Selasa, 21 Juni 2011

PENGEMBANGAN PERUSAHAAN :))

Pengembangan Perusahaan

Akuisisi / Pengambilalihan

Pengertian

Pada Pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 Tahun 2007.

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

Pengertian (2)

Pasal 1 angka (3) PP Nomor 27 Tahun 1998 ditentukan bahwa :

“pengambilalihan adalah pebuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih, baik seluruh maupun sebagian besar saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.”

Dasar Pertimbangan Akuisisi

Perseroan pengakuisisi pada umumnya merupakan perseroan yang kuat terutama dalam segi kepemilikan modal. Dan perseroan terakuisisi biasanya adalah perseroan yang relative kecil, lemah, kurang teratur, sedang memiliki beban hutang. Sehingga kemudian perseroan yang mempunyai kekuatan di bidang modal itu mengakuisisi perseroan yang sedang mengalami kesulitan dalam bidang permodalan.

Tujuan Akuisisi

Akuisisi bertujuan untuk memperbaiki system manajemen perseroan terakuisisi. Perseroan yang lemah manajemen akan sulit berkembang secara operasional walaupun mempunyai cukup dana. Sehingga perseroan yang seperti ini tidak mampu bersaing, maka salah satu cara menyelamatkannya adalah dengan digabungkan dengan perseroan yang lebih besar atau konglomerasi yang lebih besar.

Akuisisi bertujuan untuk mengurangi atau menghambat persaingan. Jumlah perseroan bersaing dikurangi karena kebijakan dipegang oleh satu kelompok perseroan atau oleh perseroan besar pengakuisisi. (Kwik Kian Gie)

Akuisisi bertujuan untuk mempertahankan kontinuitas bisnis. Hal ini dapat dilakukan dengan mengakuisisi perseroan lain atau jenis usaha yang ada dalam mata rantai bisnisnya sehingga akan memudahkan control atas jalur usaha yang ditempuhnya.

Merger / Penggabungan

Pengertian

Menurut Pasal 1 angka 9 UU Nomor 40 Tahun 2007.

Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Alasan Merger

Alasan penggabungan adalah sama dengan akuisisi, yaitu beberapa perusahaan mengalami kesulitan berkembang, baik karena kekurangan modal maupun karena manajemen yang lemah yang membuat mereka tidak mampu bersaing

Tujuan Merger

1. Memperbesar jumlah modal

2. Menyelematkan kelangsungan produksi

3. Mengamankan jalur distribusi

4. Memperbesar sinergi perusahaan

5. Mengurangi persaingan serta menuju pada monopolistic

Konsolidasi / Peleburan

Pengertian

Pasal 1 angka 10 UU Nomor 40 Tahun 2007,

Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Alasan Konsolidasi

Alasan peleburan sama halnya dengan penggabungan, yaitu karena beberapa perseroan sulit berkembang, baik karena kekurangan modal maupun manajemen yang lemah yang membuat mereka tidak mampu bersaing.

Tujuan Konsolidasi

1. Memperbesar jumlah modal

2. Menyelematkan kelangsungan produksi

3. Mengamankan jalur distribusi

4. Memperbesar sinergi perusahaan

5. Mengurangi persaingan serta menuju pada monopolistic

Pemisahan

Pengertian

Pemisahan perusahaan diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU Nomor 40 Tahun 2007.

Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar