Minggu, 21 November 2010

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

By Admin



HUKUM ADMINISTRASI NEGARA I
Secara historis, konsepsi Negara Hukum tumbuh dan berkembang dalam lintas sejarah yang beragam yang sangat dipengaruhi oleh geopolitik, ideologi, sosial budaya, dan perkembangan demokrasi kenegaraan suatu negara.
Secara faktual terdapat konsepsi Negara Hukum Islam (Nomokrasi Islam), Negara Hukum Civil Law (Rechtsstaat), Negara Hukum Common Law (Rule of Law), Negara Hukum Sosialis, Negara Hukum Pancasila.
Sejarah Negara Hukum
Telah muncul jauh sebelum revolusi Inggris 1688 dan kembali muncul pada abad XVII dan mulai populer pada abad XIX.
Pemikiran Negara Hukum sendiri telah menampakkan embrionya sejak jaman Plato dan dipertegas oleh Aristoteles.
Terdapat dalam bukunya Nomoi, Plato bicara panjang lembar pentingnya penyelenggaraan negara yang berdasarkan penyelenggaraan (hukum) yang baik.
Oleh Aristoteles (muridnya), pemikiran itu dikembangkan dalam bukunya Politica, dengan 3 unsur:
1. Pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum;
2. Pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang;
3. Pemerintahan konstitusional berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan paksaan yang dilaksakan pemerintahan despotik.
Lanjutan
Di kalangan Islam klasik, seperti ibn Abi Rabi’, Al-Mawardi, dan Al-Ghazali, dan Islam Abad Pertengahan, seperti Ibn Khaldun, ide Nomoi Aristoteles ini dikembangkan dengan mengintegrasikannya pada Hukum Naqli (Alquran dan Sunnah) sebagai tuntuntan dalam kehidupan beragama, bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat.
Bahkan dalam pemikiran politik Islam Modern, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, M. Husein Haikal, Abd AL-Wahhab Khallaf, Ali Abd al-Raziq, dan Abu A’la Al-Maududi melakukan kategosisasi sistem pemerintahan berdasarkan periodeisasi. Meskipun berbeda-beda pandangan dalam menilai akan tetapi Islam jelas menganut konsep Nomokrasi Islam.
Perkembangan di Eropa
Abad XIX, kemunculan Negara Hukum terjadi pasang naik dan pasang surut mengitari sejarah pergumulan sosial politik negara yang ditandai oleh jatuhnya kekuasaan raja yang despotis akibat kalah perang, kebangkrutan, dan revolusi industri yang dimenangkan oleh kelompok borjuis.
Julius Stahl (eropa kontinental dengan civil law system) merumuskan unsur-unsur Negara Hukum (Rechtsstaat) sbb:
1. perlindungan HAM
2. pemisahan atau pembagian kekuasaan demi jaminan hak itu
3. pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
4. peradilan administrasi dalam perselisihan.
Di negara eropa barat lain di bawah Anglo Saxon System
Konsep Negara Hukum (the Rule of Law), oleh A.V. Dicey dirumuskan sbb:
1. Supremasi hukum (tidak ada kesewenang-wenang atau seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar hukum).
Kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law).
Terjaminnya HAM oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengaadilan.
Popularitas Negara Hukum
di Abad XXI
Negara Hukum = Demokrasi Konstitusional
Demokrasi tanpa konstitusi = liar
Konstitusi tanpa Demokrasi = kehilangan makna
J.B.J.M. Ten Berge, menyebutkan prinsip negara hukum dan demokrasi sbb.
Prinsip-prinsip Negara Hukum:
1. Asas Legalitas: UU secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga) dan tindakan (pemerintah) sewenang-wenang dan segala jenis tindakan yang tidak benar.
2. perlindungan HAM
3. Pemerintah terikat pada hukum
4. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum. Hukum harus dapat ditegakkan ketika hukum itu dilanggar.
5. Pengawasan oleh hakim yang merdeka.
Lanjutan
Prinsip-prinsip Demokrasi
1. Perwakilan Politik
2. Pertanggungjawaban politik kepada konstituennya.
3. pembagian dan pemisahan kewenangan di antara organ pemerintahan.
4. Pengawasan dan kontrol
5. kejujuran dan keterbukaan pemerintahan untuk umum
6. Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
Menurut M. Tahir Azhari
Prinsip Negara Hukum Islam (Nomokrasi Islam):
1. Kekuasaan sebagai amanah
2. Musyawarah
3. Keadilan
4. Persamaan
5. Pengakuan dan Perlindungan HAM
6. Peradilan bebas
7. Perdamaian
8. Kesejahteraan
9. Ketaatan Rakyat.
Socialist Legality
Perwujudan sosialisme
Hukum adalah alat di bawah sosialisme
Penenkanan pada sosialisme: realisasi sosialisme ketimbang hak-hak perseorangan.
Type-type Negara Hukum
Negara Polisi (Polizei Staat): Negara memiliki wewenang kemanan, kesejahteraan perekonomian (Sallus publica supreme lex: kepentingan umum sebagai yang harus diutamakan). Penentuannya bersifat subjektif (L’etat c’est moi: negara adalah aku/raja)ciri-cirinya:
1. penyelenggaraan negara positif (bestuur);
2. penyelenggara negara negatif (menolak bahaya yang mengancam negara).
Type kedua
Negara Hukum Liberal: timbul sebagai reaksi negara hukum polisi.
Praktik raja-raja yang despotik (Louis XIV yang membawa perubahan politik dengan revolusi Perancis) 1789. Kegiatan kenegaraan hanya diselenggarakan raja bersama kaum borjuis. Peran borjuis semakin dominan ketika raja bangkrut kalah perang dan berhutang kepada borjuis.
Type negara ini berbalik dengan tipe sebelumnya yakni negara pasif. Menurut Immanuel Kant, kaum borjuis menginginkan dirinya dijamin hak-haknya yakni hak milik, hak hidup, dan hak kemerdekaan.
Prinsip kenegaraan yang lahir adalah kebebasan, laise faire, laise passer, siapa yang kuat dia yang menang.
Type ketiga
Negara Hukum Formal: negara hukum yang mendapat pengesahandari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang.
J.Stahl melahirkan konsep negara hukumnya yang dikenal Rechtsstaat , yang tujuannya bahwa hukum untuk melindungi HAM dengan cara membatasi rung gerak pemerintah.
Type keempat
Negara Hukum Materiil, yang merupakan perkembangan lebih lanjut Negara Hukum Formiil.
Dimungkinkan negara atau pemerintah diberi wewenang yang luas dalam keadaan mendesak demi kepentingan umum.
Dengan adanya Freies Ermessen atau peraturan kebijaksanaan, memungkinkan pemerintah menjamin ketertiban yang lebih luas dan adil dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Negara Hukum dan Hukum Administrasi Negara






 HAN (istilah yang paling tepat)
 Didukung hasil pilihan responden sebesar 50% (HTUN 32,90%; HTP 9,21%; 3,95% untuk istilah yang lain)
 Hasil pertemuan dosen HAN di Cibulan 26-28 Maret 1973: pertemuan itu memilih HAN dengan alasan bahwa pemilihan istilah tidak menutup kemungkinan bagi fakultas-fakultas yang bersangkutan untuk tetap menggunakan istilah lain, asalkan silabus minimal tetap menjadi pegangan bersama. Kenapa HAN, karena istilah itu memiliki pengertian yang luas sehingga memungkinkan ke arah pengembangan pembangunan dan kemajuan negara RI di masa yang akan datang.
 Arti Administrasi Negara, Pemerintah,dan HAN
• Administrare, bahasa latin: to manage
• Administratio: besturing/ pemerintahan
• KBBI: usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi; usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan serta mencapai tujuan; kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; kegiatan kantor dan tata usaha.
• Prajudi Atmosudirdjo: (1) sebagai salah satu fungsi pemerintahan; (2) sebagai aparatur dan aparat daripada pemerintah; (3) sebagai proses penyelenggaraan tugas pekerjaan pemerintah yang memerlukan kerjasama secara tertentu.
• Sondang P. Siagian: keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh apartur pemerintah dari suatu negara dalam usaha mencapai tujuan negara.
• E. Utrecht: gabungan jabatan-jabatan, aparat administrasi yang di bawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah.
• Dimock & Dimock: aktivitas-aktivitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya; dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya aktivitas eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.
 Pemerintah/ Pemerintahan
 Pemerintah: organ/ alat/ aparat yang menjalankan pemerintahan.
 Pemerintahan: segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
 Pemerintah memiliki 2 arti:
 Sempit: hanya organ eksekutif saja.
 Luas: Mencakup semua organ negara yang menjalankan gungsi kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif, dll0
 Menurut Soehardjo: pemerintahan sebagai organisasi bila dipelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk di dalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, dan kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi, serta dinas-dinas peerintahan.
 HAN
 Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik yang berkenaan dengan pemerintahan umum.
 Hukum publik yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintah. Atau hukum yang memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Dengan kata lain, HAN merupakan aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan.




 Lingkup HAN
 Instrumen bagi penguasa untuk mengatur, menyeimbangkan, dan mengendalikan berbagai kepentingan masyarakat.
 Mengatur cara-cara partisipasi warga masyarakat dalam proses penyusunan dan pengendalian tersebut, termasuk proses penentuan kebijaksanaan.
 Perlindungan hukum bagi warga masyarakat.
 Menyusun dasar-dasar bagi pelaksanaan pemerintahan yang baik.
 Pandangan lain menyebutkan, HAN meliputi:
 Perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik.
 Kewenangan pemerintah yang diatur: darimana, dengan cara apa, bagaimana pemerintah menggunakan wewenangnya, penggunaan kewenangan dituangkan dalam bentuk instrumen hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrumen hukum.
 Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan penggunaan kewenangan pemerintah.
 Penegakan hukum dan penerapan sanksi dalam bidang pemerintahan.
 Sumber-sumber HAN
 Segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau digunakan dalam penyusunan peraturan adminsitratif.
 Secara teoritis, ada 2 sumber hukum yakni sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Pertama, sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Terdiri dari sumber hukum historis, sosiologis, dan filosofis. Kedua, sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuknya. Terdiri dari peraturan perundang-undangan, praktik administrasi negara/tidak tertulis (asas-asas pemerintahan yang baik), yurisprudensi, dan doktrin.




 Karakteristik Jabatan/Organ Pemerintah
 Menurut P. Nicolai dkk:
1. Organ Pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri (Pemikul kewajiban dan tanggung jawab);
2. Dalam rangka itu, organ dapat bertindak sebagai tergugat;
3. Dan dapat bertindak selaku Penggugat;
4. Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan. Harta kekayaan dibebankan kepada badan umum atau badan hukum dalam hukum privat. Ada pemisahan antara organ dan harta kekayaan.Kalau muncul gugatan dan sanksi maka yang membayar denda adalah badan umumnya.
 Prinsip Teori Badan Hukum
 Jabatan atau oran pemerintah adalah fiksi, perbuatan hukumnya diwakilkan (vertegenwoordiging) oleh pejabat (abtsdrager).
 Pejabat bertindak untuk dan atas nama jabatan.
 Karena diwakili pejabat, maka jabatan itu bersifat tetap dan terus berjalan meski yang menjabat berganti-ganti orang.
 Jabatanlah yang dilekati dan memiliki wewenang, sementara orang/wakil yang menjabat adalah menjalankan wewenang, tugas, dan fungsi itu dalam rangka menjcapai tujuan yang telah ditetapkan (E. Utrecht).
 Kewenangan pemerintahan itu melekat pada jabatannya, dan bukan oleh orang yang pada saat itu diberi jabatan (F.A.M. Stroink dan J.G.Steenbeek).
 Jabatan diatur oleh HTN dan HAN, sedangkan pejabat diatur oleh hukum kepegawaian. Menurut Bothlingk, hal itu menampakkan dua kepribadian.
 Macam-macam jabatan
 Pengaruh paham welfare state mengharuskan peran negara selaku penyelenggara administrasi diperluas seiring dengan perkembangan dan dinamika sosial.
 Karena itu kategorisasi organ atau jabatan pemerintahan tidak dapat dibatasi bahkan cenderung diperluas.
 Indroharto mengatakan, ukuran organ dan jabatan administrasi adalah terkait dengan fungsi yang dilaksanakan, bukan nama sehari-hari, bukan kedudukan strukturalnya dalam salah satu lingkungan kekuasaan dalam negara.
 Namun sejalan dengan perubahan prinsip yang sebelumnya distribution of power dan sekarang separation of power maka organ negara di luar eksekutif bukanlah organ administratif.
 Menurut SF. Marbun, kelompok badan atau organ administrasi:
 Organ yang termasuk lingkungan eksekutif (Presiden dan para pembantunya mulai dari tingkat pusat sampai daerah);
 Mereka yang menyelenggarakan urusan desentralisasi (bupati/walikota);
 Mereka yang menjalankan urusan dekonsentrasi (gubernur);
 Pihak ketiga atau swasta yang mempunyai hubungan istimewa atau biasa dengan pemerintah yang diatur hukum publik dan atau hukum privat.
 Pihak ketiga atau swasta yang memperoleh konsesi atau izin pemerintah;
 Pihak ketiga atau swasta yang diberi subsidi oleh pemerintah.
 Yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau bersumber dari masyarakat.
 Pihak ketiga atau koperasi yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah;
 Pihak ketiga atau bank-bank yang didirikan dan diawasi oleh pemerintah;
 Pihak ketiga atau swasta yang bertindak bersama-sama pemerintah (BUMN dan BUMD)
 Ketua pengadilan dilingkungan kehakiman.
 Ketua lembaga tinggi negara lain seperti MPR, DPR, atau lembaga tinggi negara lain.
 Realitas perubahan struktur ketatanegaraan kini telah membatasi organ administratif dan perluasaan disisi yang lain.
 Yudikatif menjadi lembaga kekuasaan negara tersendiri, dan produk hukum yang dikeluarkan bukan produk administratif melainkan keputusan hukum.
 DPR, DPD, MPR, dan DPRD adalah lembaga kekuasaan negara yang menjalankan wewenang legislasi. Produk yang dikeluarkan adalah peraturan atau undang-undang bukan administratif.
 BUMN, BUMD, Koperasi badan ini merupakan badan hukum perdata yang tidak mempunyai kewenangan publik.
 UU KIP telah menentukan badan publik sebagai badan yang menjalankan urusan kenegaraan dimana anggaran yang diperoleh dari seluruh atau sebagian berasal dari subsidi pemerintah.
 Organ pemerintah selaku administratif semakin luas terkait dengan perluasan peran negara.





Sumber:

Nurainun Mangunsong, SH., M.Hum, materi kuliah ilmu hukum semester 3 ajaran 2010/2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar