Selasa, 21 Juni 2011

TUGAS UJIAN SEMESTER AKHIR HUKUM ACARA PERDATA SEMESTER 4

TUGAS UJIAN SEMESTER AKHIR

HUKUM ACARA PERDATA FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA, YOGYAKARTA

POSISI KASUS

Bapak Ipad Wardanatab, seorang Direktur Utama PT Plungcem (PC) suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang perdagangan hasil tambang batu bara yang berdomisili di Kanali Cendun Building, Lantai 6, suite 10-12, Jl. Tohpati No. 6, Jogjakarta, dengan kantor perwakilan di Komplek Ruko Astana Merot, Jl. Keras Batubara, Blok G-1 No. 10, Banjarmasin. Bapak Ipad Wardanatab telah menandatangani perjanjian jual beli Batubara dengan PT. Tarik Sendiri Semerbak (TSS) sebuah perseroan Terbatas yang bergerak dibidang penambangan batu bara, yang berdomisili di Jl. Bebas Antasari No. 79, Banjarmasin, dengan Direktur Utamanya Bapak Toro Dito.

Perjanjian Jual Beli Batu Bara (PJBB) ditandatangani tanggal 5 September 2010 di Jakarta oleh Direktur Utama masing-masing tersebut di atas. Dalam PJBB tersebut di atur beberapa hal yaitu:

  1. Obyek PJBB tersebut adalah batu bara dengan Kalori 5800-5600 (artinya apabila kadar calorie kurang dari 5600 maka batu bara ditolak atau tidak di bayar).
  2. Harga per metrik ton adalah Rp. 750.000
  3. Jumlah transaksi adalah 1.000.000 (satu juta) metric ton
  4. Pengirim dilakukan 3 (tiga) Kali setiap bulan dengan setiap pengiriman masing-masing sebanyak 30.000 metric ton
  5. Pengiriman melalui Vessel
  6. Pembayaran dilakukan dengan cara FOB Vessel yaitu dibayar lunas ketika batu bara yang sesuai dengan spesifikasi calorie telah dimuat di atas kapal Vessel
  7. Pengiriman dilakukan mulai 5 Oktober 2010.

PT Plungcem setelah menandatangani PBB tersebut juga menandatangani perjanjian jual beli batu bara dengan perusahaan Korea yaitu Bou Gwa Ena Pte. Ltd, (BGE) dimana PC sebagai penjual dan BGE Sebagai pembeli, dengan harga per metrik ton sebesar Rp. 1.500.000,-. dengan denda atau penalty sebesar Rp. 3.000.000,- per metric ton apabila tidak mampu memenuhi isi perjanjian dengan BGE.

TSS pada bulan Oktober sampai Desember 2010 selalu dapat memenuhi isi PJBB tersebut di atas kepada PC. Akan tetapi mulai periode Januari sampai dengan Maret 2011 tidak mampu memenuhi isi PJBB. Januari 2011 TSS hanya mampu menyerahkan kepada PC sebanyak 75.000 metric ton dalam dalam 3 kali pengiriman. Februari 2011 sebanyak 50.000 metric ton dalam 2 kali pengiriman. Maret 2011 hanya mampu mengirimkan sebanyak 15.000 metric ton.

sejak Januari 2011, PC sudah mengajukan komplain kepada TSS agar produksinya dipenuhi sesuai perjanjian karena batu bara teersebut oleh PC dijual kembali ke BGE, di Korea. Ternyata TSS justru semakin menurun pengiriman ke PCnya dengan alasan kesulitan modal untuk produksi sebagaimana yang dijanjikan.

Dalam produksinya, TSS memiliki alat berat berupa Beggoe sebanyak 12 unit, mesin Conveyor sebanyak 4 unit, truck angkutan batu bara 20 unit, fasillitas gudang, serta kantor pemasaran yang terletak di Lantai 35 suite 3509-3510 di Sampoerna Strategic, Jl. Jend Sudirman, Jakarta, yang saat ini diagunkan sebagai jaminan kredit di CIMB Niaga senilai Rp. 10 miliar.

SOAL - TUGAS

Bahwa karena TSS tidak menunjukkan iktikad baiknya maka PC menghubungi Anda guna menjadi Lawyernya dan mengajukan gugatan kepada TSS, karena PC kena somasi dan kalim dari BGE.

Silahkan Anda sebagai Lawyer membuat gugatan untuk kepentingan PC selaku Klien. Gugatan harus dibuat dengan benar dan sesungguhnya sehingga membuat Klien nyaman karena gugatan akan dapat Anda menangkan serta seolah akan didaftarkan ke Pengadilan. Silahkan cermati materi kuliah Hukum Acara Perdata beserta reference yang Anda miliki.

Anda dipersilahkan mencontoh dari gugatan yang ada baik dari buku maupun dari kantor Lawyer lain.

Syarat teknis pengumpulan tugas

  1. Diketik dengan spasi 2, Fond Times New Roman 12
  2. Halaman depan/cover menyebutkan tugas mata kuliah hukum acara perdata, nama dan no mahasiswa/i.
  3. Tugas minimal dalam 10 halaman.

Tugas dikumpulkan pada saat ujian dan tidak ada tugas atau ujian susulan.


CATATAN:

BAGI YANG SUDAH TAHU INFO INI MOHON DI SEBARIN KE TEMAN2 ILMU HUKUM SEMESTER 4 YANG LAIN. TRIMA KASIH


SALAM KOMPAK ILMU HUKUM...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar