Selasa, 21 Juni 2011

PROMES,ACCEPT & KONOSEMEN

Promes/Aksep dan Konosemen

Promes/Aksep

Pengertian

Promes berasal dari kata “promeese” dalam bahasa Perancis yang berarti sanggup atau janji, yaitu sanggup membayar atau janji membayar. Orang yang menandatangani surat itu menyanggupi atau berjanji untuk membayar sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu kepada setiap pemegangnya.

Sehingga Promes atau aksep adalah suatu surat yang memuat janji pembayaran sejumlah uang yang tertentu kepada orang yang tertentu pula atau wakilnya di tempat dan pada waktu yang tertentu pula.

Suatu surat promes harus memuat:

1. Nama promes

2. Janji yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang

3. Penetapan hari pembayaran

4. Tempat, dimana pembayaran harus dilakukan

5. Nama seseorang kepada siapa, atau kepada wakil siapa pembayaran harus dilakukan

6. Neme tempat, serta tanggal pembuatan promes

Jadi jelas, bahwa dengan mengingat isinya, maupun mengingat perkataannya, maka promes itu adalah suatu janji pembayaran. Bila seorang berutang, karena ia membeli barang atau meminjam uang, maka minta padanya untuk membuat dan menandatangani suatu surat di mana ia berjanji akan membayar jumlah uang itu, pada waktu dan tempat tertentu.

Perbedaan antara Promes atas tunjuk dan surat sanggup

Pada promes atas tunjuk nama pemegang nya tidak dalam surat itu. Sedangkan pada surat sanggup nama pemegang dicantumkan dalam teks.

Tenggang waktu

Pemegang promes atas tunjuk harus menagih pembayarannya dalam waktu enam hari setelah surat itu diterimanya sebagai pembayaran, hari penerimaannya tidak dihitung (Pasal 229 KUHD).

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan bahwa apabila dalam proses itu disebutkan hari tanggal pembayaran, maka dalam tenggang waktu enam hari pemegang promes atas tunjuk harus mengajukan penawaran pembayaran kepada penanda tangan.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanda Tangan

Jika dalam waktu yang telah ditentukan pemegang promes atas tunjuk telah menawarkan pembayaran, namun ternyata mendapat penolakan pembayaran maka ia harus menawarkannya untuk dicabut kepada orang yang memberikan kepadanya sebagai pembayaran. akan tetapi, tidak berarti tuntutan pembayaran menjadi lenyap, penanda tangan tetap berkewajiban melakukan pembayaran.

Konosemen

Pengertian

Konosemen adalah surat di mana pengangkut menerangkan, bahwa ia telah menerima sejumlah barang yang tertentu untuk mengangkutnya ke suatu tempat yang tertentu dan menyerakannya disana kepada seseorang yang tertentu atau kepada wakil (kuasa order)-nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta ongkos-ongkos yang tertentu pula.

Fungsi Konosemen

1. Sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu)

2. Sebagai surat perjanjian pengangkutan.

Hak-hak Pemilik Konosemen

Konosemen itu memberikan hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu (yang kadang-kadang tidak sedikit jumlahnya). Tidaklah mengherankan lagi bahwa konosemen itu termasuk surat berharga dalam dunia perdagangan.

Beralihnya Konosemen

Klausul atau wakilnya memberi kemungkinan bagi yang memilikinya untuk menyerahkannya kepada orang lain, antara lain :

1. Si Pengirim (penjual sendiri) atau wakilnya

2. Yang membeli barang itu di tempat yang dituju atau wakilnya

3. Siapa saja yang memperlihatkan konosemen itu


BY MR BEP ANAK BAIK :))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar