Jumat, 08 April 2011

PERBARENGAN TINDAK PIDANA (CONCURSUS)

Handout Mata Kuliah Hukum Pidana

Dosen Pengampu: Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.

PERBARENGAN TINDAK PIDANA (CONCURSUS)

KUHP mengatur perbarengan tindak pidana dalam Bab VI Pasal 63-71.

Dalam rumusan pasal maupun dalam Bab IX, KUHP tidak memberikan

definisi/pengertian perbarengan tindak pidana (concursus) ini. Namun demikian,

dari rumusan pasal-pasalnya, dapat diperoleh pengertian dan sistem pemberian

pidana bagi concursus sebagai berikut:

1. Concursus Idealis (Pasal 63 KUHP)

Concursus idealis yaitu suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari

satu aturan pidana. Sistem pemberian pidana yang dipakai dalam concursus

idealis adalah sistem absorbsi, yaitu hanya dikenakan pidana pokok yang

terberat. Jadi misalnya terjadi pemerkosaan di jalan umum, maka pelaku dapat

diancam dengan pidana penjara 12 tahun menurut Pasal 285, dan pidana

penjara 2 tahun 8 bulan menurut Pasal 281. Dengan sistem absorbsi, maka

diambil yang terberat yaitu 12 tahun penjara.

Namun, apabila ditemui kasus tindak pidana yang diancam dengan pidana

pokok yang sejenis dan maksismumnya sama, maka menurut VOS ditetapkan

pidana pokok yang mempunyai pidana tambahan paling berat. Sebaliknya, jika

dihadapkan pada tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok yang tidak

sejenis, maka penentuan pidana terberat didasarkan pada urutan jenis pidana

menurut Pasal 10 KUHP.

Selanjutnya dalam Pasal 63 ayat (2) terkandung adagium lex specialis

derogat legi generali (aturan undang-undang yang khusus meniadakan aturan

yang umum). Jadi misalkan ada seorang ibu melakukan aborsi/pengguguran

kandungan, maka dia dapat diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan

dengan pidana penjara 15 tahun. Namun karena Pasal 341 telah mengatur

secara khusus tentang tindak pidana ibu yang membunuh anaknya, maka

dalam hal ini tidak berlaku sistem absorbsi. Ibu tersebut hanya diancam dengan

Pasal 341.

2. Perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP)

Perbuatan berlanjut terjadi apabila seseorang melakukan beberapa

perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu ada

hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan

berlanjut.

Dalam MvT (Memorie van Toelichting), kriteria “perbuatan-perbuatan itu

ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu

perbuatan berlanjut” adalah:

a. harus ada satu keputusan kehendak

b. masing-masing perbuatan harus sejenis

c. tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama.

Sistem pemberian pidana bagi perbuatan berlanjut menggunakan sistem

absorbsi, yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana terberat, dan bilamana

berbeda-beda maka dikenakan ketentuan yang memuat pidana pokok yang

terberat.

Pasal 64 ayat (2) merupakan ketentuan khusus dalam hal pemalsuan dan

perusakan mata uang, sedangkan Pasal 64 ayat (3) merupakan ketentuan

khusus dalam hal kejahatan-kejahatan ringan yang terdapat dalam Pasal 364

(pencurian ringan), 373 (penggelapan ringan), 407 ayat (1) (perusakan barang

ringan), yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut.

1


3. Concursus Realis (Pasal 65-71 KUHP)

Concursus realis terjadi apabila seseorang melakukan beberapa

perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu

tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan).

Sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada beberapa macam,

yaitu:

a. Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis,

maka hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah

maksimum pidana tidak boleh melebihi dari maksimum terberat ditambah

sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem absorbsi yang dipertajam.

Misal A melakukan tiga kejahatan yang masing-masing diancam pidana

penjara 4 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun, maka yang berlaku adalah 9 tahun +

(1/3 x 9) tahun = 12 tahun penjara.

Jika A melakukan dua kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 1

tahun dan 9 tahun, maka berlaku 1 tahun + 9 tahun = 10 tahun penjara.

Tidak dikenakan 9 tahun + (1/3 x 9) tahun, karena 12 tahun melebihi jumlah

maksimum pidana 10 tahun.

b. Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak

sejenis, maka semua jenis ancaman pidana untuk tiap-tiap kejahatan

dijatuhkan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana terberat

ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem kumulasi diperlunak.

Misalkan A melakukan dua kejahatan yang masing-masing diancam pidana 9

bulan kurungan dan 2 tahun penjara. Maka maksimum pidananya adalah 2

tahun + (1/3 x 2 tahun) = 2 tahun 8 bulan. Karena semua jenis pidana harus

dijatuhkan, maka hakim misalnya memutuskan 2 tahun penjara 8 bulan

kurungan.

c. Apabila concursus realis berupa pelanggaran, maka menggunakan sistem

kumulasi yaitu jumlah semua pidana yang diancamkan. Namun jumlah

semua pidana dibatasi sampai maksimum 1 tahun 4 bulan kurungan.

d. Apabila concursus realis berupa kejahatan-kejahatan ringan yaitu Pasal

302 (1) (penganiayaan ringan terhadap hewan), 352 (penganiayaan ringan),

364 (pencurian ringan), 373 (penggelapan ringan), 379 (penipuan ringan),

dan 482 (penadahan ringan), maka berlaku sistem kumulasi dengan

pembatasan maksimum pidana penjara 8 bulan.

e. Untuk concursus realis , baik kejahatan maupun pelanggaran, yang diadili

pada saat yang berlainan, berlaku Pasal 71 yang berbunyi:

“Jika seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi,

karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan

pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan

dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai

perkara-perkara diadili pada saat yang sama.”

Misalkan A tanggal 1 Januari melakukan kejahatan pencurian (Pasal 362,

pidana penjara 5 tahun), tanggal 5 Januari melakukan penganiayaan biasa

(Pasal 351, pidana penjara 2 tahun 8 bulan), tanggal 10 Januari melakukan

penadahan (Pasal 480, pidana penjara 4 tahun), dan tanggal 20 Januari

melakukan penipuan (Pasal 378, pidana penjara 4 tahun), maka maksimum

pidana yang dapat dijatuhkan kepada A adalah 5 tahun + (1/3 x 5 tahun) = 6

tahun 8 bulan. Andaikata hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara untuk

keempat tindak pidana itu, maka jika kemudian ternyata A pada tanggal 14

Januari melakukan penggelapan (Pasal 372, pidana penjara 4 tahun), maka

putusan yang kedua kalinya ini untuk penggelapan itu paling banyak banyak

hanya dapat dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan (putusan

sekaligus) dikurangi 6 tahun (putusan I), yaitu 8 bulan penjara. Dengan

demikian Pasal 71 KUHP itu dapat dirumuskan sebagai berikut:

Putusan II = (putusan sekaligus)-(putusan I)

2


Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.

You can only convert 3 pages with the trial version.

To get all the pages converted, you need to purchase the software from:

http://www.anypdftools.com/buy/buy-pdf-to-word.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar