Selasa, 02 November 2010

Penghalang Kewarisan

Penghalang Kewarisan
(موا نع الارث)
v Sifat-sifat yang menyebabkan orang yang bersifat
n dengan sifat itu tidak dapat menerima warisan
n padahal cukup sebab-sebabnya dan syarat-syaratnya
n
v Atau hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli
n waris untuk menerima warisan dari pewaris
nAhli Waris Tidak Otomatis Dapat Warisan, Mengapa?
nAdanya penghalang kewarisan => (ممنوع)
nAda ahli waris yang lebih utama => (محجوب (
nممنوع tidak dapat mewarisi dan menghijab

ahli waris lain

nمحجوب tidak dapat warisan namun masih bisa

menghalangi ahli waris lain

nHilangnya Hak Kewarisan Karena Adanya Penghalang Kewarisan
nBeda agama, salah satunya Islam
nPasal 172 KHI
nلايرثُ المسلمُ الكافرَ ولاالكافرُالمسلمَ
nPembunuhan
nPasal 173 KHI
nلايرث القا تل من المقتوتول شيئا
nمَنِ اسْتعجل شيئا قبل اوا نه عُوْ قِبَ بحِرْسانِهِ
nPerbudakan
nBerlainan Negara
n
n
nHilangnya Hak Kewarisan Karena Adanya Ahli Waris Yang Lebih Utama
nحجاب حرمان

Hijab yang berakibat gugurnya hak ahli waris menerima warisan

nحجاب نقصان

Hijab yang berakibat berkurangnya bagian

ahli waris

nHijab Hirman

1. Kakek terhalang oleh:

a. Ayah

2. Nenek dari ibu terhalang :

a. Ibu

3. Nenek dari ayah terhalang:

a. Ayah

b. Ibu

4. Cucu laki-laki garis laki-

laki terhalang oleh:

a. Anak laki-laki

5. Cucu perempuan garis laki-laki

terhalang oleh

a. Anak laki-laki

b. Anak perempuan dua

orang atau lebih

6. Saudara sekandung (laki-laki

atau perempuan) terhalang oleh:

a. Anak laki-laki

b. Cucu laki-laki

c. Ayah

nHijab Hirman

7. Saudara seayah (laki-laki atau perempuan) terhalang oleh:

a.Anak laki-laki
b.Cucu laki-laki
c.Ayah
d.Saudara sekandung laki-laki
e.Saudara sekandung perempuan bersama anak atau cucu perempuan

8. Saudara seibu (laki-laki atau perempuan) terhalang oleh:

a.Anak laki dan perempuan
b.Cucu laki dan perempuan
c.Ayah
d.Kakek

9. Saudara seayah (laki-laki atau perempuan) terhalang oleh:

a.Anak laki-laki
b.Cucu laki-laki
c.Ayah
d.Saudara sekandung laki-lak
e.Saudara sekandung perempuan bersama anak / cucu perempuan

10. Saudara seibu (laki-laki atau

perempuan) terhalang oleh:

a.Anak laki dan perempuan
b.Cucu laki dan perempuan
c.Ayah
d.Kakek

nHijab Hirman

11. Paman sekandung terhalang oleh:

a.Anak atau cucu laki-laki
b.Ayah atau kakek
c.Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerimaAmg.

12. Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh:

a.Anak atau cucu laki-laki
b.Ayah atau kakek
c.Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerimaAmg
f.Paman sekandung atau seayah.
nHijab Hirman

13. Anak laki-laki paman

sekandung terhalang oleh:

a.Anak atau cucu laki-laki
b.Ayah atau kakek
c.Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘Amg
f.Paman sekandung atau seayah.

14. Anak laki-laki paman seayah

terhalang oleh:

a.Anak atau cucu laki-laki
b.Ayah atau kakek
c.Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerimaAmg
f.Paman sekandung atau seayah
g.Anak laki-laki paman sekandung.
nHijab Nuqsan

n

Tidak ada komentar:

Posting Komentar