Jumat, 08 April 2011

Memahami Keadilan Hukum Tuhan dalam Qisas dan Diyat

Memahami Keadilan Hukum Tuhan dalam Qisas dan Diyat

Oleh: Ahmad Bahiej*

Abstrak

Qisas-diyat merupakan salah satu aturan dalam syari’at Islam mengenai hukum

pidana dan berlaku bagi tindak pidana-tindak pidana yang berkaitan dengan

pembunuhan dan penganiayaan. Allah mengatur secara khusus mengenai tindak pidana

ini dalam al-Qur'an dengan beberapa hikmah yang terkandung, antara lain

terjaminnya kehidupan ekonomi keluarga korban, menghilangkan budaya ketidakadilan

yang dalam al-Qur'an dicotohkan dengan pembebasan budak, hubungan muslim dan

non-muslim, dan adanya alternatif pemidanaan.

Kata kunci: qisas, diyat, fiqh, hikmah

A. Pendahuluan

Qisas-diyat merupakan salah satu aturan dalam syari’at Islam mengenai hukum

pidana dan berlaku bagi tindak pidana-tindak pidana yang berkaitan dengan

pembunuhan dan penganiayaan. Qisas yang berasal dari bahasa Arab al-qisās bermakna

an yaf’ala bil-fā’il mi£la mā fa’ala1 yang berarti melakukan seperti apa yang telah

dilakukan pelakunya. Sedangkan diyat yang berasal dari bahasa Arab ad-diyat

(singular) atau diyāt (plural) adalah bentuk ma¡dar (bentuk jadian) dari wadā yang

berarti mā yu’ta in al-māl badala an-nafs al-qatīl (harta yang diberikan sebagai ganti


*


Dosen Jurusan Jinayah Siyasah Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga


Yogyakarta dan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.


1


Luis Ma’luf, Al-Munjid fī al-Lugah wa al-I'lām, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1986), hlm. 631.


dari jiwa yang terbunuh). Bentuk asli dari ad-diyat adalah al-wad³. Huruf ta’ digunakan

sebagai ganti dari huruf wau yang dibuang sebagaimana dalam kata ‘iddat.2

Dalam beberapa segi, aturan mengenai qisas-diyat ini mempunyai beberapa

keunikan tersendiri yang tidak dimiliki oleh aturan-aturan jarimah lain, seperti dalam

hudud maupun ta'zir. Keunikan-keunikan itu antara lain adalah, pertama, posisi qisas-

diyat dalam hukum pidana Islam. Dalam literatur-literatur fiqh disebutkan bahwa aturan

mengenai qisas-diyat ini tidak termasuk ke dalam pembahasan mengenai hudud, namun

berdiri sendiri sebagai cabang dari jinayat (hukum pidana Islam).

Kedua, aturan-aturan mengenai qisas-diyat dalam al-Qur’an lebih banyak dari

pada aturan-aturan jarimah yang lain. Paling tidak ada lima ayat al-Qur’an yang

membahas mengenai qisas-diyat ini.3 Ketiga, sanksi pidana bagi jarimah qisas-diyat

lebih komprehensif dan menyediakan berbagai macam alternatif pidana bagi pelakunya.

Pidana dengan berbagai alternatif ini tidak dikenal dalam bentuk jarimah-jarimah yang

lain, khususnya dalam jarimah hudud.

B. Potret Historis Pidana Qisas-Diyat Pra Islam

Sebelum datangnya Islam, sanksi pidana pembunuhan dikenal dalam beberapa

bentuk. Bagi kaum Yahudi diberlakukan pidana qisas yang telah ditetapkan dalam kitab

sucinya, Taurat. Sedangkan kaum Nasrani hanya diberlakukan diyat. Namun pada masa

Arab Jahiliyyah, berlaku hukum pembalasan yang berdasar pada kebiasaan-kebiasaan

mereka.4 Sebagai gambaran Bani Nazir yang memposisikan derajatnya lebih tinggi

daripada Bani Quraizah beranggapan bahwa jika ada anggota Bani Nazir yang


2

3


Ibid., hlm. 895.

Ayat al-Qur'an yang dijadikan dalil penetapan sanksi qisas-diyat terdapt dalam surat al-Baqarah


ayat 178-179, Surat an-Nisa ayat 92 dan 93, serta Surat al-Maidah ayat 43.


4


Wahbah az-Zuhaily, At-Tafsīr al-Munīr fī al-'Aqīdah wa asy-Syarī'ah wa al-Minhāj, (Beirut: Dar


al-Fikr al-Mu'ashir, 1991), Jilid I-II, hlm. 105.


membunuh salah seorang anggota Bani Quraizah, maka tidak dibalas dengan pidana

mati (qisas), namun cukup dibayar dengan denda seratus wasaq kurma.5

Syari’at Nabi Musa mengenai qisas tersebut dituangkan dalam Kitab Keluaran

Pasal 21:

“Sesungguhnya barangsiapa memukul manusia dan (mengakibatkan manusia itu)

mati, maka ia harus dibunuh. Dan jika orang laki-laki berlaku aniaya terhadap

laki-laki lain sehingga ia membunuhnya secara licik, maka engkau harus

mengambil dari mazbah-ku agar orang itu dibunuh. Barangsiapa memukul ayah

dan ibunya, maka ia harus dihukum mati. Jika terjadi penganiayaan, maka

balaslah jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, gigi dengan gigi, tangan dengan

tangan, kaki- dengan kaki, luka dengan luka, relah (dibalas) dengan rela”.6

Dalam syari’at Nabi Isa sebagian berpendapat bahwa hukuman mati bagi

pembunuh tidak ada dasarnya sama sekali. Mereka berargumen dengan kitab kelima

yang memuat sabda Nabi Isa:

“Janganlah engkau membalas kejahatan dengan kejahatan, akan tetapi jika

seseorang menempeleng pipi kananmu maka berilah juga pipi kirimu. Dan (jika)

ada orang yang memusuhimu dan mengambil bajumu, maka berikanlah baju itu

kepadanya. Dan (jika) ada orang yang menghinamu satu mil, maka pergilah

bersamanya sejauh dua mil”.7

Pendapat ini didukung oleh asy-Syafi’i dalam kitabnya al-Um yang menyatakan

bahwa bagi kaum Injil (Nasrani) diwajibkan memaafkan pembunuh dan tidak

membunuhnya.8 Sebagian yang lain berpendapat bahwa syari’at Nabi Isa mengenal

adanya pidana mati dengan berdasar pada apa yang telah diucapkan oleh Nabi Isa:


5


Al-Imam al-Jalil al-Hafiz ‘Imaduddin Abu Fida’ Isma’il ibn Katsir, Tafsir al-Qur’ān al’Adzīm


Jilid I, (ttp.: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, tth.), hlm. 209. Sebagai gambaran, 1 wasaq sama dengan

60 gantang. Jika 1 gantang sama dengan 3,125 kg maka Bani Nazir kurang lebih membayar 18.750 kg

(18,75 ton) kurma kepada Bani Quraizah. Namun sebaliknya, jika anggota Bani Quraizah membunuh

salah seorang anggota Bani Nazir, maka Bani Quraizah diwajibkan membayar denda dua kali lipat, yaitu

sebanyak 200 wasaq (± 37,5 ton) kurma. Sebagai standar ukuran perbandingan ini, penulis mengambil

kesebandingan ukuran wasaq dan gantang dalam Adib Bisri, Kamus Al-Bisri, (Surabaya: Pustaka

Progressif, 1999), hlm. 778 dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa

Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1997), hlm. 291.


6

7

8


As-Sayyid as-Sabiq, Fiqh as-Sunnah (Beirut: Dar al-Fikr, 1977), II: 431.

Ibid.

Haliman, Hukum Pidana Syari'at Islam Menurut Ajaran Ahlus Sunnah, (Jakarta: Bulan Bintang,


tth.), hlm. 279.


Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.

You can only convert 3 pages with the trial version.

To get all the pages converted, you need to purchase the software from:

http://www.anypdftools.com/buy/buy-pdf-to-word.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar