Selasa, 27 September 2011

TEKNIK INVESTIGASI PERTEMUAN 1-2

PERTEMUAN 1

TEKNIK INVESTIGASI

OLEH: ARIYANTO, SH., CN

PROFILE

Nama : ARIYANTO, SH., CN

TTL : Banjarmasin, 01 Januari 1975

Alamat : Jl. Flamboyan, Gg. Cendna No. 9 Caturtunggal Depok Sleman

Pekerjaan : ADVOKAT

“Kantor Hukum ARIYANTO & REKAN”

“Kantor Hukum PLAZA YUSTISIA Samarinda”

Pengalaman Mengajar :

v Instruktur pada Kartikum LKBH FH UII

v Asisten dosen Mata Kuliah Kemahiran Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Pengalaman Profesi :

Ø Konsultan Hukum pada PT. Anugerah Kasih Putra (ATPM Honda Mobil) Yogyakarta

Ø Konsultan Hukum pada PT. Sawokembar Galeria (Galeria Mall) Yogyakarta

Ø Konsultan Hukum pada PT. Kaidi Indojaya (Jogjatronik Mall) Yogyakarta

Ø Konsultan Hukum pada PT. Marga Agung Yogyakarta

Ø Konsultan Hukum pada PT. IDE STUDIO INDONESIA (PMA) Yogyakarta

Ø Konsultan Hukum pada PT. Bukit Sentul, Tbk Jakarta

Ø Konsultan Hukum pada CV. AFTA KENCANA (Yogyakarta-Semarang)

Ø Konsultan Hukum pada CV. DayaMitra Selindo Yogyakarta

Pendidikan:

Ø S-1 : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Ø S-2: Notariat UGM

Ø S-2: Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia


DEFINISI INVESTIGASI

§ ISTILAH PENYELIDIKAN

§ Istilah Penyelidikan dikenal dalam Undang-Undang No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan kegiatan Subversi.

Namun tidak di jelaskan artinya, sehingga definisi tersebut diperjelas daam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasal 1 point 5.

  • PENGERTIAN PENYELIDIKAN MENURUT KUHAP

§ Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya di lakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini (Pasal 1 butir 5 KUHAP).

  • FUNGSI PENYELIDIKAN

untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang sesungguhnya terjadi dan bertugas membuat Berita Acara serta laporannya yang merupkan dasar permulaan penyidikan.

  • ISTILAH PENYIDIKAN

Istilah penyidikan dipakai sebagai istilah yuridis pada Tahun 1955 yaitu sejak di muat dalam UU No. 13 Tahun 1961 tentang ketentuan pokok Kepolisian Negara.

  • Penyidikan berasal dari kata “sidik” yang artinya terang. Jadi Penyidikan artinya membuat terang dan jelas.
  • PENGERTIAN PENYIDIKAN MENURUT KUHAP

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 KUHAP).

  • PENGERTIAN PENYIDIKAN

Pengertian Penyidikan pada dasarnya terbagi menjadi 2, yaitu:

  1. Pengertian secara Gramatikal, dalam kamus besar bahasa indonesia terbitan Balai Pusaka Cetakan II Tahun 1999 hlm. 837 disebutkan, Penyidikan adalah serangkaian tindakan peyidik yang diatu oleh UU untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana, asal kata penyidikan adalah sidik yang berarti periksa, menyidik, menyelidik/mengamati-amati;
  2. Pengertian Secara Yuridis, dalam pasal 1 butir (2) KUHAP dinyatakan yang dimaksud dengan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya

Meskipun kedua istilah “Penyidikan dan Penyelidikan berasal dari kata yang sama, KUHAP membedakan keduanya dalam fungsi yang berbeda”.

  • PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KASUS KHUSUS
  1. Penyelidikan dan Penyidikan kasus korupsi dalam penjabaranya di lakukan oleh tiga lembaga, yaitu POLRI, Kejaksaan dan KPK;
  1. Penyelidikan dan Penyidikan perkara khusus seperti Makanan, Obat, Keuangan, Keimigrasian dilakukan oleh Balai POM, Makanan dan Obat, Pajak dan Bea Cukai.
  • BENTUK PENYELIDIKAN

Proses pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan pidana.

  • BENTUK PENYIDIKAN
  1. Pemeriksaan Saksi (Pasal KUHAP);
  2. Penggeledahan (Pasal 33 KUHAP);
  3. Penyitaan Barang Bukti (Pasal 38 KUHAP);
  4. Pemeriksaan Surat (Pasal 4 KUHAP);
  5. Penangkapan dan Penahanan (Pasal KUHAP).

PERTEMUAN 2

INVESTIGASI JURNALISTIK

Investigasi adalah upaya penelitian, penyelidikan, pengusutan, pencarian, pemeriksaan dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui/ membuktikan kebenaran atau bahkan kesalahan sebuah fakta yang kemudian menyajikan kesimpulan atas rangkaian temuan dan susunan kejadian.

} Proses Investigasi di Hukum Pertanahan (PERDATA)

1. Data Tanah

  1. Letter B
  2. Letter C
  3. Letter D
  4. Letter E
  5. Sertifikat Hak Milik

2. Proses Pemeriksaan sebeum dialihkan

  1. Apakah status tanah?
  2. Sudah pernah dialihkan atau belum?
  3. Sudah pernah dijaminkan atau belum
  4. Apakah Objek dalam penguasaan pemilik atau bukan?
  5. Dilakukan pengecekan ke instansi yang berwenang?

3. Apabila data tanah sudah di tentukan, maka ditentukan perbuatan hukum apa yang cocok diterapkan, misalkan terhadap:

  1. Jual Beli
  2. Permohonan Kredit sebagai jaminan
  3. Gugatan Keperdataan

} 5 C DALAM PROSES PENILAIAN KREDIT DI BANK:

  1. Cash Flow/ Capability
  2. Collateral
  3. Capital/ Modal
  4. Conditions
  5. Character

} CASH FLOW/ CAPABILITY

Penilaian bank terhadap cash flow perusahaan, biasanya proyeksi cash flow akan bernilai positif, hanya pihak bank akan menganalisis faktor-faktor yang dapat menurunkan profit cash flow tersebut sehingga proyeksi cash flow itu akan di uji coba dengan kondisi-kondisi tertentu.

} COLLATERAL

Jaminan yang dapat di likuidasi oleh bank seandainya peminjaman dana tidak bisa mengembalikan dana yang di pinjamnya. Tidak semua jaminan yang bisa di berikan pada bank, hanya jaminan yang bernilai seperti piutang usaha (account recieveable), persediaan barang dagangan (inventory), perlengkapan (equipment) dan real estate karena aset ini paling mudah di likuidasi.

} CAPITAL/ MODAL

Merupakan sumber quity dari peminjman dana, mengapa hal ini menjadi sangat penting bagi bank, karena sumber modal yang baik sebagai penopang dalam menghasilkan cash flow.

} CONDITIONS

Lingkungan sekitar dari perusahaan tersebut. Faktor-faktor resiko apa saja yang bisa mempengaruhi kinerja perusahaan, baik secara eksternal maupun internal:

  1. Persaingan kompetisi di dalam industry
  2. Hubungan perusahaan dengan pelanggan
  3. Resiko Supply barang
  4. Masalah makro (Kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya)

} CHARACTER

Aspek yang terpenting yaitu melihat sifat orang tersebut, apakah orang tersebut pemboros dan tidak bisa memanage perusaannya

} BENTUK PERJANJIAN KREDIT BANK

Dasar: Instruksi Presiden No. 15/ IN/10/66 tentang pedoman kebijakan di bidang perkreditan tanggal 3 Oktober 1966 jo SE BI Unit 1 No. 2/539/UPK/Pemb. Tgl 8 Oktober 1966, SE BI Unit 1 No. 2/649/UPK/Pemb. Tgl 20 Oktober 1966 dan Instruksi Presiden Kabinet No. 10/Ek/2/1967 tanggal 6 Feb 1967 yang menyatakan bahwa bank di larang melakukan pemberian kredit dalam berbagai bentuk tanpa adanya perjanjian kredit yang jelas antara bank dan nasabah/ bank sentral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar