Kamis, 25 November 2010

LARANGAN PERKAWINAN DAN PERKAWINAN YANG DILARANG

By Admin


LARANGAN PERKAWINAN DAN PERKAWINAN YANG DILARANG
A. Penghalang Perkawinan (موانع النكاح)
Pada dasarnya laki-laki adalah pasangan bagi wanita. Allah menciptakan tumbuh-tumbuhan, binatang maupun manusia secara berpasangan-pasangan. Dalam surat Yasin ayat 36 disebutkan:
سبحان الذى خلق الازواج كلها مما تنبت الارض ومن انفسهم ومما لا يعلمون (يس: 36)
“Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dariapa yang tidak meeka ketahui”.
ومن كل شى خلقنا زوجين لعلّكم تذكرون (الذاريات: 49)
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”.

Namun demikian, menurut hukum Islam tidak setiap laki-laki dibolehkan kawin dengan setiap perempuan. Ada di antara perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki tertentu karena antara keduanya terdapat penghalang perkawinan yang dalam fiqh munakahat disebut dengan mawani’ an-nikah.
Dimaksud dengan penghalang perkawinan atau mawani’ an-nikah yaitu hal-hal, pertalian-pertalian antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menghalangi terjadinya perkawinan dan diharamkan melakukan akad nikah antara keduanya.
Ibnu Rusyd membagi penghalang perkawinan menurut hukum Islam menjadi dua bagian, yaitu: (1). Mawani’ muabbadah (موانع مؤبدة) = penghalang perkawinan yang bersifat selamanya, (2) Mawani’ gaeru muabbadah (موانع غير مؤبدة)= penghalang perkawinan yang bersifat sementara. Ada juga yang menyebut dengan istilah mahram muabbad (haram bersifat selamanya) dan mahram muaqqat (haram untuk sementara waktu). Dimaksud dengan penghalang perkawinan yang bersifat selamanya ialah sampai kapanpun dan dalam keadaan apapun laki-laki dan perempuan tidak boleh melakukan perkawinan. Adapun yang dimaksud dengan penghalang perkawinan yang bersifat sementara ialah larangan kawin antara laki-laki dan perempuan itu berlaku dalam keadaan dan waktu tertentu; suatu saat apabila keadaan dan waktu tertentu itu sudah berubah maka tidak lagi dilarang.
Lebih lanjut Mawani’ muabbadah, dibagi lagi kepada: yang disepakati dan yang diperselisihkan. Adapun yang disepakati ada tiga, yaitu: (a) karena hubungan nasab, (b) karena hubungan musaharah, dan (c) karena hubungan persusuan, sedangkan yang diperselisihkan ialah: (a) penghalang karena zina, (b) penghalang karena sumpah li’an.
Mawani’ gaeru muabbadah ada 9, yaitu: (a) mani’u al-‘adad (penghalang karena bilangan isteri); (b) mani’u al-jam’u (penghalang karena permaduan); (c) mani’u ar-riqqi (penghalang karena perbudakan); (d) mani’u al-kufri (penghalang karena kekufuran); (e) mani’u al-ihram (penghalang karena sedang ihram); (f) mani’u al-marad (penghalang karena sakit,; (g) mani’u al-iddah (penghalang karena menjalankan iddah); (h) mani’u tatliqu salasan (penghalang karena talak tiga), dan (i). mani’u az-zaujiyyah (penghalang karena ikatan perkawinan).

Skema penghalang perkawinan

متفق عليها: نسب, صهر, رضاع
موانع مؤبدة
مختلف فيها: الزنا, اللعان
الموانع النكاح
موانع غير مؤبدة : (1) مانع العدد, (2) مانع الجمع, (3) مانع الرق,(4) مانع الكفر, (5) مانع الاحرام, (6) مانع المرض, (7) مانع العدة, (8) مانع التطليق ثلاثا, (9) مانع الزوجية

Uraiannya sebagai berikut
Perempuan yang haram dikawini untuk selamanya
1. Haram dikawini untuk selamanya dan disepakti oleh semua ulama ada tiga macam yaitu karena ada hubungan nasab, karena ada hubugan persemendaan (musaharah), dan karena ada hubungan persusuan (rada’). Mereka itu adalah para wanita sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah surat an-Nisa’ ayat 22-23:
ولا تنكحوا مانكح اباؤكم من النسآء الاّ ما قد سلف ... (22). حرمت عليكم امهاتكم وبناتكم واخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الاخ وبنات الاخت وامهاتكم التى ارضعنكم واخواتكم من الرضاعة وامهات نسآئكم وربآئبكم التى فى حجوركم من النسآئكم التى دخلتم بهنّ فإن لم تكونوا دخلتم بهنّ فلا جناح عليكم وحلآئل ابنآئكم الذين من اصلابكم وان تجمعوا بين الاختين الاّ ما قد سلف ان الله كان غفورا رحيما (23)

a. Karena ada hubungan nasab. Dari ayat di atas, wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab ialah:
1). Al-ummahaat (ibu kandung), termasuk al-ummahat ialah ibunya ibu (nenek) dst ke atas.
2). Al-banaat (anak perempuan kandung), termasuk al-banaat ialah cucu perempuan dst ke bawah
3). Al-Akhawaat (saudara perempuan), baik saudari perempuan sekandung, seayah, amupun seibu
4). Al-‘ammaat (saudari perempuannya ayah), baik sekandung, seayah, maupun seibu
5). Al-khaalaat (saudari perempuannya ibu), baik sekandung, seayah, maupun seibu
6). Banaatul akhi (anak perempuannya saudara laki-laki/keponakan dari saudara laki-laki)
7). Banaatul ukhti (anak perempuannya saudari perempuan/keponakan dari saudari perempuan).

b. Karena ada hubungan musaharah. Adapun perempuan yang diharamkan karena ada hubungan musaharah (persemendaan) ialah:
1). Zaujatu al-abi (isteri ayah/ibu tiri): ولاتنكحوا ما نكح اباؤكم من النساء . Para fuqaha sepakat bahwa semata-mata akad (sekalipun belum terjadi hubungan seksual antara ayah dengan isterinya) sudah mengakibatkan keharaman menikahi ibu tiri.
2). Zaujatu al-ibni (steri anak/menantu): وحلآئل ابنآئكم الذين من اصلابكم . Para fuqaha sepakat bahwa semata-mata akad sudah mengakibatkan keharaman menikahi menantu
3). Ummu zaujiyyati (ibunya itseri/ibu mertua): وامهات نسآئكم
4). Bintu az-Zaujah (anak perempuannya isteri/anak tiri:
وربآئبكم التى فى حجوركم من النسآئكم التى دخلتم بهنّ فإن لم تكونوا دخلتم بهنّ فلا جناح عليكم
c. Karena ada hubungan persusuan (rada’ah). Adapun perempuan yang diharamkan karena ada hubungan persusuan (rada’ah) ialah seperti disebutkan dalam ayat di atas: وامهاتكم التى ارضعنكم واخواتكم من الرضاعة Rasulullah menjelaskan lebih lanjut dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari Muskim dari Ibnu Abbas:
يحرم من الرّضاع ما يحرم من النسبArtinya: “Menjadi haram karena hubungan susuan apa yang menjadi haram karena hubungan nasab”. Atas dasar ini maka wanita yang diharamkan di nikahi karena hubungan susuan ialah:
1). Ibu susuan, yaitu wanita yang menyusuinya, karena ia telah menyusuinya maka dianggap sebagai ibu dari yang menyusu. Masuk ke dalam ibu susun ini ialah nenek susuan, yaitu ibunya ibu yang menyusui ataupun ibunya suami ibu yang menyusui dst ke atas.
2). Anak susuan. Termasuk dalam anak susuan ialah anak yang disusukan olehnya, anak yang disusukan anak perempuan, dst. ke bawah
3). Saudara susuan. Termasuk dalam saudara susuan yaitu yang dilahirkan ibu susuan, yang disusukan oleh ibu susuan, yang dilahirkan istri ayah susuan, dst.
4). Bibi susuan. Termasuk dari bibi susuan sudari dari ibu susuan, saudari dari suami ibu susuan.
Berkaitan dengan persusuan terjadi perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha tentang kadar air susu dan umur pada waktu menyusu yang menyebabkan keharaman kawin.
Tentang kadar air susu yang menyebabkan keharaman kawin:
1. Menurut Ali, Ibnu Abbas, Sa’id ibnul Musayyab, Hasan Basri, al-Auza’iy, Abu Hanifah, Imam Malik: tidak ada batasan jumlah susuan yang mengakibatkan.keharaman kawin. Oleh karena itu menyusu banyak atau sedikit, beberapa kali atau hanya sekali mengakibatkan keharaman kawin.Pendapat ini berdasarkan kemutlakan menyusu, yakni selama suatu perbuatan dinamakan menyusus baik sedikit atau banyak, beberapa kali atau sekali berakibat haramnya kawin.
2. Abdullah ibnu Mas’ud, salah satu riwayat dari Aisyah, Abdullah ibn Zubair, Asy-Syafi’I, Imam Ahmad, Ibn Hazm berpendapat bahwa persusuan yang mengakibatkan keharaman kawin ialah tidak kurang dari lima kali secara terpisah-pisah.
3. Bahwa keharaman perkawinan sebab hubungan persusuan menjadi tetap dengan tiga kali menyusu atau lebih. Batasan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw:
لا تُحَرِّمُ المصَّـةُ وَلا المصَّتانِ
“Tidak menyebabkan keharaman kawin menyusu satu isapan atau dua isapan.”
Demikian pendapatnya Abu Ubaid, Abu Saur, Dawud ad-Dlahiri, dan satu riwayat dari imam Ahmad.
Mengenai umur waktu menyusu yang menyebabkan keharaman kawin ialah susuan yang terjadi dalam umur dua tahun. Batasan usia menyusu maksimal dua tahun ini ditunjuki oleh firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 233:
والوالدات يرضعن اولادهن حولين كاملين لمن اراد ان يتم الرّضاعة
Dalam umur dua tahun itu peranan air susu sebagai menguatkan badan dan menumbuhkan daging anak sehingga menjadilah anak itu bahagian dari ibu yang menyusuinya sehingga terjadilah hubugan keharaman kawin antara keduanya.
Diriwayatkan oleh ad-Daruqutni dari Ibnu Abbas, bahwa Rsulullah saw bersabda:
لاَرَضَاعَ إلاَّ فى الْحَوْلَيْنِ
Artinya: “Tidak ada susuan kecuali dalam usia dua tahun.”
Imam Malik berpendapat bahwa penyusuan setelah berumur dua tahun, baik susuan itu sedikit maupun banyak berkedudukan seperti air biasa. Apabila anak sebelum umur dua tahun disapih dan dengan disapihnya itu tidak lagi memerlukan air susu, lalu setelah itu anak menyusu lagi, maka penyusuan itu tidak menyebabkan keharaman kawin.
Penghalang perkawinan karena susuan ini hendaknya diperhatikan sungguh-sungguh, hal ini karena di kampung-kampung masih sering terjadi seorang ibu tidak hanya menyusui anaknya, terkadang anak tetangganya yang diitipkan kepadanya, Jangan sampai terjadi seseorang tidak mengetahui saudara sesusuannya sehingga kelak antara keduanya kawin yang sebenarnya perkawinan antara keduanya tidak dibenarkan menurut hukum Islam. Demikian juga mengenai penyelenggaraan Bank ASI yang ada di beberapa tempat perlu mendapat perhatian dan ditangani dengan memperhatikan aspek hokum Islam mengenai rada’ah, sehingga tidak sampai terjadi seseorang mengawini saudara sesusuannya atau seseorang menikahi bibi susuan, ibu susuan, dst.

2. Penghalang perkawinan yang bersifat selamanya tetapi masih diperselisihkan oleh para fuqaha
a. Mani’u az-Zina (Penghalang perkawinan karena perbuatan zina). Dimaksud dengan mani’u az-zina di sini ialah bahwa perbuatan zina itu menjdi penghalang bagi perkawinan, sehingga diharamkan orang yang bersih dari zina mengawini wanita pezina. Dasar hukumnya ialah firman Allah surat an-Nur ayat 3:
الزانى لا ينكح إلاّ زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان او مشرك وحرم ذلك على المؤمنين (النور: 3)
Maksud ayat di atas ialah tidak pantas orang yang beriman kawin dengan wanita yang berzina, demikian pula sebaliknya. Para ulama berbeda pendapat tentang haram atau tidaknya laki-laki mu’min mengawini wanita pezina. Penyebab perbedaan pendapat dalam masalah ini ialah apakah larangan dalam ayat 3 surat an-Nisa di atas sebagai celaan atau menunjukkan keharaman. Lebih lanjut, apakah lafadz dzalika dalam firman Allah di atas (wa hurima dzalika) itu menunjuk kepada zina atau nikah. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa bahwa ayat 3 surat an-Nisa’ itu menunjukkan dzam (celaan) bukan mengharamkan. Hal ini harus dihubungkan dengan hadits yang menerangkan bahwa seorang sahabat menghadap Nabi dan mengemukakan bahwa isterinya tidak menolak tangan laki-laki lain yang memegangnya , kemudian Nabi memerintahkan agar isteri yang demikian itu dicerai saja. Sahabat menjawab bahwa ia masih mencintainya. Kemudin Nabi menyuruh agar isteri yang demikian itu tetap dipelihara……
b. Mani’u Li’an (Penghalang perkawinan karena sumpah li’an). Sumpah li’an yaitu sumpah yang dilakkan oleh suami terhadap isterinya karena suami menuduh isterinya berbuat zina dengan laki-laki lain atau suami mengingkari kehamilan isteri dari perbuatannya. Tuduhan zina atau pengingkaran kehamilan itu dilakukan dengan cara suami mengucaqpkan empat kali dan sumpah/peraksian dan sumpah yang kelima disertai sumpah bahwa tuduhnnya itu benar, suami bersedia menerima laknat Allah kalau jika tuduhannya itu bohong. Atas tuduhan suaminya itu, isteri dapat terbebas dari sanksi pidana zina apabila ia mau bersumpah empat kali bahwa tuduhan suaminya itu bohong dan sumpahnya yang kelima disertai pernyataan bahwa ia bersedia menerima murka Allah jika tuduhan suaminya itu benar. Dasar hukum sumpah li’an ialah firman Allah surat an-Nur ayat 6-8:
الذين يرمون أزواجهم ولم يكن لهم شهداء إلا انفسهم فشهادة احدهم اربع شهادات بالله ....
Setelah terjadi prosesi mula’anah (saling meli’an) antara suami isteri, maka terputuslah perkawinan mereka. Setelah putus perkawinan itu apakah suami yang telah meli’an isterinya itu masih mungkin kembali kepada isterinya dengan akad perkawinan yang baru, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur fuqaha, di antaranya imam Malik, imam asy-Syafi’I, as-Sauri, berpendapat bahwa percerian antara keduanya bersifat selamanya sehingga antara keduanya tidak diperbolehkan kawin untuk selamanya. Mereka beralasan dengan hadis Nabi:
فرق رسول الله صلعم بين المتلاعنين وقال حسبكما على الله احدكما كاذب لاسبيل
“Rasulullah saw telah menceraikan di antara dua orang yang saling meli’an dan bersabda “perhitunganmu diserahkan kepada Allah, salah seorang di antaramu adalah pembohong, tidak ada jalan cara untukmu kembali keadanya”.
Sementara itu imam Abu Hanifah berpendapat bahwa antara keduanya bisa kembali membangu perkawinan apabila salah seorang di antara keduanya mencabut sumpah li’annya.
Perempuan yang haram dikawini untuk sementara waktu
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa perempuan yang diharamkan untuk sementara waktu ada 9 . Akan tetapi tidak semua harus dijelaskan karena yang dulu dilarang, sekarang sudah tidak ada lagi wujudnya, seperti perbudakan.
1. مانع العدد (penghalang perkawinan karena bilangan isteri).
Dalam keadaan tertentu dan dengan syarat-syarat yang berat dibolehkan seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, yaitu dua, tiga, dan maksimal empat orang. Apabila seorang laki-laki sudah beristeri empat orang, maka tidak diperbolehkan untuk menambah isteri lagi. Dengan demikian yang dimaksud dengan penghalang perkawinan karena jumlah isteri ialah ketika seorang laki-laki sudah beristeri empat orang maka perempuan yang manapun haram untuk dijadikan isteri yang kelima, karena batas maksimal poligami adalah empat orang iseri, hal ini sebagamana disebutkan dalam firman Allah:
... وإن خفتم آن لا تقسطوا فى اليتمى فانكحوا ما طاب من النسآء مثنى وثلاث ورباع... (النسآء: 3)
2. مانع الجمع (penghalang perkawinan karena permaduan).
Diharamkan laki-laki memadu antara dua orang perempuan bersaudara dalam satu waktu yang bersamaan. Apabila mengawini mereka secara berganti-ganti, umpama seorang .laki-laki menikahi seorang wanita tetapi kemudian isterinya itu meninggal atau dicerai, maka laki-laki itu boleh menikahi adik atau kakak mantan isterinya Tidak diperbolekan juga mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya (‘ammah maupun khalah). Larangan mengumpulkan dua orang wanita yang mempunyai hubungan nasab dalam satu perkawinan, seperti disebutkan di atas adalah didasarkan kepada:
a. Surat an-Nisa’ ayat 23 di atas: وأن تجمعوا بين الاختين
b. Hadis Nabi riwayat al-Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah:
أن النبىّ صلعم نهى أن تجمع بين إمرأةٍ وعمّتها وبين أمرأةٍ وخالتها
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw melarang mengumpulkan (sebagai isteri) antara seorang wanita dengan ‘ammahnya dan antara seorang wanita dengan khalahnya.”
3. مانع الكفر (penghalang perkawinan karena kekafiran).
Wanita muslimah hanya boleh kawin dengan laki-laki muslim dan tidak boleh kawin dengan laki-laki kafir. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 221 dan surat al-Mumtahanah ayat 10. Selain itu wanita muslimah yang dikawinkan dengan laki-laki kafir akan menggoyahkan aqidah, membahayakan agama si wanita karena biasanya wanita mengikuti suaminya, termasuk mengikuti agama suami dan suami akan menariknya kepada kekafiran. Laki-laki muslim dibolehkan kawin dengan perempun muslimah atau kitabiyah, tidak boleh menikah dengan wanita kafir atau musyrikah.
4. مانع الاحرام (penghalang perkawinan karena ihram)
Orang yang sedang ihram haji ataupun umrah tidak boleh mengadakan akad nikah, baik untuk dirinya ataupun orang lain. Aqad nikah yang dilakukan pada waktu ihram menjadi batal. Hal ini didasarkan kepada hadis riwayat Muslim, bahwa Rasul bersabda:
لا يَنْكَحُ المحرمُ ولا يُنْكح ولا يخطب
Artinya: “Orang yang sedang ihram tidak boleh kawin, mengawinkan, dan meminang.”
Yang berpendapat bahwa orang yang sedang ihram tidak boleh melakukan akad nikah, tidak boleh menikahkan ialahUmar bin Khattab, Ali, Ibn Umar, Zaid bin Tsabit, asy-Syafi’I, Ahmad. Adapun ulama Hanafiyah membolehkan mengadakan akad perkawinan ketika sedang ihram, yang tidak diperbolehkan ialah melakukan hubungan seksual selama ihram.
5. مانع العدة (penghalang perkawinan karena menjalani iddah)
Wanita yang sedang menjalani iddah, baik iddah cerai maupun iddah ditinggal mati haram dikawini berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah ayat 228 dan ayat 234
6. مانع الزوجية (penghalang perkawinan karena ikatan perkawinan).
Yang dimaksud dengan penghalang perkawinan karena ikatan perkawinan bahwa perempuan yang sedang terikat dalam tali perkawinan dengan seorang laki-laki haram dikawini oleh siapapun. Bahkan perempuan yang sedang dalam perkawinan itu dilarang untuk dilamar baik secara jahr, terus-terang ataupun secara sindiran, meskipun dengan janji akan dikawini apabila nanti diceraikan dan sudah habis iddahnya. Keharaman ini berlaku selama suaminya masih hidup atau belum dicerai. Setelah suaminya mati atau telah diceraikan, maka ia boleh dikawini oleh siapa saja. Keharaman mengawini perempuan yang sedang bersuami ini didasarkan kepada firman Allah surat an-Nis ayat 24:
والمحصنات من النسآء إلا ما ملكت ايمانكم
Dari ayat di atas menutup kemungkinan berlakunya perkawinan poliandri dalam Islam

B. Perkawinan yang Dilarang
Berdasarkan berbedanya motivasi melakukanp perkawinan atau karena bermacam-macamnya prosedur dan proses terjadinya perkawinan, maka terdapat beberapa bentuk perkawinan yang berbeda-beda sifatnya. Bentuk perkawinan itu ada yang sesuai dengan ketentuan syara’ ada juga yang tidak sesuai yang karenanya tidak boleh dilakukan dan kalau sudah berlangsung, perkawinan harus dibatalkan. Ada beberapa bentuk perkawinan yang dilarang oleh Islam, yaitu:

1. نكاح الخدن yaitu suatu bentuk perkawinan yang terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan secara diam-diam, sembunyi-sembunyi, tidak melalui peminangan, tanpa ijab qabul, dan tanpa mahar, melainkan secara lagsung antara keduanya hidup bersama sebagai suami isteri. Pada masyarakat Indonesia, perkawinan yang demikian disebut “kumpul kebo”. Nikah al-khidn terjadi pada masa jahiliyah dan kemudian dibatalkan oleh Islam, sebagaimana disebutkan dalam surat an-Nisa’ ayat 25, al-Maidah ayat 5
2. نكاح البدل yaitu bentuk perkawinan yang terjadi dengan cara tukar menukar isteri, misalnya seorang laki-laki yang sudah beristeri menukarkan isterinya dengan isteri laki-laki laian, dengan menambah sesuatu. Perkawinan jenis ini terjadi ada masa jahiliyah dan selanjutnya dibatalkan oleh Islam.
3. نكاح الاستبضاع yaitu suatu perkawinan sementara yang terjadi antara seorang isteri yang telah bersuami dengan laki-laki lain untuk mengambil benihnya. Apabila si wanita telah hamil, ia diambil kembali oleh suaminya. Motif perkawinan demikian adalah untuk memperoleh anak yanh cerdas. Bentuk perkawinan seperti ini terjadi apada jaman jahiliyah kemudian dibatalkan oleh Islam.
4. نكاح المتعة yaitu perkawinan ntuk sementara waktu, yaitu suatu bentuk perkawinan yang dalam akad perkawinannya dinyatakan bahwa perkawinan itu berlaku untuk beberapa waktu tertentu, seperti satu tahun, satu bulan, dan sebagainya. Oleh karena itu pula nikah mut’ah bisa disebut dengan nikah mu’aqqat (nikah yang ditentukan waktu berlakunya).
Tentang nikah mut’ah ini pernah Rasulullah beberapa kali memberikan rukhsah, kemudian oleh beliau diharamkan untuk selamanya. Jumhur ulama menetapkan keharaman nikah mut’ah, tetqapi golongan Syi’ah membolehkannya.
Dalam nikah mut’ah dilihat dari unsure nikah tidak ada rukun yang dilanggar, akan tetapi dari segi persyaratan ada yang tidak terpenuhi, yaitu ada masa tertentu bagi umur atau waktu perkawinan sebagai batasan waktu, sedangan tidk adanya masa tertentu merupakan salah satu syarat dari akad perkawinan.
5. نكاح التحليل yaitu perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang ditalak tiga oleh suaminya. Perkawinan ini dimaksudkan agar setelah isteri ditalak oleh suami kedua dapat kawin lagi dengan suami pertama . Dengan demikian nkah tahlil bertujuan menghalalkan bekas isteri kawin lagi dengan bekas suaminya yang telah mentalak tiga.Pernikahan tahlil ini tidak menyalahi rukun yang telah ditetapkan, akan tetapi karena niat orang yang mengawini itu tidak ihlas dan tidak untuk maksud sebenarnya, perkawinan tahlil ini dilkarang oleh Nabi dan pelakunya, baik laki-laki yang menyuruh kawin (muhallal lahu) atau laki-laki yang menjadi penghalal (muhallil) dilaknat oleh Rasulullah, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
لَعَنَ رسولُ الله صلعم اَلْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لََهُ
“Rasulullah saw melaknat muhallil (orang yang disuruh kawin) dan muhallal lahu (orang yang menyuruh kawin)”
6. نكاح الشعار yaitu perkawinan dengan cara seorang laki-laki (wali) mengawinkan anak perempuannya dengan laki-laki lain dengan syarat lelaki itu mengawinkan anak perempuannya dengan dia tanpa adanya mahar. Nikah syigar merupakan tukar menukar anak peremuan tanpa maskawin. Yang tidak terdapat dalam perkawinan demikian ialah mahar dan adanya syarat untuk saling mengawini dan mengawinkan. Oleh karena itu nikah syigar dilarang oleh Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
نهى رسو ل الله صلعم عن الشغار
“Rasulullah saw melarang perkawinan syigar”
--------

2 komentar:

  1. assalamualiakum..
    penjelasannya sangat bagus,tetapi ada yang kurang penjelasan Mani'ul maradh. bisa dijelaskan kembali.
    terima kasih.
    wassalamu'alaikum.

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah..bermanfaat sekali artikel ini

    BalasHapus