamad.abdulloh88@gmail.com

    BalasHapus