Selasa, 21 Juni 2011

BENTUK USAHA BUKAN BADAN HUKUM

Bentuk Usaha Bukan Berbadan Hukum
Usaha Perseorangana
Pengertian
Perusahaan perseorangan juga disebut sebagai sole proprietorship. Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana.
Bagi mereka yang memiliki modal terbatas, perusahaan perseorangan merupakan pilihan yang rasional sebagai wadah untuk menjalankan usaha.
Pengertian (2)
Perusahaan perseorangan merupakan suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik, yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pemilik. Dari perspektif hukum, dalam perusahaan perseorangan tidak ada pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan.
Kelebihan Usaha Perseorangan
1.Tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT, Firma, dan lain-lain. Kecenderungan pajak penghasilannya murah.
2.Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks
3.Biaya yang rendah dalam pengelolaan.
Kelebihan….. (2)

4. Tidak melalui proses administrasi hukum yang rumit. Biasanya hanya sampai akta notaris, surat keterangan domisili dan kelurahan saja. Tidak perlu ada SIUP, TDP, dan lain-lain.

5. Proses pembentukan relative lebih cepat.

6. Jika terjadi kerugian, maka kompensasi kerugian dapat dimasukkan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.

Persekutuan Perdata
Pengertian
Persekutuan perdata juga dikenal dengan maatschap (Belanda) atau partnership (Inggris).
Menurut Pasal 1618 KUHPerdata, Persekutuan Perdata adalah persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Penyertaan (inbreng)
Setiap mitra dalam persekutuan perdata harus memasukkan penyertaan (inbreng) ke dalam persekutuan. Bentuk penyertaannya dapat berupa uang, barang-barang lain, atau kerajinan (tenaga).
Bahkan di dalam praktek, penyertaan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang variannya jauh lebih luas dibandingkan dengan yang diatur dalam UU, asalkan memiliki manfaat ekonomis.
Persekutuan Perdata sebagai Ground Form
Ground form itu tercermin dari 3 karakteristik Persekutuan Perdata yang juga ditemukan pada bentuk-bentuk usaha yang lain, yaitu :
1.Adanya persetujuan
2.Adanya penyertaan (inbreng)
3.Tujuannya adalah membagi keuntungan
Contoh Persekutuan Perdata
1.Notaris
2.Akuntan
3.Advokat
Pendirian Persekutuan Perdata
KUHPerdata tidak secara eksplisit mengatur pendirian Persekutuan Perdata. Menurut Pasal 1624 KUHPerdata, Persekutuan Perdata mulai berlaku sejak saat persetujuan di antara para mitra. Selain persetujuan, di dalam praktek untuk mendirikan persekutuan perdata dilakukan dengan cara menuangkan kesepakatan para mitra melalui akta notariil.
Pendirian Persekutuan Perdata (2)
Kecenderungan akta notariil lebih disebabkan karena perubahan pola piker untuk memperoleh jaminan kepastian. Dengan adanya akta otentik, maka akan jauh lebih mudah untuk membuktikan berbagai hal, misalnya, siapa yang menjadi mitra, berapa besar penyertaan, hak dan kewajiban para mitra, dll.
Namun, akta ini bukan sebagai syarat adanya berdirinya persekutuan perdata. Karena persekutuan perdata dapat didirikan dengan persetujuan yang sederhana sekalipun.
Pembubaran Persekutuan Perdata
1.Dengan lewat waktu dengan mana persekutuan telah diadakan
2.Dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan
3.Atas kehendak dari beberapa atau seorang persero
4.Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh dalam di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit.
Firma
Pengertian
Persekutuan dengan Firma merupakan terjemahan dari Venootschap onder firma, yang secara harfiah berarti persekutuan di bawah nama bersama.
Persekutun firma, sejatinya adalah hasil metamorphosis dari Persekutuan Perdata.
Oleh karenanya, firma disebut persekutuan perdata bentuk khusus.
Kekhususan Firma
1.Firma adalah persekutuan perdata yang menjalankan kegiatan usaha.
2.Firma memakai nama bersama
3.Dalam firma, masing-masing sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng.
Sumber Hukum
Firma diatur dalam Buku I Titel III bagian ke II KUHD, yang terdiri atas pasal 16-35 di bawah judul persekutuan dengan Firma dan tentang Persekutuan Komanditer.
Namun demikian, oleh karena Firma merupakan bentuk khusus dari Persekutuan Perdata, maka ketentuan yang mengikat dan berlaku bagi persekutuan perdata juga berlaku bagi firma.
Dengan demikian, Pasal 1618-1652 KUHPerdata juga menjadi sumber hukum bagi Firma sekaligus Persekutuan Komanditer.
Pendirian Firma
Firma dapat didirikan dengan membuat perjanjian secara sederhana, sama seperti halnya pendirian Persekutuan Perdata. Ketentuan Pasal 22, 23, dan 28 KUHD mengatur tentang cara pendirian firma, yaitu dengan :
1.Persetujuan tertulis dalam bentuk akta otentik
2.Didaftarkan dalam berita negara (diregister)

Sehingga bagi firma akta otentik bukan merupakan solemnitas causa (syarat mengada). Melainkan probationis causa (alat bukti). Dengan demikian, Firma dapat didirikan tanpa adanya akta otentik (akta notaris)
Hal penting adanya Firma
1.Nama firma
2.Saat pendirian firma
3.Siapa saja yang menjadi sekutu firma
4.Bentuk dan besarnya penyertaan
5.Cara pembagian keuntungan dan sekaligus cara pembebanan kerugian Firma
6.Penggantian sekutu firma apabila meninggal dunia atau sesuatu terjadi yang menyebabkan menjadi tidak cakap
Pembubaran Firma (32 KUHD)
1.Lampaunya waktu yang telah diperjanjikan dalam pendirian firma
2.Musnahnya barang yang menjadi objek perjanjian dalam pendirian Firma
3.Atas kehendak seorang atau beberapa sekutu
4.Apabila seseorang atau beberapa sekutu meninggal, dinyatakan pailit atau menjadi tidak cakap melakukan perbuatan hukum
5.Tujuan Firma telah tercapai.
CV
Pengertian
Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa Persekutuan Komanditer atau CV (Commanditaire Vennootschap) adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya.
Sumber Hukum
Persekutuan Komanditer dijadikan satu dengan pengaturan Persekutuan Firma, yaitu Pasal 18-35 KUHD.
Selain itu, Pasal 1618 – 1652 KUHPerdata yang mengatur Persekutuan Perdata juga berlaku bagi Persekutuan Komanditer.
Dengan kata lain, aturan hukum yang berlaku bagi Persekutuan Komanditer juga berlaku bagi Persekutuan Firma.
Jenis Sekutu
Persekutuan Komanditer mempunyai memiliki 2 (dua) jenis sekutu, yaitu :
1.Sekutu Pengurus/sekutu komplementer/sekutu aktif

Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga

2.Sekutu Komanditer/sekutu pasif

Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.

Pendirian
Mengenai hal tidak ada pengaturan khusus bagi CV, sehingga dalam pendirian CV adalah sama dengan pendirian Firma, bisa didirikan secara lisan (konsensuil diatur dalam Pasal 22 KUHD).
Namun, di dalam praktek di Indonesia telah menunjukkan adanya kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan Akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Pendirian (2)
Sekalipun pendirian CV dengan akta notaris, didaftarkan dan diumumkan bukan merupakan syarat mengada, namun ini telah menjadi kebiasaan dalam praktek.
Sehingga pengumuman menjadi syarat inti pendirian Persekutuan Komanditer dengan ancaman batal jika diabaikan.
Pembubaran CV
1.Atas dasar alasan yang telah ditetapkan dalam perjanjian pendirian
2.Karena musnah atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tujuan didirikannya
3.Karena kesepakatan sekutu
4.Keluarnya seorang sekutu atau lebih
5.Meninggalnya seorang sekutu
6.Seorang sekutu berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit, sehingga tidak cakap lagi
•MR BEP 44

Tidak ada komentar:

Posting Komentar