Handout Mata Kuliah Hukum Pidana
Dosen Pengampu: Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.
PERBARENGAN TINDAK PIDANA (CONCURSUS)
KUHP mengatur perbarengan tindak pidana dalam Bab VI Pasal 63-71.
Dalam rumusan pasal maupun dalam Bab IX, KUHP tidak memberikan
definisi/pengertian perbarengan tindak pidana (concursus) ini. Namun demikian,
dari rumusan pasal-pasalnya, dapat diperoleh pengertian dan sistem pemberian
pidana bagi concursus sebagai berikut:
1. Concursus Idealis (Pasal 63 KUHP)
Concursus idealis yaitu suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari
satu aturan pidana. Sistem pemberian pidana yang dipakai dalam concursus
idealis adalah sistem absorbsi, yaitu hanya dikenakan pidana pokok yang
terberat. Jadi misalnya terjadi pemerkosaan di jalan umum, maka pelaku dapat
diancam dengan pidana penjara 12 tahun menurut Pasal 285, dan pidana
penjara 2 tahun 8 bulan menurut Pasal 281. Dengan sistem absorbsi, maka
diambil yang terberat yaitu 12 tahun penjara.
Namun, apabila ditemui kasus tindak pidana yang diancam dengan pidana
pokok yang sejenis dan maksismumnya sama, maka menurut VOS ditetapkan
pidana pokok yang mempunyai pidana tambahan paling berat. Sebaliknya, jika
dihadapkan pada tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis, maka penentuan pidana terberat didasarkan pada urutan jenis pidana
menurut Pasal 10 KUHP.
Selanjutnya dalam Pasal 63 ayat (2) terkandung adagium lex specialis
derogat legi generali (aturan undang-undang yang khusus meniadakan aturan
yang umum). Jadi misalkan ada seorang ibu melakukan aborsi/pengguguran
kandungan, maka dia dapat diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan
dengan pidana penjara 15 tahun. Namun karena Pasal 341 telah mengatur
secara khusus tentang tindak pidana ibu yang membunuh anaknya, maka
dalam hal ini tidak berlaku sistem absorbsi. Ibu tersebut hanya diancam dengan
Pasal 341.
2. Perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP)
Perbuatan berlanjut terjadi apabila seseorang melakukan beberapa
perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu ada
hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
berlanjut.
Dalam MvT (Memorie van Toelichting), kriteria “perbuatan-perbuatan itu
ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu
perbuatan berlanjut” adalah:
a. harus ada satu keputusan kehendak
b. masing-masing perbuatan harus sejenis
c. tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama.
Sistem pemberian pidana bagi perbuatan berlanjut menggunakan sistem
absorbsi, yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana terberat, dan bilamana
berbeda-beda maka dikenakan ketentuan yang memuat pidana pokok yang
terberat.
Pasal 64 ayat (2) merupakan ketentuan khusus dalam hal pemalsuan dan
perusakan mata uang, sedangkan Pasal 64 ayat (3) merupakan ketentuan
khusus dalam hal kejahatan-kejahatan ringan yang terdapat dalam Pasal 364
(pencurian ringan), 373 (penggelapan ringan), 407 ayat (1) (perusakan barang
ringan), yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut.
1
3. Concursus Realis (Pasal 65-71 KUHP)
Concursus realis terjadi apabila seseorang melakukan beberapa
perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu
tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan).
Sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada beberapa macam,
yaitu:
a. Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis,
maka hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah
maksimum pidana tidak boleh melebihi dari maksimum terberat ditambah
sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem absorbsi yang dipertajam.
Misal A melakukan tiga kejahatan yang masing-masing diancam pidana
penjara 4 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun, maka yang berlaku adalah 9 tahun +
(1/3 x 9) tahun = 12 tahun penjara.
Jika A melakukan dua kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 1
tahun dan 9 tahun, maka berlaku 1 tahun + 9 tahun = 10 tahun penjara.
Tidak dikenakan 9 tahun + (1/3 x 9) tahun, karena 12 tahun melebihi jumlah
maksimum pidana 10 tahun.
b. Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis, maka semua jenis ancaman pidana untuk tiap-tiap kejahatan
dijatuhkan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana terberat
ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem kumulasi diperlunak.
Misalkan A melakukan dua kejahatan yang masing-masing diancam pidana 9
bulan kurungan dan 2 tahun penjara. Maka maksimum pidananya adalah 2
tahun + (1/3 x 2 tahun) = 2 tahun 8 bulan. Karena semua jenis pidana harus
dijatuhkan, maka hakim misalnya memutuskan 2 tahun penjara 8 bulan
kurungan.
c. Apabila concursus realis berupa pelanggaran, maka menggunakan sistem
kumulasi yaitu jumlah semua pidana yang diancamkan. Namun jumlah
semua pidana dibatasi sampai maksimum 1 tahun 4 bulan kurungan.
d. Apabila concursus realis berupa kejahatan-kejahatan ringan yaitu Pasal
302 (1) (penganiayaan ringan terhadap hewan), 352 (penganiayaan ringan),
364 (pencurian ringan), 373 (penggelapan ringan), 379 (penipuan ringan),
dan 482 (penadahan ringan), maka berlaku sistem kumulasi dengan
pembatasan maksimum pidana penjara 8 bulan.
e. Untuk concursus realis , baik kejahatan maupun pelanggaran, yang diadili
pada saat yang berlainan, berlaku Pasal 71 yang berbunyi:
“Jika seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi,
karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan
pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan
dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai
perkara-perkara diadili pada saat yang sama.”
Misalkan A tanggal 1 Januari melakukan kejahatan pencurian (Pasal 362,
pidana penjara 5 tahun), tanggal 5 Januari melakukan penganiayaan biasa
(Pasal 351, pidana penjara 2 tahun 8 bulan), tanggal 10 Januari melakukan
penadahan (Pasal 480, pidana penjara 4 tahun), dan tanggal 20 Januari
melakukan penipuan (Pasal 378, pidana penjara 4 tahun), maka maksimum
pidana yang dapat dijatuhkan kepada A adalah 5 tahun + (1/3 x 5 tahun) = 6
tahun 8 bulan. Andaikata hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara untuk
keempat tindak pidana itu, maka jika kemudian ternyata A pada tanggal 14
Januari melakukan penggelapan (Pasal 372, pidana penjara 4 tahun), maka
putusan yang kedua kalinya ini untuk penggelapan itu paling banyak banyak
hanya dapat dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan (putusan
sekaligus) dikurangi 6 tahun (putusan I), yaitu 8 bulan penjara. Dengan
demikian Pasal 71 KUHP itu dapat dirumuskan sebagai berikut:
Putusan II = (putusan sekaligus)-(putusan I)
2
Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.
You can only convert 3 pages with the trial version.
To get all the pages converted, you need to purchase the software from:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar