Kamis, 26 Mei 2011

TUGAS TERSTRUKTUR HPI

TUGAS TERSTRUKTUR HPI

1. Seorang wanita Indonesia dan laki-laki Jepang telah menikah secara sah menurut hukum, di Surabaya 15 tahun yang lalu. Setelah menikah, mereka pindah dan berdomisili di Tokyo, Jepang. Setelah menikah 15 tahun wanita Indonesia tersebut tidak kerasan lagi tinggal di Jepang, dan ingin hidup di Indonesia. Tetapi suami Jepangnya tidak mau tinggal di Indonesia. Dengar demikian, terjadi perselisihan di antara mereka dan mereka mengajukan permohonan cerai di muka Pengadilan Tokyo Jepang.

Pengadilan Tokyo mengabulkan permohonan cerai mereka, karena dianggap mereka telah memenuhi syarat-syarat untuk bercerai (divorce) sesuai hukum Jepang.

Setelah bercerai dengan suaminya, si wanita tersebut pulang dan hidup kembali di Indonesia.

Pertanyaan :

a. Apakah perceraian si wanita tsb akan diakui sah di Indonesia, sehingga dia dapat menikah lagi dg laki-laki lain di Indonesia?

b. Perlukah wanita Indonesia tersebut mengajukan lagi permohonan cerai ke Pengadilan Agama di Indonesia atas perceraian dia yang telah diputus oleh Pengadilan Tokyo, Jepang?

Jawab kedua pertanyaan di atas disertai alasan hukumnya.

2. Seorang laki-laki Indonesia menikah dengan seorang wanita Korea di Korea Utara. Negara Korea Utara adalah negara komunis yang ateis (tidak mengakui agama apapun). Di Korea Utara, laki-laki Indonesia tidak berhasil mendapatkan ulama untuk menikahkan dia dengan wanita Korea tersebut secara Islam. Laki-laki Indonesia tsb hanya bisa memenuhi syarat perkawinan Korea Utara, yaitu mencatatkan perkawinan dia di kantor registrasi perkawinan Pyong Yang (ibu kota Korea Utara).

Pertanyaan:

Apabila pasutri tsb kembali ke Indonesia, haruskah pasutri tersebut menjalani proses pernikahan lagi di Indonesia?

Jmva pertanyaan tersebut disertai alasan hukumnya.

3. Anton mahasiswa WNI berumur 19 tahun (menurut hukum Indonesia masih dibawah umur) melakukan jual beli sebuah rumah di Australia dengan seorang WNI lainnya. Di Australia, seorang dianggap dewasa dan telah cakap melakukan perbuatan hukum apabila dia telah berusia 18 tahun.

Pertanyaan:

Menurut hukum indonesia, sahkan kontrak jual beli rumah di Australia yang dilakukan oleh Anton tsb? Jelaskan alasan jawaban anda!

4. Seorang Australia bernama Michelle bermaksud melakukan perjanjian untuk mengalihkan aparteman yang dimilikinya di Jakarta pada temannya seorang Australia bernama Juliette. Perjanjian peralihan kepemilikan apartemen tsb dilakukan mereka di Sydney secara perjanjian di bawah tangan. Di Australia, perjanjian seperti yg mereka lakukan tersebut (perjanjian peralihan kepemilikan apartemen) memang tidik wajib dibuat oleh notaris, dengan kata lain, dapat dibuat secara di bawah tangan. Sedangkan di Indonesia, semua perjanjian peralihan kepemilikan atas benda tidak bergerak wailb dibuat oleh notaris di kola dimana benda tidak bergerak tsb berada.

Partanyaan:

HPI Australia memiliki ketentuan yang mengakui prinsip lex rei sitae. Menurut hukum Australia, sahkah porjanjian peralihan apartemen Michelle kepada Juliette yg dibuat mereka secara dibawah tangan tsb?

jelaskan alasan jawaban anda!

5. a. Apakah syarat sebuah surat wasiat harus dituangkan dalam akta otentik (akta yang dibuat oleh pejabat/notaris yang berweenang) merupakan syarat formal ataukah syarat materiil?

b. Apakah syarat pemberian wasiat berupa harta waris kepada orang-orang di luar ahli waris yg tidak boleh lebih dari 1/3 bundel warisan merupakan syarat formal ataukah syarat materiil?

c. Apakah syarat pengalihan hak atas rumah yang harus dituangkan dalam akta otentik. Merupakan syarat formal ataukah syarat materiil?

d. Apakah syarat adanya 2 orang saksi pada penyusunan akta otentik oleh notaris merupakan syarat formal ataukah syarat materiil?

e. Apakah syarat batas umur kedewasaan untuk melakukan jual beli rumah atau tanah, merupakan syarat formal ataukah syarat materiil?

f. Apakah syarat sebuah kontrak dapat dilakukan secara lisan atau harus tertulis merupakan syarat forrnal ataukah syarat materiil?

g. Apakah syarat bahwa pasutri yang akan menikah harus berbeda jenis kelamin (heterosexual), merupakan syarat formal ataukah syarat materiil perkawinan?

kelompok :

13

Muhammad miftahudin

(09340030)

No.5.point C

14

Dola yesri ponanti

(09340034)

No.1.point A

15

Arif frernanda

(09340035)

16

Atika

(09340037)

No.3.point

17

arif Budi utomo

(09340039)

No.5.point A

18

M. Jamil

(09340042)

No.5.point D

19

Nurhidayat

(09340043)

No.5.point E

20

Agus Arban

(09340045)

No.5.point F

21

Triandi Mu

(09340047)

No..point C

22

Radita Hidayat

(09340049)

No.5.point B

23

m. syukrin

(09340064)

No.2.point

24

M. Niam Alfaiz

(09340065)

No.1.point B

25

m. muslim fauzi

(09340079)

No.4.point

26

m. reza lukman hakim

(09340080)

No.5.point G

Catatan:

* untuk kelas B kalau sudah di jawab sesuai porsi masing2 silakan kirimkan ke Email atika รจ atikagayo@yahoo.com untuk dijadikan satu.

* sebarkan ke yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar