Selasa, 21 Juni 2011

BENTUK USAHA BERBADAN HUKUM

Macam2 Bentuk Usaha Ber-BH

1. Perseroan Terbatas

2. Koperasi

3. Yayasan

PT

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Konsep PT

1. Badan Hukum

Bentuk Usaha Berbadan Hukum

Setiap perseroan adalah badan hukum. Artinya, badan yang memenuhi syarat undang-undang sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban, mampu melakukan perbuatan hukum, dan memiliki tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuannya, perseroan memiliki kekayaan sendiri, terpisah dari harta kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya.

2. Didirikan berdasar pada perjanjian

Setiap perseroan didirikan berdasar pada perjanjian. Artinya, harus ada sekurang-kurangnya dua orang yang bersepakat mendirikan perseroan, yang dibuktikan secara tertulis dan tersusun dalam bentuk anggaran dasar, kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di muka notaries. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Ketentuan ini adalah asas dalam pendirian perseroan

Konsep PT (2)

3. Melakukan Kegiatan Usaha

Setiap perseroan melakukan kegiatan usaha, yaitu kegiatan dalam bidang perekonomian yang bertujuan mendapat keuntungan dan atau laba. Melakukan kegiatan usaha artinya menjalankan perusahaan. Supaya kegiatan usaha itu sah, harus mendapat izin usaha dari pihak yang berwenang dan didaftarkan dalam daftar perusahaan menurut UU yang berlaku

4. Modal Dasar

Setiap perseroan harus mempunyai modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal dasar disebut juga modal statuter, dalam bahasa Inggris disebut authorized capital. Modal dasar merupakan harta kekayaan perseroan sebagai badan hukum, yang terpisah dari harta kekayaan pribadi pendiri, organ perseroan, dan pemegang saham

Konsep PT (3)

5. Memenuhi Persyaratan UU

Setiap perseroan dalam pendiriannya harus memenuhi persyaratan yang ada di dalam UU. Hal ini berarti bahwa ketentuan mengenai perseroan menganut system tertutup. Keteraturan perseroan dapat dilihat dari AD, ART, dan RUPS.

Selain itu badan hukum juga harus mempunyai organisasi yang teratur, memiliki kekayaan sendiri, melakukan hubungan hukum sendiri, dan mempunyai tujuan sendiri. Sebagai organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris

Selain kekayaan dalam bentuk modal dasar, suatu perseroan juga memiliki kekayaan berupa benda bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud, misalnya kendaraan bermotor, gedung perkantoran, barang inventaris, surat berharga, piutang perseroan, dan hak kekayaan perseroan.

Syarat Pendirian PT

1. Didirikan oleh dua orang atau lebih

Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia

2. Berstatus Badan Hukum

Pasal 7 ayat 4 UU Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan.

3. Modal Dasar Perseroan

Pasal 32 UU Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa modal dasar perseroan paling sedikit Rp 50 juta

Prosedur Pendirian

1. Pembuatan Akta Pendirian di depan Notaris

2. Permohonan Pengesahan Badan Hukum

3. Pernyataan Tidak Keberatan oleh Menteri

4. Penyampaian Secara Fisik Surat Permohonan

5. Penerbitan Keputusan Pengesahan Badan Hukum

6. Pencatatan dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Organ Perseroan

Pasal 1 ayat (2) menetapkan bahwa :

Organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, direksi, dan dewan komisaris.

RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Dan Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

KOPERASI

Pengertian

Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris, cooperation atau bahasa Belanda cooperatie, artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sulit dicapai secara perseorangan.

Tujuan yang sama itu adalah kepentingan ekonomi berupa peningkatan kesejahteraan bersama, misal dalam kegiatan bidang produksi, konsumsi, jasa, dan kredit.

Koperasi dari segi ekonomi

1. Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama

2. Tujuan mereka, baik bersama maupun perseorangan adalah memajukan kesejahteraan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan.

3. Alat untuk mencapai tujuan itu adalah badan usaha yang dimiliki, dibiayai, dan dikelola bersama.

4. Tujuan utama badan usaha itu adalah meningkatkan kesejahteraan semua anggota perkumpulan.

Asas Koperasi

Menurut Pasal 2 UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan asas kekeluargaan. Kekeluargaan dapat diartikan sebagai kesadaran bekerja sama dalam badan usaha koperasi oleh semua untuk semua di bawah pimpinan pengurus dan pengawasan para anggota atas dasar keadilan dan kebenaran untuk kepentingan bersama.

Perbedaan koperasi dengan PT diantaranya adalah kalau koperasi berasaskan kekeluargaan yang berorientasi kepada kesejahteraan bersama sedangkan PT berasaskan komersial yang berorientasi kepada keuntungan sebesar-besarnya bagi pemegang saham dan perseroan. Apabila koperasi merupakan akumulasi orang, PT merupakan akumulasi modal.

Tujuan Koperasi

Pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 menentukan tentang tujuan koperasi. Tujuannya adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Perbedaannya dengan PT bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba sebanyak-banyaknya bsgi individu pemegang saham

Fungsi dan Peran Koperasi

1. Membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kuaitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagao soko gurunya.

Cara Mendirikan Koperasi (Pasal 6-14)

1. Rapat Pembentukan Koperasi

2. Surat Pembentukan Pengesahan

3. Pengesahan dan Pendaftaran Akta Pendirian

4. Pengiriman Akta Pendirian kepada Pendiri

5. Pengumuman dalam Berita Negara

6. Organisasi dan Bidang Usaha Koperasi

Bidang Usaha Koperasi

1. Koperasi Produksi

Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha pengadaan, penciptaan bahan-bahan keperluan dasar, dan keperluan konsumsi sehari-hari. Contohnya, kperasi tahu tempe, koperasi nelayan, koperasi batik.

2. Koperasi Konsumsi

Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha pemenuhan kebutuhan keperluan sehari-hari. Contohnya, koperasi mahasiswa, koperasi kesejahteraan guru, dan koperasi Pegawai Negeri.

Bidang Usaha Koperasi (2)

3. Koperasi Kredit

Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam uang. Contohnya, koperasi simpan pinjam. Koperasi ini sangat membantu anggota yang memerlukan segera sejumlah uang, misalnya, untuk keperluan sekolah dengan angsuran pengembalian yang cukup ringan.

4. Koperasi Jasa

Koperasi ini bergerak dalam bidang usaha penyediaan jasa tertentu, misalnya, bidang jasa angkutan darat. Contohnya, Kopti Jaya dan Kopaja

Perangkat Organisasi Koperasi

1. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Rapat anggota diambil berdasarkan suara terbanyak dan tiap anggota mempunyai satu hak suara. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.

2. Pengurus Koperasi

Pengurus Koperasi dipilih dan oleh anggota dalam rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun. Untuk dapat diangkat dan dipilih lagi persyaratan ditentukan dalam AD.

3. Pengawas Koperasi

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Modal Koperasi

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.

Sedangkan modal pinjaman diperoleh berdasarkan perjanjian dengan pihak yang bersangkutan.

Ada juga modal penyertaan. Modal penyertaan bisa didapatkan dari masyarakat ataupun pemerintah. Pemilik modal ini juga ikut menanggung resiko

Yayasan

Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, dan Kepengurusan

Pengertian

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Dasar Hukum

Yayasan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang telah dirubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Tujuan Yayasan

Yayasan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, kegamaan, dan kemanusiaan.

Kepengurusan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Pembina, Pengurus, Pengawas

Pembina

Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.

Pengurus

Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.

Pengawas

Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.

Kekayaan

Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang.

Pendirian Yayasan

1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

2. Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat.

3. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.

Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut.

BUMN

Pengertian dan Dasar Hukum

Badan Usaha Milik Negara diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Bentuk BUMN terdiri atas perusahaan perseroan (persero) dan perusahaan umum (perum).

Tujuan Pendirian BUMN

Tujuan pendirian BUMN adalah untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Selain itu, tujuan pendirian BUMN adalah untuk mengejar keuntungan. Tujuan BUMN lainnya adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Kemudian BUMN juga bertujuan menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi. Terakhir, tujuannya adalah untuk turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Pengurusan BUMN

Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi selaku organ BUMN yang ditugaskan melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan prinsip good corporate governance

Prinsip GCG

1. Tranparansi

Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.

2. Kemandirian

Yaitu keadaan bahwa perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun.

3. Akuntabilitas

Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

4. Pertanggungjawaban

Yaitu kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

5. Kewajaran

Yaitu kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Pengawasan BUMN

Pengawasan BUMN dilakukan oleh komisaris dan dewan pengawas. Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN. Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris dan dewan pengawas harus mematuhi anggaradn dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran

Persero

Pengertian

Perusahaan perseroan yang selanjutnya disebut persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya untuk mengejar keuntungan.

Perseroan terbuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi criteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan dalam UU Pasar Modal

RUPS

RUPS adalah organ persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada persero dan pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa tersebut wajib lebih dulu mendapat persetujuan menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS.

Direksi

Anggota direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan persero.

Pengangkatan ini melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Uji kelayakan dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh menteri selaku RUPS dalam hal seluruh sahamnya dimiliki oleh negara

Direksi (2)

Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis .

Rancangan itu memuat antara lain :

1. Evaluasi pelaksanaan rencana jangka panjang sebelumnya.

2. Posisi perusahaan saat ini

3. Asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka panjang

4. Penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja rencana jangka panjang.

Komisaris

Anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan cukup waktu untuk melaksanakan tugasnya.

Komisaris bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan persero serta memberikan nasihat kepada direksi

Kewajiban Komisaris

1. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang diusulkan direksi.

2. Mengikuti perkembangan kegiatan persero serta memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan persero.

3. Melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja persero.

4. Memberikan nasihat kepada direksi dalam melaksanakan pengurusan persero.

Wewenang Komisaris

1. Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, serta memeriksa kas dan kekayaan.

2. Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang digunakan oleh persero.

3. Meminta penjelasan dari direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan persero.

4. Meminta direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan direksi untuk menghadiri rapat komisaris.

5. Menghadiri rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.

6. Memberhentikan sementara direksi dengan menyebutkan alasannya.

7. Wewenang lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam anggaran dasar persero.

Perusahaan Umum

Pengertian

Perusahaan umum, yang selanjutnya disebut perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal persero dan/atau perum serta perseroan terbatas lainnya.

Pendirian Perum

Pendiran perum diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum yang didirikan tersebut memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya peraturan pemerintah tentang pendiriannya.

Pendirian Perum harus memuat:

1. Bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak.

2. Didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan

3. Berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha.

Tujuan Perum

Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Perum dibedakan dengan perusahaan karena sifat usahanya. Perum dalam usahanya lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. Namun demikian, sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu perum perlu mendapat laba agar dapat hidup berkelanjutan

Organ Perum

Organ perum adalah menteri, direksi, dan dewan pengawas.

Menteri

Menteri selaku wakil dari pemerintah sebagai pemilik modal perum menetapkan kebijakan pengembangan perum yang bertujuan menetapkan arah dalam mencapai tujuan perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha perusahaan, maupun kebijakan pengembangan lain.

Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam perum.

Direksi Perum

Pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh menteri. Orang yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. pengangkatan anggota direksi melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Dewan Pengawas

Pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas ditetapkan oleh menteri sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Anggota dewan pengawas dapat terdiri atas unsur-unsur pejabat menteri teknis, menteri keuangan, serta menteri dan pejabat departemen/lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan perum.

Orang yang dapat diangkat menjadi anggota dewan pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

OLEH BEP ANAK NAKAL :))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar