Selasa, 21 Juni 2011

FRANCHISE & LEASING :))

Franchise dan Leasing

Franchise

Pengertian

Menurut Pasal 19 Washington Franchise Investment Protection Act, yang dimaksud Franchise adalah suatu kontrak lisan atau tertulis, baik secara tegas ataupun secara diam-diam, dalam mana seseorang memberikan kepada orang lain suatu lisensi penggunaan nama dagang, merek dagang dan jasa, tipe logo atau berkenaan dengan cirri khas dalam mana kepentingan suatu komunitas dalam bisnis penawaran, penjualan, pendistribusian barang dan jasa secara grosir atau secara retail, leasing, atau sebaliknya, dan dalam mana franchisee diminta untuk membayar langsung atau tidak langsung suatu bayar penggunaan franchise.

Pengertian (2)

Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, franchise adalah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Orang atau perusahaan pemberi franchise disebut kepada pihak lain disebut franchisor, sedangkan orang atau perusahaan penerima franchise disebut franchisee.

Waralaba di Indonesia

Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.

Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.

Dasar Hukum

Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.

PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba

Jenis Waralaba

Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.

Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

Konsep, Metode, Sistem Pemasaran

Menurut R.B. Simatupang, franchise pada awalnya dipandang bukan sebagai bisnis, melainkan sebagai suatu konsep, metode, atau system pemasaran yang dapat digunakan oleh suatu perusahaan (franchisor) untuk mengembangkan pemasarannya tanpa melakukan investasi langsung pada tempat penjualan (outlet), melainkan dengan melibatkan kerja sama pihak lain (franchisee) sebagai pemilik outlet.

Konsep, Metode, Sistem Pemasaran (2)

Ada juga yang mengartikan franchise sebagai suatu system yang dapat dioperasikan dalam kerangka atau tatanan yang membuat hubungan lebih teratur dan terarah antara sub system yang satu dan subsistem yang lain. Karena itulah franchise diartikan sebagai system pemasaran atau system usaha untuk memasarkan produk atau jasa tertentu.

Konsep, Metode, Sistem Pemasaran (3)

Franchise dapat juga diartikan sebagai kontrak lisensi yang menimbulkan cara memasarkan produk atau jasa dengan memberikan hak control tertentu kepada franchisor sebagai imbalan hak yang diperoleh franchisee untuk menggunakan merek dan nama produk atau jasa milik franchisor.

Konsep, Metode, Sistem Pemasaran (4)

Dalam konsep franchise ada 4 unsur yang menonjol yang sering disebut dengan 4P, yaitu product (barang atau jasa), price (harga), place of distribution (tempat, wilayah), dan promotion (pengiklanan).

Sehingga franchise juga dapat diartikan sebagai suatu system pemasaran terhadap barang atau jasa dimana franchisor memberikan kepada perusahaan lain (franchisee) yang berskala lebih kecil untuk melaksanakan system usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan dan berada di wilayah tertentu.

Karakteristik Franchise

1. Franchise harus dibentuk dalam perjanjian tertulis

2. Franchisor harus memberikan pelatihan dalam segala aspek bisnis yang akan dilisensikannya kepada franchisee.

3. Franchise boleh beroperasi di bawah kendali franchisor dengan menggunakan nama/merek dagang dan segala hal yang dimiliki franchisor

4. Franchisee harus mengadakan sendiri investasi yang berasal dari sumber dananya atau bisa juga dengan dukungan sumber dana lain.

5. Franchisee berhak mengelola secara penuh bisnisnya sendiri.

6. Franchisee membayar fee atau royalty kepada franchisor atas hak yang telah diperolehnya.

7. Franchisee berhak memperoleh daerah pemasaran tertentu dimana dia adalah satu-satunya pihak.

8. Transaksi yang terjadi antara franchisor dan franchisee bukan transaksi antara perusahaan induk dan cabang.

Leasing

Pengertian

Leasing diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009. Leasing diartikan sebagai sewa guna usaha.

Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi(Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

Pihak-pihak dalam Leasing

1. Lessor

Lessor merupakan perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal.

Dalam finanse lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikelurkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkn keuntungan.

Dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyedian barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.

Pihak-pihak dalam Leasing (2)

2. Lessee

Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.

Dalam finance lease, lessee bertujuan untuk mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir masa kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang yang, yang berarti bahwa pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa.

Dalam operating lease, lessee bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.

Pihak-pihak dalam Leasing (3)

3. Supplier

Supplier yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.

Dalam finance lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.

Dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik secara tunai maupun kredit yang nantinya akan dilunasi dengan angsuran.

Tahapan dalam Leasing

1. Perjanjian antara pihak lessor dengan pihak lessee

2. Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, Lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada Lessee.

3. Lessee membayar kepada Lessor uang sewa atas penggunaan barang.

4. Lessee mengembalikan barang tersebut pada Lessor pada akhir periode yang ditetapkan terlebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar