Memahami Keadilan Hukum Tuhan dalam Qisas dan Diyat
Oleh: Ahmad Bahiej*
Abstrak
Qisas-diyat merupakan salah satu aturan dalam syari’at Islam mengenai hukum
pidana dan berlaku bagi tindak pidana-tindak pidana yang berkaitan dengan
pembunuhan dan penganiayaan. Allah mengatur secara khusus mengenai tindak pidana
ini dalam al-Qur'an dengan beberapa hikmah yang terkandung, antara lain
terjaminnya kehidupan ekonomi keluarga korban, menghilangkan budaya ketidakadilan
yang dalam al-Qur'an dicotohkan dengan pembebasan budak, hubungan muslim dan
non-muslim, dan adanya alternatif pemidanaan.
Kata kunci: qisas, diyat, fiqh, hikmah
A. Pendahuluan
Qisas-diyat merupakan salah satu aturan dalam syari’at Islam mengenai hukum
pidana dan berlaku bagi tindak pidana-tindak pidana yang berkaitan dengan
pembunuhan dan penganiayaan. Qisas yang berasal dari bahasa Arab al-qisās bermakna
an yaf’ala bil-fā’il mi£la mā fa’ala1 yang berarti melakukan seperti apa yang telah
dilakukan pelakunya. Sedangkan diyat yang berasal dari bahasa Arab ad-diyat
(singular) atau diyāt (plural) adalah bentuk ma¡dar (bentuk jadian) dari wadā yang
berarti mā yu’ta in al-māl badala an-nafs al-qatīl (harta yang diberikan sebagai ganti
*
Dosen Jurusan Jinayah Siyasah Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga
Yogyakarta dan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
1
Luis Ma’luf, Al-Munjid fī al-Lugah wa al-I'lām, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1986), hlm. 631.
dari jiwa yang terbunuh). Bentuk asli dari ad-diyat adalah al-wad³. Huruf ta’ digunakan
sebagai ganti dari huruf wau yang dibuang sebagaimana dalam kata ‘iddat.2
Dalam beberapa segi, aturan mengenai qisas-diyat ini mempunyai beberapa
keunikan tersendiri yang tidak dimiliki oleh aturan-aturan jarimah lain, seperti dalam
hudud maupun ta'zir. Keunikan-keunikan itu antara lain adalah, pertama, posisi qisas-
diyat dalam hukum pidana Islam. Dalam literatur-literatur fiqh disebutkan bahwa aturan
mengenai qisas-diyat ini tidak termasuk ke dalam pembahasan mengenai hudud, namun
berdiri sendiri sebagai cabang dari jinayat (hukum pidana Islam).
Kedua, aturan-aturan mengenai qisas-diyat dalam al-Qur’an lebih banyak dari
pada aturan-aturan jarimah yang lain. Paling tidak ada lima ayat al-Qur’an yang
membahas mengenai qisas-diyat ini.3 Ketiga, sanksi pidana bagi jarimah qisas-diyat
lebih komprehensif dan menyediakan berbagai macam alternatif pidana bagi pelakunya.
Pidana dengan berbagai alternatif ini tidak dikenal dalam bentuk jarimah-jarimah yang
lain, khususnya dalam jarimah hudud.
B. Potret Historis Pidana Qisas-Diyat Pra Islam
Sebelum datangnya Islam, sanksi pidana pembunuhan dikenal dalam beberapa
bentuk. Bagi kaum Yahudi diberlakukan pidana qisas yang telah ditetapkan dalam kitab
sucinya, Taurat. Sedangkan kaum Nasrani hanya diberlakukan diyat. Namun pada masa
Arab Jahiliyyah, berlaku hukum pembalasan yang berdasar pada kebiasaan-kebiasaan
mereka.4 Sebagai gambaran Bani Nazir yang memposisikan derajatnya lebih tinggi
daripada Bani Quraizah beranggapan bahwa jika ada anggota Bani Nazir yang
2
3
Ibid., hlm. 895.
Ayat al-Qur'an yang dijadikan dalil penetapan sanksi qisas-diyat terdapt dalam surat al-Baqarah
ayat 178-179, Surat an-Nisa ayat 92 dan 93, serta Surat al-Maidah ayat 43.
4
Wahbah az-Zuhaily, At-Tafsīr al-Munīr fī al-'Aqīdah wa asy-Syarī'ah wa al-Minhāj, (Beirut: Dar
al-Fikr al-Mu'ashir, 1991), Jilid I-II, hlm. 105.
membunuh salah seorang anggota Bani Quraizah, maka tidak dibalas dengan pidana
mati (qisas), namun cukup dibayar dengan denda seratus wasaq kurma.5
Syari’at Nabi Musa mengenai qisas tersebut dituangkan dalam Kitab Keluaran
Pasal 21:
“Sesungguhnya barangsiapa memukul manusia dan (mengakibatkan manusia itu)
mati, maka ia harus dibunuh. Dan jika orang laki-laki berlaku aniaya terhadap
laki-laki lain sehingga ia membunuhnya secara licik, maka engkau harus
mengambil dari mazbah-ku agar orang itu dibunuh. Barangsiapa memukul ayah
dan ibunya, maka ia harus dihukum mati. Jika terjadi penganiayaan, maka
balaslah jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, gigi dengan gigi, tangan dengan
tangan, kaki- dengan kaki, luka dengan luka, relah (dibalas) dengan rela”.6
Dalam syari’at Nabi Isa sebagian berpendapat bahwa hukuman mati bagi
pembunuh tidak ada dasarnya sama sekali. Mereka berargumen dengan kitab kelima
yang memuat sabda Nabi Isa:
“Janganlah engkau membalas kejahatan dengan kejahatan, akan tetapi jika
seseorang menempeleng pipi kananmu maka berilah juga pipi kirimu. Dan (jika)
ada orang yang memusuhimu dan mengambil bajumu, maka berikanlah baju itu
kepadanya. Dan (jika) ada orang yang menghinamu satu mil, maka pergilah
bersamanya sejauh dua mil”.7
Pendapat ini didukung oleh asy-Syafi’i dalam kitabnya al-Um yang menyatakan
bahwa bagi kaum Injil (Nasrani) diwajibkan memaafkan pembunuh dan tidak
membunuhnya.8 Sebagian yang lain berpendapat bahwa syari’at Nabi Isa mengenal
adanya pidana mati dengan berdasar pada apa yang telah diucapkan oleh Nabi Isa:
5
Al-Imam al-Jalil al-Hafiz ‘Imaduddin Abu Fida’ Isma’il ibn Katsir, Tafsir al-Qur’ān al’Adzīm
Jilid I, (ttp.: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, tth.), hlm. 209. Sebagai gambaran, 1 wasaq sama dengan
60 gantang. Jika 1 gantang sama dengan 3,125 kg maka Bani Nazir kurang lebih membayar 18.750 kg
(18,75 ton) kurma kepada Bani Quraizah. Namun sebaliknya, jika anggota Bani Quraizah membunuh
salah seorang anggota Bani Nazir, maka Bani Quraizah diwajibkan membayar denda dua kali lipat, yaitu
sebanyak 200 wasaq (± 37,5 ton) kurma. Sebagai standar ukuran perbandingan ini, penulis mengambil
kesebandingan ukuran wasaq dan gantang dalam Adib Bisri, Kamus Al-Bisri, (Surabaya: Pustaka
Progressif, 1999), hlm. 778 dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1997), hlm. 291.
6
7
8
As-Sayyid as-Sabiq, Fiqh as-Sunnah (Beirut: Dar al-Fikr, 1977), II: 431.
Ibid.
Haliman, Hukum Pidana Syari'at Islam Menurut Ajaran Ahlus Sunnah, (Jakarta: Bulan Bintang,
tth.), hlm. 279.
Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.
You can only convert 3 pages with the trial version.
To get all the pages converted, you need to purchase the software from:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar