Definisi Hukum Kewarisan Islam
q علم يعرف به من يرث ومن لايرث ومقدار كل وارث وكيفية التوزيع
Ilmu yang mempelajari tentang orang-orang yang mewarisi dan tidak mewarisi, kadar yang diterima setiap ahli waris dan cara pembagiannya
q Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing (KHI Pasal 171 (a)
Sumber Hukum Kewarisan Islam
Al-Qur’an, al:
An-Nisa (4): 7, 11, 12, al-Ahzab (33): 4-6 dan 40. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Penghapusan ketentuan, penerima warisan hanyalah kerabat laki-laki dan dewasa saja, an-Nisa (4): 7.
Penghapusan ikatan persaudaraan antara muhajirin dan ansor sebagai sebab mewarisi, al-Ahzab (33): 6.
Penghapusan pengangkatan anak sebagai dasar pewarisan, al-Ahzab (33): 4-5 dan 40.
Hadis
لايرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
Ijtihad
Contoh: (a) masalah cucu yang bapaknya mati lebih dulu dari kakeknya dan mewarisi bersama saudara-saudara bapaknya (b) masalah ahli waris pengganti.
Tujuan Mempelajari
Mengetahui tata aturan hukum kewarisan Islam, menjadikannya pedoman dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kewarisan, dan mampu mengapresiasi masalah-masalah kewarisan.
Asas-asas Hukum Kewarisan Islam
Asas Ijbari
- proses peralihan harta dari si mati ke
waris
- penerima harta warisan
- besar kecilnya bagian
Asas Akibat Kematian
Asas Bilateral
Asas Individual
Asas Keadilan Berimbang
Hukum Kewarisan Islam
Hukum Kewarisan Adat
Hukum Kewarisan KUHPerdata
KHI (Inpres No. 1 Tahun 1991):
- Hukum Perkawinan
- Hukum Kewarisan
- Hukum Perwakafan
Beberapa Istilah dalam Hukum Kewarisan Islam
v Ahli waris (Waris)
v Pewaris (Muwarris)
v Harta Peninggalan (Tirkah)
v Harta Warisan (Maurus)
v Pewarisan
v Al-Irs
v Warasah
v Hukum Waris
v Hukum Warisan
v Hukum Kewarisan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar