• HUKUM ACARA TATA USAHA
NEGARA
v Pengertian
q Istilah “acara” > proses penyelesaian perkara melalui pengadilan (hakim).
q Hukum acara merupakan hukum
formal, bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hukum materialnya.,
sebagai salah satu unsur peradilan.
q Peradilan tanpa hukum material akan lumpuh karena tidak tahu apa yang akan dijelmakan. Demikian pula peradilan tanpa hukum formal akan menjadi liar sebab tidak ada batas yang jelas mengenai wewenangnya.
• Pengertian
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN) adalah peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara Tata Usaha Negara melalui pengadilan, sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan
• Pengertian
– Pengaturan hukum formal bisa dengan dua cara, yaitu:
1. Diatur bersama dengan hukum materialnya. Ketentuan mengenai prosedur berperkara diatur bersama dengan hukum materialnya atau dengan susunan, kompetensi badan peradilan dalam bentuk undang-undang atau peraturan lain. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara sebagai pelaksana Pasal 12 UU No.14 Tahun 1970 diatur bersama dengan hukum materialnya.
2. Prosedur berperkara diatur tersendiri dalam bentuk undang-undang atau peraturan lainnya.
• Karakteristik Peradilan Tata
Usaha Negara
Salah satu unsur Peratun adalah pihak-pihak. Salah satu pihak adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam kedudukannya dan bertindak berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Adininistrasi Negara) dalam menjalankan tugas pelayanan umum
• Lanjutan
q Para pihak mempunyai kedudukan yang
sama derajatnya dimuka hukum.
q Hakim peradilan Tata Usaha Negara harus
memperlakukan kedua belah pihak itu
sama dan adil.
q Begitu pula dalam hal pengajuan alat bukti,
keterangan dan pendapat, para pihak harus
mengetahuinya, dan tidak dibenarkan
hakim menerima alat bukti, keterangan dan
pendapat salah satu pihak sebagai hal yang
benar tanpa diketahui oleh pihak lainnya
dan di luar persidangan.
• Lanjutan
q Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam menjalankan fungsinya mempunyai kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan baik secara langsung (atribusi) maupun pelimpahan (delegasi atau subdelegasi) serta mandat dan kebebasan bertindak yang dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah Freies Ermessen.
q Salah satu tindakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara adalah ketetapan, yaitu keputusan tertulis yang mempunyai akibat hukum bagi yang terkena.
• Lanjutan
q Tidak jarang terjadi bahwa tindakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara melanggar batas, sehingga menimbulkan kerugian bagi yang terkena. Hal demikian ini disebut perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
q Keadaan seperti ini dapat menimbulkan sengketa dan harus diselesaikan.
q Apabila segala usaha untuk menyelesaikan sengketa telah dilakukan dengan musyawarah namun tidak berhasil, maka instansi terakhir bagi pencari keadilan adalah pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara.
• Keaktipan Hakim
q Menurut teori hukum publik, dalam hal mencari kebenaran hakim diberi wewenang besar dalam arti hakim harus aktif.
q Keaktifan tertuju pada hal-hal berikut ini:
Ø Gugatan ultra petita. Gugatan ultra petita tidak dilarang, sehingga hakim dapat menambahkan apa yang diminta.
Ø Ketetapan para pihak. Hakim dapat memperbaiki apa yang telah ditetapkan oleh para pihak misalnya memperbaiki fakta yang tidak didalilkan oleh para pihak. Hakim tidak terikat pada fakta yang telah ditetapkan oleh para pihak dan tidak diragukan. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan cermat, hakim ex officio dapat menolak sebagai fakta yang tidak perlu ditetapkan.
• lanjutan
q Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara tidak dikenal gugatan balik
(rekonvensi) seperti dalam Hukum Acara
Perdata karena yang digugat adalah
sengketa Tata Usaha Negara:
q Penggugat harus individu atau badan hukum
perdata.
q Tergugat harus Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara.
• Asas-ASaS Hukum Acara Peratun
• Asas praduga sah menurut hukum
• Asas pembuktian bebas
• Asas keaktifan hakim
• Asas erga omnes
• Asas peradilan cepat, murah, sederhana
• Asas kesatuan beracara
• Asas musyawarah
• Asas kekuasaan kehakiman yang merdeka
• Asas keterbukaan
• Asas putusan adil
• Kompetensi Peradilan Tata Usalia
Negara
q Kompetensi adalah kewenangan
pengadilan untuk
memeriksa/mengadili perkara
berdasarkan ketentuan undangundang.
q Kompetensi pengadilan ada dua
macam, yaitu kompetensi absolut dan
kompetensi relatif.
• Kompetensi absolut
• Kompetensi absolut adalah kewenangan
memeriksa/mengadili perkara berdasarkan
pembagian wewenang/tugas (atribusi
kekuasaan).
• Kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha
Negara diatur dalam Pasal 47 UU No.5
Tahun 1986: “Pengadilan bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha
Negara”.
• Kompetensi absolut
• Sengketa TUN adalah sengketa yang timbul
dalam bidang TUN antara orang atau badan
hukum perdata dengan Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara, baik di Pusat maupun di
Daerah sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan Tata Usaha Negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1
angka (4) UU No.5 Tahun 1986).
• Dengan demikian, keputusan Tata Usaha
Negara merupakan dasar lahirnya sengketa
Tata Usaha Negara.
• Keputusan Tata Usaha Negara
adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yang berisi
tindakan hukum TUN berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang bersifat konkrit,
individual, dan final yang
menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum perdata
• Termasuk Keputusan TUN
q Apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
q Jika suatu Badan atau Pejabat TUN tidakTermasuk mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dlm peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
q Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan
• Tidak termasuk Keputusan TUN
q Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
q Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
q Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
q Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
q Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
q Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
q Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
q Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
• Pengecualian sengketa Tata Usaha
Negara
q adalah keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan:
1. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Kompetensi relatif
q adalah kewenangan memeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian daerah hukum (distribusi kekuasaan).
q Kompetensi relatif Peradilan Tata UsahaNegara adalah kewenangan Pengadilan TUN, PT TUN untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN berdasarkan pembagian daerah hukum.
q Contohnya : Pemilik Hotel Rina di Bandar Lampung menggugat Walikota Bandar Lampung karena mengeluarkan surat keputusan penutupan atau pembongkaran.Kasus ini tergolong kompetensi relatif Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Bandar Lampung. bukan di Medan atau Jakarta
• Wassalam
• Sekian dan Terimaksih
mohon tanya, apakah hukum acara tata usaha negara (HATUN) dan hukum acara peradilan tata usaha negara (HAPTUN) itu sama? terima kasih
BalasHapus