Selasa, 30 November 2010

ANTARA KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM

By Admin

Oleh ISMUHAR

Keadilan sebagai jalur yang berfungsi untuk menata kehidupan bermasyarakat yang beradab. Hukum dihadirkan supaya setiap individu anggota masyarakat dan penyelenggara negara melakukan perbuatan yang diperlukan untuk memelihara dan menjaga keutuhan ikatan sosial serta tercapainya tujuan kehidupan bersama atau sebaliknya menjadi sebagai larangan agar tidak melakukan suatu tindakan yang dapat merusak tatanan keadilan. Jika tindakan yang diperintahkan tidak dilakukan atau suatu larangan dilanggar, tatanan sosial akan terganggu karena ternodanya hakikat keadilan. Untuk mengembalikan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, keadilan harus ditegakkan. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi setimpal dengan tingkat pelanggarannya.
Keadilan merupakan konsepsi yang abstrak. Namun demikian di dalam konsep keadilan terkandung makna perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu dan kepentingan sosial. Sifat abstrak dari keadilan adalah karena keadilan tidak selalu dapat dilahirkan dari rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh keadaan sosial yang dipengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat. Oleh karena itu keadilan juga memiliki sifat dinamis yang kadang-kadang tidak dapat diwadahi dalam hukum positif.
Kepastian hukum merupakan bagian dari tujuan hukum yang akan mewujudkan keadilan dalam kehidupan Masyarakat. Bukti nyata kepastian hukum dapat berbentuk dalam pelaksanaan penegakkannya tidak memandang siapa yang melakukan pelanggaran tersebut. Karena kepastian hukum akan mewujudkan prinsip persamaan derajat dihadapan hukum tanpa diskriminasi.
Namun demikian antara keadilan dan kepastian hukum sering terjadi benturan. Kepastian hukum yang menghendaki persamaan di hadapan hukum tentu lebih cenderung menghendaki hukum yang statis. Apa yang dikatakan oleh aturan hukum (UU) harus dilaksanakan untuk semua kasus yang terjadi. Tidak demikian halnya dengan keadilan yang memiliki sifat dinamis (Moralitas) sehingga penerapan hukum harus selalu melihat konteks peristiwa dan keadaan sosial dalam masyarakat di mana peristiwa itu terjadi.
Di lain sisi, hukum juga dapat difungsikan untuk memperoleh manfaat tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping untuk menegakkan keadilan, hukum dapat digunakan sebagai instrumen yang mengarahkan perilaku warga negara dan pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai kondisi tertentu sebagai tujuan bersama. Hukum difungsikan as a tool of social engineering. Dalam konteks hukum nasional, hukum tentu harus bermanfaat bagi pencapaian tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dengan demikian antara tujuan hukum dan tujuan pemerintahan berjalan beriringan. Hukum menjadi piranti lunak yang mengarahkan pencapaian tujuan nasional, sedangkan pemerintahan yang menggerakkan agar tujuan tersebut dapat dicapai.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar