PERTEMUAN 3
HTN
SITI FATIMAH
BAB II
SUMBER-SUMBER POSITIP
HUKUM TATA NEGARA
diskusi
Buat formasi 3
Kel A: Sumber hukum
Kel B: Macam dan Jenis sumber hukum
Kel C: Sumber-sumber Positip HTN
Tugas:
Amati, baca, dan dikliping suatu tulisan/opini dll dalam sebuah Koran/Internet/majlah ttg Sumber-2 Positip HTN.
Sumber/literatur
Dedi Soemardi, Sumber-Sumber Hukum Positip, Alumni, Bandung, 1986.
Joenarto, Selayang Pandang Hukum Tata Negara, Liberty, Yogyakarta.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Dll sumber yang terkait.
Tujuan
PENTING DIPAHAMI, DIANALISIS DAN UNTUK PEMECAHAN MASALAH.
PETUNJUK BAGAIMANA DAN DIMANA HUKUM ITU BERADA
SUMBER HUKUM
FILOSOFIS :
1. Sb.hukum untuk menentukan isi hukum.
2. Sb hukum untuk menentukan kekuatan
mengikat suatu kaidah hukum ( mangapa
hukum ditaati?).
SOSIOLOGIS:
Adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positip, misal faktor : keadaan ekonomi, pandangan agama,, psyikologis dll,
TINJAUAN SUMBER HUKUM
HISTORIS :
* stelsel hk apakah yang memainkan peranan pada waktu kini/sekarang (yang sedang berjalan)ditetapkan.
* kitab2 hukum, dokumen-dokumen, surat2, dls yang dipergunakan oleh pembentuk UU pada saat hukum yang berlaku sekarang.
Joenarto dalam Selayang Pandang Sumber-Sumber Hukum
Sumber Hukum dalam arti formal
: Sb.HK dibagi 3:
-1. Asal Sb Hk, yi dalam bentuk konkrit berupa: Keputusan dari yang berwenang.
- 2. Tempat diketemukan aturan2 HK dalam hk positip. ( wujudnya aturan-aturan/ketetapan2 baik tertulis/tidak).
Macam-macam Sumber Hukum
Utrecht: sb hukum : formal dan material.
Sb.hk Formal adalah sb hukum yang dikenal dari bentuknya. Karena bentuknya itu maka hk berlaku umum, diketahui dan ditaati.
Jadi Sb Hukum Formal diartikan sbg tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuaatan hukum. ( berkaitan dg bentuk /cara peraturan hukum itu berlaku).
Jadi sb hukum materiil berlaku jika sudah diberi bentuk/dinyatakan berlaku oleh hukum formal.
3. Istilah sb. Hk yang dihubungkan dengan filsafat,sejarah dan masyarakat-----à sb.hk filosofis, historis, sosiologis.
Sifat formal
* dirumuskan dalam suatu bentuk.
* berlaku umum, mengikat dan diatati
Sumber hukum materiil
Adalah faktor-faktor masyarakat yang turut mempengaruhi pembentukan hukum
( ini penting untuk membantu pembentukan hukum).
Sumber Positip Hukum HTN
Termasuk sb hk formil; dan materiil.
Sumber Hk Materiil:
1. dasar dan pandangan hidup
bernegara.
2. kekuatan2 politik yang mempengaruhi
pada saat merumuskan kaidah2 htn.
Sumber hukum Formal HTN
1. Hukum Perundang-Undangan
ketatanegaraan.
2. Hukum adat ketatanegaraan.
3. Hukum Kebiasaan ketatanegaraan.
4. yurisprudensi ketatanegaraan.
5. hukum perjanjian internasional
ketatanegaran.
6. doktrin ketatanegaraan.
Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan
Adalah peraturan perundang-undangan ( hukum tertulis), disusun dalam suatu tingkatan yang disebut hierarki peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Memorandum DPR-GR, 9 Juni 1996 -> dikukuhkan oleh MPRS dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Jo, MPR No. V/ MPR/1973 dan lampiran II ttg “ Tata urutan Peraturan Perundangt-undangan Republik Indonesia.”.
Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan menurut TAP MPR No.XX/MPRS/1966
UUD 1945.
Ketetapan MPR/MPRS.
UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU.
Peraturan Pemerintah.
Keputusan Presiden.
Peraturan Pelaksanaan Lainnya: Permen, Instruksi Mentri, dll.
SUMBER HUKUM TATANEGARA
UU NO. 10 TAHUN 2006.
HIRARKHI PERATURAN PER UU AN RI.
- UUD 1945--------------à Mahkamah Konstitusi-
- UU/PEPERPU.------- à MA.
- PERATURAN PEMERINTAH (PP).
- PERATURAN PRESIDEN ( PERPRES).
- PERDA à TINGKAT I.
TINGKAT II.
HIRARKHI PERUU
TAP MPRS N0.XX/MPRS/1966.
1. UUD 1945.
2. TAP MPR/MPRS.
3. UU/PEPERPU.
4. PP.
5. KEPRES.
6. PERATURAN PELAKSANA LAINNYA: PERMEN, INSTRUKSI MENTRI, PERDA. DLL,
TAP MPR N0. III/MPR/2001:
1. UUD 1945.
2. TAP MPR.
3. UU.
4. PEPERPU.
5. PP.
6. KEPRES.
7. PERDA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar