Senin, 22 November 2010

HUKUM KEWARISAN ISLAM PERTEMUAN 2-4

By Admin


PERTEMUAN 2

 Sebab-sebab Menerima Warisan (اسباب الارث)
 A. Masa Jahiliyah
 Pertalian Kerabat (Qarabah), khusus kerabat laki-laki dewasa
 Janji Setia (Muhafalah)
 Pengangkatan Anak (at-Tabani)
 B. Masa Awal Islam
 Pertalian Kerabat (Qarabah), khusus kerabat laki-laki dewasa
 Janji Setia (Muhafalah)
 Pengangkatan Anak (at-Tabani)
 Hijrah dari Makah ke Madinah
 Ikatan Persaudaraan antara Muhajirin dengan Ansor (Muakhkhah)
 C. Menurut Hukum Kewarisan Islam
 Keturunan:
 Ushul al-mayyit
 Furu’ al-mayyit
 Hawasyi
 Perkawinan:
 sah menurut agama
 Sah menurut negara
 Wala’:
 Wala’ al-‘Ataqah (memerdekakan budak)
 Wala’ al-Muwalah (perjanjian tolong-menolong)
 Penghapusan (Nasakh)
Aturan Kewarisan Pra Islam
 للرّجال نصيب ممّا ترك الوالدان والاقربون وللنّساء نصيب ممّا ترك الوا لدان والاقربون ممّا قلّ منه او كثر نصيبا مفروضا {النساء : 7}
 لاهجرة بعد الفتح
 واولواالارحام بعضهم اولى ببعض فى كتاب اللّه من المؤمنين والمهاجرين...{الاحزاب:6}
 وما جعل ادعياءَ كم ابناءََ كم ذ لكم قولكم با فواهكم (الاخزب:4)
 ماكان محمد ابااحد من رجالكم ولكن رسولَ اللّه وخاتم النبين {الاخزاب:40}
 D. Menurut Hukum Adat
 Keturunan, utamanya anak
 Perkawinan, meskipun terkadang janda atau duda tidak mendapat bagian warisan
 Adopsi
 Rukun Pewarisan (اركان الارث)
 Pewaris (Muwaris) Pasal 171 (b)
 Ahli Waris (Waris) Pasal 171 (c)
 Nasabiyah
 Furu’ al-Mayyit
 Ushul al-Mayyit
 Hawasyi
 Sababiyah
 Janda
 Duda
 Mu’tiq
 Mu’tiqah
 Harta Warisan (Maurus) Pasal 171 (e)
 Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
 Piutang
 Hak-hak Kebendaan
 Syarat Pewarisan (شروط الارث)
 Matinya Pewaris
 Mati hakiki
 Mati taqdiri
 Mati hukmi
 Hidupnya Ahli Waris
 Tidak Adanya Penghalang Kewarisan
 Beda agama
 Pembunuhan



PERTEMUAN 3

 Penghalang Kewarisan
(موا نع الارث)
 Sifat-sifat yang menyebabkan orang yang bersifat
 dengan sifat itu tidak dapat menerima warisan
 padahal cukup sebab-sebabnya dan syarat-syaratnya
 Atau hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli
 waris untuk menerima warisan dari pewaris
 Ahli Waris Tidak Otomatis Dapat Warisan, Mengapa?
 Adanya penghalang kewarisan => (ممنوع)
 Ada ahli waris yang lebih utama => (محجوب (
 ممنوع tidak dapat mewarisi dan menghijab
ahli waris lain
 محجوب tidak dapat warisan namun masih bisa
menghalangi ahli waris lain
 Hilangnya Hak Kewarisan Karena Adanya Penghalang Kewarisan
 Beda agama, salah satunya Islam
 Pasal 172 KHI
 لايرثُ المسلمُ الكافرَ ولاالكافرُالمسلمَ
 Pembunuhan
 Pasal 173 KHI
 لايرث القا تل من المقتوتول شيئا
 مَنِ اسْتعجل شيئا قبل اوا نه عُوْ قِبَ بحِرْسانِهِ
 Perbudakan
 Berlainan Negara
 Hilangnya Hak Kewarisan Karena Adanya Ahli Waris Yang Lebih Utama
 حجاب حرمان
Hijab yang berakibat gugurnya hak ahli waris menerima warisan
 حجاب نقصان
Hijab yang berakibat berkurangnya bagian
ahli waris
 Hijab Hirman
1. Kakek terhalang oleh:
a. Ayah
2. Nenek dari ibu terhalang :
a. Ibu
3. Nenek dari ayah terhalang:
a. Ayah
b. Ibu
4. Cucu laki-laki garis laki-
laki terhalang oleh:
a. Anak laki-laki
5. Cucu perempuan garis laki-laki
terhalang oleh
a. Anak laki-laki
b. Anak perempuan dua
orang atau lebih
6. Saudara sekandung (laki-laki
atau perempuan) terhalang oleh:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki
c. Ayah
 Hijab Hirman
7. Saudara seayah (laki-laki atau perempuan) terhalang oleh:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki
c. Ayah
d. Saudara sekandung laki-laki
e. Saudara sekandung perempuan bersama anak atau cucu perempuan
8. Saudara seibu (laki-laki atau perempuan) terhalang oleh:
a. Anak laki dan perempuan
b. Cucu laki dan perempuan
c. Ayah
d. Kakek
9. Saudara seayah (laki-laki atau perempuan) terhalang oleh:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki
c. Ayah
d. Saudara sekandung laki-lak
e. Saudara sekandung perempuan bersama anak / cucu perempuan
10. Saudara seibu (laki-laki atau
perempuan) terhalang oleh:
a. Anak laki dan perempuan
b. Cucu laki dan perempuan
c. Ayah
d. Kakek
 Hijab Hirman
11. Paman sekandung terhalang oleh:
a. Anak atau cucu laki-laki
b. Ayah atau kakek
c. Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e. Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘Amg.
12. Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh:
a. Anak atau cucu laki-laki
b. Ayah atau kakek
c. Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e. Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘Amg
f. Paman sekandung atau seayah.
 Hijab Hirman
13. Anak laki-laki paman
sekandung terhalang oleh:
a. Anak atau cucu laki-laki
b. Ayah atau kakek
c. Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e. Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘Amg
f. Paman sekandung atau seayah.
14. Anak laki-laki paman seayah
terhalang oleh:
a. Anak atau cucu laki-laki
b. Ayah atau kakek
c. Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e. Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘Amg
f. Paman sekandung atau seayah
g. Anak laki-laki paman sekandung.






PERTEMUAN 4

 HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HARTA PENINGGALAN
(حقوق التركة)
 Pertemuan VI
 Harta Peninggalan (Tirkah)
Semua harta yang ditinggalkan oleh si
mati sebelum dikurangi untuk:
 Biaya Perawatan Jenazah
 Pembayaran Hutang
 Pelaksanaan Wasiat
 Pasal 175 ayat (1) KHI:
 Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
1. Mengurus dan menyelesaikan sampai
pemakaman jenazah selesai.
2. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa
pengobatan, perawatan termasuk kewajiban
pewaris maupun menagih piutang.
3. Menyelesaikan wasiat pewaris.
4. Membagi harta warisan di antara ahli waris yang
berhak.
 A. Biaya Perawatan Jenazah ( تجهيز الجنازة )
 Biaya yang dikeluarkan untuk si mati mulai dari kematiannya sampai penguburannya.
 Besarnya biaya diambil secara wajar sesuai dengan status sosial ekonominya
 Jika tirkah tidak mencukupi, kekurangan- nya ditanggung keluarga atau bait al-mal, atau masyarakat yang mampu
 Siapakah yang harus ditanggung si mati
dan diambilkan dari harta peninggalannya?
 Kerabat yang fakir?
 Anak yang belum dewasa?
 Pengaturan dalam Hukum Adat
dan Hukum Perdata
 Hukum Adat sejalan dengan hukum Islam
 Hukum Perdata Pasal 1149 ayat (2) menggolongkan biaya perawatan ke dalam hutang “preferent” yakni hutang yang harus didahulukan pembayarannya sebelum hutang-hutang yang lain dilunasinya.
 B. Pelunasan Hutang
 Hutang merupakan tanggungan yang harus dilunasi dalam waktu tertentu (sesuai kesepakatan) sebagai akibat dari imbalan/prestasi yang telah diterima orang yang utang.
 Haji, zakat?
 Macam-macam Hutang
A. Hutang kepada
Allah { د ين الله}
misal:
mengeluarkan
zakat, berhaji,
nadzar
B. Hutang sesama manusia {{دين العبا د :
1. Dain ‘Ainiyyah {دين عينيّة}
Hutang yang berkaitan dengan wujud harta peninggalan. Misalnya, utang gadai, utang barang pada saat pewaris hidup, kredit.
2. Dain Mutlaqah { {دين مطلقة
Hutang yang tidak berkaitan dengan wujud harta:
a. Dain as-Sihah {{دين الصيحة
Hutang yang dibuat di waktu sehat berdasarkan alat bukti atau pengakuan atau sumpah atas permintaan kreditur.
b. Dain al-Marad {{دين المرض
Hutang yang diakui pada waktu sakit serta tidak ada bukti yang kuat.
 Bagaimana jika hutang pewaris lebih besar dari harta peninggalannya?
 Pasal 175 ayat (2) KHI
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya
 Jika ahli waris melunasi, bukan merupakan kewajiban hukum, namun good will semata.





 C. Pelaksanaan Wasiat
o Wasiat adalah tindakan seseorang menyerahkan hak kebendaannya kepada orang lain, yang berlakunya apabila yang menyerahkan itu meninggal dunia
o Menurut Undang-undang wasiat Mesir No. 71 Tahun 1946, wasiat adalah tindakan seseorang terhadap harta peninggalannya yang disandarkan kepada keadaan setelah meninggal dunia.
 Hukum Wasiat
 Wasiat hukumnya tidak wajib, baik kepada orang tua atau karib kerabat. Oleh karena itu, realisasinya berdasarkan tindakan orang yang meninggal. Jika berwasiat dilaksanakan dan jika tidak, tidak perlu dilaksanakan wasiat.
 Mayoritas ulama berpendapat, ketentuan hukum wasiat kepada orang tua dan karib kerabat diwajibkan hanya pada masa awal Islam, kemudian ketentuan tersebut dinasakh.
 Nasikh Mansukh Wajibnya Wasiat
 كتب عليكم إذا حضر أحدكم الموت إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين بالمعروف حقا على المتقين (Qs. 2:180)…
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia
meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf,
(ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
 يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين فإن كن نساء فوق اثنتين فلهن
ثلثا ما ترك وإن كانت واحدة فلها النصف (Qs. 4: 11)…
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian
seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semua-
nya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan…
 ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد فإن كان لهن ولد فلكم الربع (Qs. 4: 12) …
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak…
 Benarkah si mati berwasiat?
Pasal 195 KHI:
1) Wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris.
2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
3) Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
... لآوصية لوارث الا ان يجيز الورثة
Tidak ada hak menerima wasiat bagi ahli waris yang menerima warisan keculai apabila ahli waris lain membolehkannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar