Jumat, 08 April 2011

PENYERTAAN (DEELNEMING/COMPLICITY)

Handout Mata Kuliah Hukum Pidana

Dosen Pengampu: Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.


A. Penyertaan Menurut KUHP

Penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Berdasarkan

pasal-pasal tersebut, penyertaan dibagi menjadi dua pembagian besar, yaitu:

a. Pembuat/Dader (Pasal 55) yang terdiri dari:

1. pelaku (pleger)

2. yang menyuruhlakukan (doenpleger)

3. yang turut serta (medepleger)

4. penganjur (uitlokker)

b. Pembantu/Medeplichtige (Pasal 56) yang terdiri dari:

1. pembantu pada saat kejahatan dilakukan;

2. pembantu sebelum kejahatan dilakukan.

1. Pelaku (Pleger)

Pelaku adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi

perumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan.

2. Orang yang menyuruh lakukan (Doenpleger)

Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan

orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat. Dengan

demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor

physicus), dan pembuat tidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).

Unsur-unsur pada doenpleger adalah:

a. alat yang dipakai adalah manusia;

b. alat yang dipakai berbuat;

c. alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan hal-hal yang menyebabkan alat (pembuat materiel) tidak apat

dipertanggungjawabkan adalah:

a. bila ia tidak sempurna pertumbuhan jiwanya (Pasal 44)

b. bila ia berbuat karena daya paksa (Pasal 48)

c. bila ia berbuat karena perintah jabatan yang tidak sah (Pasal 51 (2))

d. bila ia sesat (keliru) mengenai salah satu unsur delik

e. bila ia tidak mempunyai maksud seperti yang disyaratkan untuk kejahatan

ybs.

Jika yang disuruhlakukan seorang anak kecil yang belum cukup umur maka

tetap mengacu pada Pasal 45 dan Pasal 47 jo. UU Nomor 3 Tahun 1997

tentang Peradilan Anak.

3. Orang yang turut serta (Medepleger)

Medepleger menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turut

berbuat atau turut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas

masing-masing peserta tindak pidana adalah sama.

Syarat adanya medepleger:


a. ada kerjasama secara sadar


kerjasama dilakukan secara sengaja untuk


bekerja sama dan ditujukan kepada hal yang dilarang undang-undang.

b. ada pelaksanaan bersama secara fisik, yang menimbulkan selesainya delik

ybs.

4. Penganjur (Uitlokker)

Penganjur adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan

suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh

1


undang-undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu,

menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau

penyesatan, dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan (Pasal 55

(1) angka 2).

Penganjuran (uitloken) mirip dengan menyuruhlakukan (doenplegen), yaitu

melalui perbuatan orang lain sebagai perantara. Namun perbedaannya terletak

pada:

a. Pada penganjuran, menggerakkan dengan sarana-sarana tertentu (limitatif)

yang tersebut dalam undang-undang (KUHP), sedangkan menyuruhlakukan

menggerakkannya dengan sarana yang tidak ditentukan.

b. Pada penganjuran, pembuat materiel dapat dipertanggungjawabkan, sedang

dalam menyuruhkan pembuat materiel tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat penganjuran yang dapat dipidana:

a. ada kesengajaan menggerakkan orang lain

b. menggerakkan dengan sarana/upaya seperti tersebut limitatif dalam KUHP

c. putusan kehendak pembuat materiel ditimbulkan karena upaya-upaya

tersebut.

d. pembuat materiel melakukan/mencoba melakukan tindak pidana yang

dianjurkan

e. pembuat materiel dapat dipertanggungjawabkan

Penganjuran yang gagal tetap dipidana berdasarkan Pasal 163 bis KUHP.

5. Pembantuan (Medeplichtige)

Sebagaimana disebutkan alam Pasal 56 KUHP, pembantuan ada dua

jenis:

a. Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan. Cara bagaimana

pembantuannya tidak disebutkan dalam KUHP.

Ini mirip dengan medeplegen (turut serta), namun perbedaannya terletak

pada:

1. pada pembantuan perbuatannya hanya bersifat membantu/menunjang,

sedang pada turut serta merupakan perbuatan pelaksanaan.

2. pada pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa

disyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan/berkepentingan sendiri,

sedangkan dalam turut serta, orang yang turut serta sengaja melakukan

tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai tujuan sendiri.

3. pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP),

sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana.

4. Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang

bersangkutan dikurangi sepertiga, sedangkan turut serta dipidana sama.

b. Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan, yang dilakukan dengan cara

memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Ini mirip dengan penganjuran

(uitlokking). Perbedaannya pad niat/kehendak, pada pembantuan kehendak

jahat pembuat materiel sudah ada sejak semula/tidak ditimbulkan oleh

pembantu, sedangkan dalam penganjuran, kehendak melakukan kejahatan

pada pembuat materiel ditimbulkan oleh si penganjur.

B. Pertanggungjawaban pembantu

Berbeda dengan pertanggungjawaban pembuat yang semuanya dipidana

sama dengan pelaku, pembantu dipidana lebih ringan dari pada pembuatnya,

yaitu dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan (Pasal

57 ayat (1)). Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur

hidup, pembantu dipidana penjara maksimal 15 tahun. Namun ada beberapa

catatan pengecualian:

2


a. pembantu dipidana sama berat dengan pembuat, yaitu pada kasus tindak

pidana:

- membantu merampas kemerdekaan (Pasal 333 (4)) dengan cara memberi

tempat untuk perampasan kemerdekaan,

- membantu menggelapkan uang/surat oleh pejabat (Pasal 415),

- meniadakan surat-surat penting (Pasal 417).

b. pembantu dipidana lebih berat dari pada pembuat, yaitu tindak pidana:

- membantu menyembunyikan barang titipan hakim (Pasal 231 (3)),

- dokter yang membantu menggugurkan kandungan (Pasal 349)

Sedangkan pidana tambahan bagi pembantu adalah sama dengan pembuatnya

(Pasal 57 ayat (3)) dan pertanggungjawaban pembantu adalah berdiri sendiri,

tidak digantungkan pada pertanggungjawaban pembuat.


C. Penyertaan yang tak dapat dihindarkan


(Noodzakelijke


Deelneming/Necessary Complicity)

Penyertaan yang tak dapat dihindarkan terjadi apabila tindak pidana yang

dilakukan tidak dapat terjadi tanpa adanya penyertaan dengan orang lain. Jadi

tindak pidana itu terjadi kalau ada orang lain sebagai penyerta. Delik-delik yang

termasuk dalam kategori ini adalah:

a. menyuap/membujuk orang lain untuk tidak menjalankan hak pilih (Pasal 149)

b. membujuk orang lain untuk masuk dinas militer negara asing (Pasal 238)

c. bigami (Pasal 279)

d. perzinahan (284)

e. melakukan hubungan kelamin dengan anak perempuan di bawah 15 tahun

(Pasal 287)

f. menolong orang lain untuk bunuh diri (Pasal 345)

3


Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.

You can only convert 3 pages with the trial version.

To get all the pages converted, you need to purchase the software from:

http://www.anypdftools.com/buy/buy-pdf-to-word.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar