Minggu, 21 November 2010

Hukum Agraria Pertemuan 2

By Admin


 Sejarah Hukum Agraria
 Peraturan sebelum berlakunya UUPA
a. Agrarische Wet yg termuat dalam pasal 51 IS
b. Domein Verklaring (S 1870-118), (Agrarische Besluit)
Algemene Domein Verklaring (S. 1875-119a)
Domein Verklaring utk Sumatera (S.1874-94f)
Domein Verklaring utk Menado (S.1877-55)
Domein Verklaring utk Zuider en Oosterafdeling van Borneo (S.1888-58)
c. Koninlijke Besluit (S.1872-117)
d. Ketentuan2 dlm Buku II BW sepanjang mengenai bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam di dalamnya.
 Fase sejarah hukum agraria
1. Hukum agraria sebelum berlakunya UUPA
a. Hukum agraria adat
diantaranya mengenal hak ulayat, hak milik, dan hak pakai.
b. Hukum agraria barat (Hukum perdata barat)
diantaranya melahirkan hak atas tanah seperti hak eigendom, hak opstal hak erfpacht, hak gebruik.
 Lanjutan
2. Hukum agraria sesudah berlakunya UUPA
melahirkan hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa untuk bangunan dan hak atas tanah yang bersifat sementara seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dsb
 Tujuan UUPA
 Melatakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
 Melatakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan
 Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
 Hak ulayat
 Hak atas tanah yang dipegang oleh seluruh anggota masyarakat hukum adat secara bersama-sama (komunal).
berupa :
a. Hak untuk meramu atau mengumpulkan hasil hutan yang ada di wilayah/wewenang hukum masyarakat mereka yang bersangkutan.
b. Hak untuk berburu dalam batas wilayah/wewenang hukum masyarakat mereka.
 Hak milik
Hak milik (adat) atas tanah ialah suatu hak atas tanah yang dipegang oleh perorangan atas sebidang tanah tertentu yang terletak didalam wilayah hak ulayat masyarakat adat yang bersangkutan.
ex : sawah
 Hak pakai
Hak pakai (adat) atas tanah ialah suatu hak atas tanah menurut hukum adat yang telah memberikan wewenang kepada seseorang tertentu untuk memakai sebidang tanah tertentu bagi kepentingannya.
ex : ladang
 Hak Eigendom (pasal 570 KUHPer/BW)
 Hak eigendom atas tanah ialah suatu hak yang terkuat dalam hukum Barat.
Dengan hak eigendom atas tanah, pemilik (eigenaar) tanah yang bersangkutan mempunyai hak “mutlak” atas tanahnya, mengingat konsepsi hukum Barat dilandasi oleh jiwa dan pandangan hidup yang bersifat individualistis-materialistis
 Hak Opstal (pasal 711 KUHPer/BW)
Hak opstal ialah suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki segala sesuatu yang terdapat di atas tanah eigendom orang lain sepanjang sesuatu tersebut bukanlah kepunyaan “eigenaar” tanah yang bersangkutan.
 Hak Erfpacht (pasal 720 KUHPer/BW)
Hak erfpacht ialah hak untuk dapat mengusahakan atau mengolah tanah orang lain dan menarik manfaat atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut.
 Hak Gebruik (pasal 818 KUHPer/BW)
Hak gebruik ialah suatu hak atas tanah sebagai hak pakai atas tanah orang lain (gebruik = pakai).
Hak gebruik ini memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat memakai tanah eigendom orang lain guna diusahakan dan diambil hasilnya bagi diri dan keluarganya saja.
 Sesudah berlakunya UUPA
 Hak milik (pasal 20-27 UUPA)
Hak milik ialah suatu hak atas tanah yang terkuat, terpenuh dan paling sempurna di antara hak-hak atas tanah lainnya.
Pasal 6 UUPA, hak milik mempunyai fungsi sosial, artinya :
a. Hak milik disamping memberi manfaat bagi pemiliknya, harus diusahakan sedapat mungkin bermanfaat bagi orang lain atau kepentingan umum.
b. Penggunaan hak milik tsb tidak boleh mengganggu ketertiban dan kepentingan umum.
 Hak Guna usaha (pasal 28-34 UUPA)
Suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk mengusahakan tanah yang langsung dikuasai oleh negara untuk kegiatan-kegiatan pertanian saja.
 Hak Guna Bangunan (pasal 35-40 UUPA)
Suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk dapat mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, baik tanah itu merupakan milik orang atau pihak lain maupun berupa tanah yang langsung dikuasai negara.
 Hak pakai (pasal 41-43 UUPA)
Suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah pihak lain untuk keperluan penggunaan apa saja misalkan untuk ditanami atau didiami dan didirikan bangunan diatasnya dan sebagainya selama waktu tertentu menurut perjanjian.
 Hak sewa untuk bangunan (pasal 44-45 UUPA)
Suatu hak yang memberikan wewenang bagi pemegangnya untuk mempergunakan tanah milik orang lain guna keperluannya mendirikan bangunan di atas tanah tsb.
 Hak atas tanah yang bersifat sementara (pasal 53 UUPA)
 Hak gadai
 Hak usaha bagi hasil
 Hak menumpang
 Hak gadai
 Suatu hak yang dipegang oleh seorang kreditur yang memberikan wewenang kepadanya untuk menguasai tanah debiturnya dan turut menikmati atau mengambil hasilnya selama si debitur itu belum dapat melunasi hutangnya.
 Hak usaha bagi hasil
Suatu hak yang memberikan wewenang kepada seorang penggarap untuk dapat mengerjakan atau mengusahakan tanah milik orang lain dengan memberikan sebagian tertentu dari jumlah hasil tanah tersebut kepada pemiliknya menurut perjanjian
 Hak menumpang
Suatu hak yang memberikan wewenang kepada seseorang atau suatu pihak untuk menumpang tinggal di atas tanah milik orang lain baik dengan menempati bangunan yang sudah ada maupun dengan membangun sendiri bila seandainya tanah tersebut masih kosong.



SUMBER :
IBU Ratnasari FA, MATERI KULIAH HUKUM AGRARIA SEMESTER 3 AJARAN 2010/2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar