Jumat, 08 April 2011

Tambal Sulam Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia Oleh: Ahmad Bahiej Dosen Hukum Pidana Fakultas Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ahma

Ahmad Bahiej: Tambal Sulam Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia

Tambal Sulam Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia

Oleh: Ahmad Bahiej

Dosen Hukum Pidana Fakultas Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

ahmad_bahiej@yahoo.com

Pembaharuan KUHP secara parsial/tambal sulam yang pernah

dilakukan Indonesia adalah dengan mencabut, menambahkan, atau

menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP maupun aturan-aturan

hukum pidana di luar KUHP dengan beberapa peraturan perundang-

undangan agar sesuai dengan kondisi bangsa dan perkembangan

jaman. Pembaharuan hukum pidana materiel dengan model parsial ini

telah dilakukan sejak awal Indonesia merdeka dengan disahkannya UU

Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai “akta

kelahiran” KUHP.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang mencabut,

menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP antara

lain sebagai berikut.

1). UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam undang-undang ini diatur beberapa hal terkait dengan

usaha pembaharuan hukum pidana, antara lain sebagai berikut.

a). Mengubah kata-kata “Nederlandsch-Indie” dalam peraturan

hukum pidana menjadi “Indonesia”.

b). Mengubah nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-

Indie menjadi Wetboek van Strafrecht sebagai hukum pidana

Indonesia dan bisa disebut KUHP.

c). Perubahan beberapa pasal dalam KUHP agar sesuai dengan

kondisi bangsa yang merdeka dan tata pemerintahan yang

berdaulat.

d). Krimininalisasi tindak pidana pemalsuan uang dan kabar

bohong.

2). UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan.

Dalam undang-undang ini ditambahkan jenis pidana pokok baru

berupa pidana tutupan ke dalam Pasal 10 huruf a KUHP dan Pasal

6 huruf a KUHP Tentara.

3). UU Nomor 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat

Izin kepada Dokter dan Dokter Gigi.

Dengan undang-undang ini KUHP ditambahkan satu pasal, yaitu

Pasal 512a tentang kejahatan praktek dokter tanpa izin.

4). UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU

Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk

Seluruh Wilayah RI dan Mengubah KUH Pidana.

Dalam undang-undang ini diatur antara lain sebagai berikut:

a. Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 1946 untuk seluruh wilayah

Republik Indonesia.

b. Penambahan beberapa pasal dalam KUHP, yaitu:

(1).Pasal 52 a tentang pemberatan pidana (ditambah 1/3) jika

pada saat melakukan kejahatan menggunakan bendera

kebangsaan Republik Indonesia.

1


Ahmad Bahiej: Tambal Sulam Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia

(2).Pasal 142 a tentang kejahatan menodai bendera

kebangsaan negara sahabat.

(3).154 a tentang kejahatan menodai bendera kebangsaan dan

lambang negara Republik Indonesia.

5). UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan KUHP.

Dengan undang-undang ini ancaman pidana pada Pasal 359, 360,

dan 188 diubah, yaitu:

a). Pasal 359 tentang tindak pidana penghilangan nyawa karena

kealpaan dipidana lebih berat dari pidana penjara maksimal 1

tahun atau pidana kurungan maksimal 9 bulan menjadi pidana

penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1

tahun.

b) Pasal 360 tentang tindak pidana karena kesalahan

menyebabkan luka berat, sehingga menyebabkan orang sakit

sementara atau tidak dapat menjalankan profesinya semula

dipidana maksimal 9 bulan penjara atau kurungan maksimal 6

bulan atau denda maksimal Rp. 300,-, dipisah menjadi dua

ayat, yaitu:

(1).Pasal 360 ayat (1) tentang tindak pidana perlukaan berat

karena kealpaan dipidana lebih berat menjadi pidana

penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal

1 tahun.

(2).Pasal 360 ayat (2) tentang tindak pidana perlukaan karena

kealpaan sehingga menyebabkan seseorang menjadi sakit

sementara atau tidak dapat menjalankan pekerjaan

dipidana lebih berat menjadi pidana penjara maksimal 9

bulan atau pidana kurungan maksimal 6 bulan atau pidana

denda maksimal Rp. 300,-.

d). Pasal 188 tentang tindak pidana kebakaran, peletusan, atau

banjir yang membahayakan umum atau menyebabkan matinya

orang lain karena kealpaan dipidana lebih ringan yaitu pidana

penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1

tahun atau pidana denda maksimal Rp. 300,-.

6). UU Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam

KUHP.

Dengan undang-undang ini, kata “vijf en twintig gulden” dalam

Pasal 364, 373, 379, 384, dan 407 ayat (1) diubah menjadi Rp.

250,-.1

7). UU Nomor 18 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah

Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan-ketentuan

Pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus

1945.

Dengan undang-undang ini maka hukuman denda yang ada dalam

KUHP maupun dalam ketentuan pidana yang dikeluarkan sebelum


1


Dalam kumpulan peraturan Engelbrecht, “vijf en twintig gulden” diterjemahkan menjadi


dua puluh lima rupiah. Lihat Engelbrecht, Kitab Undang Undang,…, hlm. 1441,1442, dan 1448.

2


Ahmad Bahiej: Tambal Sulam Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia

17 Agustus 1945 harus dibaca dalam mata uang rupiah dan

dilipatkan lima belas kali.

8). UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan

atau Penodaan Agama.

Dengan undang-undang ini, Kitab Undang-undang Hukum Pidana

ditambahkan pasal baru, yaitu Pasal 156a yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun

barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan

perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan

atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di

Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama

apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

9). UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian.

Dengan undang-undang ini diatur beberapa perubahan beberapa

pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian,

yaitu:

a). Semua tindak pidana perjudian dianggap sebagai kejahatan.

Dengan ketentuan ini, maka Pasal 542 tentang tindak pidana

pelanggaran perjudian yang diatur dalam Buku III tentang

Pelanggaran dimasukkan dalam Buku II tentang Kejahatan dan

ditempatkan dalam Buku II setelah Pasal 303 dengan sebutan

Pasal 303 bis.

b). Memperberat ancaman pidana bagi pelaku bandar perjudian

dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dari pidana penjara maksimal 2

tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 90.000,- menjadi

pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp.

25.000.000,-. Di samping pidana dipertinggi jumlahnya (2

tahun 8 bulan menjadi 10 tahun dan Rp. 90.000,- menjadi Rp.

25.000.000,-) sanksi pidana juga diubah dari bersifat alternatif

(penjara atau denda) menjadi bersifat kumulatif (penjara dan

denda).

c). Memperberat ancaman pidana dalam Pasal 542 ayat (1)

tentang perjudian dalam KUHP dari pidana kurungan maksimal

1 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500,- menjadi pidana

penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp.

10.000.000,-. Pasal ini kemudian menjadi Pasal 303 bis ayat

(1).

d). Memperberat ancaman pidana dalam Pasal 542 ayat (2)

tentang residive perjudian dalam KUHP dari pidana kurungan

maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 7.500,- menjadi

pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp.

15.000.000,-. Pasal ini kemudian menjadi Pasal 303 bis ayat

(2).

10). UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan

Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan

Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan

3


Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.

You can only convert 3 pages with the trial version.

To get all the pages converted, you need to purchase the software from:

http://www.anypdftools.com/buy/buy-pdf-to-word.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar