By Admin
Outline Mata Kuliah
Hukum Pidana I
Semester Gasal Tahun Ajaran 2010-2011
Dosen : Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.
Kantor :Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum
Mata Kuliah : Hukum Pidana
Komponen : Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK)
Fakultas : Syari’ah dan Hukum
Program Studi : Ilmu Hukum
Program : Strata 1
Bobot : 2 SKS
Kode Mata Kuliah : SYA-215-2
Jumlah Kuliah : sekali dalam satu minggu
Waktu dan Ruang :
IHK A Jum,at 13.00-14.40 WIB Ruang 409;
IHK B Jum'at 15.00-16.40 WIB Ruang 409;
IHK C Kamis 15.00-16.40 WIB Ruang 405;
IHK D Kamis 12.20-14.00 WIB Ruang 406;
Deskripsi Perkuliahan : Mata kuliah Hukum Pidana I diperuntukkan bagi Prodi Ilmu Hukum di Fakultas Syari’ah dan Hukum. Sebelum mengambil mata kuliah ini, mahasiswa diharuskan telah mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum. Dalam perkuliahan mata kuliah hukum pidana, mahasiswa dibekali dengan materi hukum pidana positif di Indonesia (baca: KUHP) dengan tiga penjabaran tiga pokok masalah yang terkandung, yakni pidana, pertanggungjawaban pidana, dan tindak pidana. Masing-masing pokok masalah itu kemudian dijabarkan kembali dalam sub-sub tema yang berkaitan. Guna melengkapi studi hukum pidana Indonesia ini, para mahasiswa juga dibekali dengan beberapa perkembangan mengenai hukum pidana nasional. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya dibekali dengan ilmu hukum pidana kolonial yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), namun akan disampaikan pula perkembangan hukum pidana nasional dalam Konsep KUHP yang telah dirumuskan sendiri oleh para pakar hukum pidana Indonesia.
Kompetensi Dasar : Mahasiswa mampu memahami obyek kajian dalam hukum pidana, khususnya mengenai permasalahan pokok dalam hukum pidana, yaitu mengenai pidana, pertanggungjawaban pidana, dan tindak pidana. Di samping itu, mahasiswa juga mampu memahami bangunan sistem hukum pidana Indonesia sejak Indonesia menyatakan kemerdekaannya sampai pada usaha pembaharuan hukum pidana Nasional.
Timeline I Kontrak belajar, pengertian hukum pidana, kedudukan hukum pidana dalam tata hukum Indonesia, fungsi dan tujuan hukum pidana, dan sumber-sumber hukum pidana Indonesia
II Sejarah pembentukan KUHP, sistematika KUHP, dan usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia
III Kekuatan berlakunya hukum pidana Indonesia menurut waktu dan perkembangannya dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia
IV Kekuatan berlakunya hukum pidana Indonesia menurut tempat dan perkembangannya dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia
V Pengertian, unsur, rumusan, dan jenis tindak pidana serta perkembangannya dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia
VI Sebab-akibat (kausalitas) dalam hukum pidana.
VII Sifat melawan hukum
VIII Kesalahan
IX Kemampuan bertanggung jawab
X Kesengajaan
XI Kealpaan
XII Teori-teori pemidanaan
XIII Tujuan pemidanaan
XIV Sistem Pemidanaan dan hukum penetensier
Strategi Pembelajaran Untuk mencapai tujuan pembelajaran, kuliah hukum pidana menggunakan sejumlah strategi, yaitu (a) tugas-tugas yang menekankan pada aspek produk studi, yaitu aspek yang menekankan pada hasil mahasiswa dalam pembelajaran, dan (b) tugas-tugas yang menekankan pada aspek proses studi, yaitu keaktifan mahasiswa dalam diskusi kecil ataupun besar, di mana mahasiswa tidak dijadikan obyek pengajaran semata-mata, melainkan secara aktif terlibat dalam pembelajaran bersama dosen. Setiap tatap muka, hanya sebagian waktu yang digunakan untuk ceramah materi kuliah, dan sebagian waktu lainnya digunakan untuk pendalaman melalui diskusi, membaca, dan menjawab pertanyaan.
Sumber Pembelajaran
Ahmad Bahiej, Handout Hukum Pidana, yang dapat diunduh di www.uin-suka.ac.id (à Fakultas Syari'ah à Jinayah Siyasah à Dosen à Ahmad Bahiej à Karya Ilmiah)
Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (terjemahan karya Mulyatno, R. Susilo, Andi Hamzah, Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional, atau Tim Penyusun Penerbit Pradnya Paramitha, dll)
Krachte, Asas-asas Hukum Pidana
Mulyatno, Asas-asas Hukum Pidana
Sudarto, Hukum Pidana I
RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Departemen Hukum dan Perundang-undangan
Bobot Penilaian : Penilaian hasil belajar mahasiswa meliputi keaktifan dalam perkuliahan dan dalam diskusi kelas (25%), tugas (25%), ujian tengah semester (25%), dan ujian akhir (25%)
Diskripsi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana
Tugas mata kuliah hukum pidana bersifat individu, yaitu mencari dan menemukan foto/gambar yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum di Indonesia. Tugas dikumpulkan pada saat ujian akhir, dikumpulkan bersama-sama dengan lembar jawab soal ujian.
Unsur penilaian:
1. Keberbedaan dengan mahasiswa lain.
2. Ketepatan waktu dalam pengumpulan.
3. Kebenaran komentar dan sumber hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar