Selasa, 02 November 2010

PERTEMUAN 3 HTN

PERTEMUAN 3
HTN
SITI FATIMAH

BAB II

SUMBER-SUMBER POSITIP

HUKUM TATA NEGARA

diskusi

Buat formasi 3

Kel A: Sumber hukum

Kel B: Macam dan Jenis sumber hukum

Kel C: Sumber-sumber Positip HTN

Tugas:

Amati, baca, dan dikliping suatu tulisan/opini dll dalam sebuah Koran/Internet/majlah ttg Sumber-2 Positip HTN.

Sumber/literatur

Dedi Soemardi, Sumber-Sumber Hukum Positip, Alumni, Bandung, 1986.

Joenarto, Selayang Pandang Hukum Tata Negara, Liberty, Yogyakarta.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dll sumber yang terkait.

Tujuan

PENTING DIPAHAMI, DIANALISIS DAN UNTUK PEMECAHAN MASALAH.

PETUNJUK BAGAIMANA DAN DIMANA HUKUM ITU BERADA

SUMBER HUKUM

FILOSOFIS :

1. Sb.hukum untuk menentukan isi hukum.

2. Sb hukum untuk menentukan kekuatan

mengikat suatu kaidah hukum ( mangapa

hukum ditaati?).

SOSIOLOGIS:

Adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positip, misal faktor : keadaan ekonomi, pandangan agama,, psyikologis dll,

TINJAUAN SUMBER HUKUM

HISTORIS :

* stelsel hk apakah yang memainkan peranan pada waktu kini/sekarang (yang sedang berjalan)ditetapkan.

* kitab2 hukum, dokumen-dokumen, surat2, dls yang dipergunakan oleh pembentuk UU pada saat hukum yang berlaku sekarang.

Joenarto dalam Selayang Pandang Sumber-Sumber Hukum

Sumber Hukum dalam arti formal

: Sb.HK dibagi 3:

-1. Asal Sb Hk, yi dalam bentuk konkrit berupa: Keputusan dari yang berwenang.

- 2. Tempat diketemukan aturan2 HK dalam hk positip. ( wujudnya aturan-aturan/ketetapan2 baik tertulis/tidak).

Macam-macam Sumber Hukum

Utrecht: sb hukum : formal dan material.

Sb.hk Formal adalah sb hukum yang dikenal dari bentuknya. Karena bentuknya itu maka hk berlaku umum, diketahui dan ditaati.

Jadi Sb Hukum Formal diartikan sbg tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuaatan hukum. ( berkaitan dg bentuk /cara peraturan hukum itu berlaku).

Jadi sb hukum materiil berlaku jika sudah diberi bentuk/dinyatakan berlaku oleh hukum formal.

3. Istilah sb. Hk yang dihubungkan dengan filsafat,sejarah dan masyarakat-----à sb.hk filosofis, historis, sosiologis.

Sifat formal

* dirumuskan dalam suatu bentuk.

* berlaku umum, mengikat dan diatati

Sumber hukum materiil

Adalah faktor-faktor masyarakat yang turut mempengaruhi pembentukan hukum

( ini penting untuk membantu pembentukan hukum).

Sumber Positip Hukum HTN

Termasuk sb hk formil; dan materiil.

Sumber Hk Materiil:

1. dasar dan pandangan hidup

bernegara.

2. kekuatan2 politik yang mempengaruhi

pada saat merumuskan kaidah2 htn.

Sumber hukum Formal HTN

1. Hukum Perundang-Undangan

ketatanegaraan.

2. Hukum adat ketatanegaraan.

3. Hukum Kebiasaan ketatanegaraan.

4. yurisprudensi ketatanegaraan.

5. hukum perjanjian internasional

ketatanegaran.

6. doktrin ketatanegaraan.

Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan

Adalah peraturan perundang-undangan ( hukum tertulis), disusun dalam suatu tingkatan yang disebut hierarki peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum Memorandum DPR-GR, 9 Juni 1996 -> dikukuhkan oleh MPRS dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Jo, MPR No. V/ MPR/1973 dan lampiran II ttg “ Tata urutan Peraturan Perundangt-undangan Republik Indonesia.”.

Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan menurut TAP MPR No.XX/MPRS/1966

UUD 1945.

Ketetapan MPR/MPRS.

UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU.

Peraturan Pemerintah.

Keputusan Presiden.

Peraturan Pelaksanaan Lainnya: Permen, Instruksi Mentri, dll.

SUMBER HUKUM TATANEGARA

UU NO. 10 TAHUN 2006.

HIRARKHI PERATURAN PER UU AN RI.

- UUD 1945--------------à Mahkamah Konstitusi-

- UU/PEPERPU.------- à MA.

- PERATURAN PEMERINTAH (PP).

- PERATURAN PRESIDEN ( PERPRES).

- PERDA à TINGKAT I.

TINGKAT II.

HIRARKHI PERUU

TAP MPRS N0.XX/MPRS/1966.

1. UUD 1945.

2. TAP MPR/MPRS.

3. UU/PEPERPU.

4. PP.

5. KEPRES.

6. PERATURAN PELAKSANA LAINNYA: PERMEN, INSTRUKSI MENTRI, PERDA. DLL,

TAP MPR N0. III/MPR/2001:

1. UUD 1945.

2. TAP MPR.

3. UU.

4. PEPERPU.

5. PP.

6. KEPRES.

7. PERDA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar