Minggu, 21 November 2010

Hukum Adat Pertemuan 6

By Admin

 LANDASAN BERLAKUNYA HUKUM ADAT
 Landasan Juridis
 Landasan Filosofis
 Landasan Sosiologis
 Landasan Juridis
 Hukum mempunyai kekuatan berlaku secara juridis apabila penetapannya didasarkan atas kaidah yg lebih tinggi tingkatannya (Hans Kelsen).
 Pasal 31 ayat (2) b Indische Staatsregeling (IS), yg menegaskan bahwa bagi masyarakat golongan Asli dan Timur Asing (Cina, Arab, India, dsb) berlaku hukum adat mereka, sepanjang hukum adat itu masih memadai dengan kepentingan umum sosial mereka.
 Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi: “Segala Badan Negara dan Peraturan yg ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
 Landasan Berlakunya Hukum Adat Setelah Era Kemerdekaan
 UUD 1945: Pasal II AP-Psl 131 IS
 Konstitusi RIS: Psl 192 (1)-Psl 131 IS, Psl 146 (1)
 UUDS 1950: Psl 104 (1), Psl 142 – 131 IS
 Dekrit Presiden 5 Juli 1959-UUD 1945L Psl II AP-131 IS
 UUD 1945 Amandemen: Psl I AP-131 IS, Psl 18B (2)
 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman Psl 17 tahun 1964 jo Psl 23 (1) UU No. 14 Tahun 1970 jo Psl 25 (1) No.4 Tahun 2004
 UUPA No. 5 Tahun 1960, Psl 2 (4)
 UU No. 1 Tahun 1974 Psl 35 dan 36 mengenai Harta Bersama.
 Landasan Filosofis
Hukum mempunyai kekuatan berlaku secara filosofis apabila kaidah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi: Pancasila, Masyarakat Adil makmur (Hukum Adat berkembang dari kepribadian bangsa Indonesia.
 Landasan Sosiologis
Ada dua teori mengenai kekuatan berlakunya hukum secara sosiologis:
 Teori Kekuatan: Hukum mempunyai kekuatan berlaku secara sosiologis apabila dipaksakan berlakunya oleh penguasa, terlepas apakah hukum itu bisa diterima oleh masyarakat atau tidak.
 Teori Pengakuan: Hukum mempunyai kekuatan berlaku secara sosiologis apabila diterima dan diakui oleh warga masyarakat. (Keberlakuan Hukum Adat sesuai dengan Teori Pengakuan ini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar