Kamis, 07 Oktober 2010

Outline Mata Kuliah Hukum Pidana I

By Admin

Outline Mata Kuliah

Hukum Pidana I

Semester Gasal Tahun Ajaran 2010-2011

Dosen : Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.

Kantor :Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum

Mata Kuliah : Hukum Pidana

Komponen : Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK)

Fakultas : Syari’ah dan Hukum

Program Studi : Ilmu Hukum

Program : Strata 1

Bobot : 2 SKS

Kode Mata Kuliah : SYA-215-2

Jumlah Kuliah : sekali dalam satu minggu

Waktu dan Ruang :

IHK A Jum,at 13.00-14.40 WIB Ruang 409;

IHK B Jum'at 15.00-16.40 WIB Ruang 409;

IHK C Kamis 15.00-16.40 WIB Ruang 405;

IHK D Kamis 12.20-14.00 WIB Ruang 406;

Deskripsi Perkuliahan : Mata kuliah Hukum Pidana I diperuntukkan bagi Prodi Ilmu Hukum di Fakultas Syari’ah dan Hukum. Sebelum mengambil mata kuliah ini, mahasiswa diharuskan telah mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum. Dalam perkuliahan mata kuliah hukum pidana, mahasiswa dibekali dengan materi hukum pidana positif di Indonesia (baca: KUHP) dengan tiga penjabaran tiga pokok masalah yang terkandung, yakni pidana, pertanggungjawaban pidana, dan tindak pidana. Masing-masing pokok masalah itu kemudian dijabarkan kembali dalam sub-sub tema yang berkaitan. Guna melengkapi studi hukum pidana Indonesia ini, para mahasiswa juga dibekali dengan beberapa perkembangan mengenai hukum pidana nasional. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya dibekali dengan ilmu hukum pidana kolonial yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), namun akan disampaikan pula perkembangan hukum pidana nasional dalam Konsep KUHP yang telah dirumuskan sendiri oleh para pakar hukum pidana Indonesia.

Kompetensi Dasar : Mahasiswa mampu memahami obyek kajian dalam hukum pidana, khususnya mengenai permasalahan pokok dalam hukum pidana, yaitu mengenai pidana, pertanggungjawaban pidana, dan tindak pidana. Di samping itu, mahasiswa juga mampu memahami bangunan sistem hukum pidana Indonesia sejak Indonesia menyatakan kemerdekaannya sampai pada usaha pembaharuan hukum pidana Nasional.

Timeline I Kontrak belajar, pengertian hukum pidana, kedudukan hukum pidana dalam tata hukum Indonesia, fungsi dan tujuan hukum pidana, dan sumber-sumber hukum pidana Indonesia

II Sejarah pembentukan KUHP, sistematika KUHP, dan usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia

III Kekuatan berlakunya hukum pidana Indonesia menurut waktu dan perkembangannya dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia

IV Kekuatan berlakunya hukum pidana Indonesia menurut tempat dan perkembangannya dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia

V Pengertian, unsur, rumusan, dan jenis tindak pidana serta perkembangannya dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia

VI Sebab-akibat (kausalitas) dalam hukum pidana.

VII Sifat melawan hukum

VIII Kesalahan

IX Kemampuan bertanggung jawab

X Kesengajaan

XI Kealpaan

XII Teori-teori pemidanaan

XIII Tujuan pemidanaan

XIV Sistem Pemidanaan dan hukum penetensier

Strategi Pembelajaran Untuk mencapai tujuan pembelajaran, kuliah hukum pidana menggunakan sejumlah strategi, yaitu (a) tugas-tugas yang menekankan pada aspek produk studi, yaitu aspek yang menekankan pada hasil mahasiswa dalam pembelajaran, dan (b) tugas-tugas yang menekankan pada aspek proses studi, yaitu keaktifan mahasiswa dalam diskusi kecil ataupun besar, di mana mahasiswa tidak dijadikan obyek pengajaran semata-mata, melainkan secara aktif terlibat dalam pembelajaran bersama dosen. Setiap tatap muka, hanya sebagian waktu yang digunakan untuk ceramah materi kuliah, dan sebagian waktu lainnya digunakan untuk pendalaman melalui diskusi, membaca, dan menjawab pertanyaan.

Sumber Pembelajaran

Ahmad Bahiej, Handout Hukum Pidana, yang dapat diunduh di www.uin-suka.ac.id (à Fakultas Syari'ah à Jinayah Siyasah à Dosen à Ahmad Bahiej à Karya Ilmiah)

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (terjemahan karya Mulyatno, R. Susilo, Andi Hamzah, Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional, atau Tim Penyusun Penerbit Pradnya Paramitha, dll)

Krachte, Asas-asas Hukum Pidana

Mulyatno, Asas-asas Hukum Pidana

Sudarto, Hukum Pidana I

RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Departemen Hukum dan Perundang-undangan

www.legalitas.org

Bobot Penilaian : Penilaian hasil belajar mahasiswa meliputi keaktifan dalam perkuliahan dan dalam diskusi kelas (25%), tugas (25%), ujian tengah semester (25%), dan ujian akhir (25%)

Diskripsi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana

Tugas mata kuliah hukum pidana bersifat individu, yaitu mencari dan menemukan foto/gambar yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum di Indonesia. Tugas dikumpulkan pada saat ujian akhir, dikumpulkan bersama-sama dengan lembar jawab soal ujian.

Unsur penilaian:

1. Keberbedaan dengan mahasiswa lain.

2. Ketepatan waktu dalam pengumpulan.

3. Kebenaran komentar dan sumber hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar