Ahmad Bahiej: Tambal Sulam Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia
Tambal Sulam Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia
Oleh: Ahmad Bahiej
Dosen Hukum Pidana Fakultas Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
ahmad_bahiej@yahoo.com
Pembaharuan KUHP secara parsial/tambal sulam yang pernah
dilakukan Indonesia adalah dengan mencabut, menambahkan, atau
menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP maupun aturan-aturan
hukum pidana di luar KUHP dengan beberapa peraturan perundang-
undangan agar sesuai dengan kondisi bangsa dan perkembangan
jaman. Pembaharuan hukum pidana materiel dengan model parsial ini
telah dilakukan sejak awal Indonesia merdeka dengan disahkannya UU
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai “akta
kelahiran” KUHP.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mencabut,
menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP antara
lain sebagai berikut.
1). UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam undang-undang ini diatur beberapa hal terkait dengan
usaha pembaharuan hukum pidana, antara lain sebagai berikut.
a). Mengubah kata-kata “Nederlandsch-Indie” dalam peraturan
hukum pidana menjadi “Indonesia”.
b). Mengubah nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-
Indie menjadi Wetboek van Strafrecht sebagai hukum pidana
Indonesia dan bisa disebut KUHP.
c). Perubahan beberapa pasal dalam KUHP agar sesuai dengan
kondisi bangsa yang merdeka dan tata pemerintahan yang
berdaulat.
d). Krimininalisasi tindak pidana pemalsuan uang dan kabar
bohong.
2). UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan.
Dalam undang-undang ini ditambahkan jenis pidana pokok baru
berupa pidana tutupan ke dalam Pasal 10 huruf a KUHP dan Pasal
6 huruf a KUHP Tentara.
3). UU Nomor 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat
Izin kepada Dokter dan Dokter Gigi.
Dengan undang-undang ini KUHP ditambahkan satu pasal, yaitu
Pasal 512a tentang kejahatan praktek dokter tanpa izin.
4). UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk
Seluruh Wilayah RI dan Mengubah KUH Pidana.
Dalam undang-undang ini diatur antara lain sebagai berikut:
a. Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 1946 untuk seluruh wilayah
Republik Indonesia.
b. Penambahan beberapa pasal dalam KUHP, yaitu:
(1).Pasal 52 a tentang pemberatan pidana (ditambah 1/3) jika
pada saat melakukan kejahatan menggunakan bendera
kebangsaan Republik Indonesia.
1
Ahmad Bahiej: Tambal Sulam Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia
(2).Pasal 142 a tentang kejahatan menodai bendera
kebangsaan negara sahabat.
(3).154 a tentang kejahatan menodai bendera kebangsaan dan
lambang negara Republik Indonesia.
5). UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan KUHP.
Dengan undang-undang ini ancaman pidana pada Pasal 359, 360,
dan 188 diubah, yaitu:
a). Pasal 359 tentang tindak pidana penghilangan nyawa karena
kealpaan dipidana lebih berat dari pidana penjara maksimal 1
tahun atau pidana kurungan maksimal 9 bulan menjadi pidana
penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1
tahun.
b) Pasal 360 tentang tindak pidana karena kesalahan
menyebabkan luka berat, sehingga menyebabkan orang sakit
sementara atau tidak dapat menjalankan profesinya semula
dipidana maksimal 9 bulan penjara atau kurungan maksimal 6
bulan atau denda maksimal Rp. 300,-, dipisah menjadi dua
ayat, yaitu:
(1).Pasal 360 ayat (1) tentang tindak pidana perlukaan berat
karena kealpaan dipidana lebih berat menjadi pidana
penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal
1 tahun.
(2).Pasal 360 ayat (2) tentang tindak pidana perlukaan karena
kealpaan sehingga menyebabkan seseorang menjadi sakit
sementara atau tidak dapat menjalankan pekerjaan
dipidana lebih berat menjadi pidana penjara maksimal 9
bulan atau pidana kurungan maksimal 6 bulan atau pidana
denda maksimal Rp. 300,-.
d). Pasal 188 tentang tindak pidana kebakaran, peletusan, atau
banjir yang membahayakan umum atau menyebabkan matinya
orang lain karena kealpaan dipidana lebih ringan yaitu pidana
penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1
tahun atau pidana denda maksimal Rp. 300,-.
6). UU Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam
KUHP.
Dengan undang-undang ini, kata “vijf en twintig gulden” dalam
Pasal 364, 373, 379, 384, dan 407 ayat (1) diubah menjadi Rp.
250,-.1
7). UU Nomor 18 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah
Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan-ketentuan
Pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus
1945.
Dengan undang-undang ini maka hukuman denda yang ada dalam
KUHP maupun dalam ketentuan pidana yang dikeluarkan sebelum
1
Dalam kumpulan peraturan Engelbrecht, “vijf en twintig gulden” diterjemahkan menjadi
dua puluh lima rupiah. Lihat Engelbrecht, Kitab Undang Undang,…, hlm. 1441,1442, dan 1448.
2
Ahmad Bahiej: Tambal Sulam Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia
17 Agustus 1945 harus dibaca dalam mata uang rupiah dan
dilipatkan lima belas kali.
8). UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan
atau Penodaan Agama.
Dengan undang-undang ini, Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ditambahkan pasal baru, yaitu Pasal 156a yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun
barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan
atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di
Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama
apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
9). UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian.
Dengan undang-undang ini diatur beberapa perubahan beberapa
pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian,
yaitu:
a). Semua tindak pidana perjudian dianggap sebagai kejahatan.
Dengan ketentuan ini, maka Pasal 542 tentang tindak pidana
pelanggaran perjudian yang diatur dalam Buku III tentang
Pelanggaran dimasukkan dalam Buku II tentang Kejahatan dan
ditempatkan dalam Buku II setelah Pasal 303 dengan sebutan
Pasal 303 bis.
b). Memperberat ancaman pidana bagi pelaku bandar perjudian
dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dari pidana penjara maksimal 2
tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 90.000,- menjadi
pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp.
25.000.000,-. Di samping pidana dipertinggi jumlahnya (2
tahun 8 bulan menjadi 10 tahun dan Rp. 90.000,- menjadi Rp.
25.000.000,-) sanksi pidana juga diubah dari bersifat alternatif
(penjara atau denda) menjadi bersifat kumulatif (penjara dan
denda).
c). Memperberat ancaman pidana dalam Pasal 542 ayat (1)
tentang perjudian dalam KUHP dari pidana kurungan maksimal
1 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500,- menjadi pidana
penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp.
10.000.000,-. Pasal ini kemudian menjadi Pasal 303 bis ayat
(1).
d). Memperberat ancaman pidana dalam Pasal 542 ayat (2)
tentang residive perjudian dalam KUHP dari pidana kurungan
maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 7.500,- menjadi
pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp.
15.000.000,-. Pasal ini kemudian menjadi Pasal 303 bis ayat
(2).
10). UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan
Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan
Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan
3
Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.
You can only convert 3 pages with the trial version.
To get all the pages converted, you need to purchase the software from:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar