Tinjaun Yuridis atas Delik Perzinahan (Overspel)
dalam Hukum Pidana Indonesia
Oleh : Ahmad Bahiej*
Abstrak
Ketentuan hukum pidana Indonesia (KUHP) mengenai delik
perzinahan memiliki pengertian yang berbeda dengan konsepsi yang diberikan
masyarakat. Menurut KUHP, zina diidentikkan dengan overspel yang
pengertiannya jauh lebih sempit dari pada zina itu sendiri. Overspel hanya dapat
terjadi jika salah satu pelaku atau kedua pelaku telah terikat tali perkawinan.
Overspel dapat ditindak dengan hukum pidana jika ada pengaduan dari istri
atau suami pelaku. Tanpa adanya pengaduan, atau tanpa diadukan oleh
istri/suami, maka tindak pidana perzinahan bukan sebagai hal yang terlarang.
Hal ini berbeda dengan konsepsi masyarakat/bangsa Indonesia yang
komunal dan religius. Setiap bentuk perzinahan, baik telah terikat tali
perkawinan maupun belum, merupakan perbuatan tabu yang melanggar nilai-nilai
kesusilaan. Konsepsi masyarakat seperti ini tidak dapat berarti banyak jika
hukum pidana nasional mendatang tidak mengakomodasi dalam ketentuannya.
A. Pendahuluan
Hukum pidana Indonesia (baca: KUHP) yang nama aslinya
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI), merupakan produk
asli bangsa Belanda yang diterapkan bagi bangsa Indonesia. Baru
kemudian dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie
tersebut berubah nama menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS), dan dapat
disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Perubahan
nama itu diikuti dengan perubahan istilah, penambahan beberapa
tindak pidana, dan perubahan ancaman hukuman yang sifatnya tambal
sulam agar tampak lebih meng-Indonesia.
Setelah sekian lama KUHP tersebut berlaku di Indonesia,
terbukti masih saja menyisakan berbagai masalah sosial di Indonesia.
Permasalahan-permasalahan sosial yang muncul, tidak secara otomatis
*
Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2
Ahmad Bahiej: Tinjauan Yuridis atas Delik Perzinahan …
kemudian selesai dengan hanya menerapkan pasal-pasal dalam KUHP
tersebut. Ada banyak faktor sosiologis bangsa Indonesia yang membuat
KUHP itu malah merugikan bangsa. Apalagi, perkembangan teknologi
yang sedemikian global membuat KUHP lebih tampak usang, out of
date.
Secara lebih mendasar KUHP memang memiliki jiwa yang
berbeda dengan jiwa bangsa Indonesia. KUHP warisan zaman Hindia
Belanda ini berasal dari sistem hukum kontinental (Civil Law System)
atau menurut Rene David disebut dengan the Romano-Germanic family.
The Romano Germanic family ini dipengaruhi oleh ajaran yang
menonjolkan aliran individualisme dan liberalisme (individualism,
liberalism, and individual right)1. Hal ini sangat berbeda dengan kultur
bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial. Jika
kemudian KUHP ini dipaksakan untuk tetap berlaku, benturan nilai
dan kepentingan yang muncul tidak mustahil justru akan menimbulkan
kejahatan-kejahatan baru.
Masalah delik perzinahan merupakan salah satu contoh aktual
adanya benturan antara pengertian dan paham tentang zina dalam
KUHP dengan kepentingan/nilai sosial masyarakat. Benturan-benturan
yang sering terjadi di masyarakat, acapkali menimbulkan kejahatan baru
seperti pembunuhan, penganiayaan, atau main hakim sendiri. Hal ini
diperparah dengan lemahnya praktek penegakan hukum. Dalam edisi
ini, pertama kali delik perzinahan hanya akan dikaji secara yuridis
formal agar lebih mudah mencermati kejanggalan-kejanggalan yang ada.
Sedangkan tinjauan berikutnya akan dipaparkan dalam kesempatan
yang lain.
B. Kedudukan Pasal 284 Mengenai Delik Perzinahan dalam
KUHP
Delik perzinahan (overspel) diatur dalam Pasal 284 KUHP yang
dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan.
Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab
XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku III yang
1
Rene David, John E. C. Brierley, Major Legal System in The World Today,
(London, Stevens and Sons, 1978), p. 24.
Ahmad Bahiej: Tinjauan Yuridis atas Delik Perzinahan …
3
termasuk jenis pelanggaran. Yang termasuk dalam kelompok kejahatan
kesusilaan meliputi perbuatan-perbuatan:
a. yang berhubungan dengan minuman, yang berhubungan dengan
kesusilaan di muka umum dan yang berhubungan dengan benda-
benda dan sebagainya yang melanggar kesusilaan atau bersifat
porno (Pasal 281 - 283);
b. zina dan sebagainya yang berhubungan dengan perbuatan cabul dan
hubungan seksual (Pasal 284-296);
c. perdagangan wanita dan anak laki-laki di bawah umur (Pasal 297);
d. yang berhubungan dengan pengobatan untuk menggugurkan
kandungan (Pasal 299);
e. memabukkan (Pasal 300);
f. menyerahkan anak untuk pengemisan dan sebagainya (Pasal 301);
g. penganiayaan hewan (Pasal 302);
h. perjudian (Pasal 303 dan 303 bis).
Adapun yang termasuk pelanggaran kesusilaan dalam KUHP
meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
a. mengungkapkan atau mempertunjukkan sesuatu yang bersifat
porno (Pasal 532-535);
b. yang berhubungan dengan mabuk dan minuman keras (Pasal 536-
539);
c. yang berhubungan dengan perbuatan tidak susila terhadap hewan
(Pasal 540, 541 dan 544);
d. meramal nasib atau mimpi (Pasal 545);
e. menjual dan sebagainya jimat-jimat, benda berkekuatan gaib dan
memberi ilmu kesaktian (Pasal 546);
f. memakai jimat sebagai saksi dalam persidangan (Pasal547).
Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam Bab XIV
mengenai kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan ini sengaja dibentuk
oleh pembentuk undang-undang dengan maksud untuk melindungi
orang-orang dari tindakan-tindakan asusila dan perilaku-perilaku baik
dengan ucapan maupun dengan perbuatan yang menyinggung rasa
susila karena bertentangan dengan pandangan orang tentang kepatutan-
kepatutan di bidang seksual, baik ditinjau dari segi pandangan
Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.
You can only convert 3 pages with the trial version.
To get all the pages converted, you need to purchase the software from:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar