Jumat, 08 April 2011

Tinjaun Yuridis atas Delik Perzinahan (Overspel) dalam Hukum Pidana Indonesia Oleh : Ahmad Bahiej*

Tinjaun Yuridis atas Delik Perzinahan (Overspel)

dalam Hukum Pidana Indonesia

Oleh : Ahmad Bahiej*

Abstrak

Ketentuan hukum pidana Indonesia (KUHP) mengenai delik

perzinahan memiliki pengertian yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan

masyarakat. Menurut KUHP, zina diidentikkan dengan overspel yang

pengertiannya jauh lebih sempit dari pada zina itu sendiri. Overspel hanya dapat

terjadi jika salah satu pelaku atau kedua pelaku telah terikat tali perkawinan.

Overspel dapat ditindak dengan hukum pidana jika ada pengaduan dari istri

atau suami pelaku. Tanpa adanya pengaduan, atau tanpa diadukan oleh

istri/suami, maka tindak pidana perzinahan bukan sebagai hal yang terlarang.

Hal ini berbeda dengan konsepsi masyarakat/bangsa Indonesia yang

komunal dan religius. Setiap bentuk perzinahan, baik telah terikat tali

perkawinan maupun belum, merupakan perbuatan tabu yang melanggar nilai-nilai

kesusilaan. Konsepsi masyarakat seperti ini tidak dapat berarti banyak jika

hukum pidana nasional mendatang tidak mengakomodasi dalam ketentuannya.

A. Pendahuluan

Hukum pidana Indonesia (baca: KUHP) yang nama aslinya

Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI), merupakan produk

asli bangsa Belanda yang diterapkan bagi bangsa Indonesia. Baru

kemudian dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang

Peraturan Hukum Pidana, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie

tersebut berubah nama menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), dan dapat

disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Perubahan

nama itu diikuti dengan perubahan istilah, penambahan beberapa

tindak pidana, dan perubahan ancaman hukuman yang sifatnya tambal

sulam agar tampak lebih meng-Indonesia.

Setelah sekian lama KUHP tersebut berlaku di Indonesia,

terbukti masih saja menyisakan berbagai masalah sosial di Indonesia.

Permasalahan-permasalahan sosial yang muncul, tidak secara otomatis


*


Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.


2


Ahmad Bahiej: Tinjauan Yuridis atas Delik Perzinahan …


kemudian selesai dengan hanya menerapkan pasal-pasal dalam KUHP

tersebut. Ada banyak faktor sosiologis bangsa Indonesia yang membuat

KUHP itu malah merugikan bangsa. Apalagi, perkembangan teknologi

yang sedemikian global membuat KUHP lebih tampak usang, out of

date.

Secara lebih mendasar KUHP memang memiliki jiwa yang

berbeda dengan jiwa bangsa Indonesia. KUHP warisan zaman Hindia

Belanda ini berasal dari sistem hukum kontinental (Civil Law System)

atau menurut Rene David disebut dengan the Romano-Germanic family.

The Romano Germanic family ini dipengaruhi oleh ajaran yang

menonjolkan aliran individualisme dan liberalisme (individualism,

liberalism, and individual right)1. Hal ini sangat berbeda dengan kultur

bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial. Jika

kemudian KUHP ini dipaksakan untuk tetap berlaku, benturan nilai

dan kepentingan yang muncul tidak mustahil justru akan menimbulkan

kejahatan-kejahatan baru.

Masalah delik perzinahan merupakan salah satu contoh aktual

adanya benturan antara pengertian dan paham tentang zina dalam

KUHP dengan kepentingan/nilai sosial masyarakat. Benturan-benturan

yang sering terjadi di masyarakat, acapkali menimbulkan kejahatan baru

seperti pembunuhan, penganiayaan, atau main hakim sendiri. Hal ini

diperparah dengan lemahnya praktek penegakan hukum. Dalam edisi

ini, pertama kali delik perzinahan hanya akan dikaji secara yuridis

formal agar lebih mudah mencermati kejanggalan-kejanggalan yang ada.

Sedangkan tinjauan berikutnya akan dipaparkan dalam kesempatan

yang lain.

B. Kedudukan Pasal 284 Mengenai Delik Perzinahan dalam

KUHP

Delik perzinahan (overspel) diatur dalam Pasal 284 KUHP yang

dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan.

Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab

XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III yang


1


Rene David, John E. C. Brierley, Major Legal System in The World Today,


(London, Stevens and Sons, 1978), p. 24.


Ahmad Bahiej: Tinjauan Yuridis atas Delik Perzinahan …


3


termasuk jenis pelanggaran. Yang termasuk dalam kelompok kejahatan

kesusilaan meliputi perbuatan-perbuatan:

a. yang berhubungan dengan minuman, yang berhubungan dengan

kesusilaan di muka umum dan yang berhubungan dengan benda-

benda dan sebagainya yang melanggar kesusilaan atau bersifat

porno (Pasal 281 - 283);

b. zina dan sebagainya yang berhubungan dengan perbuatan cabul dan

hubungan seksual (Pasal 284-296);

c. perdagangan wanita dan anak laki-laki di bawah umur (Pasal 297);

d. yang berhubungan dengan pengobatan untuk menggugurkan

kandungan (Pasal 299);

e. memabukkan (Pasal 300);

f. menyerahkan anak untuk pengemisan dan sebagainya (Pasal 301);

g. penganiayaan hewan (Pasal 302);

h. perjudian (Pasal 303 dan 303 bis).

Adapun yang termasuk pelanggaran kesusilaan dalam KUHP

meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut :

a. mengungkapkan atau mempertunjukkan sesuatu yang bersifat

porno (Pasal 532-535);

b. yang berhubungan dengan mabuk dan minuman keras (Pasal 536-

539);

c. yang berhubungan dengan perbuatan tidak susila terhadap hewan

(Pasal 540, 541 dan 544);

d. meramal nasib atau mimpi (Pasal 545);

e. menjual dan sebagainya jimat-jimat, benda berkekuatan gaib dan

memberi ilmu kesaktian (Pasal 546);

f. memakai jimat sebagai saksi dalam persidangan (Pasal547).

Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam Bab XIV

mengenai kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan ini sengaja dibentuk

oleh pembentuk undang-undang dengan maksud untuk melindungi

orang-orang dari tindakan-tindakan asusila dan perilaku-perilaku baik

dengan ucapan maupun dengan perbuatan yang menyinggung rasa

susila karena bertentangan dengan pandangan orang tentang kepatutan-

kepatutan di bidang seksual, baik ditinjau dari segi pandangan


Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.

You can only convert 3 pages with the trial version.

To get all the pages converted, you need to purchase the software from:

http://www.anypdftools.com/buy/buy-pdf-to-word.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar