Jumat, 08 April 2011

PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE)

Hand out Hukum Pidana

Dosen Pengampu Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.

PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE)

Recidive terjadi dalam hal seseorang yang melakukan tindak pidana dan

telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan hakim yang telah berkekuatan

hukum tetap (in kracht van gewijsde), kemudian melakukan tindak pidana lagi.

Sama seperti dalam concursus relais, dalam recidive terjadi beberapa tindak

pidana. Namun dalam recidive telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan

hukum tetap.

Recidive merupakan alasan yang dapat memperberat pemidanaan.

Sebagai contoh, seperti yang diatur dalam Pasal 12 KUHP bahwa karena

alasan recidive pidana penjara boleh diputuskan sampai 20 tahun, walaupun

secara umum pidana penjara maksimum dijatuhkan selama 15 tahun.

Recidive tidak diatur secara umum dalam Buku I "Aturan Umum", namun

diatur secara khusus untuk sekelompok tindak pidana tertentu baik yang berupa

kejahatan dalam Buku II maupun pelanggaran dalam Buku III. Dengan

demikian, KUHP Indonesia saat ini menganut sistem recidive khusus, artinya

pemberatan pidana hanya dikenakan terhadap pengulangan jenis tindak pidana

tertentu saja dan dilakukan dalam tenggang waktu tertentu.

Recidive Kejahatan

KUHP membedakan recidive kejahatan ini menjadi dua kelompok besar,

yaitu:

a. Recidive kejahatan kelompok sejenis

Recidive kejahatan yang sejenis diatur tersebar dalam 11 pasal

kejahatan KUHP, yaitu Pasal 137 (2), 144 (2), 155 (2), 157 (2), 161 (2), 163

(2), 208 (2), 216 (2), 321 (2), 393 (2), dan 303 bis (2).

Syarat adanya recidive disebutkan dalam masing-masing pasal di atas,

yang pada umumnya dapat diringkas sebagai berikut.

1. Kejahatan yang diulangi harus sama/sejenis.

2. Antara kejahatan yang terdahulu dengan kejahatan yang diulangi harus

telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Pelaku melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencaharian,

kecuali Pasal 216, 303 bis dan 393.

4. Pengulangan tindak pidana dalam tenggang waktu tertentu, yaitu:

a). 2 tahun sejak adanya putusan hakim yang tetap (Pasal 137, 144,

208, 216, 303 bis, dan 321)

b). 5 tahun sejak adanya putusan hakim yang tetap (Pasal 155, 157,

161, 163, dan 393)

Pemberatan pidana yang dapat dijatuhkan dalam recidive kejahatan

sejenis ini, juga tampak berbeda-beda, yaitu:

1. Pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan pencahari-

annya.

1


2. Pidana pokok ditambah 1/3

3. Pidana penjara dikalikan 2 X (berlaku khusus Pasal 393)

b. Recidive kejahatan kelompok jenis

Recidive kejahatan kelompk jenis diatur dalam Pasal 486, 487, dan 489

KUHP. Dalam pasal-pasal tersebut dimasukkan beberapa kejahatan yang

masuk kelompok jenis, yaitu:

1. Pasal 486 tentang kejahatan terhadap harta benda dan pemalsuan

yang terdiri atas:

Pasal 244-248 (pemalsuan mata uang)

Pasal 263-264 (pemalsuan surat)

Pasal 362,363,365 (pencurian)

Pasal 368 (pemerasan)

Pasal 369 (pengancaman)

Pasal 372,374,375 (penggelapan)

Pasal 378 (penipuan)

Pasal 415,417,425,432 (kejahatan jabatan)

Pasal 480,481 (penadahan)

2. Pasal 487 tentang kejahatan terhadap orang yang terdiri atas:

Pasal 131,140,141 (penyerangan dan makar kepada Kepala Negara)

Pasal 338,339,340 (pembunuhan)

Pasal 341,342 (pembunuhan anak)

Pasal 344 (euthanasia)

Pasal 347-348 (abortus)

Pasal 351,353,354,355 (penganiayaan)

Pasal 438-443 (kejahatan pembajakan pelayaran)

Pasal 459-460 (insubordinasi)

3. Pasal 488 tentang kejahatan penghinaan dan yang berhubungan

dengan penerbit/percetakan

Pasal 134-137 (penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden)

Pasal 142-144 (penghinaan kepada Kepala Negara sahabat)

Pasal 207-208 (penghinaan kepada penguasa badan umum)

Pasal 310-321 (penghinaan kepada orang pada umumnya)

Pasal 483,484 (kejahatan penerbit/percetakan)

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk recidive kelompok

jenis ini adalah:

1. Kejahatan yang diulangi harus termasuk dalam satu kelompok jenis

dengan kejahatan terdahulu. Oleh karena itu, tidak dapat dikatakan

recidive jika orang melakukan pencurian (Pasal 362), kemudian

melakukan pembunuhan (Pasal 338), dan kemudian melakukan

penghinaan (Pasal 310).

Kejanggalannya adalah adanya beberapa tindak pidana yang tidak

dimasukkan dalam beberapa kelompok jenis ini, seperti Pasal 104

(delik makar), Pasal 281-303 (delik-delik kesusilaan), Pasal 356 (bentuk

terkualifikasi tindak pidana Pasal 351-355), dan Pasal 349 (bentuk

terkualifikasi delik abortus Pasal 346-348).

2


2. Antara kejahatan yang terdahulu dengan kejahatan yang diulangi harus

telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

3. Pidana yang pernah dijatuhkan hakim terdahulu berupa pidana

penjara.

4. Tenggang waktu melakukan pengulangan tindak pidana adalah:

a. belum lewat 5 tahun

b. belum lewat tenggang waktu daluwarsa kewenangan menjalankan

pidana

Contoh:

Pada tahun 2000 A melakukan tindak pidana pembunuhan (Pasal 338)

dijatuhi pidana penjara 10 tahun. Kemungkinan tenggang waktu

recidivenya adalah:


a. Apabila A menjalani keseluruhan pidana, tenggang


waktu


recidivenya 2000 + 10 tahun + 5 tahun = 2015

b. Apabila A menjalani sebagian, misalnya 5 tahun kemudian (tahun

2005) A mendapatkan pelepasan bersyarat, maka tenggang waktu

recidivenya 2000 + 5 + 5 = 2010

c. Apabila A menjalani sebagian karena melarikan diri, misal setelah 7

tahun di penjara A melarikan diri, maka tenggang waktu recidivenya

adalah sebelum tenggang waktu daluwarsa kewenangan

menjalankan pidana penjara terdahulu. Jadi tenggang waktu

recidivenya = 2000 + 7 + 16 tahun = 2023

Dalam recidive kelompok jenis ini, pemberatan pidananya adalah

ancaman pidana pokok maksimum ditambah 1/3. Dalam Pasal 486 dan

Pasal 487, yang dapat diperberat adalah pidana penjara. Sedangkan

dalam Pasal 488, pemberatan berlaku bagi semua jenis pidana pokok.

Recidive Pelanggaran

Sama seperti recidive kejahatan, recidive pelanggaran dalam KUHP

menganut sistem recidive khusus, dalam arti bahwa hanya pelanggaran-

pelanggaran tertentu saja yang dapat dijadikan recidive.

Terdapat 14 jenis pelanggaran dalam KUHP yang jika dilakukan dipidana

sebagai recidive, yaitu Pasal 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540,

541, 544, 545, dan 549. Persyaratan recidive pelanggaran yang diatur dalam

masing-masing pasal adalah:

1. pelanggaran yang diulangi harus sama atau sejenis.

Khusus Pasal 492, dapat merupakan alasan recidive untuk pelanggaran

Pasal 536 dan sebaliknya. Pasal 302 dapat merupakan alasan recidive

untuk pelanggaran Pasal 540 dan 541.

2. Antara pelanggaran yang terdahulu dengan pelanggaran yang diulangi

harus telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. belum tenggang waktu pengulangannya, yaitu

a. belum lewat waktu 1 tahun, untuk pelanggaran Pasal 489, 492, 495,

536, 540, 541, 544, 545, dan 549

b. belum lewat waktu 2 tahun, untuk pelanggaran Pasal 501, 512, 516,

517, dan 530.

3


Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.

You can only convert 3 pages with the trial version.

To get all the pages converted, you need to purchase the software from:

http://www.anypdftools.com/buy/buy-pdf-to-word.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar