Selasa, 21 Juni 2011

SAHAM,OBLIGASI,CEK,SERTA WESEL :D

Saham, Obligasi, Cek, Wesel

Saham

Pengertian

Saham adalah bagian pemegang saham di dalam perusahaan, yang dinyatakan dengan angka dan bilangan yang tertulis pada surat saham yang dikeluarkan oleh perseroan. Jumlah yang tertulis pada tiap-tiap lembar surat saham itu disebut nilai nominal saham. Kepada pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

Pengertian (2)

Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam Rupiah dengan lambang Rp, tanpa titik. Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan. Dan saham atas tunjuk hanya dapat dikeluarkan apabila nilai nominal saham atau nilai yang diperjanjikan disetor penuh.

Pengalihan Saham

Saham dapat pula dialihkan. Pemindahan hak atas saham atas nama, dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta di bawah tangan. Akta pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama, tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Pemegang Saham.

Bukti Pemilikan Saham

Kepada pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. Bukti pemilikan saham atas tunjuk berupa surat saham. Bukti pemilikan saham atas nama diserahkan kepada para pihak dan ditetapkan dalam anggaran dasar sesuai kebutuhan.

Cara Pemindahan Hak Atas Saham atas Nama

Pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta pemindahan hak. Yang dimaksud dengan “akta”, baik berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta di bawah tangan.

Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud, disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan penyerahan surat saham.

Obligasi

Pengertian

Obligasi adalah suatu surat tanda utang. Badan atau perusahaan yang mengeluarkan obligasi itu, mempunyai utang kepada pemilik surat obligasi itu.

Obligasi adalah suatu surat tanda pinjaman. Oleh karena ada yang meminjam, maka ada yang berutang. Jadi dapat juga dikatakan surat tanda utang.

Perbedaan Obligasi dan Saham

Sifat yang menandakan serta membedakan obligasi dari sero adalah adanya bunga tertentu. Sero tidak ada bunga tertentu, melainkan dividen yang tergantung dari keuntungan perusahaan.

Surat obligasi dapat diperjualbelikan. Harganya tergantung dari penghargaan terhadap jumlah uang yang akan diterima nanti pada waktu yang ditentukan.

Cek

Pengertian

Cek berasal dari kata cheque dalam bahasa Perancis. Definisi cek sebenarnya tidak dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Maka kemudian cek dirumuskan sebagai surat yang memuat kata cek yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dimana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa di tempat tertentu.

Pengertian (2)

Cek adalah surat berharga yang paling umum digunakan dalam dunia perdagangan. Menurut ketentuan UU, cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar, sehingga para pedagang umumnya ataupun orang-orang yang terlihat dalam dunia usaha dapat merasakan dan sebagai uang tunai.

Syarat-syarat Cek

1. Nama cek harus jelas tertulis

2. Harus ada perintah membayar sesuatu jumlah tertentu

3. Harus disebutkan nama bank yang harus membayar

4. Harus ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan tempat mengeluarkan

5. Harus ada tanda tangan atau ditandatangani oleh yang mengeluarkan cek

Macam-macam Cek

1. Cek atas tunjuk/pembawa, dimana bank akan membayarkan kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.

2. Cek atas nama, dimana bank akan membayar kepada orang yang namanya tercantum di dalam cek yang bersangkutan.

3. Cek atas pembawa, dimana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas tunjuk, namun hal ini akan berbeda jika sebutan pembawa dicoret, maka berlaku sebagai cek atas nama.

Macam-macam Cek (2)

4. Cek mundur, merupakan cek yang oleh penariknya diberi tanggal akan datang, dengan demikian cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah dicantumkan dalam cek yang bersangkutan.

5. Cek silang, merupakan cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di antara kedua garis silang sejajar itu. Dengan demikian, cek silang hanya untuk disetorkan ke dalam rekening saja, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan pada bank tersebut.

Wesel

Pengertian

Surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tempat tertentu, dimana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan tempat tertentu.

Atau lebih jelasnya, wesel adalah suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya

Syarat-syarat Wesel

1. Kata wesel harus jelas tertulis pada surat itu.

2. Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan (yang tertulis)

3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik atau pembayarnya)

4. Penetapan atau ketentuan tanggal pembayaran

5. Penetapan atau ketentuan tempat dimana pembayaran itu harus dilakukan

6. Nama orang yang kepada nya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.

7. Tanggal dan tempat surat wesel tersebut ditariknya

8. Tanda tangan yang mengeluarkan wesel tersebut (penarik)

Akseptasi Wesel

Akseptasi adalah suatu pernyataan sanggup untuk membayar dari tertarik/pembayar yang ditulis diatas surat-surat wesel serta ditandatangani. Oleh karena itu, terdapat suatu hak regres.

Sedangkan yang dimaksud dengan hak regres adalah hak untuk menegur bagi setiap tertarik yang menolak untuk melakukan akseptasi/menolak untuk menyetujui pembayaran wesel walaupun hari pembayarannya belum tiba.

Macam-macam Wesel

1. Wesel yang harus dibayar pada saat diunjukkannya (wesel unjuk)

2. Wesel yang harus dibayar pada waktu setelah diunjukkannya (wesel setelah unjuk)

3. Wesel yang harus dibayar pada waktu sejak tanggal penarikannya

4. Wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu yang tertera dalam surat weselnya.

Persamaan Cek dan Wesel

1. Masing-masing surat berharga itu mengandung perintah untuk membayar.

2. Masing-masing surat berharga itu dapat diendosir atau dipindahtangankan kepada orang lain.

Perbedaan Cek dan Wesel

1. Cek merupakan alat pembayaran

2. Wesel merupakan alat penagihan

2 komentar:

  1. terimakasih ya..,
    informasi nya sangat membantu...

    BalasHapus
  2. nah ini yang saya cari pas banget ketemu materi Pengertian Wesel lengkap

    BalasHapus