Senin, 13 Desember 2010

HUKUM KEWARISAN ISLAM PERTEMUAN KE-5


BY ADMIN / EXA




o PENGELOMPOKAN AHLI WARIS

  1. SEBAB MENDAPAT WARISAN
  2. JENIS KELAMIN
  3. BAGIAN PENERIMAAN
  4. SEBAB MENDAPAT
    WARISAN
  1. Ahli Waris Nasabiyah: seseorang menjadi ahli waris karena hubungan nasab, hubungan darah atau hubungan kekeluargaan dengan pewaris
  2. Ahli Waris sababiyah: seseorang menjadi ahli waris karena hubungan sebab, seperti karena perkawinan, (suami-isteri) atau karena hubungan memerdekakan budak, (mutiq dan mu’tiqah).
  3. Ahli Waris Nasabiyah menurut
    tingkat kekerabatannya ada 3
  1. Furu’ al-Mayyit: ahli waris anak keturunan si mati, [kelompok cabang,al-bunuwwah]. Kelompok inilah yang terdekat dan mereka yang didahulukan menerima warisan. Ahli waris kelompok ini adalah:

a) Anak perempuan

b) Cucu perempuan garis laki

c) Anak laki-laki

d) Cucu laki-laki garis laki-laki.

o Nasabiyah…

2. Usul al-Mayyit: ahli waris leluhur si mati. Kedudukannya berada setelah kelompok furu’ al-mayyit. Mereka adalah

a) Bapak

b) Ibu

c) Kakek garis bapak

d) Nenek garis ibu

e) Nenek garis bapak.

o Nasabiyah…

3.Al-Hawasyi: ahli waris kelompok saudara dan paman serta keturunannya. Mereka adalah sebagai berikut:

a) Saudara perempuan sekandung

b) Saudara perempuan seayah

c) Saudara perempuan seibu

d) Saudara laki-laki sekandung

e) Saudara laki-laki seayah

f) Saudara laki-laki seibu

g) Anak saudara laki-laki sekandung

h) Anak saudara laki-laki seayah

i) Paman sekandung

j) Paman seayah

k) Anak paman sekandung

l) Anak paman seayah

o II. JENIS KELAMIN

A. Ahli waris laki-laki (الوارثون ):

  1. Anak laki-laki ( ابن)
  2. Cucu laki dari anak laki & seterusnya ke bawah ( ابن الابن وإن نل )
  3. Bapak/Ayah ( أب)
  4. Kakek/ayahnya ayah dan seterusnya ke atas ( أب الأب وإن علا )
  5. Saudara laki-laki sekandung ( أخ الشقيق )
  6. Saudara laki-laki sebapak ( أخ لأب )
  7. Saudara laki-laki seibu ( أخ لأم )
  8. Anak laki dari saudara laki sekandung/keponakan laki dari saudara laki sekandung, seterusnya ke bawah

(إبن أخ القيق وإن نزل )

9. Anak laki dari saudara laki sebapak/keponakan laki dari saudara laki-laki sebapak dan seterusnya ke bawah

( إبن أخ لأب وإن نزل )

10. Paman sekandung ( عم الشقيق )

11. Paman sebapak (عم لأب )

12. Anak laki-laki dari paman sekandung/saudara sepupu dari paman sekandung & seterusnya ke bawah ( إبن عم الشقيق وإن نزل )

13. Anak laki-laki dari paman sebapak/saudara sepupu dari paman sebapak dan seterusnya ke bawah

( إبن عم لأب وإن نزل )

14. Suami (زوج )

15. Laki-laki yang memerdekakan (معتق )

o Jenis Kelamin…

B. Ahli waris perempuan (الوارثات )

  1. Anak perempuan ( بنت)
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah (بنت الابن وإن نزلت )
  3. Ibu ( أم)
  4. Nenek dan seterusnya ke atas ( جدة وإن علت )
  5. Saudara perempuan sekandung (أخت الشقيقة )
  6. Saudara perempuan sebapak ( أخت لأب )
  7. Saudara perempuan seibu ( أخت لأم )
  8. Isteri (زوجة )
  9. Perempuan yang memerdekakan ( معتقة )

o III. Bagian Penerimaan

  1. ASHABUL FURUD (أصحاب الفروض) / DZAWIL FURUD (ذو الفروض),
  2. ‘ASABAH ( العصبات)
  3. DZAWIL ARHAM (ذو الارحام)
  4. Ahli Waris Ashabul Furud
    atau Dzawil Furud
  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
  3. Ibu
  4. Nenek
  5. Bapak
  6. Kakek
  7. Saudari perempuan sekandung
  8. Saudari perempuan sebapak
  9. Saudari perempuan seibu
  10. Saudara laki-laki seibu
  11. Suami
  12. Isteri

o Furudul Muqaddarah (فروض المقدّرة )

  1. 2/3 ( الثلثان )
  2. 1/3 (الثلث )
  3. ½ ( النصف )
  4. ¼ ( الربع )
  5. 1/6 ( السدس )
  6. 1/8 ( الثمن )

o Bagian Penerimaan
Ahli Waris Ashabul Furud

  1. Ahli waris yang menerima 2/3 bagian ada 4 orang, yaitu:
  1. Dua orang anak perempuan atau lebih apabila tidak bersama anak laki-laki
  2. Dua orang cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih apabila tidak bersama cucu laki-laki
  3. Dua orang saudari perempuan sekandung atau lebih apabila tidak bersama saudara laki-laki sekandung
  4. Dua orang saudari perempuan sebapak atau lebih apabila tidak bersama saudara laki-laki sebapak.

o Bagian Penerimaan
Ahli Waris Ashabul Furud

  1. Ahli waris yang menerima 1/3 bagian ada dua orang yaitu:
  1. Ibu apabila pewaris tidak mempunyai anak/keturunan dan atau tidak bersama dua orang saudara/saudari atau lebih.
  2. Dua orang atau lebih saudara atau saudari seibu
  1. Ahli waris yang menerima 1/2 bagian ada lima orang yaitu:
  1. Seorang anak perempuan apabila tidak bersama anak laki-laki
  2. Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki apabila tidak bersama cucu laki-laki
  3. Seorang saudari perempuan sekandung apabila tidak bersama saudara laki-laki sekandung
  1. Seorang saudari perempuan sebapak apabila tidak bersama saudara laki-laki sebapak.
  2. Suami apabila pewaris tidak punya anak/keturunan

o Bagian Penerimaan
Ahli Waris Ashabul Furud

  1. Ahli waris yang menerima 1/6 bagian ada 7 orang yaitu:
  1. Bapak apabila pewaris mempunyai anak/keturunan
  2. Kakek apabila tidak ada bapak dan pewaris mempunyai anak/keturunan
  3. Ibu apabila pewaris mempunyai anak/keturunan atau bersama dua orang sauda-ra/saudari atau lebih
  4. Nenek apabila tidak ada ibu
  5. Cucu perempuan dari anak laki-laki apabila bersama dengan seorang anak perempuan dan tidak ada cucu laki-laki
  6. Saudari perempuan sebapak apabila bersama seorang saudari perempuan sekandung dan tidak ada saudara sebapak
  7. Seorang saudara/saudari seibu

o Bagian Penerimaan
Ahli Waris Ashabul Furud

5. Ahli waris yang menerima 1/4 bagian ada dua orang yaitu:

  1. Suami apabila pewaris mempunyai anak/keturunan
  2. Isteri apabila pewaris tidak mempunyi anak/keturunan
  1. Ahli waris yang menerima 1/8 bagian hanya satu orang yaitu:
  1. Isteri apabila pewaris mempunyai anak/keturunan.

o B. AHLI WARIS ‘ASABAH

  1. ‘Asabah binnafsi

( العصبة بالنفس ) atau ‘asabah binafsihi (لعصبة بنفسه ا)

“seseorang menjadi ‘asabah karena dirinya sendiri, hal ini karena pertalian kekerabatannya dengan pewaris sangat dekat”.

o AHLI WARIS ‘ASABAH BINAFSIHI…

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki dan seterusnya ke bawah
  3. Bapak
  4. Kakek
  5. Saudara laki-laki sekandung
  6. Saudara laki-laki sebapak
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seterusnya ke bawah
  9. Paman sekandung
  10. Paman sebapak
  11. Anak laki-laki dari paman sekandung dan seterusnya ke bawah
  12. Anak laki-laki dari pamana sebapak dan seterusnya ke bawah

o Cara menentukan ‘asabah binafsihi

  1. At-Tarjih bi al-Jihat (الترجيح بالجهة), yaitu seleksi berdasarkan jihat/-hubungan kekeluargaan dengan pewaris.

Dilihat dari hubungan kekeluargaan dengan pewaris, ahli waris dikelompokkan ke dalam empat kelompok, yaitu:

(1). furu’, ia sebagai keturunan pewaris (jihat bunuwah/جهة البنوة

(2). usul, ia sebagai orang tuanya (jihat

ubuwah/جهة الابوة),

(3).al-hawasyi al-qaribah, ia sebagai saudaranya (jihat ukhuwah/جهة الاخوة)

(4).al-hawasyi al-ba’idah, ia sebagai pamannya (jihat umumah/جهة العمومة).

Catatan: Dlm menerima asabah secara urut, jika kelompok pertama ada, yang kedua dst. tidak mendapat asabah.

o Contoh:

o Si mati meninggalkan ahli waris: anak laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung dan paman. Maka yg mendapat asabah adalah anak laki-laki.

o Cara menentukan ‘asabah binafsihi…

2. At-Tarjih bi ad-Darajah

( الترجيح بالدرجة ), seleksi atas dasar kelebih-dekatan derajat kekeluargaan.

q Sebagai contoh: apabila dalam jihat bunuwah ‘asabah lebih dari seorang, seperti ada anak laki-laki, ada cucu laki-laki, dan ada buyut laki-laki, maka yang menjadi ‘asabah adalah anak laki-laki, karena anak berderajat satu, sedangkan cucu berderajat dua.

o Cara menentukan ‘asabah binafsihi…

3. at-Tarjih bi Quwwatil Qarabah (الترجيح بقوة القرابة )

“seleksi atas dasar kekuatan kekerabatan”.

Seleksi ini khusus bagi ‘asabah dari jihat ukhuwah dan ‘umumah.

o Contoh, apabila ada saudara sekandung dan saudara sebapak (keduanya sama dalam hal jihat dan derajatnya) maka yang menjadi ‘asabah adalah saudara sekandung, karena ia lebih kuat kekerabatannya, ia dihubungkan oleh ayah dan ibu, sedangkan saudara sebapak hanya dihubungkan oleh ayah dalam kekerabatannya dengan pewaris.

o TABEL ASHABAH BINAFSIHI


o AHLI WARIS ‘ASABAH…

2. ‘Asabah bil Gaer (العصبة بالغير )/ ‘Asabah bigaerihi (العصبة بغيره )

”ahli waris ashabul furud perempuan ditarik oleh ahli waris ‘asabah binafsihi (laki-laki) yang menjadi mu’asib-nya untuk berserikat menerima ‘asabah”.

Mereka adalah:

  1. Anak perempuan ditarik oleh anak laki-laki
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki ditarik oleh cucu laki-laki dari anak laki-laki.
  3. Saudari perempuan sekandung ditarik oleh saudara laki-laki sekandung
  4. Saudari perempuan sebapak ditarik oleh saudara laki-laki sebapak.

v Berlaku ketentuan 2 berbanding 1 antara laki-laki dan perempuan

o TABEL ASHABAH BIL GHAIR

o AHLI WARIS ‘ASABAH…

3. ‘Asabah ma’al Gaer (العصبة مع الغير ) / ‘Asabah ma’a Gaerihi (عصبة مع غيره )

“ahli waris ashabul furud perempuan yang memerlukan orang lain dalam menerima ‘usubah, tapi tidak berserikat dalam mewarisi ‘asabah tersebut”.

Mereka adalah:

Saudari perempuan sekandung atau saudari perempuan sebapak yang mewarisi dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki”.

o TABEL ASHABAH MA’A AL-GHAIR

o C. Ahli Waris Dzawil Arham

o Dzawil arham adalah setiap kerabat pewaris yang tidak termasuk ashhabul furudh dan ashabah, misalnya bibi (saudara perempuan ayah atau ibu), paman dari pihak ibu (saudara laki-laki ibu), keponakan laki-laki dari saudara perempuan, cucu laki-laki dari anak perempuan, dan sebagainya.

o Beberapa Pendapat tentang Dzawil Arham

  1. Golongan pertama,

Dzawil arham atau para kerabat tidak berhak mendapat warisan. Mereka mengatakan, bila harta warisan tidak ada ashhabul furudh atau ashabah yang mengambilnya, maka harta warisan dilimpahkan kepada baitulmal kaum muslimin untuk disalurkan demi kepentingan masyarakat Islam pada umumnya. Dengan demikian, tidak dibenarkan jika harta tersebut diberikan kepada dzawil arham. Di antara mereka ialah Zaid bin Tsabit r.a. dan Ibnu Abbas r.a., Malik dan Syafi'i.

o Beberapa Pendapat tentang Dzawil Arham...

  1. Golongan kedua,

Dzawil arham (kerabat) berhak mendapat warisan, bila tidak ada ashhabul furudh dan ashabah. Mereka berpendapat, dzawil arham lebih berhak untuk menerima harta warisan dibandingkan baitulmal, sebab dzawil arham memiliki kekerabatan dengan pewaris. Ini merupakan pendapat Umar bin Khathab, Ibnu Mas'ud, Ali bin Abi Thalib, Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal.

o ASAL MASALAH ( أصل المسألة)
(Kelipatan Persekutuan Terkecil)

o Suatu angka yang paling kecil yang dapat dibagi habis oleh semua penyebut dari masing-masing bagian para ahli waris. Kenapa bilangan terkecil? Secara teknis jelas lebih mudah, dan efektif untuk mengetahui apakah terjadi kelebihan atau kekurangan harta.

o Langkah-langkah Membagi Warisan

  1. Menentukan dan mengadakan inventarisasi harta peninggalan.
  2. Mencatat dan memperhitungkan jumlah pembiayaan pengurusan jenazah, tajhiz orang yang menjadi tanggungannya secara wajar, hutang-hutang muwarris semasa hidupnya dan melaksanakan wasiat.
  3. Menentukan harta warisan.
  4. Inventarisasi semua ahli waris, baik sababiyah maupun nasabiyah, kemudian menetukan diantara mereka: siapa yang mahjub, siapa yang menjadi asabah, menetukan bagian dzawil furud yang tidak mahjub dan bukan asabah.
  5. Menentukan Asal Masalah (KPT - Kelipatan Persekutuan Terkecil) yang dapat dibagi oleh setiap penyebut dari bagian-bagian dzawil furud.
  6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar