Jumat, 08 April 2011

PENDAHULUAN (Pengantar Perkuliahan Hukum Pidana)

Handout Hukum Pidana

Dosen Pengampu: Ahmad Bahiej, S.H. M.Hum.

PENDAHULUAN

(Pengantar Perkuliahan Hukum Pidana)

Kontrak belajar dan Outline Mata Kuliah

a. Mata kuliah Hukum Pidana dan mata kuliah prasyaratnya.


b.


Time line


c. Bobot prosentase penilaian

d. Tugas

e. Referensi

f. Waktu perkuliahan

Dalam pembelajaran hukum, kita dihadapkan pada anggapan-anggapan yang

mengikat perbuatan sesorang dalam masyarakat. Anggapan-anggapan itu memberi

petunjuk sesorang bagaimana ia harus berbuat atau tidak berbuat. Anggapan-anggapan

itu disebut norma atau kaidah. Norma mengandung apa yang diharapkan dan apa yang

tidak diharapkan. Di belakang norma ada nilai (value) yang diartikan sebagai ukuran

yang disadari atau tidak disadari oleh suatu masyarakat untuk menetapkan apa yang

benar atau yang baik.

Tiap masyakarat menghendaki agar norma itu dipatuhi (das sollen), walaupun

dalam kenyataannya tidak semua orang mematuhinya (das sein). Agar norma itu

dipatuhi, maka masyakarat mengenakan sanksi, baik sanksi positif maupun sanksi

negatif.

Salah satu bentuk norma adalah norma hukum. Norma hukum mempunyai ciri

dapat dipaksakan berlakunya. Norma hukum itu kemudian dirumuskan dalam bentuk

peraturan hukum, yang meliputi hukum pidana, hukum perdata, dan lain-lain. Oleh

karena itu, setiap pasal dalam peraturan hukum itu didasari adanya suatu norma dan

nilai yang ada di masyarakat.

Bagaimanakah norma dan nilai yang mendasari Pasal 338 KUHP?

Pengertian hukum pidana

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu

negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:

a. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan (yang

dilarang) dengan disertai ancaman/sanksi berupa pidana tertentu bagi yang

melanggar larangan tersebut.

b. menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah

melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana

sebagaimana yang telah diancamkan


c. menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana


itu dapat


dilaksanakan apabila ada orang yang telah disangka melanggar larangan

tersebut. (Mulyatno)

Dalam arti bekerjanya, hukum pidana dibedakan:


a.


hukum pidana objektif (ius poenale) yang meliputi hukum pidana materiel

(peraturan tentang syarat bilamanakah, siapakah, dan bagaimanakah

sesuatu itu dapat dipidana), serta hukum pidana formil (hukum acara

pidana: hukum yang mengatur tentang cara hukum pidana materiel dapat

dilaksanakan).


Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta


1


Handout Hukum Pidana

Dosen Pengampu: Ahmad Bahiej, S.H. M.Hum.


b.


hukum pidana subjektif (ius puniendi) yaitu hukum yang memberikan


kekuasaan untuk menetapkan ancaman pidana, menetapkan putusan, dan

melaksanakan pidana yang hanya dibebankan kepada negara atau pejabat

yang ditunjuk untuk itu. (Bambang Poernomo)

Dalam redaksi yang lain Sudarto menjelaskan bahwa hukum pidana objektif

(ius poenale) adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan

yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yag berupa pidana.

Sedangkan hukum pidana subjektif (ius peniendi) adalah hak dari negara atau

alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap

perhadap perbuatan tertentu.

Kedudukan Hukum Pidana dalam Tata Hukum Indonesia

Hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan aturan hukum di

Indonesia. Di samping hukum pidana, terdapat aturan-aturan hukum yang lain,

seperti hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan

lain-lain. Hukum pidana termasuk dalam golongan hukum publik, karena

mengatur tentang hubungan antara negara dengan perseorangan.

Fungsi Hukum Pidana

Menurut Sudarto, fungsi umum hukum pidana adalah untuk mengatur hidup

kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. Sedangkan

fungsi khusus hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum dari

perbuatan yang hendak merusaknya. Dengan demikian hukum pidana itu

menanggulangi perbuatan jahat yang hendak merusak kepentingan hukum

seseorang, masyarakat, atau negara.

Pidana berarti nestapa atau penderitaan. Jadi, hukum pidana merupakan

hukum yang memberikan sanksi berupa penderitaan atau kenestapaan bagi

orang yang melanggarnya. Karena sifat sanksinya yang memberikan penderitaan

inilah hukum pidana harus dianggap sebagai ultimum remidium atau obat yang


terakhir apabila sanksi atau upaya-upaya hukum lain


tidak mampu


menanggulangi perbuatan yang merugikan.

Dalam pengenaan sanksi hukum pidana terdapat hal yang tragis sehingga

hukum pidana dikatakan sebagai “pedang bermata dua”. Maksudnya, satu sisi

hukum pidana melindungi kepentingan hukum (korban) namun dalam sisi yang

lain, pelaksanaannya justru melakukan penderitaan terhadap kepentingan

hukum (pelaku).

Tujuan Hukum Pidana

Sebagaimana dinyatakan oleh Tirtaamidjaja, bahwa tujuan hukum pidana

adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Tujuan ini merupakan tujuan

umum, yang jika dijabarkan lebih lanjut terdapat aliran yang berbeda.

a. Aliran klasik berpendapat bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk

melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Aliran ini muncul

pertama kali saat hukum pidana modern dikenal dan dipengaruhi oleh

sejarah Revolusi Perancis. Kasus Jean Calas te Toulouse yang dipidana mati

karena dituduh membunuh anaknya sendiri, Mauriac Antoine Calas, menjadi

dasar bagi Beccaria, JJ Rousseau, dan Montesquieu berpendapat agar

kekuasaan raja dibatasi oleh hukum (pidana) tertulis.


Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta


2


Handout Hukum Pidana

Dosen Pengampu: Ahmad Bahiej, S.H. M.Hum.


b.


Aliran modern mengajarkan tujuan hukum pidana untuk melindungi


masyarakat dari kejahatan. Aliran modern ini mendapat pengaruh dari ilmu

kriminologi.

Sumber-sumber Hukum Pidana Indonesia

Sumber utama hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undang-undang


Hukum Pidana (KUHP) yang aslinya berbahasa Belanda


(Wetboek van


Strafrecht). Dapat dikatakan bahwa KUHP adalah hukum pidana umum karena

berlaku bagi setiap orang.

Di samping hukum pidana umum, terdapat hukum pidana khusus, yaitu

hukum pidana yang mengatur golongan-golongan tertentu atau terkait dengan

jenis-jenis tindak pidana tertentu. Sumber hukum pidana khusus di Indonesia di

antaranya KUHP Militer, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur

pidana di luar KUHP seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15/2002

jo. UU No. 25/2003), UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No.

20/2001), UU Tindak Pidana Psikotropika (UU No. 5/1997), UU Tindak Pidana

Narkotika (UU No. 22/1997), dan lain-lain.

Gambaran hukum pidana Indonesia:

Buku I KUHP

Aturan Umum

Pasal 1-103, Bab 1-9


berlaku bagi

Buku II KUHP

Kejahatan

Pasal 104 - 488


berlaku bagi

Buku III KUHP

Pelanggaran

Pasal 489 - 569


berlaku bagi

(kecuali ditentukan lain)

Hukum Pidana Khusus

(Aturan Pidana dalam UU di luar

KUHP)

UU Narkotika, UU Psikotropika,

UU Terorisme, UU HAM, UU

KDRT, UU Pencucian Uang, dll


Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta


3


Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.

You can only convert 3 pages with the trial version.

To get all the pages converted, you need to purchase the software from:

http://www.anypdftools.com/buy/buy-pdf-to-word.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar