By Admin
PERTEMUAN 2
Sebab-sebab Menerima Warisan (اسباب الارث)
A. Masa Jahiliyah
Pertalian Kerabat (Qarabah), khusus kerabat laki-laki dewasa
Janji Setia (Muhafalah)
Pengangkatan Anak (at-Tabani)
B. Masa Awal Islam
Pertalian Kerabat (Qarabah), khusus kerabat laki-laki dewasa
Janji Setia (Muhafalah)
Pengangkatan Anak (at-Tabani)
Hijrah dari Makah ke Madinah
Ikatan Persaudaraan antara Muhajirin dengan Ansor (Muakhkhah)
C. Menurut Hukum Kewarisan Islam
Keturunan:
Ushul al-mayyit
Furu’ al-mayyit
Hawasyi
Perkawinan:
sah menurut agama
Sah menurut negara
Wala’:
Wala’ al-‘Ataqah (memerdekakan budak)
Wala’ al-Muwalah (perjanjian tolong-menolong)
Penghapusan (Nasakh)
Aturan Kewarisan Pra Islam
للرّجال نصيب ممّا ترك الوالدان والاقربون وللنّساء نصيب ممّا ترك الوا لدان والاقربون ممّا قلّ منه او كثر نصيبا مفروضا {النساء : 7}
لاهجرة بعد الفتح
واولواالارحام بعضهم اولى ببعض فى كتاب اللّه من المؤمنين والمهاجرين...{الاحزاب:6}
وما جعل ادعياءَ كم ابناءََ كم ذ لكم قولكم با فواهكم (الاخزب:4)
ماكان محمد ابااحد من رجالكم ولكن رسولَ اللّه وخاتم النبين {الاخزاب:40}
D. Menurut Hukum Adat
Keturunan, utamanya anak
Perkawinan, meskipun terkadang janda atau duda tidak mendapat bagian warisan
Adopsi
Rukun Pewarisan (اركان الارث)
Pewaris (Muwaris) Pasal 171 (b)
Ahli Waris (Waris) Pasal 171 (c)
Nasabiyah
Furu’ al-Mayyit
Ushul al-Mayyit
Hawasyi
Sababiyah
Janda
Duda
Mu’tiq
Mu’tiqah
Harta Warisan (Maurus) Pasal 171 (e)
Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Piutang
Hak-hak Kebendaan
Syarat Pewarisan (شروط الارث)
Matinya Pewaris
Mati hakiki
Mati taqdiri
Mati hukmi
Hidupnya Ahli Waris
Tidak Adanya Penghalang Kewarisan
Beda agama
Pembunuhan
PERTEMUAN 3
Penghalang Kewarisan
(موا نع الارث)
Sifat-sifat yang menyebabkan orang yang bersifat
dengan sifat itu tidak dapat menerima warisan
padahal cukup sebab-sebabnya dan syarat-syaratnya
Atau hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli
waris untuk menerima warisan dari pewaris
Ahli Waris Tidak Otomatis Dapat Warisan, Mengapa?
Adanya penghalang kewarisan => (ممنوع)
Ada ahli waris yang lebih utama => (محجوب (
ممنوع tidak dapat mewarisi dan menghijab
ahli waris lain
محجوب tidak dapat warisan namun masih bisa
menghalangi ahli waris lain
Hilangnya Hak Kewarisan Karena Adanya Penghalang Kewarisan
Beda agama, salah satunya Islam
Pasal 172 KHI
لايرثُ المسلمُ الكافرَ ولاالكافرُالمسلمَ
Pembunuhan
Pasal 173 KHI
لايرث القا تل من المقتوتول شيئا
مَنِ اسْتعجل شيئا قبل اوا نه عُوْ قِبَ بحِرْسانِهِ
Perbudakan
Berlainan Negara
Hilangnya Hak Kewarisan Karena Adanya Ahli Waris Yang Lebih Utama
حجاب حرمان
Hijab yang berakibat gugurnya hak ahli waris menerima warisan
حجاب نقصان
Hijab yang berakibat berkurangnya bagian
ahli waris
Hijab Hirman
1. Kakek terhalang oleh:
a. Ayah
2. Nenek dari ibu terhalang :
a. Ibu
3. Nenek dari ayah terhalang:
a. Ayah
b. Ibu
4. Cucu laki-laki garis laki-
laki terhalang oleh:
a. Anak laki-laki
5. Cucu perempuan garis laki-laki
terhalang oleh
a. Anak laki-laki
b. Anak perempuan dua
orang atau lebih
6. Saudara sekandung (laki-laki
atau perempuan) terhalang oleh:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki
c. Ayah
Hijab Hirman
7. Saudara seayah (laki-laki atau perempuan) terhalang oleh:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki
c. Ayah
d. Saudara sekandung laki-laki
e. Saudara sekandung perempuan bersama anak atau cucu perempuan
8. Saudara seibu (laki-laki atau perempuan) terhalang oleh:
a. Anak laki dan perempuan
b. Cucu laki dan perempuan
c. Ayah
d. Kakek
9. Saudara seayah (laki-laki atau perempuan) terhalang oleh:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki
c. Ayah
d. Saudara sekandung laki-lak
e. Saudara sekandung perempuan bersama anak / cucu perempuan
10. Saudara seibu (laki-laki atau
perempuan) terhalang oleh:
a. Anak laki dan perempuan
b. Cucu laki dan perempuan
c. Ayah
d. Kakek
Hijab Hirman
11. Paman sekandung terhalang oleh:
a. Anak atau cucu laki-laki
b. Ayah atau kakek
c. Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e. Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘Amg.
12. Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh:
a. Anak atau cucu laki-laki
b. Ayah atau kakek
c. Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e. Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘Amg
f. Paman sekandung atau seayah.
Hijab Hirman
13. Anak laki-laki paman
sekandung terhalang oleh:
a. Anak atau cucu laki-laki
b. Ayah atau kakek
c. Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e. Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘Amg
f. Paman sekandung atau seayah.
14. Anak laki-laki paman seayah
terhalang oleh:
a. Anak atau cucu laki-laki
b. Ayah atau kakek
c. Saudara laki-laki sekandung atau seayah
d. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
e. Saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘Amg
f. Paman sekandung atau seayah
g. Anak laki-laki paman sekandung.
PERTEMUAN 4
HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HARTA PENINGGALAN
(حقوق التركة)
Pertemuan VI
Harta Peninggalan (Tirkah)
Semua harta yang ditinggalkan oleh si
mati sebelum dikurangi untuk:
Biaya Perawatan Jenazah
Pembayaran Hutang
Pelaksanaan Wasiat
Pasal 175 ayat (1) KHI:
Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
1. Mengurus dan menyelesaikan sampai
pemakaman jenazah selesai.
2. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa
pengobatan, perawatan termasuk kewajiban
pewaris maupun menagih piutang.
3. Menyelesaikan wasiat pewaris.
4. Membagi harta warisan di antara ahli waris yang
berhak.
A. Biaya Perawatan Jenazah ( تجهيز الجنازة )
Biaya yang dikeluarkan untuk si mati mulai dari kematiannya sampai penguburannya.
Besarnya biaya diambil secara wajar sesuai dengan status sosial ekonominya
Jika tirkah tidak mencukupi, kekurangan- nya ditanggung keluarga atau bait al-mal, atau masyarakat yang mampu
Siapakah yang harus ditanggung si mati
dan diambilkan dari harta peninggalannya?
Kerabat yang fakir?
Anak yang belum dewasa?
Pengaturan dalam Hukum Adat
dan Hukum Perdata
Hukum Adat sejalan dengan hukum Islam
Hukum Perdata Pasal 1149 ayat (2) menggolongkan biaya perawatan ke dalam hutang “preferent” yakni hutang yang harus didahulukan pembayarannya sebelum hutang-hutang yang lain dilunasinya.
B. Pelunasan Hutang
Hutang merupakan tanggungan yang harus dilunasi dalam waktu tertentu (sesuai kesepakatan) sebagai akibat dari imbalan/prestasi yang telah diterima orang yang utang.
Haji, zakat?
Macam-macam Hutang
A. Hutang kepada
Allah { د ين الله}
misal:
mengeluarkan
zakat, berhaji,
nadzar
B. Hutang sesama manusia {{دين العبا د :
1. Dain ‘Ainiyyah {دين عينيّة}
Hutang yang berkaitan dengan wujud harta peninggalan. Misalnya, utang gadai, utang barang pada saat pewaris hidup, kredit.
2. Dain Mutlaqah { {دين مطلقة
Hutang yang tidak berkaitan dengan wujud harta:
a. Dain as-Sihah {{دين الصيحة
Hutang yang dibuat di waktu sehat berdasarkan alat bukti atau pengakuan atau sumpah atas permintaan kreditur.
b. Dain al-Marad {{دين المرض
Hutang yang diakui pada waktu sakit serta tidak ada bukti yang kuat.
Bagaimana jika hutang pewaris lebih besar dari harta peninggalannya?
Pasal 175 ayat (2) KHI
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya
Jika ahli waris melunasi, bukan merupakan kewajiban hukum, namun good will semata.
C. Pelaksanaan Wasiat
o Wasiat adalah tindakan seseorang menyerahkan hak kebendaannya kepada orang lain, yang berlakunya apabila yang menyerahkan itu meninggal dunia
o Menurut Undang-undang wasiat Mesir No. 71 Tahun 1946, wasiat adalah tindakan seseorang terhadap harta peninggalannya yang disandarkan kepada keadaan setelah meninggal dunia.
Hukum Wasiat
Wasiat hukumnya tidak wajib, baik kepada orang tua atau karib kerabat. Oleh karena itu, realisasinya berdasarkan tindakan orang yang meninggal. Jika berwasiat dilaksanakan dan jika tidak, tidak perlu dilaksanakan wasiat.
Mayoritas ulama berpendapat, ketentuan hukum wasiat kepada orang tua dan karib kerabat diwajibkan hanya pada masa awal Islam, kemudian ketentuan tersebut dinasakh.
Nasikh Mansukh Wajibnya Wasiat
كتب عليكم إذا حضر أحدكم الموت إن ترك خيرا الوصية للوالدين والأقربين بالمعروف حقا على المتقين (Qs. 2:180)…
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia
meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf,
(ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين فإن كن نساء فوق اثنتين فلهن
ثلثا ما ترك وإن كانت واحدة فلها النصف (Qs. 4: 11)…
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian
seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semua-
nya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan…
ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد فإن كان لهن ولد فلكم الربع (Qs. 4: 12) …
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak…
Benarkah si mati berwasiat?
Pasal 195 KHI:
1) Wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris.
2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
3) Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
... لآوصية لوارث الا ان يجيز الورثة
Tidak ada hak menerima wasiat bagi ahli waris yang menerima warisan keculai apabila ahli waris lain membolehkannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar