Erotisme dalam Perspektif Hukum
(Penanggulangan Kejahatan Pornografi dengan Sarana Pidana)
Oleh: Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.*
I.
Pendahuluan
Pada dasarnya, norma hukum mempunyai tujuan mengatur tata
kehidupan
dalam
masyarakat.
Dengan
sarana
hukum
tersebut,
diharapkan dalam masyarakat tercipta kondisi yang tertib, aman, dan
berkeadilan
sehingga
kepentingan
manusia
dapat
terlindungi.
Sebagaimana diungkapkan Sudikno Mertokusumo (1999:71) bahwa
dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum
mempunyai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai. Tujuan pokok
hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan
ketertiban dan kesimbangan. Dengan terciptanya ketertiban di masyarakat
diharapkan kepentingan manusia akan dapat terlindungi.
Walaupun dalam kehidupan masyarakat terdapat beberapa norma
yang mengatur perilaku manusia selain norma hukum, seperti norma
kesusilaan, kesopanan dan agama, norma hukum sangat dibutuhkan
kehadirannya dalam rangka memenuhi dan melengkapi norma-norma
tersebut. Sering kali terjadi “kekosongan norma” dalam kehidupan
masyarakat karena suatu peristiwa yang dianggap bertentangan dengan
tata tertib masyarakat, namun belum ada norma yang mengatur. Norma
hukum kemudian hadir untuk melengkapinya. Di lain waktu, kadang kala
terjadi suatu peristiwa yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat
dan bertentangan dengan norma kesusilaan, kesopanan, atau agama,
namun belum diatur oleh norma hukum. Norma hukum kemudian hadir
untuk memastikan bahwa norma-norma yang lain perlu dipaksakan
penerapannya. Dengan demikian, norma hukum diperlukan karena
kemungkinan ada beberapa aspek kehidupan masyarakat yang belum
*
Dosen Hukum Pidana Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan
Kalijaga Yogyakarta
1
diatur dalam norma selain norma hukum. Selain itu, biasanya ketaatan
manusia terhadap ketiga norma selain norma hukum bergantung pada
aspek internal seperti karena keimanan, keinsyafan, dan kesadaran.
Sanksinya pun biasanya kurang tegas. Oleh karena itu, norma hukum
hadir dengan membawa sifat asli yaitu “memaksa” dan dengan sanksi
tegas bagi pelanggarnya.
Hukum pidana merupakan salah satu bidang dari norma hukum
yang memiliki sanksi paling tegas di antara bidang hukum yang lain.
Bahkan sering dikatakan bahwa hukum pidana adalah hukum yang kejam
dan tidak manusiawi. Dengan ketegasan inilah kemudian ternyata hukum
pidana “paling laku” digunakan untuk menanggulangi suatu perbuatan
yang dianggap bertentangan dengan ketertiban dan keadilan.
Sebagaimana diungkapkan oleh Sudarto (1990:12), fungsi khusus
dari hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum yang hendak
memperkosanya (rechtsgüterschütz) dengan sanksi berupa pidana
(penal). Kepentingan hukum itu misalnya harta, nyawa, martabat atau
kehormatan, kesusilaan, dan lain sebagainya. Hukum pidana melindungi
kepentingan hukum harta dengan cara melarang orang mengambil barang
milik orang lain. Sedangkan hukum pidana melindungi kepentingan hukum
berupa nyawa dengan cara melarang orang membunuh, menyiksa atau
melukai orang lain. Dan seterusnya.
Salah satu kepentingan hukum yang harus dilindungi oleh hukum
pidana adalah perasaan kesusilaan masyarakat. Oleh karena itu, hukum
pidana kemudian melarang seseorang melakukan suatu perbuatan yang
berakibat terganggunya perasaan kesusilaan, seperti pemerkosaan,
pencabulan, perzinaan, dan sebagainya. Kasus-kasus aktual yang terkait
dengan masalah kesusilaan akhir-akhir ini seperti kasus Sarah Asyhari,
VCD porno, goyang ngebor Inul Daratista, dan merebaknya media massa
yang memajang foto gadis berpakaian minim dalam covernya menambah
“geliat” orang untuk mempergunakan hukum pidana sebagai senjata
pamungkasnya.
2
II. Pembahasan
A. Kejahatan Pornografi dalam Hukum Pidana Indonesia
Sebenarnya istilah pornografi tidak dikenal di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sumber hukum pidana
materiel utama Indonesia. Namun demikian, dalam beberapa pasal
disebutkan tindak pidana-tindak pidana yang berkaitan dengan masalah
pornografi ini, baik berupa kejahatan maupun pelanggaran. Yang
termasuk dalam kategori kejahatan disebutkan dalam Buku II tentang
Kejahatan, Pasal 281 s.d. 283 bis Bab XIV tentang Kejahatan terhadap
Kesusilaan. Sedangkan yang termasuk dalam pelanggaran disebutkan
dalam Buku III tentang Pelanggaran, Pasal 532 dan 533 Bab VI tentang
Pelanggaran Kesusilaan.
Sebagai gambaran, tindak
pidana-tindak
pidana
mengenai
pornografi dalam KUHP tersebut dapat dijelaskan dalam tabel berikut ini:
3 Kategori Pasal Tindak Pidana Pidana Kejahatan 281 Dengan sengaja melanggar kesusilaan secara terbuka Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4.500 282 (1) Menyiarkan, mempertunjuk- kan, menempelkan tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan, disiar- kan, dipertunjukkan, ditempel- kan, membuat tulisan, gam- bar, atau benda tersebut, memasukkan dan mene- ruskannya ke dalam negeri, mengeluarkan dari negeri, memiliki persediaan, menge- darkan, menawarkan atau menunjukkan Penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500,- 282 (2) Menyiarkan, mempertunjuk- Penjara maksimal
Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.
You can only convert 3 pages with the trial version.
To get all the pages converted, you need to purchase the software from:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar