Minggu, 26 Juni 2011

• HUKUM ACARA TATA USAHA NEGARA

HUKUM ACARA TATA USAHA
NEGARA

v Pengertian

q Istilah “acara” > proses penyelesaian perkara melalui pengadilan (hakim).

q Hukum acara merupakan hukum

formal, bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hukum materialnya.,

sebagai salah satu unsur peradilan.

q Peradilan tanpa hukum material akan lumpuh karena tidak tahu apa yang akan dijelmakan. Demikian pula peradilan tanpa hukum formal akan menjadi liar sebab tidak ada batas yang jelas mengenai wewenangnya.

Pengertian

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN) adalah peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara Tata Usaha Negara melalui pengadilan, sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan

Pengertian

Pengaturan hukum formal bisa dengan dua cara, yaitu:

1. Diatur bersama dengan hukum materialnya. Ketentuan mengenai prosedur berperkara diatur bersama dengan hukum materialnya atau dengan susunan, kompetensi badan peradilan dalam bentuk undang-undang atau peraturan lain. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara sebagai pelaksana Pasal 12 UU No.14 Tahun 1970 diatur bersama dengan hukum materialnya.

2. Prosedur berperkara diatur tersendiri dalam bentuk undang-undang atau peraturan lainnya.

Karakteristik Peradilan Tata
Usaha Negara

Salah satu unsur Peratun adalah pihak-pihak. Salah satu pihak adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam kedudukannya dan bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Adininistrasi Negara) dalam menjalankan tugas pelayanan umum

Lanjutan

q Para pihak mempunyai kedudukan yang

sama derajatnya dimuka hukum.

q Hakim peradilan Tata Usaha Negara harus

memperlakukan kedua belah pihak itu

sama dan adil.

q Begitu pula dalam hal pengajuan alat bukti,

keterangan dan pendapat, para pihak harus

mengetahuinya, dan tidak dibenarkan

hakim menerima alat bukti, keterangan dan

pendapat salah satu pihak sebagai hal yang

benar tanpa diketahui oleh pihak lainnya

dan di luar persidangan.

Lanjutan

q Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam menjalankan fungsinya mempunyai kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan baik secara langsung (atribusi) maupun pelimpahan (delegasi atau subdelegasi) serta mandat dan kebebasan bertindak yang dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah Freies Ermessen.

q Salah satu tindakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara adalah ketetapan, yaitu keputusan tertulis yang mempunyai akibat hukum bagi yang terkena.

Lanjutan

q Tidak jarang terjadi bahwa tindakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara melanggar batas, sehingga menimbulkan kerugian bagi yang terkena. Hal demikian ini disebut perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

q Keadaan seperti ini dapat menimbulkan sengketa dan harus diselesaikan.

q Apabila segala usaha untuk menyelesaikan sengketa telah dilakukan dengan musyawarah namun tidak berhasil, maka instansi terakhir bagi pencari keadilan adalah pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara.

Keaktipan Hakim

q Menurut teori hukum publik, dalam hal mencari kebenaran hakim diberi wewenang besar dalam arti hakim harus aktif.

q Keaktifan tertuju pada hal-hal berikut ini:

Ø Gugatan ultra petita. Gugatan ultra petita tidak dilarang, sehingga hakim dapat menambahkan apa yang diminta.

Ø Ketetapan para pihak. Hakim dapat memperbaiki apa yang telah ditetapkan oleh para pihak misalnya memperbaiki fakta yang tidak didalilkan oleh para pihak. Hakim tidak terikat pada fakta yang telah ditetapkan oleh para pihak dan tidak diragukan. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan cermat, hakim ex officio dapat menolak sebagai fakta yang tidak perlu ditetapkan.

lanjutan

q Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha

Negara tidak dikenal gugatan balik

(rekonvensi) seperti dalam Hukum Acara

Perdata karena yang digugat adalah

sengketa Tata Usaha Negara:

q Penggugat harus individu atau badan hukum

perdata.

q Tergugat harus Badan atau Pejabat Tata Usaha

Negara.

Asas-ASaS Hukum Acara Peratun

Asas praduga sah menurut hukum

Asas pembuktian bebas

Asas keaktifan hakim

Asas erga omnes

Asas peradilan cepat, murah, sederhana

Asas kesatuan beracara

Asas musyawarah

Asas kekuasaan kehakiman yang merdeka

Asas keterbukaan

Asas putusan adil

Kompetensi Peradilan Tata Usalia
Negara

q Kompetensi adalah kewenangan

pengadilan untuk

memeriksa/mengadili perkara

berdasarkan ketentuan undangundang.

q Kompetensi pengadilan ada dua

macam, yaitu kompetensi absolut dan

kompetensi relatif.

Kompetensi absolut

Kompetensi absolut adalah kewenangan

memeriksa/mengadili perkara berdasarkan

pembagian wewenang/tugas (atribusi

kekuasaan).

Kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha

Negara diatur dalam Pasal 47 UU No.5

Tahun 1986: “Pengadilan bertugas dan

berwenang memeriksa, memutus, dan

menyelesaikan sengketa Tata Usaha

Negara”.

Kompetensi absolut

Sengketa TUN adalah sengketa yang timbul

dalam bidang TUN antara orang atau badan

hukum perdata dengan Badan atau Pejabat

Tata Usaha Negara, baik di Pusat maupun di

Daerah sebagai akibat dikeluarkannya

keputusan Tata Usaha Negara, termasuk

sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1

angka (4) UU No.5 Tahun 1986).

Dengan demikian, keputusan Tata Usaha

Negara merupakan dasar lahirnya sengketa

Tata Usaha Negara.

Keputusan Tata Usaha Negara

adalah suatu penetapan tertulis yang

dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat

Tata Usaha Negara yang berisi

tindakan hukum TUN berdasarkan

peraturan perundang-undangan yang

berlaku, yang bersifat konkrit,

individual, dan final yang

menimbulkan akibat hukum bagi

seseorang atau badan hukum perdata

Termasuk Keputusan TUN

q Apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.

q Jika suatu Badan atau Pejabat TUN tidakTermasuk mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dlm peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.

q Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan

Tidak termasuk Keputusan TUN

q Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:

q Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;

q Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;

q Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;

q Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;

q Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

q Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;

q Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

Pengecualian sengketa Tata Usaha
Negara

q adalah keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan:

1. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi relatif

q adalah kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian daerah hukum (distribusi kekuasaan).

q Kompetensi relatif Peradilan Tata UsahaNegara adalah kewenangan Pengadilan TUN, PT TUN untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN berdasarkan pembagian daerah hukum.

q Contohnya : Pemilik Hotel Rina di Bandar Lampung menggugat Walikota Bandar Lampung karena mengeluarkan surat keputusan penutupan atau pembongkaran.Kasus ini tergolong kompetensi relatif Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Bandar Lampung. bukan di Medan atau Jakarta

Wassalam

Sekian dan Terimaksih

1 komentar:

  1. mohon tanya, apakah hukum acara tata usaha negara (HATUN) dan hukum acara peradilan tata usaha negara (HAPTUN) itu sama? terima kasih

    BalasHapus