Selasa, 21 Juni 2011

bentuk-bentuk badan usaha

¨Bentuk-bentuk Badan Usaha
¨Klasifikasi Bentuk Usaha
¨Berdasarkan jumlah pemilik, maka perusahaan dibagi atas :
1.Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan didirikan dan dimiliki oleh satu orang pengusaha.

2. Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan (maatschap, partnership)

¨
¨Klasifikasi Bentuk Usaha (2)
¨Berdasarkan dari status pemiliknya, perusahaan dibagi atas :
1.Perusahaan Swasta

Perusahaan swasta didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta

2. Perusahaan Negara

Perusahaan negara didirikan dan dimiliki oleh negara, lazim disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

¨
¨Klasifikasi Bentuk Usaha (3)
¨Berdasarkan dari bentuk hukum, maka perusahaan dibagi atas :
1.Perusahaan Berbadan Hukum

Perusahaan berbadan hukum yang dimiliki oleh swasta, yaitu PT dan Koperasi. Sedangkan yang dimiliki oleh negara, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Perusahaan badan hukum PT dan Koperasi selalu berupa persekutuan.

2. Perusahaan Bukan Berbadan Hukum

Perusahaan bukan berbadan hukum hanya dimiliki oleh swasta yang dapat berupa Perusahaan Perseorangan dan Perusahaan Persekutuan.

¨
¨Sehingga….
¨Sehingga berdasarkan klasifikasi tersebut diatas, lebih dikenal pembagian perusahaan itu ke dalam tiga jenis, yaitu Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Bukan Badan Hukum, dan Perusahaan Badan Hukum.
¨
¨Perusahaan Perseorangan
¨Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan. Perusahaan perseorangan dapat mempunyai bentuk hukum menurut bidang usahanya, misalnya perusahaan perindustrian, perusahaan perdagangan, dan perusahaan jasa.
¨Perusahaan Bukan Berbadan Hukum
¨Perusahaan bukan badan hukum :

Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama.

Bentuk perusahaan ini merupakan perusahaan persekutuan yang dapat menjalankan usaha dalam bidang perekonomian, yaitu bidang perindustrian, perdagangan, dan jasa. Perusahaan persekutuan dapat berbentuk Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

¨Bentuk Usaha Bukan Berbadan Hukum
¨Bentuk usaha ini pada dasarnya adalah kumpulan orang (kec. perusahaan perseorangan).
¨Bentuk usaha tersebut, karena bukan subjek hukum maka tidak dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Konsekuensinya adalah tidak dapat melakukan perbuatan hukum.
¨Perusahaan Berbadan Hukum
1.Perusahaan Swasta

Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama.

2. Perusahaan Negara

Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh negara.

¨
¨Perusahaan Berbadan Hukum (2)
¨Perusahaaan badan hukum dapat menjalankan usaha dalam semua bidang perekonomian, yaitu perindustrian, perdagangan, jasa, dan pembiayaan.
¨Perusahaan ini mempunyai bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi yang dimiliki oleh pengusaha swasta.
¨Sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) dimiliki oleh negara
¨Dasar Hukum Bentuk Perusahaan
¨Perusahaan Swasta :
¨Firma dan CV diatur dalam KUHD
¨PT diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
¨Koperasi diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992
¨Yayasan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2001
¨
¨Dasar Hukum Bentuk Perusahaan
¨Bentuk Perusahaan Negara (UU No. 9 Tahun 1969) :
1.Perusahaan Umum (Perum) diatur dalam PP pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1960
2.Perusahaan Perseroan (Persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
¨
¨Mengenai Akta Pendirian
¨Bentuk perusahaan juga dapat diketahui melalui Akta Pendirian yang di dalamnya memuat Anggaran Dasar perusahaan yang disusun pengusaha.
¨
¨Pendirian Perusahaan
¨Pada Perusahaan Bukan Berbadan Hukum
¨
¨Pada dasarnya mendirikan perusahaan perseorangan lebih mudah dibandingkan dengan mendirikan perusahaan persekutuan.
¨Di dalam perusahaan perseorangan dalam pendiriannya tidak perlu adanya kesepakatan dengan pihak lain, cukup dibuat anggaran dasarnya oleh pengusaha yang akan mendirikan perusahaan yang nantinya kemudian dituangkan di dalam Akta Pendirian di depan Notaris.
¨
¨Pendirian Perusahaan (2)
¨Pada Perusahaan yang Berbadan Hukum
¨Pada perusahaan berbadan hukum, akta pendirian yang memuat anggaran dasar itu perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
¨Pengesahan itu berfungsi untuk mengetahui apakah pendirian perusahaan atau koperasi itu bertentangan tidak dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan kepentingan umum.
¨
¨Karakteristik Bentuk Usaha Ber-Badan Hukum
1.Memiliki kekayaan sendiri,
2.Anggaran dasar disahkan oleh pemerintah
3.Adanya perbuatan badan hukum yang diwakili pengurus.
4.Badan hukum merupakan perkumpulan orang,
5.Dapat melakukan perbuatan hukum,
6.Mempunyai hak dan kewajiban, serta
7.Dapat digugat dan menggugat di Pengadilan.
¨
¨Teori Yang Berkaitan dengan Badan Hukum
¨Dibagi dalam 2 (dua) kelompok besar, yaitu :
1.Teori yang berusaha ke arah peniadaan persoalan badan hukum. Atau dengan kata lain mengakui eksistensi badan hukum. Termasuk dalam teori ini adalah teori teori organ dan teori kekayaan bersama.
2.Teori yang hendak mempertahankan persoalan badan hukum. Atau dengan kata lain, masih selalu mempermasalahkan eksistensi dari badan hukum itu. Termasuk dalam teori ini adalah teori fiksi, teori kekayaan bertujuan, dan teori kenyataan yuridis.
¨
¨Teori Fiksi
¨Teori ini mengatakan bahwa badan hukum merupakan symbol dari totalitas jumlah kumpulan orang-orang yang terkait dengan badan hukum tersebut. Kumpulan orang-orang tersebut mempunyai kepentingan yang berbeda dengan individu-individu yang membentuk kelompok tersebut.
¨
¨Teori Kekayaan Bertujuan
¨Teori ini mengatakan bahwa kekayaan badan hukum itu terdiri dari hak-hak sebagaimana lazimnya (ada pada manusia yang menjadi pendukung hak-hak tersebut). Kekayaan badan hukum dipandang terlepas dari pemegangnya. Disini yang dititikberatkan bukan mengenai badan hukumnya, tetapi kekayaan tersebut diurus untuk tujuan tertentu.
¨
¨Teori Kenyataan Yuridis
¨Badan hukum itu merupakan suatu realitas, konkrit dan riil. Walaupun memang tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi merupakan realitas hukum. Teori ini merupakan teori kenyataan yang sederhana. Kesederhanaan itu terletak pada cara pandang manusia ketika mempersamakan badan hukum dengan manusia, sebaiknya terbatas pada bidang hukum saja. Dengan demikian menurut teori ini, badan hukum merupakan wujud riil, konkrit, walaupun tidak dapat diraba. Ia adalah suatu kenyataan yuridis.
¨
¨Teori Organ
¨Teori ini lahir sebagai reaksi dari teori fiksi. Inti dari teori organ adalah bahwa badan hukum itu seperti manusia, menjadi penjelmaan yang benar-benar ada dalam pergaulan hukum. Badan hukum adalah realita yang sesungguhnya, sama halnya dengan kepribadian manusia.
¨
¨Teori Kekayaan Bersama
¨Teori ini didasarkan pada suatu anggapan bahwa badan hukum sebagai kumpulan manusia. Kepentingan badan hukum adalah kepentingan dari seluruh angota bersama-sama. Mereka bertanggung jawab secara bersama-sama. Harta kekayaan badan hukum ini adalah milik bersama seluruh anggota.
¨

Tidak ada komentar:

Posting Komentar