Jumat, 08 April 2011

Erotisme dalam Perspektif Hukum (Penanggulangan Kejahatan Pornografi dengan Sarana Pidana)

Erotisme dalam Perspektif Hukum

(Penanggulangan Kejahatan Pornografi dengan Sarana Pidana)

Oleh: Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.*


I.


Pendahuluan

Pada dasarnya, norma hukum mempunyai tujuan mengatur tata


kehidupan


dalam


masyarakat.


Dengan


sarana


hukum


tersebut,


diharapkan dalam masyarakat tercipta kondisi yang tertib, aman, dan


berkeadilan


sehingga


kepentingan


manusia


dapat


terlindungi.


Sebagaimana diungkapkan Sudikno Mertokusumo (1999:71) bahwa

dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum

mempunyai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai. Tujuan pokok

hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan

ketertiban dan kesimbangan. Dengan terciptanya ketertiban di masyarakat

diharapkan kepentingan manusia akan dapat terlindungi.

Walaupun dalam kehidupan masyarakat terdapat beberapa norma

yang mengatur perilaku manusia selain norma hukum, seperti norma

kesusilaan, kesopanan dan agama, norma hukum sangat dibutuhkan

kehadirannya dalam rangka memenuhi dan melengkapi norma-norma

tersebut. Sering kali terjadi “kekosongan norma” dalam kehidupan

masyarakat karena suatu peristiwa yang dianggap bertentangan dengan

tata tertib masyarakat, namun belum ada norma yang mengatur. Norma

hukum kemudian hadir untuk melengkapinya. Di lain waktu, kadang kala

terjadi suatu peristiwa yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat

dan bertentangan dengan norma kesusilaan, kesopanan, atau agama,

namun belum diatur oleh norma hukum. Norma hukum kemudian hadir

untuk memastikan bahwa norma-norma yang lain perlu dipaksakan

penerapannya. Dengan demikian, norma hukum diperlukan karena

kemungkinan ada beberapa aspek kehidupan masyarakat yang belum


*


Dosen Hukum Pidana Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan


Kalijaga Yogyakarta

1


diatur dalam norma selain norma hukum. Selain itu, biasanya ketaatan

manusia terhadap ketiga norma selain norma hukum bergantung pada

aspek internal seperti karena keimanan, keinsyafan, dan kesadaran.

Sanksinya pun biasanya kurang tegas. Oleh karena itu, norma hukum

hadir dengan membawa sifat asli yaitu “memaksa” dan dengan sanksi

tegas bagi pelanggarnya.

Hukum pidana merupakan salah satu bidang dari norma hukum

yang memiliki sanksi paling tegas di antara bidang hukum yang lain.

Bahkan sering dikatakan bahwa hukum pidana adalah hukum yang kejam

dan tidak manusiawi. Dengan ketegasan inilah kemudian ternyata hukum

pidana “paling laku” digunakan untuk menanggulangi suatu perbuatan

yang dianggap bertentangan dengan ketertiban dan keadilan.

Sebagaimana diungkapkan oleh Sudarto (1990:12), fungsi khusus

dari hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum yang hendak

memperkosanya (rechtsgüterschütz) dengan sanksi berupa pidana

(penal). Kepentingan hukum itu misalnya harta, nyawa, martabat atau

kehormatan, kesusilaan, dan lain sebagainya. Hukum pidana melindungi

kepentingan hukum harta dengan cara melarang orang mengambil barang

milik orang lain. Sedangkan hukum pidana melindungi kepentingan hukum

berupa nyawa dengan cara melarang orang membunuh, menyiksa atau

melukai orang lain. Dan seterusnya.

Salah satu kepentingan hukum yang harus dilindungi oleh hukum

pidana adalah perasaan kesusilaan masyarakat. Oleh karena itu, hukum

pidana kemudian melarang seseorang melakukan suatu perbuatan yang

berakibat terganggunya perasaan kesusilaan, seperti pemerkosaan,

pencabulan, perzinaan, dan sebagainya. Kasus-kasus aktual yang terkait

dengan masalah kesusilaan akhir-akhir ini seperti kasus Sarah Asyhari,

VCD porno, goyang ngebor Inul Daratista, dan merebaknya media massa

yang memajang foto gadis berpakaian minim dalam covernya menambah

“geliat” orang untuk mempergunakan hukum pidana sebagai senjata

pamungkasnya.

2


II. Pembahasan

A. Kejahatan Pornografi dalam Hukum Pidana Indonesia

Sebenarnya istilah pornografi tidak dikenal di dalam Kitab

Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sumber hukum pidana

materiel utama Indonesia. Namun demikian, dalam beberapa pasal

disebutkan tindak pidana-tindak pidana yang berkaitan dengan masalah

pornografi ini, baik berupa kejahatan maupun pelanggaran. Yang

termasuk dalam kategori kejahatan disebutkan dalam Buku II tentang

Kejahatan, Pasal 281 s.d. 283 bis Bab XIV tentang Kejahatan terhadap

Kesusilaan. Sedangkan yang termasuk dalam pelanggaran disebutkan

dalam Buku III tentang Pelanggaran, Pasal 532 dan 533 Bab VI tentang

Pelanggaran Kesusilaan.


Sebagai gambaran, tindak


pidana-tindak


pidana


mengenai


pornografi dalam KUHP tersebut dapat dijelaskan dalam tabel berikut ini:

3

Kategori

Pasal

Tindak Pidana

Pidana

Kejahatan

281

Dengan sengaja melanggar

kesusilaan secara terbuka

Penjara maksimal 2

tahun 8 bulan atau

denda maksimal Rp

4.500

282 (1)

Menyiarkan, mempertunjuk-

kan, menempelkan tulisan,

gambar, atau benda yang

melanggar kesusilaan, disiar-

kan, dipertunjukkan, ditempel-

kan, membuat tulisan, gam-

bar, atau benda tersebut,

memasukkan dan mene-

ruskannya ke dalam negeri,

mengeluarkan dari negeri,

memiliki persediaan, menge-

darkan, menawarkan atau

menunjukkan

Penjara maksimal 1

tahun 6 bulan atau

denda maksimal Rp.

4.500,-

282 (2)

Menyiarkan, mempertunjuk-

Penjara maksimal


Thank you for evaluating AnyBizSoft PDF to Word.

You can only convert 3 pages with the trial version.

To get all the pages converted, you need to purchase the software from:

http://www.anypdftools.com/buy/buy-pdf-to-word.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar