Pengertian hukum adat:
- Van Vollenhoven: Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di lain pihak dalam keadaan tidak dikodifikasikan.
- Ter Haar:Keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang mempunyai wibawa serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati.
3. Supomo: Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis atau kebiasaan yang tidak tertulis.
4. Sukanto: Keseluruhan adat (yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan, dan kelaziman) yang mempunyai akibat hukum.
5. Hazairin: Hukum adat adalah kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya sudah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.
6. Roelof van Dijk: Hukum yang tidak dikodifikasikan di kalangan orang Indonesia asli dan kalangan orang Timur Asing.
7. Prof. Djojodigoeno: Hukum adat adalah hukum yang tidak menghendaki kodifikasi.
8. Prof. Kusumadi Pudjosewojo: Keseluruhan aturan tingkah laku yang ‘adat’ dan sekaligus ‘hukum’ pula.
9. Bushar Muhammad: Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan, dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat, karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.
Unsur-unsur Hukum Adat
Unsur Asli; hukum rakyat yang tidak tertulis (segala apa yang dirasa dan dikehendaki oleh rakyat dan sebagian hukum yang dinyatakan dengan perbuatannya atau tingkah lakunya); dan hukum tertulis (berupa peraturan-peraturan yang berasal dari pembentukan undang-undang asli)
Unsur Keagamaan; yaitu atura-aturan hukum agama yang meresap menjadi hukum adat misalnya perkawinan.
Bentuk Hukum Adat
Hukum Adat dapat berbentuk:
Hukum yang tidak tertulis (jus non scriptum misalnya: hukum yang hidup sbg convention di dalam badan-badan negara; hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim; hukum yg hidup karena kebiasaan2 yg dipertahankan oleh masyarakat.
Jus scriptum hukum yang tertulis misalnya peraturan perundag-undangan yg dikeluarkan oleh raja/sultan/pranata2 di Jawa/peswara/titiswara di Bali.
Uraian-uraian secara tertulis yang biasanya merupakan hasil penelitian yang dihimpun
Namun demikian, tinggi rendahnya kekuatan material hukum adat tergantung pada beberapa faktor
Banyak sedikitnya penetapan2 yg serupa yg memberikan stabilitas kpd ketentuan hukum yg diwujudkan oleh penetapan2 tsb.
Sampai seberapa jauh keadaan sosial dlm masyarakat yg bersangkutan mengalami perubahan.
Sampai seberapa jauh peraturan yg diwujudkan selaras dg sistem hukum adat yg berlaku
Sampai seberapa jauh hukum adat selaras dg syarat2 kemanusiaan.
Faktor2 yg Mempengaruhi Perkembangan Hukum Adat
Magi dan animisme
Agama
Kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat
Pengaruh asing
Nilai-nilai Universal Hukum Adat
Asas gotong royong
Fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat (ada 2; asas fungsi sosial manusia dalam masyarakat dan asas fungsi sosial milik dalam masyarakat)
Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan hukum
Asas perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar