Kamis, 25 November 2010

PENGERTIAN, DASAR HUKUM, ASAS-ASAS PERKAWINAN

BY ADMIN

PENGERTIAN, DASAR HUKUM, ASAS-ASAS PERKAWINAN
A. Pengertian Perkawinan
1. Pengertian secara etimologi/bahasa
Istilah/kata perkawinan dalam fiqh dikenal dengan istilah nikah نكاح)) dan zawaj (زواج). Kedua kata ini, nakaha dan zawaja yang menjadi istilah pokok dalam al-Qur'an untuk menunjuk pengertian perkawinan (pernikahan). Sebenarnya kata nikah itu sendiri sudah menjadi bahasa Indonesia.
Secara etimologi kata نكاح berarti الجمع = berkumpul, berhimpun. Adapun kata زواج berarti pasangan. Dengan demikian, dari sisi bahasa, perkawinan berarti berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra. Kata زواج dalam berbagai bentuknya terulang tidak kurang dari 80 kali dalam al-Qur'an. Sementara kata نكاح dalam berbagai bentuknya ditemukan 23 kali. Dengan demikian dari kedua istilah yang digunakan untuk menunjukkan perkawinan (pernikahan) dapat dikatakan, bahwa dengan pernikahan menjadikan seseorang mempunyai pasangan. (Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1, hlm. 17).
Dalam pada itu ada pula pendapat bahwa secara bahasa, kata نكاح , selain berarti al-jam'u, juga bisa berarti الضَّمُّ berarti menghimpit, dan الدُّخُول berarti memasuki atau دخول الشيئ فى الشيئ masuknya sesuatu kepada sesuatu. Orang Arab menyebut kata nikah dengan maksud الوطء (hubungan seksual). Akad perkawinan disebut nikah karena dengan adanya akad tersebut terjadi hubungan seksual (As-San'aniy, Subul as-Salam, III: 109). Perlu dikemukakan juga bahwa kata nikah menurut para ulama mempunyai dua arti, arti hakiki dan arti majazi, yaitu wat'un atau akad. Hanya saja para ulama berbeda pendapat, apakah makna hakiki dari kata nikah, wat'un atau akad. Menurut ulama Hanafiyah, nikah arti hakikinya ialah wat’un (setubuh) sedangkan art majazinya akad. Menurut ulama Syafi’iyah, nikah arti hakikinya akad sedangkan arti majazinya ialah wat’un. Menurut Abul Qasim az-Zajjad, Ibn Hazm, bahwa dalam kata nikah bersyarikat antara makna akad dan setubuh.
2 Pengertian secara istilah
Para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan perkawinan (pernikahan) secara istilah. Ulama klasik lebih berorientasi kepada kehalalan hubungan seksual. Sebagai contoh, ulama Hanafiyah mendefinisikan nikah dengan:
عقد وُضع لتملّك المـتـعة بالانثى قصدا
"Akad yang memfaedahkan hak memiliki bersedap-sedap terhadap seorang wanita dengan sengaja".
Dimaksud dengan hak memiliki bersedap-sedap ialah tertentunya suami memanfaatkan seks isteri beserta bagian badannya sebagai alat bersenang-senang. Dimaksudkan dengan memiliki ialah kehalalan bersenang-senang, bukan memiliki sebagai milik kebendaan (al-Hushary, an-Nikah wa al-Qadaya al-Muta'aliqatu bih, hlm. 8).
Ulama Syafi'iyah merumuskan nikah dengan:
عقد يتضمّن اِباحةَ وطءٍ بلفظ انكاحٍ أو تزوّج أو ترجمته
"Akad yang mengandung kebolehan hubungan seksual dengan ucapan nikah atau tazwija atau terjemahannya" (Ar-Ramly, Nihayatul Muhtaj, VI: 138).
Menurut definisi ini akad nikah mengakibatkan kebolehan wata', tidak memiliki wanita yang dinikahi.
Al-Jaziri dalam kitabnya Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-Arba'ah, IV: 2, mendefinisikan dengan:
عقد وضعه الشارع ليرتب عليه انتفاع الزوج ببضع الزوجة وسائر بدنها من حيث التلذذ
"Suatu akad yang ditetapkan syara' agar dengan akad itu menjadi (berakibat) suami berhak mengambil manfaat kemaluan isterinya dan seluruh badannya untuk bersenang-senang"

Definisi di atas kesemuanya menitik beratkan kepada badan isteri sebagai obyek akad dan hanya meninjau dari hak dan kepentingan suami terhadap isterinya, tidak mengemukakan akibat akad itu yang berupa hak dan kewajiban yang timbal balik antara keduanya serta tujuan perkawinan.
Bandingkan dengan definisi di bawah ini :
Dr. Mustafa as-Siba'iy dalam karyanya al-Ahwal asy-Syakhsiyyah, hlm. 32-33 merumuskan pernikahan dengan:
عقد بين رجل وامرأة احلّ له شرعا غايته انشاء رابطة للحياة المشتركة والنسل
"Suatu akad antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dihalakan menurut syara' yang bertujuan menumbuhkan ikatan untuk hidup bersama dan berketurunan".
Dalam definisi ini ditegaskan bahwa akad nikah itu adalah akad antara seorang laki-laki dan seorang perempuan (dalam definisi yang dikemukkan fuqaha sebelumnya tidak tegas siapa yang mengadakan akad). Sekalipun tidak dijelaskan mengenai akibat dari akad perkawinan yang berupa hak dan kewaiban, tetapi dalam defini ini sudah ada kemajuan dengan disebutkan tujuan dari adanya akad yaitu hidup bersama dan berketurunan.
Menurut Muhammad Abu Ishrah pernikahan yaitu:
عقد يفيد حلّ العشرة بين الرجل والمرأة وتعاونهما ويُـحَدُّ مالكليهما من حقوق وما عليه من واجبات
"Akad yang memberikan faedah hukum kebolehan bergaul antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dan mengadakan tolong menolong dan membatasi (menentukan) hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masingnya".
Dalam definisi ini dijelaskan bahwa perkawinan itu selain mengakibatkan kebolehan bergaul antara laki-laki dan perempuan yang dilandasi prinsip tolong menolong juga mengakibatkan adanya hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Dari beberapa rumusan di atas sekalipun secara redaksional berbeda, tetapi ada yang disepakati, yaitu bahwa perkawinan itu merupakan suatu akad, suatu ikatan.
Lebih lanjut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 1, perkawinan dirumuskan dengan "ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Dari rumusan perkawinan di atas dapat digaris bawahi bahwa perkawinan itu sebuah perikatan, tetapi tidak sekedar perikatan melainkan ikatan lahir dan batin dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera, tentram. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat ar-Rum (30) ayat 21.
B. Dasar Hukum dan Hukum Melakukan Perkawinan
1. Dasar hukum perkawinan
Allah menciptakan segala sesuatu secara berpasangan, ada jantan dan ada betina, ada laki-laki dan ada perempuan, ada panas dan ada dingin, ada malam dan ada siang. Pada makhluk hidup, selain diciptakan secara berpasangan juga diberikan instink tertarik kepada lawan jenisnya. Kondisi demikian sebagai sarana untuk mempertahankan eksistensi makhluk tersebut.
ومن كلّ شيئ خلقنا زوجين لعلّكم تذكّرون (الذاريات: 49 )
"Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah".
سبحن الذى خلق الازواج كلّها ممّا تنبت الارض ومن انفسهم وممّا لايعلمون (يس: 36 )
"Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui".
Islam mengatur manusia dalam hidup berjodoh-jodohan itu melalui perkawinan dengan melalui prosedur dan aturan. Apabila manusia dalam menyalurkan instink seksnya seperti makhluk lainnya yang bebas mengikuti naluri dalam berhubungan antara jantan dan betina maka akan terjadi anarkis. Oleh karena itu sesuai dengan martabat kemuliaan manusia maka bagi manusia dalam penyaluran instink seksnya diatur melalui aturan perkawinan.
Allah mensyari'atkan perkawinan bagi umatnya. Dalil-dalil yang menunjukan kepada pensyari'atan perkawinan dan hukumnya adalah sebagai berikut:
- فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلث وربع فان خفتم الا تعدلوا فوحدة او ما ملكت ايمانكم (النساء : 3)
- وانكحوا الايامى منكم والصالحين من عبادكم وامائكم ...( ألنور : 32 )
- يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء (رواه البخارى ومسلم)
- ... فقال ما بال أقوام قالوا كذا وكذا لكني أصلي وأنام وأصوم وأفطر وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس مني (رواه مسلم)
Dari ayat dan hadis di atas dapat diketahui bahwa perkawinan itu disyari'atkan oleh Islam. Hal ini sejalan dengan tujuan diciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi untuk memakmurkan dunia. Kemakmuran dunia tergantung kepada adanya manusia. Perkawinan merupakan media untuk keberlangsungan hidup manusia karena dengan perkawinan terjadilah keturunan yang berkembang biak dengan teratur.

2. Hukum melakukan perkawinan
Walaupun perkawinan itu disyari'atkan akan tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai hukum melakukan perkawinan. Ada tiga pendapat mengenai hukum melakukan perkawinan, yaitu:
a. Menurut Daud ad-Dahiry, Ibn Hazm, dan Imam Ahmad dalam satu riwayat berpendapat bahwa melakukan perkawinan hukumnya wajib. Mereka ini beralasan bahwa perintah kawin dalam surat an-Nisa' ayat 3 dan perintah mengawinkan dalam surat an-Nur ayat 32, semuanya menunjukkan kepada perintah wajib atas dasar qaidah bahwa setiap sigat amar itu menunjukkan "wajib" secara mutlak. Hukum wajib dimaksud adalah satu kali kawin untuk seumur hidup. Menurut Ibn Hazm perintah wajib tersebut ditujukan kepada orang yang tidak inin (impotent).
b. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa melakukan perkawinan hukumnya sunah, karena dalam surat an-Nisa' ayat 3 disebutkan: ... فإن خفتم الاّ تعدلوا فواحدة او ماملكت ايمانكم
Menurut ayat ini jalan halal mendekati wanita ada dua cara, yaitu menikah dan dengan tasarri, yakni memiliki jariyah (budak perempuan). Tasarri hukumnya tidak wajib, demikian menurut ijma. Ayat 3 surat an-Nisa membolehkan takhyir antara menikah dan tasarri. Menurut Usul Fiqh, tidak ada pilihan antara wajib dan tidak wajib, karena yang dikatakan wajib itu adalah suatu hal yang tidak dapat ditinggalkan. Atas dasar demikian, menurut kelompok ini perintah menikah atau perintah menikahkan dalam ayat dan hadis di atas hanyalah menujukkan kepada sunnat.
c. Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa hukum menikah itu mubah, alasannya karena dalam surat an-Nisa' ayat 3 Allah menyerahkan untuk memperoleh wanita dengan cara menikah atau dengan cara tasarri. Hal itu menujukkan bahwa antara keduanya sama derajatnya. Menurut ijma tasarri hukumnya mubah. Dengan demikian menikah juga hukumnya mubah (tidak sunnat) karena tidak ada pilihan antara sunnat dan mubah.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa hukum menikah itu diperselisihkan, ada yang mengatakan wajib, sunnat, dan mubah. Perbedaan pendapat dalam masalah ini menimbulkan adanya perselisihan mengenai manakah yang afdal, berkhalwat untuk beribadah sunnat dengan tidak menikah ataukah meninggalkan ibadah sunnat untuk menempuh kehidupan baru dengan jalan menikah.
3. Hukum melakukan perkawinan dilihat dari kondisi pelakunya
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat tersebut di atas, hukum melakukan perkawinan juga bisa dilihat dari kondisi orang yang akan melakukan perkawinan dan tujuan melakukannya. Oleh karena itu bagi orang perorang melakukan perkawinan bisa dikategorikan wajib, sunnat, haram, makruh atau mubah.
a. Wajib, yaitu bagi orang yang sudah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk kawin apabila tidak kawin ia akan tergelincir ke dalam perbuatan yang dilarang yaitu zina. Hal ini didasarkan kepada suatu pemikiran bahwa bagi setiap muslim wajib menjaga diri untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang. Apabila penjagaan diri itu dengan cara kawin, maka hukum perkawinan itu wajib, sesuai dengan qaidah:
مالا يتم الواجب الا به فهو واجب
“Sesuatu yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya maka sesuatu itu hukumnya wajib.”
b. Sunnat, yaitu bagi orang yang sudah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk kawin, tetapi apabila tidak kawin tidak khawatir akan berbuat zina. Penetapan hokum sunnat ini adalah adanya anjuran al-Qur’an dan al-hadis yang disebutkan di atas yang menerangkan sikap agama Islam terhadap perkawinan. Baik ayat al-Qur’an maupun al-hadis bersifat perintah, tetapi berdasarkan qarinah-qarinah yang ada, perintah tadi tidak memfaedahkan hokum wajib, tetapi sunnat saja.
c. Haram, yaitu bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban dalam rumah tangga, sehingga apabila kawin akan terlantar dirinya dan isteri serta keluarganya, maka hokum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah haram. Surat al-Baqarah ayat 195 melarang orang mekakukan hal-hal yang mendatangkan kerusakan.
ولا تلقوا بأيدكم إلى التهلكة ...
d. Makruh, yaitu bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk kawin tapi juga mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak jatuh ke dalam perbuatan zina, sekiranya tidak kawin.Hanya saja orang ini tidak mempunyai keinginan yang kuat untuk dapat memenuhi kewjiban suami isteri.
e. Mubah, yaitu bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk kawin tapi juga mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak jatuh ke dalam perbuatan zina, sekiranya tidak kawin.Apabila kawin ia tidak akan menelantarkan isteri. Perkawinan orang ini hanya untuk kesenangan bukan atas dasar agama dan membina keluarga sejahtera. Hukum mubah juga bisa diterapkan kepada orang yang antara pendorong dan penghambatnya untuk kawin sama.

C. Tujuan Perkawinan
Tidak sama istilah yang dipakai para ahli dalam menyebutkan tujuan perkawinan, di samping ada yang memakai istilah tujuan, ada juga yang memakai istilah manfaat, dan ada juga yang memakai istilah faedah serta ada pula yang menyebutnya dengan hikmah perkawinan. Demikian juga para ahli tidak sama dalam menyebutkan banyaknya tujuan perkawinan serta urut-urutannya. Dalam pembahasan ini dipakai istilah tujuan.
Menurut Khoiruddin Nasution, penetapan tujuan perkawinan didasarkan pada pemahaman sejumlah nas, ayat al-Qur’an dan sunnah Nabi saw yang mengisyaratkan tujuan perkawinan. Ada sejumlah nas yang berbicara sekitar tujuan perkawinan, yaitu: Al-Baqarah (2): 187 dan 223; an-Nisa’ (4): 1, 9, 24; an-Nahl (16): 72; al-Mu’minum (23): 5-7; an-Nur (24): 33; ar-Rum (30): 21; asy-Syura (42): 11; al-Ma’arij (70): 29-31; dan at-Tariq (86): 6-7. Sementara sunnah Nabi Muhammad saw yang berbicara tentang tujuan perkwinan ialah:
1- تناكحوا تكاثروا فإنى أباهى بكم الامم يوم القيامة
2- يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض بالبصر واحصن للفرج....
3- ومن تزوج فقد احرز شطر دينه فليتق الله فى الشطر الباقى
4- تزوجوا الولود فإنى مكاثر بكم الامم يوم القيامة
5- ولكنى أصوم وافطر وأصلى وارقد واتزوج النساء من رغب عن سنتى فليس منى

Dari sejumlah nas tersebut kalau disimpulkan akan terlihat minimal lima tujuan umum perkawinan, yakni: (1) memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang (sakinah, mawaddah, wa rahmah) sebagai tujuan pokok dan utama, yang kemudian dibantu dengan tujuan: (2) tujuan reproduksi (penerusan generasi), (3) pemenuhan kebutuhan biologis (seks), (4) menjaga kehormatan, dan (5) ibadah. Urutan nomor tidak menunjukkan urutan prioritas, kecuali urutan nomor 1. Artinya, tujuan nomor 2 dapat menempati urutan nomor 4 misalny (Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1 (2005): 37-38). Berikut uraian dari kelima tujuan tersebut.
1. Memperoleh kehidupan sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Tujuan ini dapat dicapai secara sempurna apabila tujuan-tujuan lain dapat terpenuhi. Dengan ungkapan lain, tujuan-tujuan lain adalah sebagai pelengkap untuk memenuhi tujuan utama ini. Dengan tercapainya tujuan reproduksi, tujuan memenuhi kebutuhan biologis, tujuan menjaga diri, dan ibadah, dengan sendirinya insya Alla tercapai pula ketenangan, cinta dan kasih sayang. Inilah yang dimaksud dengan tujuan lain sebagai pelenklap untuk mencapai tujuan pokok atau utama. Tujuan mendapat sakinah, mawaddah wa rahmah, disebutkan dalam surat ar-Rum ayat 21:
ومن اياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة ...
سكينة berasal dari kata سكن yang berarti tenang atau diamnya sesuatu setelah bergejolak. Perkawinan adalah pertemuan antara pria dan wanita yang kemudian menjadikan kerisauan antara keduanya menjadi ketentraman atau sakinah menurut bahasa al_Qur’an (ar-Rum (20): 21). Penyebutan سكين untuk pisau adalah karena pisau itu alat sembelih yang menjadikan binatang yang disembelih tenang.
Dari beberapa ayat yang lain juga menunjukkan bahwa hubungan suami dan isteri adalah hubungan cinta dan kasih sayang, misalnya al-Qur’an menggambarkan hubugan Adam dan Hawa. Dalam surat al-Baqarah (2): 187 bahwa suami dan isteri sebagai pakaian antara keduanya ” hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahunna”.
Dari ayat-ayat di atas jelas bahwa hubungan suami isteri adalah hubungan cinta dan kasih saying dan bahwa ikatan perkawinan pada dasarnya tidak dapat dibatasi hanya dengan pelayanan yang bersifat material dan biologis saja. Pemenuhan kebutuhan material, spt makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lainnya hanya sebagai sarana untuk mencapai kebutuhan yang lebih mulia dan tinggi, yakni kebutuhan rohani, cinta, kasih saying, dan barakah dari Allah. Asumsinya, pelayanan yang bersifat material akan diikuti dengan hubungan batin, yakni cinta dan kasih sayang.
2. Reproduksi/regenerasi
Tujuan yang kedua ini untuk mengembangbiakan ummat manusia (reproduksi) di muka bumi dapat dilihat dalam beberapa ayat dan hadis di bawah ini:
a. Asy-Syura (42): 11. Manusia dan binatang diciptakan secara berpasangan dari jenisnya sendiri agar berkembang biak.
b. An-Nahl (16): 72. Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isterimu itu anak-anak dan cucu-cucu dan member rezeki dari yang baik-baik
c. An-Nisa’ (4): 1. Allah menciptakan kamu dari seorang diri, kemudian daripadanya menciptakan isterinya dan dari keduanya mengemabangbiakan manusia laki-laki dan perempuan.
d. Hadis Nabi yang memerintahkan untuk menikah dengan pasangan yang penuh kasih dan subur (produktif).تزوجوا الودود الولود ...
e. Hadis nabi yang memerintahkan kawin agar jumlah ummat banyak:تناكحوا تكاثرو...
Nas di atas menunjukkan tujuan pentingnya reproduksi agar umat Islam kelak di kemudian hari menjadi umat yang banyak dan tentu saja berkualitas, karena juga kita diperingatkan untuk tifdk meninggalkan generasi yang lemah (an-Nisa’ (4): 9)
Apabila dibandingkan terdapat perbedaan antara surat asy-Syura (42): 11 yang menunjukkan perkembangbiakan binatang ternak dengan surat ar-Rum (20): 21 yang menunjukkan regenerasi manusia, yaitu ketika menyebut regenarasi manusia disebutkan kalimat mawaddah wa rahamah tetapi tidak disebutkan ketika berbicara tentang binatang.
3. Pemenuhan kebutuhan biologis
Tujuan ketiga, pemenuhan biologis (seksual) dapat dlihat dalam beberapa ayat dan hadis:
a. Surat al-Baqarah (2): 187: Dihalalkan pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isterimu, mereka pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka.
b. Surat al-Baqarah (2): 223: Isteri-isterimu seperti tanah tempat kamu becocok tanam, datangilah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu mau.
c. Surat an-Nur (24): 33: Orang-orang yang belum mampu kawin hendaklah menjaga kesucian diri sampai Allah memberi kemampuan. Budak-budak perempuan yang kamu miliki jangan dipaksa untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian. Buatlah perjanjian dengan mereka.
d. Surat al-Ma’arij (70): 29-31 dan surat al-Mu’minun (23): 5-7: Orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali kepada isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Barang siapa yang mencari dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yanag melampaui batas.
e. HadisNabi:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض بالبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء.
Nas yang secara langsung menunjukkan pemenuhan kebutuhan biologis adalah Surat al-Baqarah (2): 187 dan surat al-Baqarah (2): 223 ditambah dengan hadis di atas. Sementara surat an-Nur (24): 33 menunjukkan apa yang seharusnya dilakukan oleh orang membutuhkan nikah tetapi tidak atau belum mampu. Adapun Surat al-Ma’arij (70): 29-31 dan surat al-Mu’minun (23): 5-7 lebih menekankan pada upaya usaha menjagala kemaluan/kehormatan.
4. Menjaga kehormatan
Tujuan keempat dari perkawinan ialah untuk menjaga kehormatan. Dimaksud dengan kehormatan ialah kehormtan diri sendiri, anak dan keluarga. Tujuan ini tersirat di samping dalam ayat-ayat yang mengutarakan tujuan pemenuhan biologis, yaitu Surat al-Ma’arij (70): 29-31 dan surat al-Mu’minun (23): 5-7: juga dalam an-Nisa (4): 24:
واحل لكم ما وراء ذلكم أن تبتغوا باموالكم محصنين غير مسافحين فمااستمتعتم به منهن أجورهن فريضة ولاجناح عليكم فيما تراضيتم به من بعض الفريضة إن الله كان عليما حكيما
“Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian itu (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikamti (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban, dan tidak mengapa merelakan mahar yang sudah ditentukan.”
Dengan demikian menjaga kehormatan harus menjadi satu kesatuan dengan tujuan pemenuhan biologis. Artinya di samping untuk memenuhi kebutuhan biologis, perkawinan juga bertujuan untuk menjaga kehormatan. Apabila hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, seorang laki-laki atau peremuan dapat saja mencari pasangan lawan jenisnya, lalu melakukan hubungan badan untuk memenuhi kebutuan biologisnya. Tetapi dengan itu ia akan kehilngan kehormatan. Sebaliknya dengan perkawinan dua kebutuhan tersebut dapat terpenuhi kepada Allah, yakni kebutuhan seksualnya terpenuhi, demikian juga kehormatan terjaga.
5.Ibadah
Tujuan perkawinan yang kelima ialah untuk mengabdi dan beribadah kepada Allah, tersirat dari beberapa nas yang sebelumnya sudah disebutkan. Di antaranya ialah hadis Nab yang menyebutkan: ومن تزوج فقد احرز شطر دينه فليتق الله فى الشطر الباقى(seseorang yang melakukan perkawinan sama dengan seseorang yang melakukan setengah agama).
Nas ini sangat tegas menyebut bahwa melakukan perkawinan adalah bagian dari melakukan agama. Melakukan perintah dan anjuran agama tentu bagian dari ibadah. Dengan demikian maka menjadi jelas bahwa melakukan perkawinan adalah bagian dari ibadah. Nas lain sekalipun tida secara tegas tetapi makna tersirat, misalnya hadis Nabi Muhammad saw yang mempunyai harapan pribadi agar umatnya dapat berjumlah banyak pada akhir zaman nanti. Pada dasarnya hadis ini menjelaskan tujuan reproduksi dalam perkawinan, yaitu untuk meneruskan keturun dan memperbanyak ummat Muhammad, bukan tujuan ibadah. Tetapi dengan mengikuti sunnah Nabi sama artinya dengan melakukan ibadah. Oleh karena itu menjadi jelas bahwa dengan menjalanakan perkawinan sebagaibagian dari melakukan snnah Nabi Muhammad saw berarti juga melakukan ibadah.
Sebagai tambahan, sekalipun bukan tujuan perkawinan tetapi dapat disebut dan penting dipahami, bahwa dalam perkawinan bukan hanya urusan ibadah murni, tetapi di dalamnya juga ada unsure social. Oleh karena itu menjadi tidak tepat kalau ada orang mengatakan dan berpendapat bahwa perkawinan hanya urusan pribadi dengan Allah, dan tidak perlu campur tangan orang lain dan pemerintah. Sebab sejumlah hadis menunjukan bahwa perkawinan juga ada unsure social kemasyarakatan, yang karenanya penting keterlibatan orang lain dan pemerintah. Untuk membedakan nikah sirri dengan nikah bukan sirri, antara lain harus ada I’lan nikah, pemberitahuan kepada masyarakat luas, seperti disebutkan dalam hadis اعلنوا هذا النكاح واضربوا عليه بالغربال (Umumkanlah perkawinan dan pukullah rebana). Dari hadis ini menunjukkan bahwa dalam perkawinan ada unsure sosial yang harus dijaga para pasangan. Dengan demikian aturan pemerintah untuk mencatatkan perkawinan termasuk dalam koridor kepentingan dan unsure sosial dan pemerintahan yang harus diakui oleh semua oang.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan perkawinan adalah tujuan yang menyatu dan terpadu (integral dan indukti). Artinya semua tujuan itu harus diletakan menjadi satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Tujuan reproduksi tidak bisa dipisahkan dari tujuan pemenuhan kebutuhan biologis, tujuan memperoleh kehidupan yang tentram penuh cinta dan kasih sayang, tujuan menjaga kehormatan, dan tujuan ibadah. dst.
D. Prinsip-prinsip/Asas-asas Perkawinan
Dimaksud dengan prinsip dalam bahasan ini ialah dasar-dasar atau norma-norma umum, dasar-dasar yang seharusnya dipegangi dan sekaligus dilakukan oleh pasangan dalam menempuh bahtera rumah tangga. Apa saja prinsip perkawinan itu? terdapat perbedaan di kalangan para ahli mengenai jumlahnya. Menurut Khoiruddin Nst. (Hukum Perkawinan 1, hlm. 55 dst), ada sejumlah nas (al-Qur’an dan as-sunnah) yang berbicara sekitar prinsip perkawinan. Nas dimaksud adalah al-Baqarah (2): 187, 228, 233; an-Nisa’ (4): 9, 19, 32, 58; an-Nahl (16): 90; at-Talaq (65): 7, ditambah dengan beberapa sunnah Nabi Muhammad saw.
Dari nas tersebut ada beberapa prinsip yang harus dipegangi oleh suami isteri sebagai pasangan dalam rumah tangga bahakan juga sekaligus harus dipegangi dan diamalkan oleh seluruh anggota keluarga, yaitu suami, isteri dan anak-anak, untuk dapat mencapai tujuan perkawinan seperti disebutkan sebelumnya. Dengan memperhatikan apa yang dikemukakan oleh Khoiruddin Nasution yang menyebutkan ada lima (5) prinsip perkawinan serta memperhatikan pendapat para ahli lainnya, dapat dikemukakan bahwa . prinsip atau asas-asas perkawinan itu antara lain:
1. Musyawarah dan Demokrasi
Adanya kehidupan yang serba musyawarah dan demokrasi dalam kehidupan rumah tangga berarti bahwa dalam segala aspek kehidupan dalam rumah tangga harus diputuskan dan diselesaikan berdasarkan hasil musyawarah minimal antara suami dan isteri, kalau dibutuhkan, juga melibatkan seluruh anggota kluarga, suami, isteri, dan anak-anak. Adapun maksud demokrasi adalah bahwa antara suami dan isteri harus saling terbuka untuk menerima pandangan dan pendapat pasangan. Demikiann juga antara orang tua dan anak harus menciptakan suasana yang saling menghargai dan menerima pandangan dan pendapat anggota keluarga lain. Masih sebagai realisasi dari sikap demokratis, suami dan issteri harus menciptakan suasana yang kondusif untuk munculnya rasa persahabatan di antara anggota keluarga dalam berbagai suka dan duka, dan merasa mempunyai kedudukan yang sejajar dan bermitra, tidak ada pihak yang merasa lebih hebat dan lebih tinggi kedudukannya, tidak ada pihak yang mendominasi dan menguasai. Dengan prinsip musyawarah dan dwmokrasi ini diharapkan memunculkan kondisi yang saling melengkapi dan saling mengisi antara satu dengan yang lain.
Prinsip musyawarah dalam hubungan keluarga antara lain ditunjukkan oleh firman Allah:
a. Surat at-Talaq (65): 6
اسكنوهن من حيث سكنتم من وجدكم ولا تضاروهن ....وأتمروا بينكم بمعروف......
Ayat ini secara khusus berbicara tentang hak isteri yang ditalak, yaitu agar suami menyediakan tempat tinggal, memberikan nafkah bagi isteri hamil yang dicerai dan hak susuan bagi anak. ………
b. Surat al-Baqarah (2): 233
والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن اراد أن يتم الرضاعة .... وتشاور فلا جناح عليهما .....
Ayat ini membicarakan perihal penyusuan anak …….
c. Surat an-Nisa’ (4): 19
يايها الذين امنوا لا يحل لكم ان ترثوا النسآء كرها ولا تعضلوهن لتذهبوا ببعض ما اتيتموهن الا ان يأتين بفاحشة مبينة وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
Dalam ayat ini pun terdapat perintah untuk bergaul antara suami isteri dalam keluarga secara baik. Salah satu aspek untuk bergaul secara baik adalah saling mendengar pendapat pasangan, beriskusi dan berdialog.
Realisasi lebih jauh dari sikap musyawarah, demokratis dan dilog dpat dikelompokkan keada: (1) musyawarah dalam memutuskan masalah-masalah yang berhubungan dengan reproduksi, jumlah, dan pendidikan anak; (2) musyawarah dalam menentukan tempat tinggal; musyawarah dalam memutuskan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan rumah tangga; (4) musyawarah dalam pembagian tugas rumah tangga.
2. Menciptakan rasa aman dan tenteram dalam keluarga
Dimaksud dengan prinsip menciptakan kehidupan keluarga yang aman, nyaman dan tenteram berarti bahwa dalam kehidupan rumah tangga harus tercipta suasana merasa saling kasih, saling asih, saling cinta, saling melindungi dan saling sayang. Setiap anggota keluarga, suami, isteri dan anak-anak wajib dan sekaligus berhak mendapatkan kehidupan yang penuh cinta, penuh kasih sayang, dan penuh ketentraman. Dengan adanya keseimbangan antara kewajiban dan hak untuk mendapatkan kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, diharapkan semua anggota keluarga saling merindukan satu dengan yang lain. Dengan kehidupan yang demikian diharapkan pula tercipta hubungan yang harmonis.
Apabila prinsip di atas bisa terlaksana maka rumah tangga menjadi tempat yang nyaman bagi anggota keluarga. Angota keluarga tidak lagi membutuhkan tempat atau teman yang lebih nyaman dan aman dibandingkan dengan yang ditemukan di rumah. Penyebab menagapa anak mencari alternative teman atau tempat di luar rumah, bahkan ada yang sampai terlibat penggunaan obat terlarang, adalah karena rumah dirasakan bukan sebagai tempat aman dan nyaman. Demikian juga suami yang mencari wanita di luar isteri atau isteri yang mencari laki-laki di luar suami adalah disebabkan karena rumah tidak dapat memberikan apa yang dibutuhkan, yaitu rumah yang aman dan nyaman.
Adapun rasa aman dan tentram dimaksud adalah aman dan tentram dalamkehidupan kejiwaan (psikhis) maupun jasmani n(fisik), bersifat rohani maupun materi.
3. Menghindari adanya kekerasan
Prinsip ketiga, menghindari kekerasan (violence) baik dari segi fisik maupun psikis (rohani). Maksud dari terhindar dari kekerasan fiik dalam kehidupan rumah tangga adalah, bahwa jangan sampai ada pihak dalam keluarga yang merasa berhak memukul atau melakukan tindak kekerasan lain dalam bentuk apapun, dengan dalih atau alasan apapun, baik kepada atau antar pasangan maupun antara pasangan dengan anak-anak.
Adapun terhindar dari kekerasan psikologi, bahwa suami dan isteri harus mampu menciptaan suasana kejiwaan yang aman, merdeka, tentram dan bebas dari segala bentuk ancaman yang bersifat kejiwaan, baik dalam bentuk kata atau kalimat sehari-ahri yang digunakan maupun panggilan antara anggota keluarga. Oleh karena itu seluruh anggota keluarga dilarang mengeluarkan kata-kata atau sapaan yang dapat mengakibatkan anggota keluarga lain merasa ketakutan atau merasa terancam atau merasa kurang aman. Bahkan jangan sampai ada pihak merasa tersinggung baik baik karena ucapan maupun karena panggilan.
Prinsip pergaulan dan kehidupan yang damai, tentram, sejahtera dan penuh asih ini dapat dilihat dalam sejumlah ayat al-Qur’an di antaranya dalam surah an-Nisa’ ayat 19: “wa ‘asyiruuhunna bi al-ma’ruf”.
4. Hubungan suami dan isteri sebagai hubungan partner
Prinsip bahwa suami dan isteri adalah pasangan yang mempunyai hubungan bermitra, partner, dan sejajar (equal) dapat dijelaskan sbb.
a. Menurut surat al-baqarah (2): 187:“Hunna libaasu lakum wa antum libaasu lahunna” Bahwa antara suami isteri ibarat pakaian bagi pasangannya. Pakaian dapat berfungsi dalam segala kondisi dan keadaan. Dalam musim dingin pakaian menjadi bahan penghangat bagi pemakainya. Pakaian juga dapat digunakan sebgai alata penutup dari pandangan orang lain, dll.
b. Menurut surat al-Baqarah (2): 228. Bahwa para isteri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya secara ma’ruf.
c. Surat an-Nisa’ (4): 32. Jangan ada iri hati terhadap yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu, karena orang laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan dan bagi orang perempuan juga ada bagian dari apa yang mereka usahakan.
Selain diisyaratakan oleh tiga ayat di atas, bahwa suami isteri harus bermitra dan sejajar, juga tujuan perkawinan akan tercapai dengan baik apabila suami isteri itu bermitra dan memposisikan sebagai pasangan yang sejajar.
Implikasi dari pasangan yang bermitra dan sejajar ini muncul sikap: (1) saling mengerti, mengerti latar belakang pribadi pasanganmasing-masing dan mengerti diri sendiri; (2) saling menerima, terimalah ini sebagaimana adanya, terima kekurangan dan kelebihannya, (3) saling menghormati, (4) saling mempercayai, (5) saling mencintai dengan cara lemah lembut dalam pergaulan dan pembicaraan, menunjukkan perhatian kepada suami/isteri, bijaksana dalam pergaulan, menjauhi sikap egois, tidak mudah tersinggung dan menunjukkan rasa cinta.
5. Prinsip keadilan
Yang dimaksud dengan keadilan di sini adalah menematkan sesuatu pada posisi yang semestinya (proporsional). Jabaran dari prinsip keadilan di sini di antaranya bahwa kalau ada di antara pasangan atau anggota keluarga (anak-anak) yang mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri Hrua didukung tanpa memandang dan membedakan berdasarkan jenis kelamin. Misalnya isteri mempunyai kemampuan untuk mengembangkan diri, maka suami seharusnya mendukung dan bahkan memmbantu kemajuan isteri tersebut. Kalau ada anngota keluarga (anak-anak) yang mempunyai kemampuan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi harus diberi kesempatan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin. Oleh karena itu tidak tepat kalau misalnya orang tua memberikan sokongan yang berlebihan kepada anak laki-laki untuk sekolah ke jenjang yang lebih tinggi padahal anaknya tidak mampu, sementara anak peremuan tidak diberi kesempatan padahal dia mampu, semata-mata kaena dia perempuan.
Masih dalam prinsip keadilan, bahwa masing-masing anggota keluarga harus sadar sepenuhnya bahwa dirinya adalah bagian dari keluarga yang harus mendapat perhatian. Kewajiban untuk menuntaskan tugas kantor, tugas bertani, tugas sekolah, dan sebagainya, harus diimbangi dengan kewajiban untuk memberikan perhatian kepada anggota keluarga. Sebagai contoh, bapak yang bekerja dn mempunyai kewajiban di kantor (kalau pekerja kantor) atau di sawah, di kebun (kalau petani) juga mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian kepada anak-anak dan isterinya. Demikian halnya dengan isteri, dan anggota keluarga lainnya.
Prinsip keadilan ini banyak disebutkan dalam al-Qur’an sekalipun tidak secara langsung disebutkan dalam persoalan-persoalan keluarga dan rumah tangga. Seperti perintah menyerahkan perkara kepada ahlinya (an_Nisa’: 58), perintah berlaku adil dalam berbgai hal dan berbuat kebajikan (an-Nahl: 90).
Untuk menjamin tercapainya tujuan perkawinan sebagai perkawinan yang penuh kedamaian, ketentraman, dan kasih sayang, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diamalkan oleh suami isteri, di samping prinsip-prinsip di atas, yaitu: (1) sebagai pasangan, suami isteri harus saling menghargai dan menghormati, (2) suami dan isteri harus merasa saling membutuhkan, (3) suami dan isteri harus merasa tidak lengkap tanpa pasangannya. Inilah yang disebut prinsip pokok.
Prinsip-prinsip perkawinan di atas adalah menurut Khoiruddin Nasution. Apabila diperhatikan prinsip perkawinan yang dikemukakan oleh Khaoiruddin Nasution adalah prinsip perkawinan yang menekankan kepada hubungan suami dan isteri, serta hubungan orang tua dengan anak dalam kehidupan keluarga.
Sementara itu ada juga ulama/sarjana yang membahas prinsip perkwinan lebih menekankan kepada prinsip melakukan perkawinan. Hal ini umpamanya dalam buku Ilmu Fiqh jilid II yang diterbkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Departemen Agama R.I, 1984/1985 (halaman 69 dst), menyebutkan bahwa prinsip-prinsip perkawinan, antara lain:
1. Memenuhi dan melaksanakan perintah agama
Sebagaimana the dijelaskan bahwa perkawinan adalah sunnah Nabi, hal ini berarti bahwa melaksanakan perkawinan pada hakekatnya merupakan pelaksanaan dari ajaran agama.
2. Kerelaan dan Persetujuan
Sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang hendak melangsungkan perkawinan adalah ikhtiyar (tidak dipaksa). Kerelaan para pihak yang melangsungkan perkawinan tercermin dan dirumuskan dengan kata-kata kerelaan calon isteri dan suami atau persetujuan mereka. Kerelaan dari calon suami dan wali dapat dilihat dan didengar dari tindakan dan ucapannya ketika melakukan akad nikah, sedangkan kerelaaan calon isteri, mengingat wanita mempunai ekspresi kejiwaan yang berbeda dengan pria, dapat dilihat dari sikapnya umpamanya diam, tidak memberikan reaksi penolakkan dipandang sebagai ijin kerelaannya bila ia gadis, tetapi apabila calon isteri itu janda maka ijinnya harus tegas.
Ada beberapa hadis terkait dengan kerelaan ini, seperti hadis yang menyebutkan larangan menikahkan janda sampai ia memberikan keijinan dan larangan menikahkan anak gadis sebelum diminta persetujuannya dan kalau ia ditanya diam hal itu menunjukan persetujuannya.
Ada juga hadis yang menerangkan bahwa seorang ayah telah menikahkan anaknya yang janda tanpa persetujuannya. Si anak karena tidak setuju lalu mengadu keada Nabi dan Nabi membatalkan pernikahan terebut.
Ada juga hadis yang menjelaskan bahwa Nabi memberi kebebasan kepada anak gadis yang dinikahkan tanpa persetujuannya, yaitu kalau ia nanti sudah dewasa berhak untuk memilih antara membatalkan perkawinan atau meneruskan perkawinan.
3. Perkawinan untuk selamanya
Tujuan perkawinan antara lain untuk dapat berketurunan (regenerasi) dan untuk ketentraman, ketenangan, dan cinta kasih. Kesemuanya ini dapat dicapai hanya dengan prinsip bahwa perkawinan adalah untuk selamanya, bukan hanya dalam waktu tertentu saja. Oleh karena perkawina dilakukan untuk selamanya, maka upaya ke arah terben-tuknya perkawinan yang langgeng sejak sebelum perkawinan diperbolehkan bahkan disyari’atkan oleh Islam. Antara lain disyari’atkannya khitbah (melamar) dan sebelumnya calon suami dan calon isteri sudah saling “melihat”, sehingga nantinya tidak ada penyesalan di kemudian hari. Karena prinsip perkawinan dalam Islam itu untuk selamanya, bukan hanya untuk satu masa tertentu saja, maka Ialam tidak membenarkan:
a. Akad nikah yang mengandung ketentuan pembatasan waktu perkawinan, untuk 1 tahun, 6 bulan, 3 minggu umpamanya.
b. Nikah mut’ah
c. Nikah muhallil
4. Monogami dan poligami
Pada dasarnya perkawinan menurut Islam adalah monogamy, tetapi dalam kondisi tertentu diperbolehkan seorang laki-laki mempunyai isteri lebih dari satu (poligami) dengan syarat harus berlaku adil. Kebolehan poligami bukanlah kebolehan yang bebas dan terbuka, melainkan hanya sebagai jalan keluar saja. Oleh karena itu pula Islam tidak menutup rapat pintu poligami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar