Jumat, 08 April 2011

SEJARAH PEMBENTUKAN KUHP, SISTEMATIKA KUHP, DAN USAHA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Hand out Mata Kuliah Hukum Pidana

Dosen Pengampu: Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.

SEJARAH PEMBENTUKAN KUHP, SISTEMATIKA KUHP,

DAN USAHA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Sejarah Pembentukan KUHP

Induk peraturan hukum pidana positif Indonesia adalah Kitab Undang-undang

Hukum Pidana (KUHP). KUHP ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht

voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali

dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915 dan mulai

diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS

negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda

pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda,

namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi

(penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa pasal

dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas

wilayah Indonesia.

Jika diruntut lebih ke belakang, pertama kali negara Belanda membuat

perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795 dan disahkan pada tahun

1809. Kodifikasi hukum pidana nasional pertama ini disebut dengan Crimineel

Wetboek voor Het Koninkrijk Holland. Namun baru dua tahun berlaku, pada tahun

1811 Perancis menjajah Belanda dan memberlakukan Code Penal (kodifikasi

hukum pidana) yang dibuat tahun 1810 saat Napoleon Bonaparte menjadi

penguasa Perancis. Pada tahun 1813, Perancis meninggalkan negara Belanda.

Namun demikian negara Belanda masih mempertahankan Code Penal itu sampai

tahun 1886. Pada tahun 1886 mulai diberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai

pengganti Code Penal Napoleon.

Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1945, untuk

mengisi kekosongan hukum pidana yang diberlakukan di Indonesia maka dengan

dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, WvSNI tetap diberlakukan.

Pemberlakukan WvSNI menjadi hukum pidana Indonesia ini menggunakan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Indonesia. Dalam Pasal VI Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 disebutkan

bahwa nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie diubah menjadi

Wetboek van Strafrecht dan “dapat disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana”.

Di samping itu, undang-undang ini juga tidak memberlakukan kembali peraturan-

peraturan pidana yang dikeluarkan sejak tanggal 8 Maret 1942, baik yang

dikeluarkan oleh pemerintah Jepang maupun oleh panglima tertinggi Balatentara

Hindia Belanda.

Oleh karena perjuangan bangsa Indonesia belum selesai pada tahun 1946

dan munculnya dualisme KUHP setelah tahun tersebut maka pada tahun 1958

dikeluarkan Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 yang memberlakukan Undang-

undang Nomor 1 Tahun 1946 bagi seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sistematika KUHP

Sistematika KUHP (WvS) terdiri dari 3 buku dan 569 pasal. Perinciannya

adalah sebagai berikut:

a. Buku Kesatu tentang Aturan Umum yang terdiri dari 9 bab 103 pasal (Pasal

1-103).

1


b.


Buku Kedua tentang Kejahatan yang terdiri dari 31 bab 385 pasal (Pasal 104


s.d. 488).

c. Buku Ketiga tentang Pelanggaran yang terdiri dari 9 bab 81 pasal (Pasal 489-

569).

Aturan Umum yang disebut dalam Buku Pertama Bab I sampai Bab VIII

berlaku bagi Buku Kedua (Kejahatan), Buku Ketiga (Pelanggaran), dan aturan

hukum pidana di luar KUHP kecuali aturan di luar KUHP tersebut menentukan lain

(lihat Pasal 103 KUHP).

Usaha Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Menurut Barda Nawawi Arief, pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya

merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali

(reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral

sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam

usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan agar hukum pidana

Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai

sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pada pelaksanaannya, penggalian nilai ini

bersumber pada hukum adat, hukum pidana positif (KUHP), hukum agama, hukum

pidana negara lain, serta kesepakatan-kesepakatan internasional mengenai materi

hukum pidana.

Adapun alasan-alasan yang mendasari perlunya pembaharuan hukum pidana

nasional pernah diungkapkan oleh Sudarto, yaitu:

a. alasan yang bersifat politik

adalah wajar bahwa negara Republik Indonesia yang merdeka memiliki

KUHP yang bersifat nasional, yang dihasilkan sendiri. Ini merupakan

kebanggaan nasional yang inherent dengan kedudukan sebagai negara yang

telah melepaskan diri dari penjajahan. Oleh karena itu, tugas dari pembentuk


undang-undang adalah menasionalkan semua peraturan


perundang-


undangan warisan kolonial, dan ini harus didasarkan kepada Pancasila

sebagai sumber dari segala sumber hukum.

b. alasan yang bersifat sosiologis

suatu KUHP pada dasarnya adalah pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan

dari suatu bangsa, karena ia memuat perbuatan-perbuatan yang tidak

dikehendaki dan mengikatkan pada perbuatan-perbuatan itu suatu sanksi

yang bersifat negatif berupa pidana. Ukuran untuk menentukan perbuatan

mana yang dilarang itu tentunya bergantung pada pandangan kolektif yang

terdapat dalam masyarakat tentangn apa yang baik, yang benar dan

sebaliknya.

c. alasan yang bersifat praktis

teks resmi WvS adalah berbahasa Belanda meskipun menurut Undang-

undang Nomor 1 Tahun 1946 dapat disebut secara resmi sebagai KUHP.

Dapat diperhatikan bahwa jumlah penegak hukum yang memahami bahasa

asing semakin sedikit. Di lain pihak, terdapat berbagai ragam terjemahan

KUHP yang beredar. Sehingga dapat dimungkinkan akan terjadi penafsiran

yang menyimpang dari teks aslinya yang disebabkan karena terjemahan

yang kurang tepat.

Selain pendapat Sudarto di atas, Muladi menambahkan alasan perlunya

pembaharuan di bidang hukum pidana yaitu alasan adaptif. KUHP nasioanl di

masa mendatang harus dapat menyesuaian diri dengan perkembangan-

perkembangan baru, khususnya perkembangan internasional yang sudah

disepakati oleh masyarakat beradab.

Sebenarnya pembaharuan hukum pidana tidak identik dengan pembaharuan

KUHP. Pembaharuan hukum pidana lebih bersifat komprehensif dari pada sekedar

2


mengganti KUHP. Barda Nawawi Arief, guru besar hukum pidana Universitas

Diponegoro Semarang yang menyebutkan bahwa pembaharuan hukum pidana

meliputi pembaharuan dalam bidang struktur, kultur dan materi hukum. Di samping

itu, tidak ada artinya hukum pidana (KUHP) diganti/diperbaharui, apabila tidak

dipersiapkan atau tidak disertai dengan perubahan ilmu hukum pidananya. Dengan

kata lain criminal law reform atau legal substance reform harus disertai pula

dengan pembaharuan ilmu pengetahuan tentang hukum pidananya (legal/criminal

science reform). Bahkan harus disertai pula dengan pembaharuan budaya hukum

masyarakat (legal culture reform) dan pembaharuan struktur atau perangkat

hukumnya (legal structure reform). Sedangkan menurut Sudarto, pembaharuan

hukum pidana yang menyeluruh itu harus meliputi pembaharuan hukum pidana

material, hukum pidana formal dan hukum pelaksanaan pidana. Dengan demikian

pembaharuan KUHP hanya berarti pembaharuan materi hukum pidana.

Jika ditinjau dari segi ilmu hukum pidana, pembaharuan KUHP (materi hukum

pidana) dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembaharuan dengan cara

parsial, yakni dengan cara mengganti bagian demi bagian dari kodifikasi hukum

pidana. Dan kedua, pembaharuan dengan cara universal, total atau menyeluruh,

yaitu pembaharuan dengan mengganti total kodifikasi hukum pidana.

Pembaharuan KUHP secara parsial/tambal sulam yang pernah dilakukan

Indonesia adalah dengan beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (merubah nama

WvSNI menjadi WvS/KUHP, perubahan beberapa pasal dan krimininalisasi

delik pemalsuan uang dan kabar bohong).

2. UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan (menambah jenis

pidana pokok berupa pidana tutupan).

3. UU Nomor 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Izin kepada

Dokter dan Dokter Gigi (menambah kejahatan praktek dokter).

4. UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1

Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan

Mengubah KUH Pidana (menambah kejahatan terhadap bendera RI).

5. UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan KUHP (memperberat ancaman

pidana Pasal 359, 360, dan memperingan ancaman pidana Pasal 188).

6. UU Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP

(merubah vijf en twintig gulden dalam beberapa pasal menjadi dua ratus lima

puluh rupiah).

7. UU Nomor 18 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda

dalam KUHP dan dalam Ketentuan-ketentuan Pidana lainnya yang

dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945 (hukuman denda dibaca

dalam mata uang rupiah dan dilipatkan lima belas kali).

8. UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau

Penodaan Agama (penambahan Pasal 156a).

9. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian (memperberat

ancaman pidana bagi perjudian (Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 542) dan

memasukkannya Pasal 542 menjadi jenis kejahatan (Pasal 303 bis)).

10 UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa

Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan

Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan

terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (memperluas ketentuan

berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 3 dan 4), penambahan

Pasal 95a, 95b, dan 95c serta menambah Bab XXIX A tentang Kejahatan

Penerbangan).

11. UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara

(menambah kejahatan terhadap keamanan negara Pasal 107 a-f).

Sedangkan usaha pembaharuan KUHP secara menyeluruh/total dimulai

dengan adanya rekomendasi hasil Seminar Hukum Nasional I, pada tanggal 11-16

3


Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.

You can only convert 3 pages with the trial version.

To get all the pages converted, you need to purchase the software from:

http://www.anypdftools.com/buy/buy-pdf-to-word.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar