Minggu, 21 November 2010

Hukum Adat pertemuan 2-3

By Admin


* Pengertian hukum adat:

  1. Van Vollenhoven: Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi dan di lain pihak dalam keadaan tidak dikodifikasikan.
  2. Ter Haar:Keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum yang mempunyai wibawa serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati.

3. Supomo: Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis atau kebiasaan yang tidak tertulis.

4. Sukanto: Keseluruhan adat (yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan, dan kelaziman) yang mempunyai akibat hukum.

5. Hazairin: Hukum adat adalah kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya sudah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu.

6. Roelof van Dijk: Hukum yang tidak dikodifikasikan di kalangan orang Indonesia asli dan kalangan orang Timur Asing.

7. Prof. Djojodigoeno: Hukum adat adalah hukum yang tidak menghendaki kodifikasi.

8. Prof. Kusumadi Pudjosewojo: Keseluruhan aturan tingkah laku yang ‘adat’ dan sekaligus ‘hukum’ pula.

9. Bushar Muhammad: Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya satu sama lain, baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan, dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat, karena dianut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat itu, maupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.

* Unsur-unsur Hukum Adat

* Unsur Asli; hukum rakyat yang tidak tertulis (segala apa yang dirasa dan dikehendaki oleh rakyat dan sebagian hukum yang dinyatakan dengan perbuatannya atau tingkah lakunya); dan hukum tertulis (berupa peraturan-peraturan yang berasal dari pembentukan undang-undang asli)

* Unsur Keagamaan; yaitu atura-aturan hukum agama yang meresap menjadi hukum adat misalnya perkawinan.

* Bentuk Hukum Adat

Hukum Adat dapat berbentuk:

* Hukum yang tidak tertulis (jus non scriptum misalnya: hukum yang hidup sbg convention di dalam badan-badan negara; hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim; hukum yg hidup karena kebiasaan2 yg dipertahankan oleh masyarakat.

* Jus scriptum hukum yang tertulis misalnya peraturan perundag-undangan yg dikeluarkan oleh raja/sultan/pranata2 di Jawa/peswara/titiswara di Bali.

* Uraian-uraian secara tertulis yang biasanya merupakan hasil penelitian yang dihimpun

* Namun demikian, tinggi rendahnya kekuatan material hukum adat tergantung pada beberapa faktor

* Banyak sedikitnya penetapan2 yg serupa yg memberikan stabilitas kpd ketentuan hukum yg diwujudkan oleh penetapan2 tsb.

* Sampai seberapa jauh keadaan sosial dlm masyarakat yg bersangkutan mengalami perubahan.

* Sampai seberapa jauh peraturan yg diwujudkan selaras dg sistem hukum adat yg berlaku

* Sampai seberapa jauh hukum adat selaras dg syarat2 kemanusiaan.

* Faktor2 yg Mempengaruhi Perkembangan Hukum Adat

* Magi dan animisme

* Agama

* Kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat

* Pengaruh asing

* Nilai-nilai Universal Hukum Adat

* Asas gotong royong

* Fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat (ada 2; asas fungsi sosial manusia dalam masyarakat dan asas fungsi sosial milik dalam masyarakat)

* Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan hukum

* Asas perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar