Rangkuman dalam bentuk soal
- Jelaskan perbedaan hukum agraria dan hukum tanah
- Bagaimana administerasi pertanahan jaman hindia belanda, sesudah kemerdekaan UUPA belum berlaku, dan berdasar UUPA
- Siapa yang dapat mempunyai Hak milik dan HGB
- Apa yang anda ketahui tentang masyarakat hukum adat dan hak ulayat
- Jelaskan hak-hak atas tanah menurut UUPA
- Apa yang dimaksud penetapan hak atas dan pengadaan hak atas tanah
- Jelaskan tentang pendaftaran tanah
- Apa cakupan dari kebijakan nasional bidang pertanahan
- Jelaskan tentang pengadaan tanah oleh negara untuk kepentingan umum
- Jelaskan penanganan pengadaan tanah untuk kepentingan umum untuk tanah yang kurang I ha dan lebih I ha
diantara sual2 diatas itulah yang akan keluar pada saat UTS
sebarkan....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar