Rabu, 20 Oktober 2010

SILABUS Hukum Perdata 1

SATUAN ACARA PERKULIAHAN (SAP)

Kode / nama mata kuliah : Hukum Perdata 1 Revisi ke :
Fakultas : Syari’ah Tgl Revisi :
Program Studi : IH Tgl Mulai Berlaku :
Semester : 3 Penyusun : Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.
Satuan kredit semester : 2 SKS Penanggung Jawab :
Elemen Kompetensi : Mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK)
Jenis Kompetensi : Utama
Mata Kuliah prasyarat : 1. Pengantar ilmu Hukum
2. Pengantar Hukum Indonesia

Level Integrasi-Interkoneksi :
- Materi; yakni dengan menyisipkan materi hukum perdata Islam dalam matakuliah hukum perdata ini. Karena, dalam beberapa materi hukum perdata di Indonesia, hukum perdata Islam juga digunakan, misalnya dalam hal hukum perkawinan. Interkoneksi dan integrasi matakuliah ini dengan matakuliah hukum positif yang laian juga mutlak dilakukan pada level ini, karena materi hukum positif saling terkait satu sama lain. Bahkan, mahasiswa yang belum mengambil mata kuliah pengantar ilmu hukum, pengantar hukum Indonesia, tidak dapat mengambil mata kuliah ini.
- Metodologi; integrasi dan interkoneksi juga dapat dilakukan pada level metodologi, yakni dengan menggunakan metodologi komparasi antara hukum perdata positif dan hukum perdata Islam, atau membuat contoh-contoh yang terkait dengan hukum perdata Islam.

Unsur Unsur Silabus
Deskripsi Mata kuliah : Kuliah Hukum Perdata ini menjelaskan kepada mahasiswa tentang
1. Pengertian, ruang lingkup dan sejarah hukum perdata
2. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Perorangan
3. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Keluarga
4. Hukum Perdata dalam Bidang hukum Benda

Standart kompetensi : Mahasiswa mampu memahami tentang hukum orang dan hukum benda

Kompetensi Dasar Indikator Materi Pokok Strategi Pembelajaran Alokasi Waktu Sumber Belajar Evaluasi
1. mahasiswa mampu memahami peraturan dan orientasi perkuliahan Adanya kesepakatan, memahami silabus, dan saling mengenal untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar Aturan-aturan main dalam perkuliahan, sistem penilaian, penjelasan silabus, dan perkenalan
Ceramah dan diskusi
100 menit SAP
2. mahasiswa mampu memahami Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelskan ruang lingkup hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelskan tentang sistematika hukum perdata Pengertian dan ruang lingkup hukum perdata  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- FX. Suhardana, Hukum Perdata I, (Jakarta: Prenhalindo, 1992
Penilaian hasil belajar mahasiswa meliputi semua aspek berikut :
1. Ujian Mid Semester, berupa tes.
2. Ujian Akhir Semester, berupa tes tertulis yang dilakukan pada akhir semester.
3. Lain-lain Tugas, yang meliputi berbagai aspek penilaian seperti presensi, keaktifan dikelas, jawaban terhadap pertanyaan, atau permasalahan, resume bacaan, resume hasil diskusi,atau makalah.
3. mahasiswa mampu memahami Sejarah hukum Perdata di Indonesia - mahasiswa mampu menjelaskan asal mula terbentuknya hukum perdata BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan pemberlakuan Hukum Perdata BW di Indonesia
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang posisi BW di Indonesia Sejarah hukum Perdata di Indonesia  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- Soetandyo Wingjosoebroto, Dari Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994)
4. mahasiswa mampu memahami pluralitas hukum perdata di Indonesia - Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pluralitas hukum perdata di Indonesia dalam perkembangannya hingga kini Pluralitas hukum perdata  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus
100 menit - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
• - Soetandyo Wingjosoebroto, Dari Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1994)
5. mahasiswa mampu memahami Hukum tentang Orang - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian orang sebagai subjek hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelaskan kecakapan subjek hukum perdata
Hukum tentang Orang:
Manusia sebagai subjek hukum dan kecakapan-kecakapannya  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus

100 menit - R. Subekti, Hukum Perdata, (Jakarta: Praditya Paramita, 1983)
- Vollmar, Pengantar Hukum Perdata, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1964)
- PNH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia,(Jakarta:Djambatan, 1999)
- FX. Suhardana, Hukum Perdata I, (Jakarta: Prenhalindo, 1992
6. mahasiswa mampu memahami Badan hukum sebagai subjek hukum - mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian badan hukum sebagai subjek hukum, dan macam-macamnya
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pembentukan badan hukum Badan hukum sebagai subjek hukum  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit Sda
7. mahasiswa mampu memahami tentang - Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pengertian domisili,macam-macamnya, dan pentingnya domisili bagi subjek hukum Domosili subjek hukum  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit Sda
8. mahasiswa mampu memahami Hukum keluarga - mahasiswa mampu menjelaskan tentang lingkup hukum keluarga
- Mahasiswa mampu menjelaskan hukum perkawinan (pengantar) Hukum keluarga:
Hukum perkawinan Indonesia  Ceramah dan diskusi
 Studi kasus

100 menit Sda
9. mahasiswa memahami tentang berbagai peraturan perkawinan di Indonesia - mahasiswa mampu menjelaskan tentang perkawinan beda agama dan perkawinan campuran
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang poligami dan perceraian dalam hukum perkawinan Hukum perkawinan Indonesia: perkawinan beda agama, perkawinan campuran, poligami, perceraian  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit Sda
10. mahasiswa memahami tentang pengasuhan anak dalam hukum keluarga - Mahasiswa mampu menjelaskan tentang status anak dan orang tua, perwalian dalam hukum perdata
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hak dan kewajiban pengasuhan terhadap anak Hukum perkawinan Indonesia: pengasuhan anak  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit • Sda
11. mahasiswa memahami tentang hukum waris BW - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian istilah kewarisan dalam BW
- Mahasiswa mampu menjelaskan sistem kewarisan dalam BW Hukum waris  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit • Sda
12. mahasiswa memahami tentang perbandingan berbagai hukum waris di Indonesia Mahasiswa mampu menjelaskan tentang perbedaannya dengan sistem kewarisan dalam hukum adat dan hukum Islam Hukum waris (perbandingan)  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit • Sda
13. mahasiswa memahami tentang hukum benda - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian hukum benda
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam benda Hukum benda (pengantar)  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit • Sda
14. mahasiswa memahami tentang hak-hak kebendaan - mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian hak-hak kebendaan
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang macam-macam hak kebendaan
Hukum benda (hak-hak kebendaan)  Ceramah dan diskusi
 Penugasan 100 menit • Sda

Level Taksonomi : Komposisi Penilaian :
Kehadiran 10 %
UTS 30 %
UAS 30 %
Keaktifan 15 %
penugasan 15 %
Jumlah 100 %

Pengetahuan 30 %
Pemahaman 20 %
Penerapan 20 %
Analisis 20 %
Evaluasi 10 %
Jumlah 100 %

Integrasi-Integrasi
1. Mata Kuliah pendukung
a. Pengantar Ilmu Hukum
b. Filsafat Umum
2. Level Integrasi-Interkoneksi
a. Level Integrasi-Interkoneksi ada pada level materi
b. Pada level metodologi
3. Proses Intergrasi-Interkoneksi
Hukum secara umum dibahas dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum(PIH). Pendekatannya dimulai dari lahirnya hukum ditengah masyarakat, karena hukum adalah gejala social, ia lahir di tengah masyarakat manusi. Ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat dis situ ada hukum. Oleh karenanya PIH tidak terikat oleh ruang dan waktu, ia membahas hukum secara umum, universal, tidak menunjuk kondisi hukum Negara tertentu. Sedangkan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) membahas hukum secara khusus, menunjuk kondisi hukum Negara tertentu, Indonesia. Keduanya berhubungan erat, karena PIH akan memperkaya pemahaman hukum PHI, sehingga dalam proses pembelajaran PHI tidak dapat dipisahkan dengan PIH.
Dengan Filsafat Umum, PIH berhubungan teruatama ketika membahas mengenai atas asas hukum.



Disetujui,
Dekan Fakultas Syariah


Prof.Drs. Yudian Wahyudi, MA, Ph.D

Yogyakarta, 22 September 2009

Dosen Pengampu Mata Kuliah


Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar