Pengertian Agraria
— Bahasa Yunani “Ager”, yang berarti ladang/tanah
— Bahasa Latin “Agrarius”, yaitu apa-apa yang berhubungan dengan masalah tanah
— Bahasa Belanda “Akker”, yang berarti ladang, tanah pertanian
— Bahasa Inggris “Land”, yang berarti tanah / ladang
Agraria dalam arti luas
Pasal 1 ayat (2) yang meliputi bumi, air dan ruang angkasa
Agraria dalam arti sempit, diatur dalam pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu tanah
Hukum Agraria
Dalam arti luas :
“ Suatu kelompok pelbagai hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber alam Indonesia yg meliputi hukum pertanahan, hk pengairan, hukum pertambangan, hukum kehutanan dan hukum perikanan ”.
Dalam arti sempit:
“ Hukum agraria hanya mencakup hukum pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah “.
Definisi Hk Agraria
— Prof.E.Utrech, SH
Hukum agraria (hukum tanah) adalah menjadi bagian Hukum Administrasi Negara, yang mengkaji hubungan-hubungan hukum, terutama yang akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal agraria.
— Prof. Subekti, SH / Tjitrosubono,SH
Hukum agraria adalah keseluruhan dari ketentuan hukum, yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, termasuk Badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.
— Prof. Budi Harsono, SH
Keseluruhan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria
Undang-undang Pokok Agraria
— Seluruh bumi, dalam arti disamping permukaan bumi (yang disebut tanah), termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta bagian bumi yang berada di bawah air (pasal 1 ayat (2) jo ayat (4) UUPA)
— Seluruh air, dalam arti perairan, baik perairan pedalaman maupun laut wilayah RI (pasal 1 ayat (2) jo ayat (5) UUPA
— Seluruh ruang angkasa, dalam arti ruang yang ada di atas bumi dan air tersebut di atas (pasal 1 ayat (6) UUPA)
— Lanjutan
— Sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, yang disebut-sebut bahan galian atau sumber-sumber galian yang pada dasarnya merupakan obyek dari usaha-usaha industri, pertambangan dan sejenisnya.
— Sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam air, baik perairan pedalaman maupun perairan laut wilayah RI, misalnya ikan, mutiata, dll.
Sumber Hukum Agraria
Sumber Hukum Tertulis
— UUD 1945, pasal 33 ayat 3
— Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), UU No.5 tahun 1960
— Peraturan pelaksanaan UUPA
— Peraturan lama, tetapi dgn syarat ttt berdasarkan peraturan / pasal peralihan, masih berlaku (ex : Hak milik adh Hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat pasal 6).
Sumber Hk tidak tertulis
— Kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya UUPA
misal : Yurisprudensi dan prakterk agraria
— Hukum adat yang lama, dg syarat-syarat ttt (pasal 5 UUPA)
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa :
— Hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara
— Berdasarkan atas persatuang bangsa
— Berdasarkan atas sosialisme Indonesia
— Peraturan-peraturan yang tercantum dalam UU dan perundangan lainnya
— Segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agraria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar