Rabu, 20 Oktober 2010

HUKUM AGRARIA (Pertemuan 1)

BY ADMIN

Pengertian Agraria

Bahasa Yunani “Ager”, yang berarti ladang/tanah

Bahasa Latin “Agrarius”, yaitu apa-apa yang berhubungan dengan masalah tanah

Bahasa Belanda “Akker”, yang berarti ladang, tanah pertanian

Bahasa Inggris “Land”, yang berarti tanah / ladang

Agraria dalam arti luas

Pasal 1 ayat (2) yang meliputi bumi, air dan ruang angkasa

Agraria dalam arti sempit, diatur dalam pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu tanah

Hukum Agraria

Dalam arti luas :

“ Suatu kelompok pelbagai hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber alam Indonesia yg meliputi hukum pertanahan, hk pengairan, hukum pertambangan, hukum kehutanan dan hukum perikanan ”.

Dalam arti sempit:

“ Hukum agraria hanya mencakup hukum pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah “.

Definisi Hk Agraria

Prof.E.Utrech, SH

Hukum agraria (hukum tanah) adalah menjadi bagian Hukum Administrasi Negara, yang mengkaji hubungan-hubungan hukum, terutama yang akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal agraria.

Prof. Subekti, SH / Tjitrosubono,SH

Hukum agraria adalah keseluruhan dari ketentuan hukum, yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, termasuk Badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.

Prof. Budi Harsono, SH

Keseluruhan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria

Undang-undang Pokok Agraria

Seluruh bumi, dalam arti disamping permukaan bumi (yang disebut tanah), termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta bagian bumi yang berada di bawah air (pasal 1 ayat (2) jo ayat (4) UUPA)

Seluruh air, dalam arti perairan, baik perairan pedalaman maupun laut wilayah RI (pasal 1 ayat (2) jo ayat (5) UUPA

Seluruh ruang angkasa, dalam arti ruang yang ada di atas bumi dan air tersebut di atas (pasal 1 ayat (6) UUPA)

Lanjutan

Sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, yang disebut-sebut bahan galian atau sumber-sumber galian yang pada dasarnya merupakan obyek dari usaha-usaha industri, pertambangan dan sejenisnya.

Sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung di dalam air, baik perairan pedalaman maupun perairan laut wilayah RI, misalnya ikan, mutiata, dll.

Sumber Hukum Agraria

Sumber Hukum Tertulis

UUD 1945, pasal 33 ayat 3

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), UU No.5 tahun 1960

Peraturan pelaksanaan UUPA

Peraturan lama, tetapi dgn syarat ttt berdasarkan peraturan / pasal peralihan, masih berlaku (ex : Hak milik adh Hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat pasal 6).

Sumber Hk tidak tertulis

Kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya UUPA

misal : Yurisprudensi dan prakterk agraria

Hukum adat yang lama, dg syarat-syarat ttt (pasal 5 UUPA)

Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa :

Hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara

Berdasarkan atas persatuang bangsa

Berdasarkan atas sosialisme Indonesia

Peraturan-peraturan yang tercantum dalam UU dan perundangan lainnya

Segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agraria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar