Jumat, 08 April 2011

ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA PERKEMBANGANNYA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Hand Out Mata Kuliah Hukum Pidana

Dosen Pengampu : Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.

ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT

DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA PERKEMBANGANNYA

DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana

Kewenangan menuntut pidana dapat hapus dengan alasan-alasan sebagai

berikut:

1. Tidak adanya pengaduan pada delik-delik aduan.

Dalam Bab VII Pasal 72-75 diatur mengenai siapa saja yang berhak

mengadu dan tenggang waktu pengaduan. Namun ada pasal-pasal khusus

mengenai delik aduan ini, yaitu Pasal 284 (perzinahan) yang berhak

mengadu adalah suami/istrinya, dan Pasal 332 (melarikan wanita) yang

berhak mengadu adalah (1) jika belum cukup umur oleh wanita yang

bersangkutan atau orang yang memberikan izin bila wanita itu kawin, (2) jika

sudah cukup umur oleh wanita yang bersangkutan atau suaminya.


2.


Ne bis in idem (telah dituntut untuk kedua kalinya)


Ne bis in idem yang diatur dalam Pasal 76 KUHP ini disyaratkan:

a. telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap

b. orang terhadap siapa putusan itu dijatuhkan adalah sama

c. perbuatan yang dituntut adalah sama dengan yang pernah diputus

terdahulu.

3. Matinya terdakwa (Pasal 77)

4. Daluwarsa

Pasal 78 mengatur tenggang waktu, yaitu:

a. untuk semua pelanggaran dan kejahatan percetakan sesudah 1 tahun.

b. untuk kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan atau penjara

maksimal 3 tahun, daluwarsanya sesudah 6 tahun.

c. untuk kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun,

daluwarsanya 12 tahun.

d. untuk kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup,

daluwarsanya sesudah 18 tahun.

Daluwarsa ini berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan kecuali hal-hal

tertentu, seperti ditangguhkan karena ada perselisihan dalam hukum perdata.

Sebagai contoh daluwarsa: A melakukan tindak pidana pembunuhan biasa

(Pasal 338 KUHP) pada tanggal 1 Januari 2004 yang diancam pidana

maksimal 15 tahun penjara. Jika A kemudian menghilang dan tidak

tertangkap polisi, maka kewenangan penuntutan terhadap A akan berakhir

setelah waktu 12 tahun (1 Januari 2016).

5. Telah ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk

pelanggaran yang hanya diancam dengan denda saja (Pasal 82).

6. Ada abolisi atau amnesti

Dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang

yang melakukan tindak pidana dihapuskan. Sedangkan dengan pemberian

abolisi, hanya dihapuskan penuntutan terhadap mereka. Oleh karena itu,

abolisi hanya dapat diajukan sebelum adanya putusan.

1


Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dalam Rancangan KUHP

Aturan dalam Rancangan KUHP tentang gugurnya kewenangan menuntut

pidana diatur dalam Pasal 137. Menurut Pasal 137 tersebut, kewenangan

penuntutan gugur jika:

1. terdakwa meninggal dunia

2. Presiden memberikan amnesti atau abolisi

3. maksimum denda dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana yang dilakukan

hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II

4. maksimum denda dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana yang diancam

dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak

kategori III.

5. telah ada putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

6. telah kadaluwarsa

7. tindak pidana aduan yang pengaduannya ditarik kembali.

Alasan hapusnya kewenangan menuntut pidana karena kedaluwarsa dalam

Rancangan KUHP berbeda dengan aturan dalam KUHP, yaitu disebut dalam

Pasal 141 Rancangan KUHP:

(1) sesudah lampau waktu 1 tahun untuk tindak pidana yang dilakukan dengan

percetakan;

(2) sesudah lampau 2 tahun untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan

denda atau semua tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara

paling lama 1 tahun;

(3) sesudah lampau waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan

pidana penjara paling lama 3 tahun;

(4) sesudah lampau waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan

pidana penjara lebih dari 3 tahun; dan

(5) sesudah lampau waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan

pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Alasan Hapusnya Kewenangan Menjalankan Pidana

Menurut KUHP, kewenangan menjalankan pidana dapat hapus karena

beberapa hal, yaitu:

1. Matinya terdakwa (Pasal 83)

2. Daluwarsa (Pasal 84-85)

Tenggang waktu daluwarsanya adalah sebagai berikut:

a. semua pelanggaran daluwarsanya 2 tahun

b. kejahatan percetakan daluwarsanya 5 tahun

c. kejahatan lainnya daluwarsanya sama dengan daluwarsa penuntutan

ditambah 1/3

d. pidana mati tidak ada daluwarsa

Daluwarsa dihitung mulai keesokan harinya sesudah putusan hakim dapat

dijalankan.

Sebagai contoh, A melakukan tindak pidana perkosaan (Pasal 285) yang

diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. A kemudian disidangkan

dan diputus pidana penjara 10 tahun oleh hakim pada tanggal 1 Januari

2004. Sebelum menjalankan pidana, A kemudian melarikan diri. Maka bagi A

batas tenggang waktu dia untuk tidak menjalankan pidana penjara adalah

daluwarsa penuntutan di tambah 1/3 (12 tahun + (1/3 X 12 tahun)). Sehingga

A “bebas” dari menjalankan pidana penjara kalau dia “berhasil” melarikan diri

selama 16 tahun atau setelah tanggal 1 Januari 2020.

2


3.


Grasi


Grasi diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1950. Grasi tidak menghilangkan

putusan hakim yang bersangkutan, tetapi pelaksanaannya dihapuskan atau

dikurangi. Oleh karena itu, grasi dapat berupa (a) tidak mengeksekusi

seluruhnya, (b) hanya mengeksekusi sebagian, dan (c) mengganti jenis

pidana/komutasi.

Dalam Rancangan KUHP, alasan-alasan tersebut tidak ditambah namun

hanya dipertegas lagi agar semua alasan-alasan yang dapat menghapuskan

kewenangan menjalankan pidana masuk di dalam KUHP. Hanya saja terdapat

perbedaan sedikit dalam alasan gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana

karena daluwarsa.

Pasal 145 Rancangan KUHP menyebutkan bahwa kewenangan pelaksanann

pidana gugur jika:

1. terpidana meninggal dunia.

2. Presiden memberikan amnesti atau grasi yang berupa pembebasan

terpidana dari kewajiban menjalankan pidana.

3. kedaluwarsa.

Rancangan KUHP mengatur bahwa kewenangan pelaksanaan pidana

penjara gugur karena kadaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang

sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut ditambah

1/3 dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut (Pasal 147 ayat (1)).

Termasuk dalam hal ini pidana mati yang kemudian diubah menjadi pidana

seumur hidup atau pidana penjara. Sedangkan pelaksanaan pidana mati

tidak mempunyai tenggang waktu kadaluwarsa.

3


Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.

You can only convert 3 pages with the trial version.

To get all the pages converted, you need to purchase the software from:

bep44

http://www.anypdftools.com/buy/buy-pdf-to-word.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar