Penghalang Kewarisan
(موا نع الارث)
v Sifat-sifat yang menyebabkan orang yang bersifat
n dengan sifat itu tidak dapat menerima warisan
n padahal cukup sebab-sebabnya dan syarat-syaratnya
n
v Atau hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli
n waris untuk menerima warisan dari pewaris
nAhli Waris Tidak Otomatis Dapat Warisan, Mengapa?
nAdanya penghalang kewarisan => (ممنوع)
nAda ahli waris yang lebih utama => (محجوب (
nممنوع tidak dapat mewarisi dan menghijab
ahli waris lain
nمحجوب tidak dapat warisan namun masih bisa
menghalangi ahli waris lain
nHilangnya Hak Kewarisan Karena Adanya Penghalang Kewarisan
nBeda agama, salah satunya Islam
nPasal 172 KHI
nلايرثُ المسلمُ الكافرَ ولاالكافرُالمسلمَ
nPembunuhan
nPasal 173 KHI
nلايرث القا تل من المقتوتول شيئا
nمَنِ اسْتعجل شيئا قبل اوا نه عُوْ قِبَ بحِرْسانِهِ
nPerbudakan
nBerlainan Negara
n
n
nHilangnya Hak Kewarisan Karena Adanya Ahli Waris Yang Lebih Utama
nحجاب حرمان
Hijab yang berakibat gugurnya hak ahli waris menerima warisan
nحجاب نقصان
Hijab yang berakibat berkurangnya bagian
ahli waris
nHijab Hirman
1. Kakek terhalang oleh:
a. Ayah
2. Nenek dari ibu terhalang :
a. Ibu
3. Nenek dari ayah terhalang:
a. Ayah
b. Ibu
4. Cucu laki-laki garis laki-
laki terhalang oleh:
a. Anak laki-laki
5. Cucu perempuan garis laki-laki
terhalang oleh
a. Anak laki-laki
b. Anak perempuan dua
orang atau lebih
6. Saudara sekandung (laki-laki
atau perempuan) terhalang oleh:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki
c. Ayah
nHijab Hirman
7. Saudara seayah (laki-laki atau perempuan) terhalang oleh:
a.Anak laki-laki
b.Cucu laki-laki
c.Ayah
d.Saudara sekandung laki-laki
e.Saudara sekandung perempuan bersama anak atau cucu perempuan
8. Saudara seibu (laki-laki atau perempuan) terhalang oleh:
a.Anak laki dan perempuan
b.Cucu laki dan perempuan
c.Ayah
d.Kakek
9. Saudara seayah (laki-laki atau perempuan) terhalang oleh:
a.Anak laki-laki
b.Cucu laki-laki
c.Ayah
d.Saudara sekandung laki-lak
e.Saudara sekandung perempuan bersama anak / cucu perempuan
10. Saudara seibu (laki-laki atau
perempuan) terhalang oleh:
a.Anak laki dan perempuan
b.Cucu laki dan perempuan
c.Ayah
d.Kakek
nHijab Hirman
11. Paman sekandung terhalang oleh:
a.Anak atau cucu laki-laki
b.Ayah atau kakek
c.Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘Amg.
12. Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh:
a.Anak atau cucu laki-laki
b.Ayah atau kakek
c.Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘Amg
f.Paman sekandung atau seayah.
nHijab Hirman
13. Anak laki-laki paman
sekandung terhalang oleh:
a.Anak atau cucu laki-laki
b.Ayah atau kakek
c.Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘Amg
f.Paman sekandung atau seayah.
14. Anak laki-laki paman seayah
terhalang oleh:
a.Anak atau cucu laki-laki
b.Ayah atau kakek
c.Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d.Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e.Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘Amg
f.Paman sekandung atau seayah
g.Anak laki-laki paman sekandung.
nHijab Nuqsan
n
Tidak ada komentar:
Posting Komentar