Minggu, 03 Juli 2011

Kisi2 hukum agraria II

Kisi2 hukum agraria II
1. APA YANG ANDA KETAHUI TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, DAN SEBUTKAN DASAR HUKUMNYA
2. JELASKAN TATACARA DAN PROSEDUR GANTI RUGI DALAM PERPRES 65 TAHUN 2006
3. JELASKAN MACAM-MACAM SENGKETA HAK ATAS TANAH
4. JELASKAN APA ITU ADR DALAM SENGKETA PERTANAHAN, DAN SEBUTKAN CONTOH KASUS
5. MENGAPA DIPERLUKAN PERATURAN PENATAGUNAAN TANH DAN DASAR HUMNYA
6. APA SAJA MATERI PENGATURAN PENATAGUNAAN TANAH
7. JELASKAN MAKNA KEADILAN DENGAN BERDASAR TEORI-TEORINYA DAN IMPLEMENTASIKAN DALAM HUKUM AGRARIA
8. BAGAIMANA PENDAPAT ANDA TENTANG TANAH, KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUMPemikir reaktif melihat suatu peristiwa hokum dan menghubungkan dengan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dengan lebih menitikberatkan pada penemuan jawaban terhadap “apa” hukumnya dan “bagaimana” menerapkan dalam peristiwa konkret tersebut. Sedangkan pemikir reflektif berusaha menghubungkan antara apa yang dimaksudkan oleh bunyi pasal tersebut dengan “mengapa”, yakni konsep/asas yang mendasarinya. Kemudian, berupaya “bagaimana” menerapkannya dalam pe5ristiwa konkrit, sesuai denga pesan yang termuat dalam konsep/asas yang mendasarinya, yang secara umum bertujuan untuk memberikan keadilan bagi setiap orang. Tampaknya pertanyaan “mengapa” ini cenderung dihindari, padahal wacana moral dan etika justru erat kaitannya dengan pemahaman tentang konsep/asas yang tersembunyi di balik suatu pasal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar