A. Identitas Mata Kuliah:
1. Nama matakuliah : Hukum Organisasi Internasional
2. Kode Matakuliah : IHK-324-2
3. Bobot : 2 sks
4. Matakuliah Prasyarat : PIH; PHI; Hukum Perdata; Hukum Pidana; Hukum Tata Negara; Hukum Acara Perdata; Hukum Acara Pidana; Hukum Internasional
5. Program Studi : Ilmu Hukum
6. Fakultas : Syari’ah UIN Sunan Kalijaga
7. Elemen Kompetensi : MKB
8. Jenis Kompetensi : Pendukung
9. Alokasi Waktu : 1400 menit
B. Standar Kompetensi : mahasiswa mampu memahami tentang kaidah-kaidah hukum organisasi internasional, yang meliputi pengertian dan sejarah, pembentukan, struktur dan anggaran belanjanya.
No | Kompetensi Dasar | Indikator | Materi Pokok | Strategi Pembelajaran | Alokasi Waktu | Sumber Belajar | Penilaian |
1 | Mahasiswa mampu memahami pengertian dan sejarah perkembangan organisasi Internasional | a) Mampu memahami pengertian organisasi internasional b) Mampu memahami tentang sejarah dan perkembangan internasional | a.Pengertian organisasi Internasional a. sejarah dan perkembagan organisasi internasional
| Small group discussion brainstorming presentasi kelompok klarifikasi | 200 menit |
| Pemahaman dan analisis |
2 | Mahasiswa mampu memahami tentang tipologi organisasi masional serta berbagai contohnya | Mampu menjelaskan tentang tentang tipologi organisasi internasional (baik yang bersifat universal maupun regional) ; serta mampu menyebutkan berbagai contohnya | a. tipologi organisasi internasional - yang bersifat universal - yang bersifat regional b. contoh-contoh organisasi internasional
| small group discussion brainstorming presentasi kelompok - klarifikasi | 100 menit |
| Pemahaman dan analisis |
3 | Mahasiswa mampu memahami tentang pembentukan organisasi internasional
| Mahasiswa mampu memahami tentang pembentukan organisasi internasional; yang meliputi inisiatif pembentukannya, akta konstitutif dan aspek-aspek akta konstitutif
| Pembantukan organisasi internasional - inisiatip pembentukan - akte konstitutif - aspek-aspek konstitusional akte pembentukan | - Small group discussion - brainstorming - presentasi kelompok - klarifikasi | 100 menit |
| Pemahaman dan analisis |
4 | Memahami tentang personalitas yuridik organisasi internasional
| - Mengetahui tentang pemilikan personalitas yuridis - mengetahui tentang personalitas yuridik intern dan internasional - mengetahui tentang sifat dan isi personalitas yuridik | Personalitas yuridis organisasi internasional - pemilikan personalitas yuridis - personalitas yuridis intern - personalitas yuridik internasional - sifat dan isi personalitas yuridik | - Small group discussion - brainstorming - presentasi kelompok - klarifikasi | 100 menit |
| Pemahaman dan analisis |
5 | Memahami tentang keanggotaan organisasi internasional | a. memahami tentang hak suatu negara untuk ikut organisasi internasional b. memahami tentang penerimaan anggota organisasi internasional dan penarikan diri dari keanggotaan
| Keanggotaan organisasi internasional - hak negara untuk ikut organisasi - penerimaan anggota - penarikan diri dari keanggotaan
| - small group discussion - brainstorming - presentasi kelompok - klarifikasi | 100 menit |
| Pemahaman dan analisis; serta problem solving |
6 | Memahami tentang wewenang organisasi internasional | Memahami tentang wewenang normatif serta wewenang pengawasan dan sanksi | Wewenang organisasi internasional - wewenang normatif - wewenang pengawasan dan sanksi | - Small group discussion - brainstorming - presentasi kelompok - klarifikasi | 100 menit |
| Pemahaman dan analisis; serta problem solving |
7 | Memahami tentang struktur organisasi internasional | - Memahami tentang organ-organ organisasi internasional - Memahami tentang wakil-wakil pemerintah sebagai organnya - memahami tentang pegawai internasional - Mengetahui tentang sekretariat organisasi internasional | Struktur organisasi internasional - organ-organ organisasi internasional - wakil pemerintah - pegawai internasional - sekretariat organisasi internasional | - Small group discussion - brainstorming - presentasi kelompok - klarifikasi | 100 menit |
| Pemahaman dan analisis; serta problem solving |
8 | Mahasiswa mampu memahami tentang hak-hak istimewa dan kekebalan organisasi internasional | Mampu menjelaskan hak-hak istimewa dan kekebalan yang dimiliki oleh organisasi internasional | Hak-hak istimewa dan kekebalan organisasi internasional | - Small group discussion - brainstorming - presentasi kelompok - klarifikasi | 100 menit |
| Pemahaman dan analisis; |
9 | Mahasiswa mampu memahami tentang anggaran belanja organisasi internasional | - mampu memahami tentang ketentuan pembuatan anggaran belanja organisasi intrenasional - mengetahui tentang sumber-sumber anggaran belanja organisasi internasional | Anggaran belanja organisasi internasional - ketentuan pembuatannya - sumber-sumber - studi kasus krisis keuangan PBB | - Small group discussion - brainstorming - presentasi kelompok - klarifikasi | 100 menit |
|
|
10 | Mahasiswa mampu memahami tentang organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional | Mampu menjelaskan kapasitas organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional beserta macam-macamnya | Organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional; dan macam-macamnya | - Small group discussion - brainstorming - presentasi kelompok - klarifikasi | 100 menit |
| Pemahaman dan analisis |
11 | Mahasiswa mampu memahami tentang berbagai profil organisasi internasional | Mengetahui berbagai profil organisasi internasional dan regional | Berbagai profil organisasi internasional dan regional | - Small group discussion - brainstorming - presentasi kelompok - klarifikasi | 300 menit |
| Pemahaman dan analisis; serta problem solving |
Sumber Belajar:
1. Soegeng Istanto, Hukum internasional, Yogyakarta, Atmajaya, 1997
2. Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung, Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan & PT. Alumni, 2003.
3. Broer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Edisi Ke-2, Bandung: Alumni, 2005
4. Konvensi Internasional tahun 1946 tentang HAM dan 2 Kovenannya (Sosial Budaya dan Ekonomi Politik)
5. Vina Convention on The Law of Treaties 1969
6. Jawahir Thontowi, Hukum Internasional di Indonesia, Madyan Press, Yogyakarta, 2002.
7. Undang-Undang No 20 tahun 2004 tentang HAM
8. Sumaryo Suryokusum, Hukum Perjanjian Internasional
9. J.G. Merill, International Dispute Settlement, 1984.
10. Rebecca M.M. Walance, International Law, Sweet & Maxwell Limited, London, 1989.
11. D.W. Greig, International Law, second edition, London, Butterworths
12. G. Starke, Introduction to International Law, Tenth Edition, London, Butterworths.
13. D.J. Harris, Cases and Materials on International Law, Chapter 1, 1983
14. M. Akehurst, A Modern Introduction to International Law, Bab X, 1982
15. D.W. Bowett, The Law of international Institution, 1982
16. J. Sweeny, C. Oliver and N. Leech, The International Legal System: Cases and Materials, Chapters 10, 11, 12 and 14, 1981.
17. Lord Mc Nair, The Law of Treaties, 1961
C. Integrasi interkoneksi:
1. Matakuliah pendukung Integrasi Interkoneksi:
a. Ushul Fikih
b. Fikih Siyasah
c. Filsafat Hukum Islam
d. Sosiologi Hukum
2. Level/ ranah Integrasi-interkoneksi
- Filosifi: pada level filosofi, semua materi dan matakuliah tersebut di atas, dapat diintegrasikan dengan matakuliah Hukum Organisasi Internasional, terutama matakuliah ushul fikih, Filsafat hukum Islam dan Sosiologi hukum
- Marteri: pada level materi, dapat mengkaitkan beberapa tema hukum organisasi Internasional dengan materi ushul fikih dan fikih siyasah. Misalmnya dalam tema personalitas yuridik organisasi internasional, banyak materi ushul fikih tentang ahliyyah yang dapat dikaitkan
3. Proses integrasi interkoneksi: materi dalam matakuliah Hukum Organisasi Internasional dapat diintegrasi-interkoneksikan dengan materi dalam hukum Islam; terutama Ushul Fikih dan Fikih Siyasah; karena keduanya memiliki kesamaan pada prinsip-prinsip hukum umumnya, namun berbeda pada ranah aplikasinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar